Topik: Subsisdi BBM

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini diduga banyak pihak akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, karena harga sejumlah barang akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, hingga penambahan Objek Cukai yitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Adapula potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, poteni kenaikan harga gas Elpiji, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut ini daftar kebijakan yang berpotensi mendorong kenaikan harga-harga yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

    Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi energi dari pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji 3 kg.

    Program subsidi ini menyasar kelompok tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil, agar mereka dapat menikmati harga energi yang lebih terjangkau. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkannya.

    Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar bisa mengakses subsidi ini. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan subsidi energi dari pemerintah serta persyaratannya.

    Subsidi Energi

    Subsidi Listrik

    Subsidi listrik ditujukan bagi rumah tangga miskin dan rentan dengan kriteria sebagai berikut:

    Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.Usaha kecil dan kelompok rentan lainnya.

    Untuk memastikan Anda termasuk dalam penerima subsidi, pastikan data Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat untuk proses pendaftaran.

    Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

    Subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu untuk memastikan harga bahan bakar tetap terjangkau. BBM bersubsidi yang saat ini tersedia meliputi Pertalite dan Solar.

    Syarat Penerima Subsidi BBMKendaraan roda dua dan roda empat untuk keperluan pribadi atau usaha kecil.Kendaraan angkutan umum dan transportasi publik.Nelayan kecil dan petani dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.Cara Mendapatkan Subsidi BBMMendaftar melalui MyPertamina: Pengguna kendaraan roda empat wajib mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran memerlukan KTP, STNK kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.Beli di SPBU resmi: Setelah terdaftar, Anda bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi di SPBU resmi dengan metode pembayaran yang telah ditentukan.Pastikan sesuai kuota yang ditentukan: Pemerintah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi sesuai jenis kendaraan dan keperluan usaha.Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    Subsidi gas elpiji 3 kg diberikan oleh pemerintah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.

    Syarat Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 KgRumah tangga miskin dan rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Usaha mikro dengan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau dinas terkait.Nelayan kecil dengan perahu berkapasitas di bawah 5 gross ton (GT).

    Petani kecil dengan lahan maksimal 2 hektare.

    Cara Mendapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 KgPastikan terdaftar di DTKS: Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran melalui kelurahan atau dinas sosial setempat.Gunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK): Mulai 2024, pemerintah menerapkan sistem pencatatan dengan KTP dan KK saat membeli gas elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan.Beli di pangkalan resmi: Pastikan membeli dari pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga subsidi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.Gunakan gas elpiji sesuai peruntukannya: Subsidi ini hanya untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat, dan penggunaannya akan terus diawasi oleh pemerintah.Subsidi Motor Listrik

    Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan syarat:

    Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah.Setiap KTP berhak mendapatkan satu unit motor listrik dengan subsidi.Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.

    Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan pendaftaran dapat diperoleh melalui dealer resmi motor listrik atau situs terkait.

    Cara Umum Mendapatkan Subsidi Energi dari PemerintahMemastikan kelayakan: Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk setiap program subsidi energi.Pendaftaran: Ikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, baik melalui online maupun offline, sesuai dengan petunjuk dari instansi terkait.Pemantauan: Setelah mendaftar, pantau informasi terkait penyaluran subsidi melalui situs resmi pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan Anda menerima bantuan yang diberikan.

    Sebagai informasi tambahan, selalu pastikan untuk mendapatkan informasi mengenai subsidi energi maupun non energi dari sumber resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program subsidi.

  • Tekan Harga di Bawah Rp 20.000, Bahlil ‘Pelototi’ Distribusi Gas 3 Kg

    Tekan Harga di Bawah Rp 20.000, Bahlil ‘Pelototi’ Distribusi Gas 3 Kg

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengawasi ketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Nantinya pengawasan tersebut mirip dengan yang sudah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Dengan ketatnya pengawasan Bahlil berharap masyarakat membeli gas 3 kg ini di bawah Rp 20.000. Beberapa waktu lalu ia menyebut harga gas 3 kg idealnya adalah Rp 15.000 sampai Rp 19.000.

    “Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” jelas Bahlil dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (7/1/2025).

    Sebagai tindak lanjut Presiden Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung gas 3 Kg di pengecer, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru sesuai ketentuan pemerintah.

    “Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp 18.000. Rp 18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp 20.000,” terang Bahlil.

    Bahlil menjelaskankebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).

    “Dengan pengencer naik menjadi sub pangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya,” jelasnya.

    Terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut penyaluran gas 3 kg bakal diawasi lebih ketat. Tugas tersebut akan diemban oleh badan pengawas, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    Menurut Yuliot, saat ini BPH Migas bertugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

    “Jadi kita juga mau melihat itu dari sisi penugasan, kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    “Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas,” sambung Yuliot.

    Lihat juga Video DPR Cek Harga LPG 3 Kg: Subpangkalan Jual ke Warga Rp 19 Ribu

    (ily/hns)

  • Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

  • Bahlil pastikan UMKM tetap dapat LPG 3 kg dengan harga terjangkau

    Bahlil pastikan UMKM tetap dapat LPG 3 kg dengan harga terjangkau

    kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan

    Pekanbaru (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan harga terjangkau.

    Bahlil dalam pernyataannya usai inspeksi mendadak di salah satu Pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu, menegaskan bahwa subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

    Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

    “Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” katanya.

    Sebagai langkah pengawasan, lanjut dia, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” jelas Bahlil.

    Sebagai tindak lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 kg di subpangkalan, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 jg di Pekanbaru telah sesuai ketentuan pemerintah.

    “Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000. Rp18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000,” ungkapnya.

    Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

    “Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan dijual oplosan. Itu maksudnya,” jelasnya.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM – Page 3

    Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program swasembada energi tidak lepas dari pemakaian gas bumi untuk produk semisal LPG 3 kg bersubsidi. Namun, peredaran tabung gas melon hijau sempat langka akibat kebijakan pemerintah yang sempat menyetop distribusi ke tingkat pengecer. 

    Situasi itu membuat Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan, agar seluruh pengecer dinaikan menjadi sub pangkalan, untuk bisa kembali berjualan LPG 3 kg pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Setelah menjalankan instruksi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lanjut melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Pekanbaru, Riau. Usai sehari sebelumnya mengunjungi beberapa titik pangkalan di Kota Jakarta, Tangerang dan Depok.

    Dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan di Pekanbaru, Bahlil memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat membeli tabung LPG 3 kg dengan harga terjangkau.

    Ia menegaskan, subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

    “Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” ujar Bahlil di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025) 

    “Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” dia menegaskan. 

    Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” jelas Bahlil.

     

  • Kemenhub Pastikan Subsidi Transportasi dan Angkutan Perintis Tetap Prioritas Utama di Tengah Efisiensi Anggaran

    Kemenhub Pastikan Subsidi Transportasi dan Angkutan Perintis Tetap Prioritas Utama di Tengah Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan transportasi publik dan subsidi angkutan perintis tetap menjadi perhatian utama di tengah efisiensi anggaran pemerintah.

    Hal ini menyusul penerbitan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, penghematan anggaran di Kemenhub dilakukan secara cermat, hati-hati, dan selektif.

    “Sektor transportasi publik dan subsidi angkutan perintis yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan penuh,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dudy mengatakan, subsidi transportasi publik dan angkutan perintis akan tetap menjadi prioritas utama guna memastikan kelancaran aksesibilitas, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan mobilitas publik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia di tengah upaya efisiensi anggaran, khususnya di Kemenhub.

    Kemenhub juga memastikan program buy the service (BTS) sektor transportasi darat terus berjalan di enam kota seluruh Indonesia, meliputi Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan, dan Kabupaten Banyumas, serta penambahan dua kota, yakni Manado dan Pontianak.

    Selain itu, program subsidi perintis, maupun kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) angkutan kelas ekonomi juga terus dilakukan.

    Untuk sektor transportasi laut, program subsidi kapal perintis, subsidi penyelenggaraan kapal barang tol laut, subsidi kapal ternak, subsidi kapal rede serta PSO kapal kelas ekonomi akan dilanjutkan. Demikian juga subsidi angkutan udara perintis penumpang dan perintis kargo, serta subsidi BBM kargo.

    Lalu di sektor perkeretaapian, ada subsidi layanan kereta api perintis serta PSO kereta kelas ekonomi untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

    “Kami akan memastikan bahwa layanan transportasi yang vital bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, tetap berjalan dengan baik,” pungkas Dudy dalam menanggapi efisiensi anggaran di Kemenhub.

  • 5 Tahun Terakhir, Pemerintah Habiskan Rp355,3 Triliun Buat Subsidi LPG 3 Kg

    5 Tahun Terakhir, Pemerintah Habiskan Rp355,3 Triliun Buat Subsidi LPG 3 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 Kg menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Dia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membatalkan kebijakan pelarangan tersebut. 

    Bahlil sendiri mengungkapkan kebijakan itu bermula menemukan ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi [HET] sekitar Rp18.000 per tabung.

    “Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah bisa mengontrolnya.

    Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya. “Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” jelas Bahlil.

    Di sisi lain, Bahlil juga membuka kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung harus memiliki nomor induk berusaha.

    Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

    “Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan,” jelas Bahlil.

    Anggaran Subsidi Jebol? 

    Pagu subsidi LPG 3 Kg memakan ruang yang cukup besar dalam postur anggaran subsidi. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, realisasi subsidi khusus LPG 3 Kg mencapai Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pengguna. 

    Jumlah anggaran subsidi LPG 3 Kg dipicu oleh besarnya biaya yang mesti ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Sekadar catatan, data Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa nilai keekonomian LPG 3 Kg senilai Rp42.750.

    Sementara itu, angka yang ditanggung pemerintah sebesar 30.000 atau sekitar 70% jika mengacu data Kemenkeu. Itu artinya, beban pengeluaran yang harus dikeluarkan masyarakat setelah dikurangi subsidi dari pemerintah untuk membeli LPG 3 Kg senilai Rp12.750 per tabung. 

    Adapun dengan total realisasi tersebut, anggaran subsidi LPG 3 Kg mencakup 71,6% dari outlook subsidi BBM dan LPG 3 Kg pada tahun 2024 yang mencapai Rp122 triliun. Sementara itu jika dibandingkan dengan realisasi subsidi LPG 3 Kg tahun sebelumnya yang senilai Rp74,3 triliun, terjadi kenaikan sebesar baik 8%.

    Dalam catatan Bisnis, selama 5 tahun terakhir tren realisasi subsidi LPG 3 Kg cenderung fluktuatif. Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP audited realisasi subsidi LPG 3 Kg pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp32,8 triliun. Angka itu naik lebih dari dua kali lipat pada tahun 2021 menjadi Rp67,6 triliun.

    Rekor kenaikan subsidi LPG 3 Kg terjadi pada tahun 2022 lalu atau pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19. Realisasi subsidi energi tercatat mencapai Rp100,4 triliun. Angka itu turun pada tahun 2023 sebesar Rp74,3 triliun. Namun kembali naik pada tahun 2024 menjadi 80,2 triliun (unaudited).

    Adapun pada tahun 2025 pagu subsidi energi tahun 2025, direncanakan sebesar Rp197,75 triliun atau 11,34% lebih tinggi dari realisasi tahun 2024 (unaudited).

    Menariknya, tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024. Pasalnya, pagu anggaran subsidi terbesar adalah subsidi listrik sebesar Rp89,76 triliun. Selanjutnya, pagu anggaran subsidi LPG senilai Rp82,9 triliun, dan subsidi BBM Rp12,67 triliun.

  • MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

    MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memangkas anggaran subsidi transportasi untuk warga miskin.

    Djoko melihat program-program yang menyangkut pelayanan publik dasar termasuk keselamatan, transportasi umum, kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan jangan dikorbankan atau dipangkas.

    Dia menyoroti, pemangkasan anggaran subdisi sektor transportasi di Kementerian Perhubungan mencapai Rp 17,9 triliun, turun dari yang semula Rp 31,5 triliun hanya menjadi Rp 5,7 triliun.

    “Semua anggaran subsidi transportasi dihilangkan. Padahal subsidi transportasi itu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Djoko di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Selain itu, subsidi transportasi juga mengurangi biaya hidup masyarakat, menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang, mengurangi disparitas harga bahan pokok dan komoditas barang tertentu, dan menurunkan polusi udara.

    Djoko memaparkan, anggaran Rp 17,5 triliun yang dipangkas, termasuk subsidi transportasi yang meliputi:

    1. Perhubungan darat (angkutan jalan, angkutan antar moda, angkutan barang, perintis penyeberangan, Roro Long Distance Ferry, angkutan perkotaan dan angkutan perkotaan mendukung IKN);

    2. Perhubungan Udara (angkutan perintis kargo, angkutan perintis penumpang, angkutan subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang, subsidi BBM kargo);

    3. Perkeretaapian dengan subsidi KA Perintis di 6 lintas KA: dan (4) Perhubungan Laut (penyelenggaraan angkutan Tol Laut, angkutan perintis laut, dan kapal ternak).

    Semula per 1 Februari 2025 semua operator yang mengoperasikan moda angkutan yang mendapat subsidi transportasi DIPA Kementerian Perhubungan, agar melakukan penundaan layanan beroperasi.

    “Namun dini hari ada surat pembatalan penundaan layanan itu, sehingga semua layanan angkutan umum tetap beroperasi seperti semula,” ucap Djoko.

    Jika benar ditunda, ucap Djoko, akan besar dampaknya terhadap pengangguran ribuan pekerja transportasi dan melumpuhkan akses layanan transportasi bagi warga menengah ke bawah yang memang mengandalkan fasilitas transportasi umum untuk aktivitas kesehariannya.

    “Pemangkasan itu akan sangat mengganggu dan menghambat perekonomian masyarakat dan daerah,” kata Djoko.

  • Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 1 Februari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 1 Februari 2025

    Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 1 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

    Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

    Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

    Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

    Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

    Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

    – Yamaha XMAX

    – Yamaha TMAX

    – Yamaha MT25

    – Yamaha R25

    – Yamaha MT09

    – Yamaha MT07

    – Honda Forza

    – Honda CB650R

    – Honda X-ADV

    – Honda CBR250R

    – Honda CB500X

    – Honda CRF250 Rally

    – Honda CRF1100L Africa Twin

    – Honda CBR600RR

    – Honda CBR1000RR

    – Suzuki Gixxer250

    – Suzuki Hayabusa

    – Kawasaki Ninja ZX-25R

    – Kawasaki Ninja H2

    – Kawasaki KLX250

    – Kawasaki KX450

    – Kawasaki Ninja 250SL

    – Kawasaki Ninja 250

    – Kawasaki Vulcan

    – Kawasaki Versys 250

    – Kawasaki Versys 1000

    Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

    Toyota

    Agya 1.197 cc

    Calya 1.197 cc

    Raize 998 cc dan 1.198 cc

    Avanza 1.329 cc

    Daihatsu

    Ayla 998 cc dan 1.197 cc

    Sigra 998 cc dan 1.197 cc

    Sirion 1.329 cc

    Rocky 998 cc dan 1.198 cc

    Xenia 1.329 cc

    Suzuki

    Ignis 1.197 cc

    S-Presso 998 cc

    Honda

    Brio 1.199 cc

    Kia

    Picanto 1.248 cc

    Seltos bensin 1.353 cc

    Rio 1.348 cc

    Wuling

    Formo S 1.206 cc

    Nissan

    Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

    Mercedes-Benz

    A-Class 1.332 cc

    CLA 1.332 cc

    GLA 200 1.332 cc

    GLB 1.332 cc

    DFSK

    Super Cab diesel 1.300 cc

    Peugeot

    2008 1.199 cc

    Volkswagen

    Tiguan 1.398 cc

    Polo 1.197 cc

    T-Cross 999 cc

    Tata

    Ace EX2 702 cc

    Renault

    Kiger 999 cc

    Kwid 999 cc

    Triber 999 cc

    Audi

    Q3 1.395 cc

    Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

    Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.