Topik: SPT

  • Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Bos Perusahaan Distribustor BBM DPO Pengemplangan Pajak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II telah menyelesaikan penyelidikan kasus pengemplang pajak yang melibatkan SLM, pemilik perusahaan PT BBM yang berlokasi di Sidoarjo dan PT RPM yang berkedudukan di Bojonegoro. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Mahanto Aminanto, telah mengonfirmasi pengiriman dua berkas perkara pidana pajak ke Kejari Sidoarjo.

    Setelah melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II menemukan bahwa SLM telah terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus operandi menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS). Kejahatan ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

    Mahanto menjelaskan bahwa perbuatan SLM ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    BACA JUGA:
    Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Pelanggaran hukum ini dapat menghadirkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar, dengan batas maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

    SLM adalah pemilik PT BBM dan PT RPM yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (solar). Selama Januari 2018 hingga Desember 2019, dia melaporkan SPT Masa PPN yang tidak akurat dengan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak. Selain itu, SLM tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp377.497.254 melalui PT RPM.

    Penyidik juga telah melacak aset SLM, termasuk rumah tempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, senilai Rp500 juta.

    BACA JUGA:
    DJP Jatim II Serahkan Pelaku Pengemplang Pajak ke Kejari Sidoarjo

    Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengemplang pajak ini dilakukan tanpa kehadiran SLM (in absentia). SLM telah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang wajar dan patut, sehingga dia telah didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Meskipun begitu, kasusnya akan tetap disidangkan secara in absentia, dengan harapan mendapatkan pemasukan bagi negara. Proses pengejaran dan penangkapan SLM akan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan mengadili kasus ini. [isa/beq]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Siapa Bjorka dan Kenapa ‘Mengacak-acak’ Indonesia?

    Siapa Bjorka dan Kenapa ‘Mengacak-acak’ Indonesia?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebulan terakhir jadi milik pengguna situs gelap Bjorka. Namanya melejit karena mengunggah data registrasi SIM card hingga surat untuk Presiden. Adakah petunjuk soal siapa sebenarnya makhluk anonim ini?

    Akun Twitter-nya menampilkan informasi pada profil berupa frasa “yea catch me if you can. email: [email protected]”. Ia tercatat bergabung pada September 2022 dengan lokasi Warsaw, Polandia. Cuma mengikuti satu akun, ia punya lebih dari 183 ribu followers. Hal yang sama terjadi dengan akun Telegram-nya.

    Dikutip dari profil BreachForums, Bjorka, dengan status gender undisclosed (rahasia), baru bergabung di situs ini 9 Agustus 2022. Waktu online-nya tercatat hanya 1 hari, 12 jam, 49 menit, per Senin (12/9) pagi.

    Baru dua bulan bergabung, reputasinya sudah mencapai 573 dan mendapat bintang enam. Apa saja rekam jejaknya?

    Pembocoran data pertamanya di breached.to adalah data pelanggan Tokopedia yang dibobol pada April 2020 berukuran 11 GB (compressed) dan 24 GB (uncompressed). Isinya user ID, password hash, email, hingga nomor telepon.

    Pembocoran data keduanya adalah 270,904,989 data pengguna media sosial literatur Wattpad, 20 Agustus. Data ini dibobol pada Juni 2020. Isinya mencakup password, login, nomor kontak, hingga nama asli.

    Di hari yang sama, Bjorka merilis 26 juta data pelanggan IndiHome. Isinya mencakup nama lengkap, email, gender, Nomor Induk Kependudukan (NIK), IP Address, hingga situs apa saja yang dikunjungi. Gawat.

    Pada 31 Agustus, user ini mengunggah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Isinya adalah NIK, nomor telepon, provider-nya, hingga tanggal registrasi.

    Pada momen leak ini, sejumlah lembaga negara kian kebakaran jenggot. Kominfo, operator seluler, Dukcapil ramai-ramai membantahnya. Toh para pakar siber menyebut data yang dibocorkan valid.

    “Kalau bisa jangan nyerang lah, orang itu perbuatan illegal access kok. Setiap serangan itu yang dirugikan rakyatnya,” ucap Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

    Bjorka pun membalas pesan Semuel itu lewat unggahan di forum gelam dengan judul ‘My Message to Indonesian Government’.

    “My Message to Indonesian Government: Stop being an idiot (pesan saya untuk pemerintah Indonesia: berhentilah jadi orang bodoh, red),” dikutip dari utas di BreachForums, Selasa (6/9).

    Tak berhenti mengejutkan Indonesia, Bjorka kembali membocorkan 105 juta data kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 6 September. Isinya adalah NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga nama lengkap.

    Yang lebih menggemparkan adalah pembocoran data surat rahasia untuk Presiden Jokowi pada periode 2019-2021, 9 September. Salah satunya adalah surat dalam amplop tertutup dari Badan Intelijen Negara (BIN).

    Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan aparat tengah memproses kasus kebocoran data itu secara hukum dan memburu pelakunya.

    “Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Heru, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

    Bjorka pun mengomentarinya dengan nyinyir.

    “do u know that u and all ur people no one can do this? because it’s been 21 days since my first leak. and all of u are still confused about where to start (Sadar enggak sih tak seorang pun dari Anda dan semua orang-orang Anda bisa melakukannya? 21 hari sejak pembocoran data pertamaku, Anda semua masih bingung dari mana memulainya, red),” kicau dia di akun Twitter-nya, @bjorkanisme, Sabtu (10/9) malam.

    Apa motifnya?

    Rangkaian unggahannya dominan terkait dengan Indonesia. Beberapa komentarnya terhadap Pemerintah RI, termasuk Kominfo yang dipimpin oleh politikus Partai NasDem, pun sarkastis.

    Bjorka memberi petunjuk bahwa pembocoran data alias leak ini merupakan cara untuk menunjukkan bahwa lembaga pemerintah tetap akan bobrok selama dipimpin oleh yang bukan ahlinya.

    “this is a new era to demonstrate differently. nothing would change if fools were still given enormous power. the supreme leader in technology should be assigned to someone who understands, not a politician and not someone from the armed forces. because they are just stupid people,” kicau Bjorka.

    (ini adalah era baru untuk berdemo dengan cara berbeda. Tidak ada yang akan berubah jika orang bodoh masih diberi kekuatan yang sangat besar. Pemimpin tertinggi dalam teknologi harus ditugaskan kepada seseorang yang mengerti, bukan politisi dan bukan seseorang dari angkatan bersenjata. karena mereka hanyalah orang-orang bodoh, red).

    Dirinya cuma “ingin menunjukkan betapa mudahnya untuk masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data yang buruk. Apalagi jika dikelola oleh pemerintah.”

    Hubungan emosional di halaman berikutnya…

    Kenapa begitu terobsesi dengan kebijakan RI?

    Dalam akun Twitter-nya @bjorkanisme, yang kini sudah di-suspend, Bjorka sempat mengakui hubungan emosional dengan Indonesia lantaran seorang teman di Polandia yang jadi korban kebijakan RI di masa lalu.

    “i have a good indonesian friend in warsaw, and he told me a lot about how messed up indonesia is. i did this for him (Saya punya teman orang indonesia yang baik di warsawa, dan dia bercerita banyak tentang betapa kacaunya Indonesia. saya melakukan ini untuknya, red),” cetus dia.

    “yea don’t try to track him down from the foreign ministry. because you won’t find anything. he is no longer recognized by indonesia as a citizen because of the 1965 policy. even though he is a very smart old man,” imbuh Bjorka.

    (Ya jangan coba lacak dia dari kementerian luar negeri. karena Anda tidak akan menemukan apa-apa. dia tidak lagi diakui oleh Indonesia sebagai warga negara karena kebijakan 1965. meskipun dia adalah orang tua yang sangat pintar, red), imbuh Bjorka.

    Dikutip dari tulisan Amin Mudzakkir, Peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Regional LIPI (yang kini diambil Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), peristiwa yang diklaim sebagai pemberontakan G30S/PKI memicu “penghancuran secara sistematis terhadap kekuatan kiri, khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kalangan nasionalis pada umumnya”.

    Dalam tulisan berjudul ‘Living in Exile, The Indonesian Political Victims in the Netherlands’, Amin menyebut peristiwa ini juga berdampak pada orang Indonesia yang saat itu sedang berada di luar negeri, termasuk di negara blok komunis, termasuk untuk sekolah.

    Warga yang dinilai terkait dengan PKI atau memperlihatkan diri anti-Orde Baru dicabut paspornya. Efeknya, hak mereka sebagai WNI otomatis hilang, tidak bisa pulang, terpisah dari keluarga dan teman-teman, dan hidup di pengasingan.

    Amin mengatakan jumlah korban politik Orba ini diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka pun memulai kehidupan baru sebagai imigran hingga menjadi warga negara di Eropa.

    Bjorka melanjutkan temannya yang sudah merawatnya sejak kecil ini sudah meninggal tahun lalu. Satu mimpi yang belum ia capai adalah kembali ke Indonesia dan “melakukan sesuatu dengan teknologi meski ia tahu betapa sedihnya menjadi seorang Habibie”.

    “It seems complicated to continue his dream the right way, so i prefer to do it this way. we hace same goal, so that country where he was born can change for the better (Sulit melanjutkan mimpinya dengan cara itu, jaid saya pilih dengan cara ini hingga negara tempat ia lahir bisa menjadi lebih baik, red),” aku dia.

    Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi pun heran dengan tindakan seorang hacker mengungkap petunjuk soal jati dirinya.

    [Gambas:Twitter]

    “Lha kok malah membuka background dan jati dirinya? Kan jadi ketahuan motif sampeyan, tidak murni leaking tapi ada unsur perlawanan pada politik orba,” kicau dia.

    “Apakah Bjorka ini benar ada di Warsawa spt pengakuannya atau ada di Indonesia, motifnya kok sptnya ndak lagi jualan data, tp lebih ke politik?” lanjut Ismail.

    Namun demikian, dia meragukan motif tersebut karena masanya sudah tak relevan; Orba sudah tumbang lama.

    “Kalau motifnya terkait orba, ya ndak relevan dengan jaman sekarang. Udah banyak berubah”.

    Terlepas dari itu, Ismail meyakini efek Bjorka ini mendorong kesadaran semua orang soal keamanan data, terutama pentingnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    “Selama ini sebelum Bjorka muncul juga sudah terbukti soal keamanan data kita masih sangat payah.

    “Tapi thanks ke Bjorka, bikin kesadaran atas PDP jd meningkat.”

    Jika memang nantinya RUU PDP disahkan dan jadi senjata ampuh mencegah kebocoran data pribadi serta keamanan siber RI makin kuat akibat rentetan insiden leak itu, layakkah Bjorka dianggap pahlawan?

  • Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Cuma Butuh NIK

    Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Cuma Butuh NIK

    PIKIRAN RAKYAT – Sebagai wajib pajak, kamu perlu memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kamu miliki masih aktif dan terdaftar dengan benar di sistem perpajakan. NPWP yang tidak aktif dapat berdampak pada kelancaran administrasi pajak, seperti pelaporan SPT atau transaksi yang membutuhkan validasi pajak.

    Kini, pengecekan status NPWP bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax. Coretax adalah platform yang memudahkan berbagai urusan perpajakan, termasuk verifikasi keaktifan NPWP. Dengan menggunakan layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah NPWP-mu masih aktif atau perlu diperbarui.

    Untuk melakukan pengecekan, kamu hanya perlu memasukkan nomor NPWP pada sistem Coretax, lalu sistem akan menampilkan statusnya secara real-time. Jika NPWP masih aktif, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika ditemukan status tidak aktif, kamu perlu segera mengambil langkah perbaikan agar hak dan kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.

    Selengkapnya, di bawah ini Pikiran-Rakyat.com menjelaskan cara untuk cek NPWP aktif atau tidaknya di Coretax.

    Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak di Coretax

    Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif:

    1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

    Kunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

    Baca informasi penting yang tersedia.

    Centang pernyataan bahwa kamu telah membaca dan memahami informasi tersebut.

    2. Login ke Coretax DJP

    Klik menu “Akses Coretax”.

    Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.

    Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha.

    Klik “Login” untuk masuk ke sistem.

    3. Atur Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)

    Jika sistem meminta pengaturan ulang kata sandi, lakukan langkah berikut:

    Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.

    Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.

    Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.

    Periksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.

    Pastikan pengirim berasal dari domain resmi:

    Email: “@pajak.go.id”

    SMS: “DJP”

    Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

    Catatan: Saat mengubah kata sandi, kamu akan diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi utama. Frasa sandi ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat menggunakan layanan Coretax DJP.

    Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.

    Status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat di bagian “Status NPWP”.

    Informasi lainnya seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP juga tersedia di menu ini.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan apakah NPWP masih aktif melalui sistem Coretax DJP secara cepat dan mudah!

    Bagaimana Cara Mengaktifkan NPWP secara Online?

    Jika NPWP kamu berstatus “Nonaktif”, artinya NPWP tidak aktif atau berstatus Non-Efektif (NE). Untuk mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Persiapkan Informasi yang Diperlukan

    Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu memiliki data berikut:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Alamat tempat tinggal Alamat email yang terdaftar di sistem DJP Nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di sistem DJP

    2. Akses Layanan Pajak Online

    Kunjungi laman www.pajak.go.id Klik ikon “Chat Pajak” di pojok kanan bawah layar

    Tampilan dalam situs Pajak

    3. Isi Data Wajib Pajak

    Setelah masuk ke fitur chat, masukkan informasi berikut:

    NPWP Nama lengkap Alamat email Nomor ponsel

    4. Ajukan Permohonan Pengaktifan NPWP

    Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE Klik “Connect” untuk terhubung dengan petugas pajak Tunggu balasan dari petugas pajak

    5. Proses Verifikasi oleh Petugas Pajak

    Setelah mendapatkan balasan, ajukan permohonan pengaktifan NPWP Isi kembali sejumlah data yang diminta oleh petugas Petugas akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan6.Buat Pernyataan Resmi Wajib pajak akan diminta untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan NPWP, termasuk alasan pengaktifan kembali.

    7. Tunggu Persetujuan dari Otoritas Pajak

    Jika permohonan disetujui, NPWP akan diaktifkan kembali Pemberitahuan pengaktifan akan dikirimkan melalui email

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif tanpa harus datang ke Kantor Pajak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News