Topik: Subsidi listrik

  • Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi. Terutama dari yang semula berbasis komoditas menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Alasan perubahan ini adalah agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selain BBM, penyaluran subsidi listrik juga akan menggunakan skema BLT.

    Bahlil menjelaskan, selain meringankan masyarakat dalam pembelian BBM, BLT ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti membayar tagihan listrik.

    “Sudah pasti di situ kita akan dorong penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk bayar listrik, dan sebagian untuk membayar kompensasi BBM,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).

    Bahlil mengaku telah melaporkan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk data penerima BLT.

    “Saya sudah laporan dan data yang kita tunggu untuk penerima dari keluarga, itu nanti dikerjakan BPS sebentar lagi,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai temuan subsidi listrik Rp 1,2 triliun salah sasaran. Dia mengatakan akan mengkaji temuan tersebut.

    “Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi,” kata Yuliot di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan PLN. Yuliot ingin tahu lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan subsidi salah sasaran ini.

    “Ini kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di Ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana,” kata dia.

    Dia mengatakan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab adanya subsidi yang salah sasaran ini. Sebab, kata dia, klasifikasi masyarakat yang dianggap berhak menerima subsidi tak bisa hanya dilihat dari rumah yang dimilikinya.

    “Jadi kadang-kadang tuh kan kita melihat yang tidak tepat sasaran itu bukan dari bangunan fisiknya, tapi itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan,” kata dia.

    Untuk mendapatkan data yang lebih mendalam, Yuliot mengatakan juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi ya kita juga akan lakukan kerjasama juga dengan BPS untuk melihat data yang tidak tepat sasaran,” kata dia.

    Beberapa waktu lalu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan dugaan subsidi listrik salah sasaran kepada 10,6 juta pelanggan. Pemberian subsidi ini dianggap salah sasaran karena diberikan kepada masyarakat yang tidak miskin. Karena kejadian ini, Stranas PK memperkirakan negara berpotensi merugi Rp 1,2 triliun.

    (pgr/pgr)

  • Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sementara rekomendasi OECD mendorong penurunan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan yang membuat kelas menengah terjepit jika dilaksanakan karena keduanya menggerus daya beli kelas menengah?

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Insentif ini mencakup berbagai skema perpajakan hingga subsidi untuk berbagai sektor.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif. Program ini mencakup pembelian rumah tapak dengan harga hingga Rp5 miliar dan pembelian kendaraan listrik.

    “Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujar Dwi melalui kanal YouTube Ditjen Pajak, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, sektor properti dan otomotif diprioritaskan karena melibatkan tenaga kerja yang besar dan memiliki efek berganda terhadap industri lain, seperti bahan bangunan hingga perabotan rumah.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi energi, termasuk subsidi listrik, LPG, hingga BBM. “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan terpisah, terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai perhatian publik. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan informasi terkait kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Perlu kami sampaikan bahwa selama ini pemerintah memulai strategi komunikasi dengan publikasi manfaat pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan bahwa manfaat kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi energi, hingga program pendidikan.

    Namun, Komisi Informasi Pusat mengkritik Kementerian Keuangan karena dinilai kurang transparan terkait tujuan spesifik kenaikan PPN. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi tambahan penerimaan pajak untuk program tertentu. “Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang,” kata Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Masukan dari OECD

    Sementara itu, laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, ambang batas PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, yang menurut OECD, terlalu tinggi dibandingkan dengan rata-rata internasional.

    “Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan,” tulis lembaga pemikir itu dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan ini juga merekomendasikan penyesuaian tarif pajak bagi kelompok penghasilan lebih tinggi untuk meningkatkan penerimaan negara.

    PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak diperhitungkan dalam pajak. Dengan menurunkan PTKP, maka OECD mendorong lebih banyak jumlah orang yang kena pajak. Langkah itu diyakini akan mendatangkan uang segar bagi pemerintah hingga Rp200 triliun. Sementara itu, pemerintah memilih menambah tarif PPh orang pribadi di 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar atau orang kaya. 

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah sebaiknya lebih memilih memaksimalkan pajak dari golongan berpenghasilan tinggi daripada menurunkan PTKP. “Keputusan pemerintah lebih rasional karena [memajaki orang kaya] dapat meningkatkan penerimaan pajak lebih signifikan dari penurunan PTKP,” katanya, Kamis (28/11/2024).

    Laporan OECD juga menyoroti perlunya reformasi administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam laporan yang sama, OECD memperkirakan bahwa perbaikan administrasi pajak dapat menambah penerimaan hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp208,9 triliun berdasarkan PDB 2023.

    Direktorat Jenderal Pajak kini sedang mempersiapkan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data.

    Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 untuk mendukung implementasi sistem ini, yang mencakup fitur pengisian otomatis data pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

  • 10 Negara yang Tidak Menerapkan PPN

    10 Negara yang Tidak Menerapkan PPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Dengan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025, Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi dan setara Filipina di ASEAN. Namun, ada beberapa negara tidak menerapkan PPN.

    PPN Indonesia pernah berada di angka 10% sebelum akhirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memutuskan PPN per 1 April 2022 PPN naik menjadi 11%.

    Meski begitu, pemerintah dikabarkan akan menunda penerapan pajak 12% dan menghitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak PPN. Bantuan sosial itu diklaim berbentuk subsidi listrik.

    Berikut ini daftar negara yang tidak menerapkan PPN.

    1. Amerika Serikat
    Amerika Serikat tidak menerapkan PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sekitar 0% hingga 16%.

    2. Hong Kong
    Hong Kong tidak memliki aturan memungut PPN ataupun pajak penjualan.

    3. Brunei Darussalam
    Brunei Darussalam tidak memungut dana PPN dan pajak penjualan serta pajak pendapatan pribadi.

    4. Pakistan
    Pakistan memiliki aturan pajak penjualan tergantung barang dengan nilai minimal 18%, tetapi tidak memiliki sistem PPN.

    5. Qatar
    Qatar tidak memiliki regulasi untuk PPN, tetapi memiliki aturan pajak selektif untuk barang, seperti minuman soda sebesar 50%, minuman berenergi sebesar 100%, dan produk tembakau sebesar 100%.

    6. Irak
    Irak tidak menarik PPN, tetapi menerapkan regulasi pajak tinggi untuk produk tembakau dan alkohol yang berkisar hingga 300%.

    7. Myanmar
    Myanmar tidak memiliki aturan mengenai PPN, tetapi terdapat pajak penjualan sebesar 5%.

    8. Greenland
    Greenland tidak menerapkan sistem pajak untuk bidang penjualan dan PPN.

    9. Kuwait
    Kuwait tidak memberlakukan regulasi mengenai PPN.

    10. Libya
    Libya tidak memiliki aturan mengenai PPN.

    Itulah daftar negara-negara yang tidak menerapkan PPN. Meskipun tidak memiliki sistem PPN, negara tersebut terkadang memiliki cara lain untuk mendapatkan pendapatan selain dari pajak.

  • Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    GELORA.CO – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial berbentuk subsidi listrik. 

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos akan digelontorkan bagi masyarakat kelas menengah dan miskin. Bansos digelontorkan sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Luhut mengatakan bansos berbentuk subsidi listrik dilakukan agar tak disalahgunakan masyarakat, termasuk untuk main judi.

    “Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya Rabu (27/11) seperti dikutip dari detik.com.

    Selain menghindari penyalahgunaan, Luhut mengatakan bansos subsidi listrik juga lebih gampang penyalurannya.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah, ya orang-orang yang mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah,” tambahnya.

    Luhut tidak mengungkap kapan bansos subsidi listrik itu akan mulai digelontorkan. Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN jadi 12 persen hampir pasti diundur dengan kebijakan itu.

    Hal itu dilakukan supaya masyarakat lebih siap dalam menghadapi dampak kenaikan PPN.

    “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut.

    Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan dilakukan berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

    Namun rencana kenaikan itu mendapatkan tentangan dari banyak kalangan. Salah satunya buruh.

    Mereka sudah mengeluarkan ancaman kalau pemerintah tak membatalkan rencana kenaikan itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

    “Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.

    Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.

    Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.

    Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.

    “Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun itu.

    Selain aksi petisi, warganet juga menyuarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak.

    Luhut merespons keberatan itu dengan santai.

    Menurut Luhut, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen muncul karena masyarakat belum mengetahui pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi yang terdampak.

    “Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” terangnya.

  • Luhut Khawatir Jika BLT Dijadikan Untuk Judi Online

    Luhut Khawatir Jika BLT Dijadikan Untuk Judi Online

    GELORA.CO –  Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan khawatir jika stimulus diberikan secara tunai, akan disalahgunakan oleh penerima salah satunya untuk judi. Untuk itu bentuknya akan subsidi listrik.”Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” kata diaSebelumnya, Pemerintah berencana mengguyur bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebelum memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun bansos tersebut tidak berbentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Rencananya, stimulus tersebut akan diberikan sebelum kebijakan PPN naik 12% diberlakukan. Bantuan itu akan diberlakukan untuk masyarakat terdampak PPN 12% baik kelas kecil maupun menengah.”PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungannya (untuk kelas menengah) tapi diberikan itu ke listrik,” jelasnya.DEN sendiri tengah menghitung bagaimana stimulus itu akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik. Pihaknya tentu akan menentukan kriteria rumah dengan besaran listrik berapa yang akan mendapatkan stimulus tersebut.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” terangnya.Terkait anggaran untuk bantuan terkait PPN 12% itu, Luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup. Menurutnya ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12%.”Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. Saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). Nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu,” jelasnya.

    Sementara terkait rencana PPN jadi 12% akan diundur, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi memberikan penjelasan. Dia menerangkan kebijakan tersebut saat ini masih dalam kajian.”Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” kata Jodi dalam keterangannya kepada detikcom.Menurutnya, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi. Tantangan itu salah satunya dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS).”Dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” terangnya.

  • Genjot Daya Beli, Ditjen Pajak Bantah Tak Beri Insentif ke Kelas Menengah

    Genjot Daya Beli, Ditjen Pajak Bantah Tak Beri Insentif ke Kelas Menengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sederet insentif bagi masyarakat kelas menengah untuk mendukung daya beli. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan saat ini terdapat beberapa insentif sebagai skema penguatan daya beli, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). 

    Seperti halnya PPN DTP Perumahan untuk pembelian rumah tapak dengan harga sampai dengan Rp5 miliar. Bukan hanya itu, pemerintah juga menanggung PPN untuk pembelian mobil listrik.

    “Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujarnya dalam kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (26/11/2024). 

    Kedua industri properti dan otomotif dinilai menjadi sektor yang plaing berdampak karena memiliki jumlah tenaga kerja yang besar. 

    Alhasil, pemberian insentif diharapkan dapat mendorong permintaan barang—dalam hal ini rumah dan kendaraan—dan memberikan efek berganda kepada industri yang mendukung sektor tersebut.

    Sebut saja dengan meningkatnya permintaan rumah akan mendorong permintaan rumah baru dan membuat permintaan pasir, batu bata, kaca, hingga perabotan rumah ikut meningkat.

    Insentif lainnya yang pemerintah berikan bagi kelas menengah, yakni beragam subsidi mulai dari listrik, solar, minyak tanah, LPG, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). Per 2023 saja, pemerintah mengeluarkan Rp68,7 triliun untuk subsidi listrik. 

    “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tutur Dwi Astuti. 

    Selain itu, sebelumnya Dwi Astuti juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran perpajakan terhadap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Waupun Badan. Seperti Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp50 juta per tahun, menjadi Rp60 juta. Kemudian juga PPh Badan yang turun dari 25% menjadi 22%.

    Meski demikian, suntikan yang pemerintah berikan tersebut dinilai kurang dalam menopang daya beli masyarakat kelas menengah, terlebih dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%.

    Direktur Pengembangan Big Data Indef Eko Listiyanto menyebutkan bahwa pemerintah perlu memberi tambahan berbagai insentif untuk kelompok masyarakat kelas menengah sebagai kompensasi apabila PPN naik jadi 12% pada tahun depan. 

    Pasalnya, kelas menengah tidak cukup miskin untuk menadapat bantuan sosial (bansos) yang bersifat sembako. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar kompensasi untuk kelas menengah berupa insentif sektor transportasi, internet, hingga pendidikan. 

    Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang terhadap berbagai kelas ekonomi.

    Dolfie mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal selama ini lebih banyak difokuskan pada masyarakat kelas bawah dan atas. Padahal, kondisi kelas menengah turut mempengaruhi kondisi perekonomian domestik. 

    “Selama ini [intervensi] yang paling banyak adalah [untuk masyarakat] miskin, rentan miskin. Kelas menengah, menuju kelas menengah mungkin tergantung dari tetesan dari kelas atas,” katanya dalam siaran pers, Kamis (29/8/2024).

  • Jubir Luhut Berikan Penjelasan soal PPN Naik Jadi 12% Mau Diundur

    Jubir Luhut Berikan Penjelasan soal PPN Naik Jadi 12% Mau Diundur

    Jakarta

    Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diundur. Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi menjelaskan kebijakan tersebut saat ini masih dalam kajian.

    “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” kata Jodi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/1/2024).

    Menurutnya, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi. Tantangan itu salah satunya dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS).

    “Dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” terangnya.

    Melihat berbagai tantangan baik dari luar maupun dalam negeri, untuk itu pemerintah masih mengkaji lebih dalam kebijakan tersebut.

    “Berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Untuk diketahui PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” kata Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Luhut mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik.

    Dia juga menyebut bantuan sosial PPN 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. Jadi, sebelum kebijakan PPN 12% dibelakukan, akan digelontorkan bantuan bagi masyarakat yang akan terdampak kebijakan tersebut.

    “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Respons Luhut soal Penolakan Keras Masyarakat PPN Naik Jadi 12%

    Respons Luhut soal Penolakan Keras Masyarakat PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Beberapa minggu belakangan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% menjadi buah bibir masyarakat. Bahkan di sosial media netizen ramai-ramai menyerukan penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12%.

    Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penolakan itu muncul karena masyarakat belum mengetahui bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus.

    Luhut menyebut, stimulus bagi masyarakat yang akan terdampak PPN 12% masih akan dirapatkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) Presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” kata Luhut ditemui di TPS 004 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Luhut menyebut, kebijakan PPN menjadi 12% kemungkinan akan diundur. Karena saat ini masih dibahas bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang akan terdampak kebijakan tersebut.

    “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus). (Tunggu ada stimulusnya dulu?) Ya Kira-kira begitulah,” terangnya.

    Menurutnya stimulus atau bantuan sosial PPN menjadi 12% akan berbentuk subsidi listrik. Jadi bukan bantuan tunai langsung (BLT). Bantuan itu akan diberikan untuk masyarakat menengah dan kecil.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah ya,” tambahnya.

    Luhut juga memastikan, jika akan ada bansos kepada masyarakat yang terdampak PPN 12%, anggaran negara cukup untuk digunakan. Karena menurutnya, Prabowo tidak ingin masyarakat terbebani.

    “Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa,” ungkapnya.

    “Intinya itu Presiden tidak mau beban rakyat itu ditambah. Jadi bagaimana mengurangi. Dan juga itu dana kan perlu untuk tadi pergerakan ekonomi di bawah,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Sebelum PPN Naik Jadi 12%, Pemerintah Bakal Gelontorkan Bansos

    Sebelum PPN Naik Jadi 12%, Pemerintah Bakal Gelontorkan Bansos

    Jakarta

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik.

    Luhut menyebut bantuan sosial PPN 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. Untuk diketahui PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025.

    “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” ungkap Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan rencana itu dilakukan tidak langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.

    “Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” tuturnya.

    Untuk itu, Luhut memastikan penerapan PPN 12% akan diundur karena menunggu hasil perhitungan bantuan sosial dari kebijakan tersebut.

    “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitula,” ucapnya.

    Terkait anggaran untuk bantuan terkait PPN 12% itu, Luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup. Menurutnya ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12%.

    “Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. Saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). Nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu,” pungkasnya.

    Tonton juga video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur

    (ada/rrd)

  • 4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun depan, masyarakat Indonesia diprediksi menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar. Beban biaya hidup akan meningkat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif cukai minuman manis.

    Kondisi ini berpotensi memperburuk kemampuan menabung masyarakat, seperti yang terlihat dari data Bank Indonesia (BI), di mana survei konsumen menunjukkan proporsi tabungan terus mengalami penurunan.

    Pada Oktober 2024, proporsi tabungan berada di angka 15%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yakni September dan Agustus 2024 yang masing-masing di angka 15,3% dan 15,7%.

    Berikut beberapa kenaikan biaya yang harus ditanggung masyarakat Indonesia tahun depan:

    Kenaikan PPN 12%

    Dikabarkan, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

    Kenaikan PPN tentu saja dapat mendorong peningkatan beban terhadap masyarakat kelas menengah hingga bawah mengingat mereka harus membayar lebih mahal barang yang mereka beli mulai baju, pulsa, hingga makanan.

    Tarif BPJS Kesehatan Makin Mahal

    Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik pada 2025. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

    Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    Ancaman kenaikan tarif BPJS Kesehatan dapat menambah beban masyarakat saat ini.

    Harga BBM Makin Melonjak

    Total anggaran subsidi energi yang telah disepakati kini menjadi sebesar Rp 203,4 triliun, dari rancangan awal sebesar Rp 204,5 triliun. Artinya ada penurunan anggaran subsidi energi Rp 1,1 triliun.

    Untuk subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg anggarannya turun Rp 600 miliar dari Rp 114,3 triliun menjadi Rp 113,7 triliun. Terdiri dari Subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg yang turun Rp 600 miliar.

    Sementara itu, khusus untuk subsidi listrik juga turun Rp 500 miliar, dari rancangan semula sebesar Rp 90,2 triliun menjadi hanya sebesar Rp 89,7 triliun.

    Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talattov menilai pemerintah harus berani mengubah skema pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari yang semula berbasis produk atau harga menjadi berbasis individu atau rumah tangga.

    Ia memastikan bahwa perubahan mekanisme ini tidak hanya dapat mengurangi kebocoran subsidi, tetapi juga memberikan ruang bagi SPBU, termasuk Pertamina dan pesaingnya untuk menawarkan harga BBM yang lebih kompetitif.

    Dengan demikian, masyarakat dapat memilih BBM berdasarkan kualitas dan harga yang wajar. Sementara mereka yang layak menerima subsidi akan mendapatkan potongan langsung dari harga jual.

    Minuman Manis Makin Mengikis Kantong

    Pemerintah berencana memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.

    Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

    Dalam dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.

    Hal ini mendorong jajanan pada minuman manis akan mengalami kenaikan.

    (luc/luc)