Topik: SPT

  • Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Simak! Ini Cara Hitung Pajak Pedagang di E-Commerce

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru yang mengharuskan pengusaha e-commerce memungut pajak penghasilan para pedagang online atau merchant-nya.

    Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce akan disebut sebagai pihak lain, dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Artinya, PPh Pasal 22 yang akan dipungut e-commerce atau marketplace terhadap para pedagang di dalamnya. Mereka terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

    Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

    “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

    Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

    Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

    “Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” ucap Yoga.

    Contoh Perhitungan Pajak PPh di e-Commerce, dikutip dari situs DJP:

    Omzet 1 tahun: Rp600 juta
    Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
    Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
    PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Begini Cara Ditjen Pajak Pantau Harta Warga RI dari Instagram Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan mereka di media sosial atau medsos.

    Upaya ini dilakukan DJP dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara dari pajak. Lantas, bagaimana sebenarnya DJP bisa memantau wajib pajak melalui media sosial

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

    Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

    “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.

    Yoga mengatakan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.

    Bila ada ketidaksesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.

    “Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.

    Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus.

    “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui upaya mengumpulkan informasi wajib pajak melalui media sosial sebagai langkah untuk mengecek aset wajib pajak.

    “Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tau ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram

    Arsip Foto: Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,914 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 12:38 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (15/7) mengalami penurunan Rp10.000 dari semula Rp1.924.000 menjadi Rp1.914.000 per gram.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.758.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.007.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.914.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.768.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.627.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.345.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.635.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.462.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.845.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp463.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp927.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.854.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.271 per dolar AS

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.271 per dolar AS

    Ilustrasi – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am.

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.271 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 10:00 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Selasa pagi di Jakarta melemah sebesar 21 poin atau 0,13 persen menjadi Rp16.271 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.250 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • 4 Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia-Shopee

    4 Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia-Shopee

    Jakarta – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada bakal jadi pemungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online. Bimo menyebut aturan resminya telah diterbitkan pemerintah.

    “Yang PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang melalui sistem elektronik, e-commerce memang aturannya sudah turun yang untuk platform dalam negeri, yang kayak Shopee, Tokopedia, Lazada, BliBli, itu nanti akan memungut PPh dari merchant yang berdagang di platform elektronik mereka,” ujar Bimo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Tak hanya PMSE di dalam negeri, platform luar negeri seperti Google hingga Netflix telah melaksanakan aturan tersebut sejak tahun 2025. Aturan baru terkait pajak di e-commerce, kata dia, bertujuan menciptakan asas keadilan.

    “Sudah yang di luar negeri, kayak Google, Netflix sudah duluan malah sejak tahun 2022. Jadi ini level of playing fieldnya supaya fair jadi yang di dalam negeri, sebelumnya kan voluntary pake SPT, nah ini dipungut sama platformnya,” terang Bimo.

    Bimo juga menyebut infrastruktur untuk implementasi aturan terbaru sudah disiapkan pemerintah, yang terhubung dengan Coretax. “Sudah, nanti akan di-embed di Coretax kita,”.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.
    Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan PMSE.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Lihat juga Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan

    (ily/hns)

  • Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg

    Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg

    Ilustrasi – Pedagang menunjukkan cabai rawit yang dijual di pasar. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/Spt/aa

    Bapanas: Harga cabai rawit Rp63.071/kg, bawang merah Rp42.310/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 10:55 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen mencapai Rp63.071 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp68.727 per kg, sedangkan bawang merah Rp42.310 per kg turun dari sebelumnya Rp44.560 per kg.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Sabtu pukul 06.51 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp16.347 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp15.996 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp14.611 per kg naik dari hari sebelumnya Rp14.288 per kg.

    Komoditas jagung tingkat peternak tercatat Rp6.719 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp6.106 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.575 per kg turun dari sebelumnya Rp10.847 per kg.

    Berikutnya, bawang putih bonggol di harga Rp35.931 per kg turun tipis dari hari sebelumnya Rp39.094 per kg.

    Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp41.724 per kg turun dari sebelumnya Rp45.058 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp39.667 per kg turun dari sebelumnya Rp43.095 per kg.

    Lalu, daging sapi murni Rp130.000 per kg turun dari sebelumnya Rp135.167 per kg, daging ayam ras Rp36.597 per kg naik dari sebelumnya Rp35.378 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.621 per kg naik dari sebelumnya 29.516 per kg.

    Gula konsumsi di harga Rp18.091 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.398 per kg.

    Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.094 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp20.847 per liter; minyak goreng curah Rp17.737 per liter naik dari sebelumnya Rp17.517 per liter; Minyakita Rp17.557 per liter turun tipis dari sebelumnya Rp17.581 per liter.

    Selanjutnya, tepung terigu curah Rp10.018 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp9.839 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.350 per kg turun dari sebelumnya Rp12.999 per kg.

    Komoditas ikan kembung di harga Rp40.824 per kg turun dari sebelumnya Rp41.057 per kg; ikan tongkol 33.222 per kg turun dari sebelumnya Rp34.160 per kg; ikan bandeng Rp37.476 per kg naik dari sebelumnya Rp34.703 per kg.

    Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp10.917 per kg turun tipis dibandingkan harga sebelumnya Rp11.670 per kg.

    Sumber : Antara

  • Pengumuman! Perusahaan Lapor SPT Pajak Lewat Coretax Mulai Agustus

    Pengumuman! Perusahaan Lapor SPT Pajak Lewat Coretax Mulai Agustus

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan mulai Agustus 2025 lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sudah dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

    Dalam unggahan di akun resmi X @DitjenPajakRI, Jumat (11/7/2025), kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.

    “Bagi WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (misalnya Agustus 2024-Juli 2025), pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax DJP mulai Agustus 2025,” tulis pengumuman tersebut.

    Selanjutnya untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024 sampai Agustus 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh mulai September 2025 dan seterusnya.

    Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax, pastikan sudah berhasil log in dengan akun WP Badan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, serta NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC WP Badan.

    “Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi,” jelas DJP.

    Jika ada hal-hal kurang jelas, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.

    (acd/acd)

  • Unggahan Fahri Hamzah Kutip Pemikiran Sumitro Malah Dirujak Netizen

    Unggahan Fahri Hamzah Kutip Pemikiran Sumitro Malah Dirujak Netizen

    GELORA.CO -Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah begitu meresapi gagasan Begawan Ekonomi Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo.

    Dalam unggahan di akun media X pribadinya, Fahri mengutarakan bahwa pemikiran Sumitro menghendaki keadilan buat rakyat banyak.

    “Jendela pesawat Udara ku buka, Silau membuat buku menjadi terang terbaca olehku….Sebuah buku tentang pemikiran ekonomi Sumitro… kata begawan itu, intervensi negara adalah syarat bagi keadilan bagi rakyat banyak, meski “kaum bercokol” kata beliau pasti tidak terlalu senang,” tulis Fahri dikutip RMOL, Jumat, 11 Juli 2025.

    Sumitro merupakan ayah kandung Presiden Prabowo Subianto. Sepak terjangnya sejak peregrakan menuju kemerdekaan bukan isapan jempol. Sumitro pernah menjadi asisten dari Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang juga pendiri Partai Sosialis Indonesia (PSI).

    Sumitro pun disebut-sebut juga sebagai pentolan PSI, yang kemudian partai ini pernah dibubarkan Bung Karno di tahun 1960 karena dianggap terlibat dalam suatu pemberontakan. Di era Orde Baru, Sumitro kembali masuk kabinet dan turut membenahi anjloknya perekonomian nasioanal usai tragedi 1965.

    Di sinilah kemudian Sumitro dijuluki sebagai Begawan Ekonomi Indonesia yang kerap menyumbangkan gagasan ekonominya untuk kesejahteraan rakyat.

    Namun sayangnya, unggahan Fahri Hamzah itu justru banyak dihujani kritik netizen. Banyak dari mereka dengan nada nyinyir plus sinis mengomentari unggahan Fahri.

    “Kaum bercokol yg menentang praktek rangkap jabatan, tp dia sendiri menikmatinya. Dasar manusia munafik! Kerap menggonggong ketika ga dapat bagian,” tulis akun @ahmad692x.

    “Difoto biar terlihat hebat, baca 100 buku pun tapi jadi penjilat apa gunanya?” timpal akun @JakaSembung.

    “Kaum bercokol itu tak akan berisik!! Klw intervensi negara memang betul2 utk rakyat bukan utk para penjilat dan oligarki doang..Cam kan itu!!!” tegas akun @cha_malla.

    “Dulu kau berteriak keras bersama rakyart…hingga aku sempat menjadikan kau sbg referensi & idola..tp ternyata kau tak kuat godaan jg. Manusia mmng tak bisa dipercaya..berkoar2 spt pahlawan ktika tak dpt bagian, tp ketiak dpt bagian jatah kue kembali ke habitat asli mu. Miris bro !” timpal akun @fayad_satria. 

  • Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

    Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

    Kabupaten Bandung Barat: Anggota Komisi IX DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. mendorong masyarakat di Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Hal ini disampaikan Cucun dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Bale Abah Padalarang, Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, sosialisasi itu juga turut dihadiri Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan dan Pimpinan DPRD Bandung Barat.
     
    Dalam sosialisasi tersebut, Cucun menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi semua profesi, mulai dari petani, pedagang, tukang ojek, hingga pekerjaan lainnya. Ia menyebut bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Saya mengapresiasi langkah2 strategis BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsinya menghadirkan negara untuk melindungi segenap pekerja Indonesia. Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan Anggota DPRD Bandung Barat yang hadir pada hari ini, ayo terus ingatkan pemberi kerja dan seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Bandung barat untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkap Cucun
     
     

    Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja. Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.
     
    Sejalan dengan amanah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagai bentuk negara hadir dan sebagai wakil rakyat kita bisa menghadirkan negara di tengah masyarakat dan mendukung dengan regulasi yang ada.
     
    Cucun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tergerak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran yang terjangkau dan manfaatnya. Pekerja bisa fokus kerja keras biar kecemasannya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.” Tegas Cucun
     
    Dalam kesempatan yang sama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk negara hadir melindungi seluruh pekerja di Indonesia

    “BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai sebuah lembaga, tapi sebagai sahabat bagi para pekerja, bagi Bapak/ibu semua. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja, baik itu buruh pabrik, pedagang di pasar, nelayan, petani, driver ojek online, hingga pekerja lepas di desa-desa dan dimanapun, memiliki perlindungan saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Ujar Pramudya
     

     
    Disebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
     
    “Hari ini kami juga secara simbolis memberikan santunan manfaat Program JKK, JKM, JP dan Beasiswa kepada 4 Orang Ahli waris dengan total santunan sebesar Rp640 Juta, Kami berharap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mempertahankan kehidupan yang layak bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kita tentu tidak pernah berharap musibah datang, namun hidup penuh dengan ketidakpastian, dan tidak ada salahnya jika kita berjaga-jaga sejak dini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, karena perlindungan hari ini bisa jadi penyelamat di hari esok. Dan ini sejalan dengan tujuan dari Badan untuk memastikan pekerja yg dilindungi fokus utk Kerja Keras dan BPJS Ketenagakerjaan yg menangunggung cemas nya, spt yang diungkapkan Pak Cucun dan sesuai dengan kampanye komunikasi yang kita selalu gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas, tutup Pramudya
     
    BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja tidak berhenti di sosialisasi ini. Ke depan, berbagai program edukasi akan terus digelar di berbagai kecamatan, dengan fokus pada pekerja sektor informal yang masih minim kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
     

    Kabupaten Bandung Barat: Anggota Komisi IX DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. mendorong masyarakat di Kabupaten Bandung Barat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Hal ini disampaikan Cucun dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Bale Abah Padalarang, Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, sosialisasi itu juga turut dihadiri Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan dan Pimpinan DPRD Bandung Barat.
     
    Dalam sosialisasi tersebut, Cucun menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi semua profesi, mulai dari petani, pedagang, tukang ojek, hingga pekerjaan lainnya. Ia menyebut bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Saya mengapresiasi langkah2 strategis BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsinya menghadirkan negara untuk melindungi segenap pekerja Indonesia. Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan Anggota DPRD Bandung Barat yang hadir pada hari ini, ayo terus ingatkan pemberi kerja dan seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Bandung barat untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkap Cucun
     
     

     
    Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja. Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.
     
    Sejalan dengan amanah konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagai bentuk negara hadir dan sebagai wakil rakyat kita bisa menghadirkan negara di tengah masyarakat dan mendukung dengan regulasi yang ada.
     
    Cucun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tergerak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran yang terjangkau dan manfaatnya. Pekerja bisa fokus kerja keras biar kecemasannya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.” Tegas Cucun
     
    Dalam kesempatan yang sama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk negara hadir melindungi seluruh pekerja di Indonesia
     
    “BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai sebuah lembaga, tapi sebagai sahabat bagi para pekerja, bagi Bapak/ibu semua. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang bekerja, baik itu buruh pabrik, pedagang di pasar, nelayan, petani, driver ojek online, hingga pekerja lepas di desa-desa dan dimanapun, memiliki perlindungan saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Ujar Pramudya
     

     
    Disebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
     
    “Hari ini kami juga secara simbolis memberikan santunan manfaat Program JKK, JKM, JP dan Beasiswa kepada 4 Orang Ahli waris dengan total santunan sebesar Rp640 Juta, Kami berharap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mempertahankan kehidupan yang layak bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kita tentu tidak pernah berharap musibah datang, namun hidup penuh dengan ketidakpastian, dan tidak ada salahnya jika kita berjaga-jaga sejak dini. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, karena perlindungan hari ini bisa jadi penyelamat di hari esok. Dan ini sejalan dengan tujuan dari Badan untuk memastikan pekerja yg dilindungi fokus utk Kerja Keras dan BPJS Ketenagakerjaan yg menangunggung cemas nya, spt yang diungkapkan Pak Cucun dan sesuai dengan kampanye komunikasi yang kita selalu gaungkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas, tutup Pramudya
     
    BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa upaya memperluas cakupan perlindungan pekerja tidak berhenti di sosialisasi ini. Ke depan, berbagai program edukasi akan terus digelar di berbagai kecamatan, dengan fokus pada pekerja sektor informal yang masih minim kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pram sebut tingkat indeks kemacetan Jakarta menurun

    Pram sebut tingkat indeks kemacetan Jakarta menurun

    Arsip foto – Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/Spt/aa.

    Pram sebut tingkat indeks kemacetan Jakarta menurun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 20:15 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut berdasarkan survei dari Tomtom, indeks tingkat kemacetan di Jakarta semakin menurun. Berdasarkan survei tersebut, Jakarta mengalami penurunan peringkat dari yang sebelumnya sebagai kota dengan peringkat nomor satu termacet se-Indonesia pada 2023 menjadi menjadi peringkat lima saat ini.

    “Sekarang nomor satu Bandung, nomor dua Medan, nomor tiga Palembang, nomor empat Surabaya, lima Jakarta,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Kamis.

    Pramono mengatakan, penurunan angka kemacetan tersebut dikarenakan peningkatan fasilitas transportasi publik. Salah satunya dengan kehadiran Transjabodetabek. Pramono menjelaskan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penambahan rute-rute baru Transjabodetabek, terutama rute yang padat atau memiliki banyak peminat.

    “Memang semua ini kita simulasi sebelumnya, kita hitung kepadatan yang ada. Yang paling penting adalah konektivitas ini harapannya bisa membantu masyarakat darimana pun ke Jakarta. Mereka bisa menggunakan transportasi publik,” kata Pramomo.

    Selain itu, Pramono juga mengklaim kebersihan, kerapian dan kenyamanan transportasi umum di Jakarta kini juga sudah cukup baik. Bahkan, kata Pramono, dibandingkan dengan negara-negara manapun, sebenarnya Jakarta sudah tidak kalah dibandingkan negara-negara lainnya.

    “Hanya persoalannya, memang konektivitasnya belum secara menyeluruh,” kata Pramono.

    Pemprov DKI Jakarta akan terus mengusahakan untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum di Jakarta agar semakin banyak masyarakat yang menggunakannya.

    Pramono bahkan menargetkan di akhir tahun ini, jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta mencapai 31 persen.

    Sumber : Antara