Topik: SPT

  • Definisi Pengembalian Pajak dan 3 Jenis Kelebihan Pembayaran – Page 3

    Definisi Pengembalian Pajak dan 3 Jenis Kelebihan Pembayaran – Page 3

    Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:

    SPTNP atau SPKTNP; SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
    SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
    SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban ding, dan putusan peninjauan kembali;
    SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
    SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

    Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

    Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

    Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara;
    dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalanm SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
    dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
    dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.

     

  • Bukan Hanya Ijazah SMA, Ijazah SMP Gibran Juga Dipertanyakan

    Bukan Hanya Ijazah SMA, Ijazah SMP Gibran Juga Dipertanyakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi pembahasan hangat publik.

    Itu setelah seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata keabsahan ijazah SMA anak mantan Presiden itu.

    Belakangan, muncul pertanyaan pula terkait ijazah SMP anak sulung Jokowi tersebut yang mulai dinilai janggal.

    Salah satu yang mempertanyakan soal ijazah SMP Gibran adalah ahli epidemiologi, seorang dokter yang juga pegiat media sosial, dr Tifauziyah Tyassuma.

    “SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?” tanya Dokter Tifa, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (24/9/2025).

    Dokter Tifa melanjutkan, jika ijazah tersebut tidak ada, maka Indonesia saat ini dipimpin Wapres yang tamatan SD.

    “Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!” tulis Dokter Tifa.

    Cuitan tersebut ramai dilihat ribuan warganet di media sosial X dengan 1.000-an like, 385 kali dibagikan ulang, dan puluhan komentar.

    “Kalau ini nglacaknya gampang tinggal lihat di buku induk siswa, kecuali buku induknya juga palsu seperti buku alumni UGM yang Fakultas Kehutanan kmarin,” cuap akun @Sopingi49962744 di kolom komentar.

    “Itu yg pertama. Kl keluarkan, keluar tahun brp? Kl keluar thn 2002 spt data KPU, berarti gibran masuk OPSS pd 2003 Sbb tahun ajaran baru di SG dimulai pd Jan. Kl 2 thn di OPSS Berarti awal 2003-akhir 2004. UTS insearch jg awal tahun Jd masuk UTS pd Januari 2005. Berantakan,” balas lainnya.

    “Tahun 2025 disaat stok sarjana indonesia melimpah ruah, kita punya wapres lulusan SD?” tanya warganet lainnya. (sam/fajar)

  • Kapolres Pacitan Ingatkan Siswa Jaga Diri Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    Kapolres Pacitan Ingatkan Siswa Jaga Diri Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    Pacitan (beritajatim.com) – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, memberikan pesan khusus kepada siswa SMP Negeri 1 Pacitan usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di sekolah tersebut. Dalam upacara bendera, Senin (22/9/2025), Kapolres menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri, terutama bagi siswa perempuan.

    “Terkait dengan seks bebas, bukan berarti kita bebas melakukan apapun tanpa batas. Untuk adik-adik perempuan, tetap jaga kehormatan,” tegas Kapolres di hadapan ratusan siswa.

    Ia juga mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam bergaul, baik di sekolah maupun di lingkungan luar. Kapolres menekankan bahwa pergaulan yang salah dapat berakibat buruk di kemudian hari. “Ayo adik-adik sekalian, bantu Bu Guru, bantu Pak Guru. Peraturan yang ada di sekolah itu pasti baik,” ujarnya.

    AKBP Ayub turut menyinggung maraknya praktik perundungan atau bullying, baik secara lisan, fisik, maupun melalui media sosial. Menurutnya, bullying bukanlah hal yang wajar, melainkan tindakan yang bisa berdampak serius terhadap mental korban, bahkan membuat siswa enggan untuk bersekolah.

    “Adik-adik, saya sering melihat kalian di media sosial, khususnya TikTok. Sesungguhnya, secara usia, adik-adik ini belum boleh menggunakan TikTok,” imbuhnya.

    Kasus dugaan pelecehan seksual di SMP Negeri 1 Pacitan mencuat setelah seorang guru Bahasa Indonesia berinisial AD dilaporkan wali murid ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. AD diduga melakukan pelecehan terhadap tiga siswa laki-laki dan satu siswa perempuan.

    Sebagai tindak lanjut, AD diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengajar di sekolah lain. Namun, langkah tersebut justru memicu simpati dari pihak sekolah dan sebagian siswa yang kemudian membuat video dukungan dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral. [tri/beq]

  • Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Risiko pelebaran shortfall atau selisih realisasi dengan target penerimaan pajak semakin terbuka. Apalagi realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2025 hanya sebesar Rp990,01 triliun atau masih kurang Rp1.086,89 triliun dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

    Sejauh ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan pajak baru untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak. Dia cukup yakin bahwa ketika ekonomi membaik maka penerimaan pajak akan naik.

    Oleh karena itu, Purbaya memilih fokus untuk membenahi perekonomian sebagai upaya menciptakan kinerja penerimaan pajak yang berkesinambungan.

    “Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergaya dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga,” kata Purbaya, Jumat pekan lalu.

    Namun demikian, kalau menurut catatan ke belakang, kinerja penerimaan pajak tidak selalu linier dengan pertumbuhan ekonomi. Ada persoalan tax gap yang tidak melulu dipicu oleh kinerja perekonomian. Celah pajak ini bisa berasal dari kepatuhan wajib pajak hingga kebijakan yang disusun oleh pemerintah.

    Contoh tax gap yang bersumber dari kebijakan pemerintah itu antara lain penerapan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tax exemption, hingga berbagai insentif yang digelontorkan untuk mendorong kinerja sektor-sektor perekonomian tertentu. Soal yang terakhir ini, mencakup kebijakan ‘pembebasan pajak’ dalam berbagai paket kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah belum lama ini.

    Belum lagi, persoalan klasik tentang cerita-cerita mengenai pengusaha yang menghindari pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah regulasi seperti mengakali transfer pricing hingga membentuk perusahaan-perusahaan di negara suaka pajak.

    Sejauh ini pemerintah selalu tidak optimal untuk mengejar pengusaha-pengusaha yang mengemplang pajak. Hal ini dibuktikan dengan realisasi pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan berjilid-jilid namun tidak berdampak secara signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak (WP). 

    Contoh lain untuk melihat betap besarnya tax gap di Indonesia tampak dari rasio daya pungut Direktorat Jenderal Pajak alias DJP terhadap produk domestik bruto atau dalam terminologi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering disederhanakan sebagai tax ratio dalam arti kecil. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp11.612,9 triliun hingga semester I/2025.

    Sementara berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan sebesar Rp831,3 triliun pada semester 1/2024. Itu artinya pemerintah hanya memungut 7,15% dari total PDB semester 1/2025. Rendahnya daya pungut pemerintah itu juga bisa ditelusuri dengan menghitung kinerja jenis-jenis pajak yang menjadi sumber utama penerimaan, salah satunya PPN. 

    Kinerja PPN adalah anomali dalam penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, pemerintah sampai saat ini mengkaim bahwa daya beli pemerintah masih cukup terjaga. Klaim ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan bahwa sepanjang semester 1/2025 lalu pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,96% atau lebih tinggi dibandingkan dengan semester II/2024 yang tercatat sebesar 4,92%.

    Namun demikian, tren pertumbuhan konsumsi ini tidak sejalan dengan kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Data penerimaan pajak pada Semester 1/2025 mencatat realisasi PPN sebanyak Rp267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp332,81 triliun.

    Artinya ada ketidakelastisan antara kinerja konsumsi rumah tangga yang merepresentasikan daya beli masyarakat dengan penerimaan PPN. Kalau merujuk data BPS, secara kumulatif konsumsi rumah tangga mencapai Rp6.317,2 triliun pada semester 1/2025. Menariknya, jumlah PPN yang dipungut otoritas pajak hanya di angka Rp267,27 triliun atau sekitar 4,2% dari total aktivitas konsumsi masyarakat.

    Tidak optimalnya penerimaan PPN itu dipicu oleh kebijakan pengecualian pajak yang diterapkan pemerintah untuk menopang konsumsi yang masih menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi.

    Boros Belanja Pajak Konsumsi 

    Bisnis mencatat bahwa, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak tercatat sebesar Rp563,6 triliun.

    Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, proyeksi belanja pajak hanya ada di kisaran angka Rp530,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6,27%.

    Adapun dalam RAPBN 2026, PPN dan PPnBM mendominasi proyeksi belanja perpajakan. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan. Pada 2025 pun porsi belanja pajak untuk PPN dan PPnBM terbesar yakni diproyeksikan Rp343,3 triliun atau 64,7%. Artinya ada kenaikan secara persentase.

    Hal itu sebagaimana 2021-2024 yakni belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM selalu memakan porsi terbesar yakni estimasi Rp169,9 triliun atau 57,9% pada 2021, Rp190,4 triliun atau 57,9% pada 2022, Rp208,2 triliun atau 57,8% pada 2023, dan Rp227,8 triliun atau 56,9% pada 2024. 

    Tren Berburu di Kebun Binatang 

    Pemicu tax gap lainnya selain dari kebijakan juga karena rendahnya kepatuhan formal wajib pajak. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Hal ini juga mengonfirmasi bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui serangkaian reformasi pajak juga tidak sepernuhnya optimal. 

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Kondisi Penerimaan 

    Adapun dengan capaian Rp990,01 triliun, realisasi setoran pajak sampai Juli 2025 itu masih di angka 47,2%. Padahal kalau mengacu kepada kinerja penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, lazimnya sampai Juli realisasi setoran pajak sudah melebihi angka 50% dari target tahunan.

    Sekadar contoh, pada tahun Juli 2024 lalu realisasi penerimaan pajak mampu mencapai Rp1.045,3 triliun atau 52,56%. Begitupula pada bulan Juli 2023, penerimaan pajak bahkan sudah menembus angka 64,56% dan pada Juli 2022 tercatat sebesar 69,26% dari target.

    Selain persentase realisasi dengan target, pelemahan penerimaan pajak sejatinya juga dapat dilihat dari sisi pertumbuhannya. Pada juli 2025, penerimaan pajak masih terkontraksi cukup dalam. Angkanya minus 5,29% year on year, meskipun cenderung lebih baik dibandingkan dengan Juli tahun lalu yang terkontraksi sebesar 5,75%.

    Namun demikian, jika dibandingkan dengan Juli 2023 dan 2022 yang masing-masing mampu tumbuh di angka 7,84% dan 58,79%, angka itu jauh lebih buruk. Khusus tahun 2022 terjadi lonjakan signifikan karena pada Juli 2021, penerimaan pajak masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19. Realisasi penerimannya pun hanya di angka Rp647,7 triliun.

    Adapun saat rapat di DPR pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap empat pemicu rendahnya penerimaan pajak pada Juli 2025.

    Pertama, dari pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp174,47 triliun atau setara 47,2% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Badan itu turun 9,1% dari periode yang sama tahun lalu. Kedua, dari PPh Orang Pribadi sebesar Rp14,98 triliun atau setara 98,9% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Orang Pribadi itu naik 37,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp350,62 triliun atau setara 37,1% dari target APBN 2025. Realisasi PPN dan PPnBM itu turun 12,8% dari periode yang sama tahun lalu. Keempat, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp12,53 triliun. Realisasi itu naik 129,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Apa Kata Pengamat? 

    Sementara itu pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa  semua kebijakan publik, termasuk kebijakan pajak, tidak terlepas dari rasionalitas yang mendasarinya termasuk kebijakan pajak yang dirumuskan oleh Menkeu saat ini.

    Prianto mencontohkan bahwa jika dPDB = C + I + G + (X – M), maka pertumbuhan PDB disokong oleh C = konsumsi dalam negeri (DN), I atau Investasi, G (pengeluaran pemerintah), dan  X – I atau ekspor – impor. 

    Berdasarkan empat komponen PDB di atas, PPh dan PPN secara matematis akan naik jika keempat komponen tsb tumbuh. Konsumsi naik, PPN naik dan laba diharapkan naik sehingga PPh badan tumbuh. Tenaga kerja juga tumbuh sehingga PPh 21 bisa naik.

    Begitu pula, ketika investasi meningkat, otomatis PPN dan PPh 21 seharusnya meningkat. Belanja pemerintah naik, PPN dan PPh badan juga naik Ekspor meningkat, maka laba diharapkan meningkat. “Makanya, PPh badan juga dapat meningkat,” kata Prianto.

    Kendati demikian, untuk memastikan hal itu optimal, otoritas pajak harus memperhatikan dan menjaga agar paradigma service and trust terus ditingkatkan. Dari sisi pelayanan, otoritas harus meningkatkan mutu pelayanan kepada semua WP. Sementara itu, dari sisi trust, pelayanan yang berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan trust (kepercayaan) WP. 

    “Pada gilirannya, voluntary compliance akan terus meningkat sehingga WP patuh dan membayar pajak secara sukarela,’ lanjutnya. 

    Selain itu, Prianto juga menyarankan supaya pemerintah meminimalkan paradigma cop and rob. Di satu sisi, otoritas pajak jangan berperan sebagai polisi (cop) yang menganggap WP sebagai rob (perampok). 

    “Kondisi cop and rob akan menumbuhkan enforced compliance sehingga WP terpaksa patuh karena dianggap perampok yang mengemplang atau menggelapkan pajak.”

  • Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menginisiasi perubahan Undang-undang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty. Usulan perubahan beleid itu kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas prioritas tahun 2025.

    Pembahasan RUU Tax Amnesty dilakukan Komisi XI DPR dan dalam proses penyusunan. “Keterangan: proses penyusunan,” demikian tertulis dalam dokumen Prolegnas yang dikutip Bisnis, Jumat (19/5/2025).

    Dalam catatan Bisnis, RUU Tax Amnesty itu adalah inisiatif DPR. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun adalah satu pihak yang pernah mengemukakan pentingnya program tersebut.

    Dia merasa program pengampunan pajak alias tax amnesty perlu berlaku kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI secara resmi telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty itu masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, sambungnya, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    TA Jilid 1 Tidak Efektif?

    Pemerintah pernah berulangkali menerapkan pengampunan pajak. Namun hasilnya tidak terlalu signifikan. Pelaksanaan TA Jilid 1, misalnya, selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.

    Kendati demikian, pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Bisnis mencatat, dibalik limpahan data ribuan triliun tersebut ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. 

    Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dai 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

    Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

    Ilustrasi Kantor Ditjen Pajak./Ist

    Tak heran sebenarnya jika hampir 6 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi data kepatuhan pajak menunjukkan rasio kepatuhan WP masih pada angka 83%. Angka itu masih di bawah standar yang ditetapkan OECD yakni pada angka 85%.

    Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan juga tidak melonjak signifikan. Kontribusi mereka ke penerimaan negara juga tidak lebih dari 1% dari total penerimaan pajak negara.

    Satu hal lagi, menurut data OECD, rasio pajak Indonesia juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Pasifik. Apalagi rata-rata OECD yang bisa di atas 30% dari produk domestik bruto. Rasio pajak RI paling hanya di kisaran 10% sampai 11-an persen.

    Kepatuhan Formal Belum Beranjak

    Di sisi lain, kendati telah melakukan berbagai macam relaksasi, Tten rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Pemerintah Belum Perlu

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggap bahwa penyelenggaraan program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu dilakukan secara rutin. Pemerintah akan fokus untuk mengoptimalkan regulasi-regulasi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak.

    Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang dapat berdampak negatif pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali juga berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

    “Pandangan saya, kalau (tax amnesty) berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar. Nanti ke depan-depannya ada amnesti lagi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang tahun ini pemerintah juga telah menggelar tax amnesty sebanyak dua kali. 

    Purbaya menuturkan, pengadaan tax amnesty yang dilakukan berulang kali dapat membuat wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi.

    “Message yang kita ambil dari adalah begitu. Tahun ini kita sudah mengeluarkan ini sudah dua kali, nanti tiga (kali), empat, lima, dan seterusnya. Pesannya nanti kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu. Itu yang enggak boleh,” jelasnya.

    Dia menambahkan, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupkan uang. Tiga tahun lagi dapat tax amnesty. Jadi, pesannya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” ujar Purbaya.

  • Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pacitan. Seorang oknum guru berinisial AD dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswa.

    Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Ika mengadu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pada Jumat (12/9/2025). Ika melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah ke pelecehan seksual.

    “Pada hari Rabu kami memberikan surat perintah tugas (SPT) kepada guru yang bersangkutan. Dia kami tugaskan ke SMP Kebonagung,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jumat (19/9/2025).

    Rino menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk mencegah situasi memanas di lingkungan sekolah. Guru yang bersangkutan juga tidak diizinkan bertugas di SMP 1 Pacitan.

    Berdasarkan laporan yang diterima Dindik Pacitan, terdapat empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu siswa perempuan dan empat siswa laki-laki.

    Lebih jauh, Rino menyampaikan, ada empat siswa yang melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Bentuknya mulai dari dicubit, diberi candaan tidak pantas, hingga dipukul dengan penggaris. Namun, ia memastikan empat siswa tersebut bukan anak pejabat DPRD.

    “Salah satunya justru anak pegawai bank,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi viral setelah pihak sekolah menerima SPT tersebut. Sejumlah siswa bahkan menangis karena tidak mau ditinggal oleh guru tersebut. Momen ini direkam oleh guru lain dan diunggah ke media sosial, sehingga semakin memperluas jangkauan kasus ini. (tri/but)

  • Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Guru SMPN 1 Pacitan Dipindah karena Dugaan Pelecehan, Siswa Menangis Haru

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pacitan. Seorang oknum guru berinisial AD dilaporkan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sejumlah siswa.

    Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Ika mengadu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pada Jumat (12/9/2025). Ika melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah ke pelecehan seksual.

    “Pada hari Rabu kami memberikan surat perintah tugas (SPT) kepada guru yang bersangkutan. Dia kami tugaskan ke SMP Kebonagung,” kata Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jumat (19/9/2025).

    Rino menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara untuk mencegah situasi memanas di lingkungan sekolah. Guru yang bersangkutan juga tidak diizinkan bertugas di SMP 1 Pacitan.

    Berdasarkan laporan yang diterima Dindik Pacitan, terdapat empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu siswa perempuan dan empat siswa laki-laki.

    Lebih jauh, Rino menyampaikan, ada empat siswa yang melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Bentuknya mulai dari dicubit, diberi candaan tidak pantas, hingga dipukul dengan penggaris. Namun, ia memastikan empat siswa tersebut bukan anak pejabat DPRD.

    “Salah satunya justru anak pegawai bank,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi viral setelah pihak sekolah menerima SPT tersebut. Sejumlah siswa bahkan menangis karena tidak mau ditinggal oleh guru tersebut. Momen ini direkam oleh guru lain dan diunggah ke media sosial, sehingga semakin memperluas jangkauan kasus ini. (tri/but)

  • Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tindakan tegas sekaligus persuasif ditempuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo. Setelah melalui serangkaian konseling dan komunikasi intensif, petugas pajak akhirnya melakukan penyitaan aset milik PT Mitra Maharta (MM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tunggakan pajak tahun 2022 dan 2023 yang belum diselesaikan perusahaan tersebut.

    Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara dengan disaksikan langsung Direktur Agus Zamroni (AZ), selaku penanggung pajak. Tercatat ada 4 unit mesin pemanen padi jenis Mini Combine Harvester ZAAGA Tipe INOTECH BN 120 AT resmi diamankan sebagai jaminan pelunasan.

    Tunggakan pajak PT MM berawal dari ketetapan tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2022, perusahaan memang mengajukan permohonan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, namun aturan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak menunda proses penagihan. Sedangkan untuk tahun 2023, PT MM tidak menempuh upaya hukum, bahkan menyetujui koreksi fiskus pada pembahasan akhir pemeriksaan.

    Sebelum penyitaan, KPP Pratama Ponorogo telah menempuh pendekatan persuasif. Surat teguran disampaikan melalui pos dan aplikasi Coretax, sementara konseling tatap muka dilakukan dua kali, yakni pada 3 Juni dan 10 Juli 2025. Bahkan, pada 22 Juli 2025, AZ selaku penanggung pajak mengajukan surat permohonan percepatan penyelesaian kewajiban pajak. Hal itu dikarenakan kesulitan likuiditas, sembari menunjuk aset yang siap disita.

    Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan komunikasi, meskipun menjalankan aturan tegas. Mulai dari teguran, konseling, hingga akhirnya untuk pelunasan dilakukan penyitaan aset.

    “Kami menjalankan penagihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan konseling kepada Wajib Pajak. Kami menghargai langkah sukarela yang dilakukan PT MM dalam mengajukan aset untuk disita. Hal ini menunjukkan adanya komitmen positif dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Penegakan hukum diikuti itikad sukarela seperti ini diharapkan bisa ditiru Wajib Pajak lain dalam melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakan demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” ungkap Ali Machfud, Jumat (19/9/2025).

    Ali juga menambahkan, koreksi pajak atas biaya riset bukan substansi utama. Koreksi semata dilakukan karena sebagian biaya tidak didukung bukti yang kuat, sebagian lainnya telah disepakati wajib pajak, serta ada koreksi negatif yang justru memberi keuntungan pada PT MM. Menutup penjelasannya, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Coretax saat melaporkan SPT Tahunan 2025. (end/kun)

  • Ferry Irwandi Buka WAG Gusti Ayu dengan ‘Orang Besar’ yang Berniat Jatuhkan Dirinya, Ada Foto Pistol

    Ferry Irwandi Buka WAG Gusti Ayu dengan ‘Orang Besar’ yang Berniat Jatuhkan Dirinya, Ada Foto Pistol

    GELORA.CO – Konten kreator sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi tampaknya mulai gerah dengan tudingan grafolog sekaligus pengamat perilaku Gusti Ayu Dewi yang mengatakan ia telah melakukan fitnah dan manipulasi data dalam video TNI yang ditangkap polisi di Palembang, beberapa waktu lalu.

    Karenanya Ferry Irwandi akhirnya membuktikan ucapannya dengan membuka isi WhatsApp Grup (WAG) Gusti Ayu Dewi bersama ‘orang besar’ yakni para pejabat serta komisaris, yang ingin menjatuhkan dirinya.

    Menurut Ferry Irwandi, di dalam WAG tersebut terungkap jelas bahwa Gusti Ayu sejak awal memang ingin menjatuhkan dan membungkam dirinya.

    Dalam postingan di akun Instagramnya @irwandiferry, Sabtu (13/9/2025), Ferry Irwandi mengunggah tangkapan layar sebagian isi WAG dimana ada postingan foto senjata api atau pistol yang disandingkan dengan bungkus rokok.

    “Gede bingitz, kalau saya sukanya yang kecil2 muat di kantong,” kata pengunggah foto di WAG tersebut.

    “Waduh ngeri,” timpal salah satu anggota WAG yang namanya ditutupi.

    “Biar dikira lighter sama orang,” kata anggota WAG lain bernama Hairi Oran…..

    Dalam unggahan isi WAG lainnya, Ferry menampilkan tangkapan layar dimana Gusti Ayu Dewi mengatakan bahwa ia dekat dengan FPI dan di negara setengah kacau selalu ada versi atau sosok seperti Ferry Irwandi.

    “Kalau anak-anak FPI mah sohib ma I wkwwk,” kata Gusti Ayu di WAG tersebut.

    “guys, gini deh, di setiap negara yang setengah kacau,” tambah Gusti.

    “selalu ada versi Ferry Irwandinya,” kata dia.

    “dan spt dr Strange, aku sudah lihat, jutaan kemungkinan ke depan,” katanya.

    “paling bagus, untuk Indonesia, kalau dia di nip sekarang,” kata Gusti.

    Dalam narasi di unggahannya itu, menurut Ferry, masih banyak ratusan chat lain di WAG dimana ada Gusti Ayu, yang ingin menjatuhkan dirinya.

    “Karena sudah diizinkan membahas, daripada lama nunggu stasisun tv, kita mulai dari sini dulu aja ya, karena yang pertama mau diklarifikasi foto ini hahaha, mau bilang ai? Mau bilang foto palsu? @gustiajudewi anda dan partner anda hairi yang selalu make akun @anakjaksel.ai udah ketebak kok movenya, udah kita analisis dari sumbernya,” tulis Ferry Irwandi.

    “Aparat mungkin bisa diperiksa itu senjata api asli atau enggak, coba tanya @gustiajudewi dan pak hairi. bapak-bapak bernama hairi ini dr strange ternyata, mana nyatut nama kelompok fpi seenaknya lagi,” tambah Ferry.

    “@gustiajudewi masih mau dibahas lagi gak chat lain? Saran saya sih kalau anda lapor ke hukum ya, biar jelas, saya mungkin bisa dipenjara karena membuka chat berisikan kepemilikan senjata api ilegal, ya sudah,” ujar Ferry.

    Ferry memastikan masih banyak chat lain di WAG berbeda yang bisa membuat kejutan.

    “Cuma ini? Oh tentu tidak, masih ada ratusan chat lain di 2 grup yang berbeda, termasuk chat video ai dpr, chat editornya, chat soal operasi jilbab pink, masih banyak lagi, Ditunggu ya responnya,” kata Ferry sembari menyematkan emoticon senyum.

    Ferry Wanti-wanti Gusti

    Di postingan IG sebelumnya Ferry juga tampak gerah dengan Gusti Ayu Dewi dan menanyakan soal apakah ia harus membuka isi WAG nya.

    “Ini manusia @gustiajudewi setelah semua rencana framming busuknya gagal, masih aja gak nyerah, silahkan lu slide kanan, lu bisa baca sendiri, kalau ternyata @sahabatdavelaksono sudah mengubah omongannya, ya itu gak menegasi dia pernah mengatakan hal sebelumnya, sampe sekarang tidak ada permintaan maaf, harusnya anak kecil paham ini,” katanya.

    “Sekarang giliran saya yang nanya @gustiajudewi tolong dijawab, bisa anda sebutkan nama grup dan isi grup tempat anda berkoar-koar ingin menjatuhkan saya dan para komisaris serta pejabat di dalamnya? Saya tunggu responnya secepatnya,” kata Ferry.

    “Mau anda yang buka atau saya yang buka? Jujur saya tidak punya ketakutan apapun sekarang, termasuk foto pistol yang saya dapat dari teman saya di grup itu,” kata Ferry.

    Pada postingan selanjutnya, Ferry memposting pernyataannya dalam bentuk gambar.

    “@gustiajudewi jangan berpikir kabur dengan bilang gw fitnah atau framming. Gak ada lagi yang gw takutkan semua chat grup itu masih gw pegang, lua mau ngancam gw ke polisi? ke tentara? Monggo,” kata Ferry.

    “Lu tahu kalau nama grup, isi grup dan chat grup itu dilihat jutaan orang, apa yang bakal terjadi. Lu ganggu hidup gw berhari-hari, kali ini lu jual, gw beli,” ujar Ferry.

    Dalam narasi di postingan gambar berisi pernyataa itu Ferry menegaskan agar Gusti Ayu tidak usah basa-basa lagi.

    Di kolom komentar postingan ini dialog memanas antara Ferry dan Gusti Ayu juga terjadi.

    “Teruntuk @gustiajudewi sudah jangan basa-basi lagi. Siapapun yang mau podcast langsung mempertemukan saya dengan @gustiajudewi saya terima dan saya pasti membicarakan semua isi chat dia di grup itu.

    Terima kasih, udah jangan lari, mau lapor polisi juga gak masalah, sekalian kita buka semuanya di pengadilan

    Anda punya relasi kuasa dan sumber daya, jangan play victim, sangat bertolak belakang dengan isi chat anda di grup itu

    Termasuk upaya “menelpon” host acara live TV

    Jangan lupa senjata api yang dipamerkan di chat itu juga akan saya buka

    Terima kasih,” kata Ferry.

    Gusti Ayu membalas dan meminta Ferry jangan memelintir masalah, seolah-olah menyerang pribadinya.

    Gusti mengaku hanya menyoroti narasi provokatif Ferry Irwandi.

    “Silakan, saya tidak lari. Tapi jangan diplintir seolah-olah saya menyerang pribadi Anda. Yang saya soroti adalah narasi provokatif Anda di ruang publik, karena itu bisa memicu keresahan. Fakta hukumnya → sampai hari ini tidak ada laporan TNI terhadap Anda, jadi klaim kriminalisasi belum ada bukti. Semua orang berhak mengkritisi sikap publik, termasuk saya,” kata Gusti Ayu.

    “Oh ya.. ditunggu jawabannya. Pejabat yg kamu maksud apakah @anakjaksel.ai,” tambah Gusti Ayu.

    Gusti Tuding Ferry Fitnah dan Bisa Bikin Chaos Negara

    Sebelumnya grafolog dan pengamat perilaku Gusti Aju Dewi membongkar fakta bahwa CEO Malaka Project Ferry Irwandi sudah melakukan manipulasi atas video viral adanya anggota TNI yang ditangkap anggota Brimob saat demo rusuh di Palembang, beberapa waktu lalu.

    Manipulasi kata Gusti Aju, dilakukan Ferry Irwandi dengan menambah kalimat pada video asli, saat berbicara di acara Rakyat Bersuara di Inews TV, bertajuk Aksi Massa, Siapa Berada di Baliknya? Selasa (2/9/2025) lalu.

    Padahal kata Gusti, Brimob Palembang sudah mengklarifikasi hal itu karena salah tangkap.

    Namun kata Gusti, Ferry Irwandi justru memanipulasi video itu sehingga seperti memprovokasi massa untuk melawan TNI.

    Hal itu diungkapkan Gusti dalam podcast di channel YouTube Bukan Kaleng Kaleng dan di akun Instagramnya @gustiajudewi, lewat postingan gambar berisi pernyataannya dan narasinya.

    Sebelumnya  video viral penangkapan anggota TNI oleh Brimob ditayangkan atau diputar dalam acara di Inews TV atas permintaan Ferry.

    Dalam video tampak seorang anggota TNI ditangkap anggota Brimob karena dituduh ikut rusuh.

    Kemudian anggota Brimob yang memegang sang anggota TNI menanyakan dari kesatuan mana.

    “Kamu anggota mana kamu?” kata suara dalam video.

    “Kavaleri” jawab anggota TNI.

    “Kavaleri ikut rusuh Kavaleri di Palembang. Saya laporin Panglima TNI dikau,” jawab sang anggota Brimob.

    “Aku ndak ada melok (-bahasa Palembang artinya: aku tidak ikut),” bantah si anggota TNI.

    Usai video selesai diputar dalam acara itu, Ferry Irwandi langsung menjelaskan ulang suara dialog di dalam video.

    “Kapolri Kapolri ini ikut rusuh Kapolri saya laporin Panglima TNI. Terus dia bilang si orangnya, bukan cuma saya Pak, kata orang TNI ini. Anyway,” kata Ferry yang langsung mengalihkan fokus ke pembicaraan soal terkait aksi demo rusuh lain.

    Menurut Gusti, kesalahan Ferry sangat jelas.

    Yakni pernyataan Kavaleri digantinya menjadi Kapolri.

    Untuk hal ini kata Gusti, Ferry mengaku salah dengar.

    Namun kesalahan atau manipulasi kedua, menurutnya sangat fatal.

    Di mana Ferry menambahkan seakan-akan ada pernyataan anggota TNI bahwa yang ikut demo rusuh bukan cuma dia saja, tapi banyak anggota TNI.

    “Kesalahannya jelas, Ferry menambahkan kalimat yang tidak ada di video asli. Yaitu: ‘Bukan cuma saya Pak, kata orang TNI ini’,” papar Gusti.

    Penambahan kalimat palsu ini, menurut Gusti Aju, bukan hal kecil.

    “Kalau salah dengar itu kan tidak menambahkan. Tapi kalau kata-kata itu enggak ada kemudian disebut ada itu kan sudah penambahan. Itu sudah 100 persen disinformasi, sudah fitnah,” kata Gusti Aju.

    Mennurutnuya disinformasi sangat berbahaya karena bisa membuat negara kacau.

    “Disinformasi = Bahaya, Bikin Chaos Negara,” kata Gusti di akun Ignya.

    “Itu menggiring opini publik seolah-olah TNI adalah dalang kerusuhan massa. Artinya, Ferry sengaja membenturkan rakyat dengan TNI” ujar Gusti Aju.

    Yang lebih berbahaya, tambah Gusti, karena Ferry menolak klarifikasi, video bohong itu terus diputar berulang-ulang di medsos.

    “Dan akhirnya bisa dianggap benar oleh rakyat,” ujar Gusti.

    Menurut Gusri, Ilmu Psikologi Komunikasi sudah membuktikan fenomena ini.

    “Di mana dikenal sebagai The illusory truth effect (Hasher et al., 1977; Fazio et al., 2015)” tulis Gusti.

    Illusory truth effect, jelas Gusti adalah efek psikologi ketika orang menjadi percaya sama kebohongan, cuma karena kebohongan itu diulang-ulang terus.

    “Pertama kali dibuktikan tahun 1977 lewat riset di Villanova University and Temple University,” tambah Gusti.

    “Jadi, kalau Ferry benar-benar tidak punya maksud memecah belah bangsa, kenapa dia menolak klarifikasi?” tanya Gusti.

    Menurut Gusti dia sudah meminta Ferry sebanyak 13 kali untuk klarifikasi.

    “13 kali Saya Minta Klarifikasi, Ferry Irwandi Menolak. Kalau Bukan untuk Memecah Belah Bangsa, Kenapa Takut Klarifikasi?’ tanya Gusti.

    Menurut Gusti menolak klarifikasi sama dengan membiarkan kebohongan dipercaya rakyat dan tujuan tercapai:

    “Provokasi, kebencian → konflik → kerusuhan → REVOLUSI untuk menggulingkan pemerintah. Jika benar demikian maka .. Apa yang terjadi bukan sekadar salah ucap melainkan FITNAH yang terencana dan sangat berbahaya bagi bangsa,” papar Gusti.

    “Repost jika kalian masuk dalam BARISAN WARAS. Saya berjuang untuk Sila ke-3 Pancasila : Persatuan Indonesia” ujarnya.

    Gusti juga mengatakan disinformasi yang diciptakan Ferry ini sangat berbahaya.

    Bahkan menurut Gusti atas permintaannya agar Ferry melakukan klarifikasi, Ferry justru mengancam dirinya.

    “Disinformasi = Bahaya, Bikin Chaos Negara. Kalau Benar, tidak menambah kalimat dari video asli TNI-Polri dengan sengaja), tinggal Klarifikasi Aja kan? Kok Malah Ngancam saya?,” kata Gusti.

    Menurut Gusti, ia tidak sedang ribut personal dengan siapapun tapi menyoroti perilaku berbahaya.

    “Saya tidak sedang ribut personal dengan siapapun. Yang saya soroti adalah perilaku berbahaya: menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian,” katanya.

    “Kalau dibiarkan, ini akan terus memecah rakyat melawan aparat, bahkan melawan negara. Itu bukan demokrasi, tapi tirani,” ujar Gusti.

    Gusti mengatakan kritik sehat harusnya pakai data dan klarifikasi. 

    “Provokasi justru menebar permusuhan dan membahayakan bangsa. Mari sama-sama jaga ruang publik. Stop disinformasi, stop fitnah, stop kebencian,” kata Gusti.

    Saat ditanya mengapa Ferry melakukan semua itu, Gusti Aju menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak bisa dibuktikan adalah gosip.

    Sehingga ia tidak mau terlalu jauh ke sana.

    “Kecuali saya ada tulisan tangan Ferry. Kalau gak ada kan jadi gosip,” katanya.

    Namun yang menjadi fokus Gusti Aju adalah perilaku-perilaku yang bisa menimbulkan provokasi massa.

    “Dan sekarang negara kita itu sedang panas gitu. Dengan adanya provokasi-provokasi itu, akhirnya pertanyaan gue adalah ini mau di bawa ke mana? Mau memperjuangkan apa? Kalau mau memperjuangkan aspirasi enggak perlu dong ada provokasi-provokasi emosional,” kata Gusti.

    Gusti juga melihat pola yang dilakukan Ferry di postingan media sosialnya tentang keadaan dirinya usai tampil di acara Inews TV.

    “Pola-pola ini yang gua lihat. ‘Wish Me Luck’ ‘Doain gue ya’ ‘Eh gua udah sampai rumah dengan aman ya’. Ini kan seperti potongan-potongan puzzle ya. Bahwa dia mengungkap apa kata-kata TNI meskipun salah gitu ya, enggak 100 persen benar,” katanya.

    Hal itu katanya menjadi sebuah framing, meski tanpa ada kata-kata eksplisit daru Ferry.

    “Seolah-olah Ferry diancam oleh siapa gitu kan. Dia habis memberikan pernyataan kebetulan ada video tentang TNI. Terus kemudian update kondisinya Nah, ini ke mana arahnya?” kata Gusti.

    Sebab menurut Gusti, pola yang dimainkan Ferry bisa menimbulkan kemarahan masyarakat.

    “Ini kan akhirnya bisa menimbulkan kemarahan masyarakat. 

    Sehingga katanya berpotensi terjadi benturan antara massa dan TNi.

  • Kemenkeu sebut penyesuaian pajak digital guna permudah pedagang daring

    Kemenkeu sebut penyesuaian pajak digital guna permudah pedagang daring

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengatakan penyesuaian kebijakan pajak digital dilakukan guna memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak khususnya pedagang daring yang berjualan melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa, mengatakan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat menjadi latar belakang penyesuaian aturan tersebut.

    “Tahun 2024 yang lalu, totalnya (nilai transaksi digital) itu sudah Rp1.45 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB,” kata Yon Arsal.

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.

    Dengan skema tersebut, ia mengatakan pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, karena pemotongan dilakukan langsung oleh platform dan dilaporkan dalam SPT.

    “Saat ini platform tersebut yang melakukan pemotongan dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Hal ini sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga, sehingga ini hanya mengatur cara pelaporan pajaknya. Dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya, menjelaskan.

    Bagi pedagang kecil, menurut dia, aturan tersebut dinilai meringankan karena pajak yang dipotong tetap dapat dijadikan kredit pajak.

    Mekanisme itu berlaku baik untuk pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar maupun yang dikenakan tarif final 0,5 persen.

    Yon Arsal menilai, langkah tersebut penting di tengah derasnya pertumbuhan transaksi digital yang kian mendominasi sektor jasa di Indonesia.

    Menurutnya, penyederhanaan administrasi pajak digital juga bertujuan memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital sekaligus menjaga kesetaraan dalam perkembangan ekonomi digital.

    “Kita melihat bagaimana perpajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level ‘playing field’ bagi seluruh industri,” ujar dia.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.