Topik: Subsidi listrik

  • Daftar Terbaru April 2025 Tarif Listrik per kWh Golongan Non-subsidi

    Daftar Terbaru April 2025 Tarif Listrik per kWh Golongan Non-subsidi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 ini tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak naiknya tarif listrik periode ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/4/2025).

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

    Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    (mkh/mkh)

  • Daftar Tarif Listrik PLN per kWH 13 Golongan, Berlaku 19 April 2025

    Daftar Tarif Listrik PLN per kWH 13 Golongan, Berlaku 19 April 2025

    Jakarta,CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025 atau periode April-Juni 2025.

    Hal ini untuk dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri. 

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resminya beberapa saat lalin.

    Selain itu, untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

    Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Lantas, berapa besaran tarif listrik periode April-Juni 2025 ini? Simak daftarnya untuk 13 golongan per kWh berikut ini:

    Daftar Tarif Listrik 13 Golongan per kWh di April-Juni 2025

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    Nah, itu dia daftar tarif listrik 13 golongan per kWh untuk periode April-Juni 2025. Semoga bermanfaat!

    (fab/fab)

  • Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi, Berlaku 12 April

    Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi, Berlaku 12 April

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak akan meningkat. Dengan kata lain, tarifnya masih sama seperti periode sebelumnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, tidak naiknya tarif listrik periode ini tidak lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

    Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Lantas, berapa besaran tarif listrik periode April-Juni 2025 ini?

    Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan II 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    (dce)

  • Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Sri Mulyani Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi 1,7 Juta Ton di Awal 2025

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2025 berjalan tepat waktu. Penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendukung ketahanan pangan nasional.

    Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia (Persero), realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai 28 Maret 2025 tercatat 1.713.652 ton dari alokasi yang ditetapkan pemerintah 9.550.000 ton. Rincian realisasinya, Urea sebesar 823.509 ton, NPK sebesar 818.740 ton, NPK Formula Khusus sebesar 12.057 ton, dan pupuk Organik sebesar 59.346 ton.

    “Subsidi yang tadi bapak presiden sampaikan, subsidi pupuk coba bayangkan kita di 2025 sampai Maret sudah mengeluarkan 1,7 juta ton dan ini dilakukan secara tepat waktu dan tadi sesuai instruksi Bapak Presiden simplifikasi yang menjelaskan bagaimana kita bisa men-secure panen yang baik, karena pupuknya datang pada saat dia tanam,” ungkapnya dalam acara Sarasehan Ekonomi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pupuk bersubsidi kerap disalurkan terlambat meski anggarannya tersedia. Oleh karena itu, kinerja penyaluran pupuk bersubsidi pada tiga bulan pertama di tahun tak lepas dari langkah reformasi tata kelola pupuk bersubsidi.

    Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Melalui aturan ini, Pemerintah memutuskan untuk merampingkan proses distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

    “Reform itu sangat-sangat memberikan pengaruh sangat besar terhadap perbaikan apa yang ada di dalam pelaksanaan. Beberapa subsidi BBM, LPG 3 Kg, subsidi Listrik semuanya dari sisi volume mengalami kenaikan, ini artinya APBN bekerja untuk melindungi masyarakat agar mereka yang bebannya terasa dalam situasi saat ini dapat perlindungan dari APBN,” ujarnya.

    Dapat diketahui, Pupuk Indonesia telah mengintegrasikan rantai pasok pupuk dari produksi hingga distribusi dengan prinsip efisiensi, transformasi digital, dan inovasi. Komitmen ini tercermin dalam berbagai capaian strategis perusahaan, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga dampak sosial.

    Selama satu dekade lebih, Pupuk Indonesia telah meningkatkan kapasitas produksi pupuk nasional secara signifikan dengan beroperasinya Pabrik Amonia Urea II Petrokimia Gresik dan Pabrik Pupuk Kaltim V pada tahun 2015, Pabrik NPK PIM pada tahun 2023, dan Phonska V Petrokimia Gresik tahun 2024.

    Upaya peningkatan efisiensi energi juga dilakukan melalui revamping fasilitas produksi di berbagai anak perusahaan. Sementara itu, sepanjang kuartal I 2025 Pupuk Indonesia telah mencatatkan 1,7 juta ton penyaluran pupuk bersubsidi, meningkat lebih dari 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Kinerja ini ditopang oleh kebijakan percepatan distribusi pupuk subsidi dari pemerintah dan digitalisasi melalui platform i-Pubers, yang memudahkan petani menebus pupuk hanya dengan KTP dan memungkinkan pelacakan penyaluran secara real time hingga ke kios.

    Lihat juga Video Viral Nenek Terbaring di Ambulans Harus ke Kios untuk Beli Pupuk Subsidi

    (ily/ara)

  • Ramai Warganet Keluhkan Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat – Page 3

    Ramai Warganet Keluhkan Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat – Page 3

    Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Tarif Tenaga Listrik

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

  • Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan, Berlaku Mulai April 2025 – Halaman all

    Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan, Berlaku Mulai April 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini rincian tarif listrik PLN per kWh untuk semua golongan yang berlaku mulai bulan April 2025. 

    Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.

    Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

    Rincian Tarif Biaya Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan

    Dilansir laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

    Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

    Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    Sebagai informasi, kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Adapun penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

    (Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

  • Daya Beli Lemah, Buruh Minta Sembako Murah hingga Modal Kerja – Page 3

    Daya Beli Lemah, Buruh Minta Sembako Murah hingga Modal Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh meminta pemerintah mengambil tindakan konkret ditengah pelemahan daya beli masyarakat. Misalnya dengan menurunkan harga pangan sembilan bahan pokok (sembako) hingga memberikan subsidi BBM dan listrik ke buruh.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat meminta pemerintah menurunkan harga pangan sebesar 20 persen. Menurutnya, penurunan harga itu realistis mengingat upah buruh yang hanya naik 6,5 persen.

    “Yang harus diperbaiki oleh pemerintah adalah yang pertama, sekali lagi saya enggak bosan-bosan pemerintah agar menurunkan harga pangan, harga sembako itu 20 persen,” ungkap Mirah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (2/4/2025).

    Menurutnya, harga pangan yang murah bisa menstimulasi daya beli masyarakat yang saat ini disebut lemah.

    “Turunkan supaya tadi masyarakat itu bisa meningkatkan daya beli, kan sudah dinaikin upahnya itu 6,5 persen untuk 2025 ini ya. Tapi kalau harga pangannya masih tinggi 20 persen, sembakonya masih tinggi, menjadi sia-sia itu kenaikan,” terangnya.

    Selain itu, Mirah juga mengusulkan pemerintah memperluas subsidi BBM dan listrik kepada buruh. Namun, dia enggak jika pemerintah memberikan subsidi dengan waktu terbatas.

    “Subsidi listrik BBM dan juga subsidi pendidikan diperluas, jangan sampai hanya sekian bulan, cuma 6 bulan atau 3 bulan, tapi sampai akhir tahun 2025 kita lihat nanti. Kalau ekonominya masih belum stabil ya diperpanjanglah subsidi-nya,” tuturnya.

     

  • Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku April 2025, Ini Rinciannya – Halaman all

    Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku April 2025, Ini Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk bulan April 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif litrik PLN untuk semua golongan baik bersubsidi maupun nonsubsidi per April adalah tetap alias tidak berubah.

    Untuk itu, tarif listrik PLN pada April 2025 sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

    Kebijakan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN ini berlaku pada triwulan II yaitu April, Mei, dan Juni 2025.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

    Tarif Biaya Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Berlaku April 2025

    Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada April 2025 sebagai berikut:

    Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Nonsubsidi

    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
    Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
    Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

    Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

    Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

    Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Bersubsidi

    Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
    Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

    (Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

  • Kado Lebaran! Tarif Listrik Sampai Juni 2025 Tak Naik

    Kado Lebaran! Tarif Listrik Sampai Juni 2025 Tak Naik

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal II (April-Juni) 2025 tetap atau tidak naik. Hal ini bagai sebuah kado Lebaran 2025 untuk masyarakat.

    Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan begini diharapkan beban masyarakat tidak akan bertambah.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3) dikutip Rabu (2/4/2025).

    Bukan itu saja, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

    Berikut daftar tarif listrik nonsubsidi yang berlaku April-Juni 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

    (kil/kil)

  • Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Cek Rinciannya! – Page 3

    Tarif Listrik April 2025 Tak Naik, Cek Rinciannya! – Page 3

    Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.