Supian Suri Umumkan Sekda Depok Terpilih Paling Lambat September 2025
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Wali Kota Depok
Supian Suri
memperkirakan akan mengumumkan sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok terpilih paling lambat pada awal September 2025.
“Ya, Insya Allah dalam waktu dekat kita umumkan. Dan mungkin di akhir Agustus atau di awal September kita sudah bisa melantik Sekda baru,” kata Supian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Terpisah, Penjabat (Pj)
Sekda Depok
Nina Suzana memastikan bahwa proses seleksi Sekda sudah rampung dari tahap administrasi, tes kompetensi, rekam jejak, dan pemeriksaan kesehatan.
Saat ini, Supian Suri hanya tinggal memilih mana nama yang dipilih untuk menjadi pembantunya dalam menjalankan pemerintahan di Kota Depok.
“Kan sudah ada pengumuman tiga besar nya, itu tergantung pak wali kapan mau diumumkan 1 dari 3 nama,” ungkap Nina, Sabtu (2/8/2025).
Adapun ketiga kandidat Sekda Depok yang lolos hingga seleksi akhir adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Abdul Rahman; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok Dadang Wihana; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Mangnguluang Mansur.
Pemerintah Kota Depok resmi membuka seleksi terbuka untuk jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2025.
Posisi ini menjadi rebutan para pejabat eselon II yang memenuhi syarat secara nasional.
Penjabat (Pj) Sekda Depok, Nina Suzana menyatakan, pembukaan seleksi ini sudah mengantongi lampu hijau dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” ujar Nina di Depok, Jumat (13/6/2025), dikutip dari Antara.
Pelamar wajib berstatus PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), dan pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.
Kandidat juga harus berusia maksimal 58 tahun dan siap menunda masa pensiun bila terpilih.
Pelamar wajib mengantongi ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, serta sehat jasmani dan rohani.
Kinerja dalam dua tahun terakhir harus bernilai baik, dan pelamar wajib mengunggah bukti LHKPN, SPT Tahunan 2025, serta surat rekomendasi dari PPK instansi asal
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: SPT
-

Harga bawang merah Rp47.810/kg, cabai rawit Rp49.062/kg
Ilustrasi – Pedagang menunjukkan cabai rawit yang dijual di pasar. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/Spt/aa
Bapanas: Harga bawang merah Rp47.810/kg, cabai rawit Rp49.062/kg
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 01 Agustus 2025 – 11:15 WIBElshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga bawang merah tingkat konsumen Rp47.810 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp51.836 per kg, sedangkan cabai rawit merah Rp49.062 per kg turun dari sebelumnya Rp55.512 per kg.
Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Jumat pukul 07.50 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp16.151 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp16.160 per kg.
Lalu, beras medium di harga Rp14.346 per kg turun dari hari sebelumnya Rp14.413 per kg; beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.647 per kg naik dari sebelumnya Rp12.610 per kg.
Komoditas jagung tk peternak tercatat Rp5.691 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp6.487 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.605 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp10.792 per kg.
Berikutnya, bawang putih bonggol di harga Rp37.506 per kg turun dari hari sebelumnya Rp38.766 per kg.
Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp39.046 per kg turun dari sebelumnya Rp43.452 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp36.812 per kg turun dari sebelumnya Rp44.047 per kg.
Lalu, daging sapi murni Rp130.593 per kg turun dari sebelumnya Rp134.769 per kg, daging ayam ras Rp34.408 per kg turun dari sebelumnya Rp35.384 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.311 per kg turun dari sebelumnya 29.608 per kg.
Gula konsumsi di harga Rp18.224 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp18.251 per kg.
Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.526 per liter turun dari sebelumnya Rp20.849 per liter; minyak goreng curah Rp17.035 per liter turun dari sebelumnya Rp17.527 per liter; Minyakita Rp17.173 per liter turun dari sebelumnya Rp17.482 per liter.
Selanjutnya, tepung terigu curah Rp9.501 per kg turun dari sebelumnya Rp9.761 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.260 per kg turun dari sebelumnya Rp12.951 per kg.
Komoditas ikan kembung di harga Rp39.722 per kg turun dari sebelumnya Rp41.472 per kg; ikan tongkol Rp33.718 per kg turun dari sebelumnya Rp34.499 per kg; ikan bandeng Rp34.068 per kg turun dari sebelumnya Rp34.853 per kg.
Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.121 per kg turun dari hari sebelumnya Rp11.654 per kg.
Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp98.750 per kg turun dari sebelumnya Rp105.632 kg, daging kerbau segar lokal Rp136.500 per kg turun dari sebelumnya mencapai Rp141.628 per kg.
Sumber : Antara
-

Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.387 per dolar AS
Ilustrasi – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am.
Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.387 per dolar AS
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 29 Juli 2025 – 11:29 WIBElshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Selasa pagi di Jakarta melemah sebesar 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp16.387 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.364 per dolar AS.
Sumber : Antara
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.329 per dolar AS
Ilustrasi – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am.
Rupiah Senin pagi melemah jadi Rp16.329 per dolar AS
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Senin, 28 Juli 2025 – 09:39 WIBElshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Senin pagi di Jakarta melemah sebesar 9 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.329 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.320 per dolar AS.
Sumber : Antara
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp16.261 per dolar AS
Ilustrasi – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/am. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/MUHAMMAD ADIMAJA)
Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp16.261 per dolar AS
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 24 Juli 2025 – 12:00 WIBElshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis pagi di Jakarta menguat sebesar 42 poin atau 0,26 persen menjadi Rp16.261 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.303 per dolar AS.
Sumber : Antara
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bentuk nyata komitmen DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Chart, Rabu (23/7/2026). Foto: Istimewaer)
Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bentuk nyata komitmen DJP
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Kamis, 24 Juli 2025 – 15:22 WIBElshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, demikian keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Rabu (23/7/2025).
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
Hak Wajib Pajak
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Yua/Ter)
Sumber : Radio Elshinta
-

MRT Jakarta Fase 2A perluas interkoneksi dan pengembangan kawasan
Pekerja berjalan di terowongan MRT Fase 2A Stasiun MRT Thamrin dan Monas di Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
MRT Jakarta Fase 2A perluas interkoneksi dan pengembangan kawasan
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 18 Juli 2025 – 06:31 WIBElshinta.com – Proyek MRT Jakarta Fase 2A tidak hanya akan memperluas jangkauan MRT, tetapi juga akan secara signifikan memperluas interkoneksi antarmoda transportasi dan mendorong pengembangan kawasan yang terintegrasi di sekitar stasiun.
Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Weni Maulina menjelaskan pengembangan kawasan dan pengelolaan ruang publik merupakan perluasan mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta, untuk mewujudkan Transit Oriented Development (TOD) dan menjadikan MRT sebagai integrator sistem transportasi.
“Kami ada pengembangan kawasan, jadi kami selalu menyiapkan panduan rancang kota untuk wilayah-wilayah yang berada di titik-titik transit,” kata Weni saat menjadi pembicara dalam MRTJ Fellowship Program 2025, di Jakarta, Kamis (17/7).
Salah satu contoh nyata integrasi dan pengembangan kawasan yang telah dilakukan adalah revitalisasi Taman Literasi Martha Christina Tiahahu yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang kini menjadi ruang publik terbuka terhubung langsung dengan Stasiun MRT Blok M.
Selain itu, MRT juga telah membangun interkoneksi langsung antara Stasiun ASEAN dan Halte TransJakarta CSW. Konsep ini akan diperluas secara masif di Fase 2A.
“Tidak hanya di CSW sebetulnya yang dengan TransJakarta, tetapi juga ada di Bundaran HI. Kemudian nanti ke arah Fase 2 kita juga akan jauh lebih banyak, di tiap titik itu nanti akan ada interkoneksi langsung dengan jalur busnya,” ujar Weni.
Interkoneksi ini akan memudahkan penumpang berpindah moda transportasi tanpa harus keluar dari area transit. Lebih lanjut, Weni menjelaskan bahwa pengembangan TOD di setiap stasiun akan membawa efek berganda ekonomi yang besar. Ia memperkirakan potensi peningkatan nilai properti mencapai Rp242,2 triliun, dengan pembentukan sekitar 34 ribu unit properti baru.
Selain itu, proyek ini berpotensi menciptakan 640 ribu lapangan kerja, menyediakan 73,9 hektare ruang publik terbuka, serta membangun 149 kilometer jalur pedestrian dan merevitalisasi 56 ribu kilometer area tepi sungai.
“Ini potensi ya, kami melihat ini potensi, walaupun mungkin kali ini belum di angka sekian, tapi potensi ini ada,” kata Weni pula.
Jalur MRT Jakarta Fase 2A akan menghubungkan Stasiun Bundaran HI hingga Kota sepanjang sekitar 5,8 kilometer. Fase ini terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah, yaitu Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota. Hingga 25 Juni 2025, progres pembangunan Fase 2A telah mencapai 49,99 persen, sedikit lebih cepat dari target rencana 48,54 persen.
Progres tersebut meliputi segmen 1 rute Bundaran HI-Harmoni sebesar 73,46 persen, dan segmen 2 rute Harmoni-Kota dengan realisasi progres 40,11 persen. Meski terdapat beberapa tantangan teknis, seperti kondisi tanah lunak dan kewajiban perlindungan cagar budaya, PT MRT Jakarta tetap menargetkan Fase 2A segmen satu selesai pada 2027, dan segmen dua ditargetkan selesai pada akhir 2029.
Sumber : Antara
-

Ditjen Pajak Awasi Orang yang Suka Pamer Harta dan Endorse di Medsos, Pejabat Masuk Radar
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mengawasi aktivitas di media sosial atau medsos, terutama bagi wajib pajak yang suka pamer barang mewah hingga menerima banyak endorsement.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya melihat medsos sebagai sumber informasi untuk mencari ketidakcocokan gaya hidup dengan profil perpajakan seseorang.
“Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT [surat pemberitahuan tahunan], beda sama LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara]. Itu sudah sejak lama kita lakukan,” ungkap Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden itu mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dalam mendeteksi potensi pajak di medsos. Menurutnya, AI sangat mudah dilatih untuk mendeteksi penyimpangan.
Dia mencontohkan dari data yang ada, misalnya laporan SPT yang disampaikan 5—10 tahun terakhir, AI akan melihat pola profilnya perpajakan. Setelahnya, AI mencocokan aktivitas wajib pajak itu di medsosnya.
“Jadi, ya, generally [umumnya], prinsipnya seperti machine learning [pembelajaran mesin], ya,” jelas Bimo.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pihaknya ingin menangkap semua potensi penerimaan yang ada, salah satunya dari media sosial di tengah akselerasi perkembangan digital.
“Kita sudah melakukan crawling, data-data, ya. Kalau suka pamer mobilnya di medsos gitu, pasti diamati sama teman-teman pajak,” ungkap Hestu dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (15/7/2025).
Hanya saja, dia mengakui pihaknya belum membuat satu regulasi yang memungkinkan pemungutan pajak secara langsung dari aktivitas pamer harta hingga endorsement di medsos. Pemungutan hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak.
/data/photo/2025/07/24/6881f1a8eedcd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)