Topik: SPT

  • Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Berdasarkan laporan detik.com, Hendry tiba di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB. Hendry yang mengenakan celana panjang jeans dan kemeja berwarna krem kemudian digiring jaksa ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah katapun.

    Eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus itu, yakni selaku beneficiary owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) lalu.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.

    Pantauan detikcom Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.

    Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Belum ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9) lalu.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)

  • Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/7/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

    Kemendag : Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 18 November 2024 – 14:34 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota Indonesia.

    Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan terjadi kenaikan harga MinyaKita sebesar 1,05 persen menjadi Rp17.058 per liter, di mana harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter.

    “Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih dari Rp17.058 per liter,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

    Selain itu, terdapat 32 daerah yang menjadi prioritas intervensi lantaran harga MinyaKita berada di atas Rp18.000 per liter, khusus di wilayah Indonesia bagian timur.

    Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

    “Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang kenaikan harga MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

    Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

    “Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga.

    Sumber : Antara

  • Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak – Page 3

    Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak – Page 3

    6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

    7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

    8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

  • Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Kamis (14/11/2024). Beleid itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

    “PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

    Dia menjelaskan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

    “Pilar teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif,” sambungnya.

    Dengan demikian, terbitnya aturan ini dinilai dapat memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak.

    Berikut sejumlah kemudahan dalam PMK 81/2024 menurut Ditjen Pajak: 

    Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak  atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
    Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
    Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
    Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
    Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi  kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
    Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, dari yang sebelumnya hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
    Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
    Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

  • Tak Perlu Lapor SPT Pajak Mulai Januari 2025, Ini Alasannya

    Tak Perlu Lapor SPT Pajak Mulai Januari 2025, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang merupakan Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari perusahaan tempat bekerja.

    Namun, per Januari 2025, WP badan tak perlu lagi melaporkan SPT Pajak untuk karyawan. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau ‘coretax’.

    Sistem ini akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan 28 Oktober 2024.

    Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan prepopulated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT WP badan.

    “Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beberapa saat lalu.

    Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

    Sistem Prepopulated Data SPT

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan.

    Dia menjelaskan prepopulated merupakan metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

    “Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

    Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

    “Tapi ini tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegasnya.

    (fab/fab)

  • Emas Antam 15 November naik tipis Rp4.000 jadi Rp1,470 juta per gram

    Emas Antam 15 November naik tipis Rp4.000 jadi Rp1,470 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

    Emas Antam 15 November naik tipis Rp4.000 jadi Rp1,470 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 15 November 2024 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat naik sebesar Rp4.000, setelah sehari sebelumnya turun Rp11.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.470.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik tipis menjadi Rp1.320.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non- NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp785.000

    – Harga emas 1 gram: Rp1.470.000

    – Harga emas 2 gram: Rp2.880.000

    – Harga emas 3 gram: Rp4.295.000

    – Harga emas 5 gram: Rp7.125.000

    – Harga emas 10 gram: Rp14.195.000

    – Harga emas 25 gram: Rp35.362.000

    – Harga emas 50 gram: Rp70.645.000

    – Harga emas 100 gram: Rp141.212.000

    – Harga emas 250 gram: Rp352.765.000

    – Harga emas 500 gram: Rp705.320.000

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.410.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Rupiah Kamis tergelincir 56 poin menjadi Rp15.840 per dolar AS

    Rupiah Kamis tergelincir 56 poin menjadi Rp15.840 per dolar AS

    Arsip foto – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/pri.

    Rupiah Kamis tergelincir 56 poin menjadi Rp15.840 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 November 2024 – 13:23 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi tergelincir 56 poin atau 0,35 persen menjadi Rp15.840 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.784 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Indonesia cari peluang ekonomi demi kesejahteraan rakyat

    Indonesia cari peluang ekonomi demi kesejahteraan rakyat

    Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kanan) saat melakukan pertemuan di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt/aa.

    Prabowo: Indonesia cari peluang ekonomi demi kesejahteraan rakyat
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 November 2024 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan Indonesia berniat bergabung dalam beberapa kelompok ekonomi, untuk mencari peluang, demi kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikan Presiden terkait keinginan RI masuk dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) serta BRICS.

    “Saya kira nggak ada masalah. Kita juga ikut IPEF, kita juga ikut CPTPP,” kata Prabowo di sela kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat, Rabu (13/11) waktu setempat.

    OECD dan BRICS selama ini disebut-sebut sebagai dua kutub kelompok ekonomi yang berbeda. Prabowo menyampaikan Indonesia memang ingin ikut dalam beberapa kelompok ekonomi, untuk mencari yang terbaik.

    “Ya kita ikut beberapa kelompok. Untuk ekonomi kita ingin mencari yang terbaik, peluang-peluang untuk ekonomi kita. Kita harus memikirkan kesejahteraan rakyat kita kan,” jelas Presiden Prabowo.

    Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono secara resmi menyampaikan keinginan Indonesia bergabung dalam blok ekonomi BRICS dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS Plus di Kazan, Rusia, pada 24 Oktober lalu.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa RI memandang ada kesamaan tujuan organisasi tersebut dengan kepentingan nasional. Prioritas BRICS pun selaras dengan program kerja pemerintah Presiden Prabowo Subianto, antara lain ketahanan pangan dan energi, pemberantasan kemiskinan, dan pemajuan sumber daya alam.

    Di sisi lain, Indonesia juga mengajukan untuk bergabung dengan OECD. Dalam lawatan Presiden Prabowo ke AS, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyatakan dukungannya terhadap upaya Indonesia untuk mempercepat permohonan aksesi keanggotaan OECD.

    Dukungan itu tercantum dalam dokumen Pernyataan Bersama Presiden Joe Biden dan Presiden Prabowo Subianto yang diterbitkan Gedung Putih AS, melalui laman whitehouse.gov, Selasa (12/11) waktu setempat.

    Sumber : Antara

  • Wamenkop: Koperasi bagian dari pertahanan negara

    Wamenkop: Koperasi bagian dari pertahanan negara

    Selasa, 12 November 2024 17:39 WIB

    Pekerja memindahkan susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024