Topik: SPT

  • Bukan Naikkan PPN, Ini Saran OECD agar Indonesia Dapat Tambahan Pajak Rp200 Triliun

    Bukan Naikkan PPN, Ini Saran OECD agar Indonesia Dapat Tambahan Pajak Rp200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD mengungkapkan Indonesia berpotensi mendapat tambahan PDB lebih dari Rp200 triliun dengan memperbaiki administrasi pajak.

    Hal tersebut tercantum dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang baru meluncur pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam dokumen itu OECD mendorong reformasi administrasi pajak, termasuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Selain itu perlu upaya melalui digitalisasi, penggunaan data pihak ketiga, serta meningkatkan jumlah pegawai pajak.  

    OECD dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa melalui perbaikan administrasi pajak atau tax administration, dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya tambahan pendapatan negara dapat mencapai Rp208,924 triliun. 

    Adapun, OECD mendorong Indonesia untuk merujuk pengalaman internasional dalam meningkatkan pendapatan pajak.

    Pertama, yakni memanfaatkan sepenuhnya digitalisasi, yang membutuhkan konektivitas yang memadai dan personel pajak yang cakap. Kedua, memperkuat manajemen risiko kepatuhan, termasuk melalui pembuatan profil risiko secara otomatis.

    Ketiga, mengadopsi sistem komputer untuk memproses data pihak ketiga dan mengisi ulang SPT. Keempat,mengisi kantor administrasi pajak dengan staf yang memadai dengan personil yang berkualitas dan diberi insentif. 

    OECD bahkan memberikan beberapa contoh implementasi di sejumlah negara sehingga Indonesia dapat mengadopsinya. Seperti Yordania, mensyaratkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan untuk perpanjangan izin usaha.

    Di Uganda, otoritas pajak memberikan pengingat melalui pesan singkat ke rumah tangga dan bisnis tentang tenggat waktu pengajuan pajak diperkirakan dapat meningkatkan pembayaran pajak sebesar 7%.

    Sementara di Kosta Rika dengan mengirimkan email yang mengingatkan bisnis tentang penegakan pajak, menggarisbawahi kemungkinan audit, penutupan bisnis, dan dipermalukan di depan umum diperkirakan telah meningkatkan rasio pengumpulan pajak sebesar 3,4%.

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kemenkeu sendiri tengah bersiap untuk meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025 mendatang.

    Pemerintah bahkan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/ 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

    Salah satunya, terdapat fitur prepopulated atau pengisian otomatis, di mana bukti potong akan langsung terintegrasi pada akun pajak. 

  • Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau

    Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau

    Ilustrasi – Kapal mengangkut peti kemas melintasi perairan Ternate, Maluku Utara, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

    Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 13:03 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

    Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.

    Dengan adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya. Budi menyebut dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang,” ucap Budi.

    Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data. Selain itu, peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.

    Budi menjelaskan Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional. Budi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.

    Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

    Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.

    Sumber : Antara

  • Pasangan Dharma -Kun Wardana salurkan hak pilih di Jakarta Selatan

    Pasangan Dharma -Kun Wardana salurkan hak pilih di Jakarta Selatan

    Kampanye terakhir pasangan Dharma-Kun. Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) menyapa pendukung saat kampanye akbar di Lapangan Tabaci, Kalideres, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/Spt.

    Pasangan Dharma -Kun Wardana salurkan hak pilih di Jakarta Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wali Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua (2) Dharma Pongrekun- Kun Wardana akan menyalurkan hak pilih mereka di kawasan Jakarta Selatan pada pemillihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini, Rabu (27/11).

    “Kebetulan TPS (tempat pemungutan suara) keduanya lokasinya berdekatan,” kata tim Dharma-Kun Rieke Ferra Rotinsulu di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan untuk Komjen Pol purn Dharma Pongrekun akan mencoblos di TPS 031 Jalan Pertanian III Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sementara untuk Kun Wardana akan mencoblos di TPS 030 Jalan H. Montong Kelurahan Ciganjur Kecamatan: Jagakarsa Kota Jakarta Selatan.

    “Keduanya akan berangkat ke TPS masing-masing sekitar pukul 09.00-10.00 WIB,” kata dia.

    Ia mengatakan keduanya langsung berangkat dari rumah ke tempat pemungutan suara (TPS) karena memang lokasinya dekat.

    “Keduanya rencananya langsung memilih pagi itu, tidak ada kegiatan lain,” kata dia.

    KPU DKI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih. Dari jumlah ini, DPT terbanyak di Jakarta Timur sebanyak 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang.

    Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada Rabu, 27 November 2024.

    Sumber : Antara

  • Super Air Jet mendarat perdana di Manokwari, diharapkan atasi masalah keterlambatan akibat faktor cuaca

    Super Air Jet mendarat perdana di Manokwari, diharapkan atasi masalah keterlambatan akibat faktor cuaca

    Minggu, 10 November 2024 12:50 WIB

    Sejumlah penumpang turun dari pesawat Super Air Jet saat mendarat perdana di Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/11/2024). Maskapai Super Air Jet menggunakan pesawat Airbus A320 membuka rute penerbangan Manokwari-Sorong-Jayapura-Makassar dan sebaliknya, menggantikan maskapai Lion Air dengan pesawat Boeing 737 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mampu mengatasi masalah keterlambatan pendaratan akibat faktor cuaca khususnya di Papua Barat. ANTARA FOTO/Chairil Indra/Spt.

    Petugas menurunkan barang dari pesawat Super Air Jet setelah mendarat perdana di Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat, Minggu (10/11/2024). Maskapai Super Air Jet menggunakan pesawat Airbus A320 membuka rute penerbangan Manokwari-Sorong-Jayapura-Makassar dan sebaliknya, menggantikan maskapai Lion Air dengan pesawat Boeing 737 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mampu mengatasi masalah keterlambatan pendaratan akibat faktor cuaca khususnya di Papua Barat. ANTARA FOTO/Chairil Indra/Spt.

  • Maruarar Klaim Nonmuslim Tinggalkan Pram karena Didukung Anies, Warganet: Menteri Prabowo Mainkan Isu Sara

    Maruarar Klaim Nonmuslim Tinggalkan Pram karena Didukung Anies, Warganet: Menteri Prabowo Mainkan Isu Sara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, yang menyebut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno bakal ditinggalkan pendukung nonmuslim karena didukung Anies Baswedan, viral di media sosial.

    “Kemudian pemilih-pemilih nonmuslim meninggalkan Rano Karno karena didukung Anies. Meninggalkan Pramono karena didukung oleh Anies. Ini kan baru terjadi belakangan,” kata Maruarar Sirait di Cafe Parley, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

    Pernyataan itu pun kini jadi sorotan publik. Pasalnya, isu SARA dinilai dimainkan oleh Politikus Partai Gerindra itu.

    “Konslet Nih Orang🤦 Mulai Memainkan SARA nih❗,” tulis pegiat media sosial @Mata_Netizen62, dikutip Sabtu (23/11/2024).

    Postingan yang disertai gambar anak buah Prabowo itu pun kini viral dan dikomentari banyak warganet.

    “Maruarar Sirait panik wkwkwkwk. Katanya pemilih Nonmuslim akan tinggalin Pramono karna didukung Anies. Padahal yang maju kan Pramono bukan Anies. N yang blunder soal agama kan RK-Suswono bukan Pramono-Rano hahahaha. Menteri kok bukannya kerja malah urusin kampanye. Apaan tuh,” balas warganet di kolom komentar.

    “Maaf bang ara @Maruarar_Sirait Kami bayar gaji menteri dan fasilitasnya dari pajak bukan buat jurkam Tapi buat bekerja Cc @prabowo @KemensetnegRI,” ujar lainnya.

    “Molaiii dia memainkan politik identitas dan sara. Kalian kok panikan sih!? Pak anies tuh rakyat biasa yg tak mampu memainkan seluruh instrumen negara spt kalian saat ini,” kritik lainnya.

    Sebelumnya, Maruarar menyebut masyarakat nonmuslim yang tadinya mendukung Pramono-Rano akan beralih dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hal tersebut lantaran adanya efek dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

  • Pemerintah Mau Ampuni Pajak Orang Kaya, Simak Daftar Orang Terkaya RI!

    Pemerintah Mau Ampuni Pajak Orang Kaya, Simak Daftar Orang Terkaya RI!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mewacanakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang pada dasarnya mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan besar. Lalu, siapa saja orang-orang kaya yang kemungkinan bisa mendapatkan tax amnesty?

    Berdasarkan data Forbes Real-Time Billionaires, sejumlah nama konglomerat masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Saat ini, posisi orang terkaya di Indonesia di peringkat pertama ditempati oleh Prajogo Pangestu. 

    Prajogo Pangestu yang memiliki beberapa perusahaan di Bursa seperti PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), hingga PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) memiliki kekayaan bersih sebesar US$46,6 miliar. Menurut Forbes, sumber kekayaan Prajogo Pangestu berasal dari bisnis petrokimia dan energi. 

    Orang terkaya selanjutnya adalah Low Tuck Kwong dengan jumlah kekayaan US$26,9 miliar. Konglomerat kelahiran Singapura ini mendapatkan kekayaannya dari bisnis batu bara. 

    Pada posisi selanjutnya orang terkaya Indonesia adalah Robert Budi Hartono dengan kekayaan US$24,8 miliar dan Michael Hartono dengan kekayaan US$23,8 miliar. Hartono bersaudara memiliki bisnis yang terdiversifikasi mulai dari bisnis perbankan hingga rokok. 

    Konglomerat selanjutnya adalah Sri Prakash Lohia dengan bisnis petrokimia. Forbes mencatat kekayaan Sri Prakash Lohia saat ini sebesar US$7,9 miliar. 

    Nama selanjutnya yang berada dalam daftar Forbes real-time billionaire adalah Agoes Projosasmito. Agoes tercatat memiliki kekayaan US$7 miliar yang berasal dari bisnis tambang dan investasi. 

    Kemudian, ada nama konglomerat Tahir dan keluarga dengan jumlah kekayaan US$5,8 miliar yang berasal dari berbagai macam bisnis.

    Nama mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era SBY, Chairul Tanjung juga masuk ke dalam daftar orang terkaya Indonesia. Chairul Tanjung memiliki kekayaan sebesar US$5,1 miliar dari berbagai macam bisnisnya.

    Pada posisi ke-9, terdapat nama Dewi Kam, yang juga merupakan pemegang saham PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) selain Low Tuck Kwong. Dewi Kam memiliki kekayaan sebesar US$4,7 miliar. 

    Sementara itu, orang terkaya ke-10 di Indonesia adalah Djoko Susanto. Pemilik jaringan minimarket Alfamart ini diperkirakan Forbes memiliki kekayaan bersih sebesar US$4,2 miliar. 

    Selain nama-nama tersebut, terdapat pula nama seperti pemilik Grup Wilmar Martua Sitorus, Mochtar Riady dan keluarga dari Grup Lippo, Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko, hingga Hary Tanoesoedibjo dalam daftar Forbes ini. 

    Sebagaimana diketahui, muncul wacana tax amnesty jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Meski tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak, pada dasarnya program tersebut lebih mengincar para konglomerat yang memiliki tunggakan pajak besar. 

    Pada saat pemerintahan pertama kali menerapkan tax amnesty pada 2016 misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Ditjen Pajak lebih fokus mengejar para orang kaya, khususnya yang memiliki harta di luar negeri.

    Pemerintah bakal berkonsentrasi mengejar wajib pajak (WP) yang memiliki kekayaan kotor lebih dari Rp10 miliar atau WP yang melaporkan penghasilan di dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun.

  • Cerita Eks Menkeu Soal Tax Amnesty Jilid I, Sukseskah?

    Cerita Eks Menkeu Soal Tax Amnesty Jilid I, Sukseskah?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menceritakan mengenai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Dia mengatakan program ini diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia.

    “Kebetulan waktu itu saya Menkeu yang bersepakat dengan DPR meluncurkan tax amnesty jilid I,” kata Bambang dalam program Tax Time di CNBC Indonesia, Jumat, (22/11/2024).

    Dia menceritakan ketika itu, pemerintah prihatin dengan kecilnya basis pajak di Indonesia baik untuk perusahaan maupun perorangan. Karena kecilnya basis pajak itu, kata dia, tax ratio di Indonesia mandek di 10%.

    “Nah tauntuk bisa menambah tax ratio, maka tax amnesty menjadi salah satu solusinya,” kata dia.

    Bambang mengatakan Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melakukan program ini. Dia mengatakan program ini banyak diselenggarakan negara maju, seperti di Eropa. Dia mengatakan program ini bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), tapi juga membuat orang yang masuk dalam sistem pajak.

    “Perlu diketahui tax amnesty ini juga banyak dilakukan bahkan di negara maju seperti Eropa dan tujuannya adalah untuk selain meningkatkan kepatuhan dari WP yang sudah ada, tapi juga orang-orang yang belum tercatat sebagai WP,” ujar dia.

    Selain itu, dia mengatakan tax amnesty ini juga digelar agar para WP jujur dengan aset yang dimilikinya. Dia bilang ketika mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, seringkali WP enggan membeberkan secara terus terang mengenai aset-aset tersebut.

    “Termasuk aset di luar negeri, sehingga akibatnya kewajiban pajak mereka tidak mencerminkan kekayaan mereka,” ujar dia.

    (rsa/haa)

  • Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bukan Revisi, Aturan Tax Amnesty Jilid III Akan Beda Jauh dengan Jilid I dan II

    Bisnis.com, JAKARTA — RUU tentang Pengampunan Pajak yang masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025 bukanlah revisi dari aturan lama. Akibatnya, ketentuan tax amnesty jilid III kemungkinan besar akan berbeda jauh dari tax amnesty jilid I maupun jilid II.

    Usulan RUU Tax Amnesty pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan DPD pada Senin (18/11/2024). Ketika itu, RUU Tax Amnesty ditulis sebagai usulan dari Baleg DPR.

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan beleid dengan nomenklatur RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, Baleg DPR ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama.

    Kendati demikian, Bob mengungkap bahwa Komisi XI DPR bersurat kepada Baleg DPR untuk ‘mengambil alih’ usulan RUU Tax Amnesty tersebut. Dalam usulan Komisi XI, ternyata nomenklaturnya diganti menjadi RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

    Oleh sebab itu, Komisi XI bukan ingin merevisi UU Tax Amnesty yang lama melainkan membuat beleid baru dari nol sehingga akan terjadi banyak perubahan ketentuan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid III nantinya.

    “Kalau sudah sampai 50% perubahan di setiap Undang-Undang itu, ya sudah judulnya bukan revisi tapi ya judul baru,” jelas Bob kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

    Di samping itu, politisi Partai Gerindra tersebut paham betul muncul sejumlah kritik atas wacana penerapan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

    Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto memerlukan dana yang tidak sedikit untuk mengeksekusi berbagai program unggulan seperti makan bergizi gratis hingga renovasi dan pembangunan sekolah-sekolah.

    Menurutnya, program tax amnesty bisa menjadi salah satu cara untuk meraih dana segar jumbo secara instan bagi pemerintah. Bagaimanapun, para konglomerat akan membayar uang tebusan atas pengungkapan atau deklarasi harta yang selama ini tidak dipajaki.

    “Intinya itu pemerintah butuh duit. Untuk ngolah-ngolah semua ini kan enggak mungkin dengan selalu pinjam-pinjam,” jelas Bob.

    Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty.

    Pertama, tax amnesty jilid I pada 18 Juli 2016—31 Maret 2017. Program tersebut dijalankan berdasarkan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yakni UU yang ingin direvisi oleh DPR.

    Tax amnesty jilid I diperuntukkan untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Tarifnya pun berbeda-beda tergantung waktu pelaporan dan repatriasi harta, mulai dari 2% hingga 10%.

    Kedua, tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari—30 Juni 2022. Dasar hukumnya berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2021.

    Peruntukan tax amnesty jilid II/PPS dibagi menjadi dua. Kebijakan I, untuk wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih memiliki harta yang belum dilaporkan; Kebijakan II, untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada 2016—2020 tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

    Sedangkan tarifnya lebih tinggi dibanding tax amnesty jilid I. Kebijakan I, 6%—11% tergantung pada repatriasi atau investasi; Kebijakan II, 12%—18% tergantung lokasi harta (dalam atau luar negeri) dan pengalihan ke investasi dalam negeri.

    Belakangan, muncul wacana tax amnesty Jilid III usai DPR resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kendati demikian, belum jelas arah RUU Tax Amnesty yang baru tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa nantinya akan ada tax amnesty jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar Misbhakun di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Bisnisgrafik Tax Amnesty: Mengampuni ‘Pendosa’ Pajak. / Bisnis-M. Imron GhozaliPerbesar

  • Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

    Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini.

    Sidoarjo (ANTARA) – Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II per 31 Oktober 2024 tumbuh 11,54 persen yakni sebesar Rp24,55 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp22,12 triliun, dari total target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp33,56 triliun.

    Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi Rp26,20 triliun atau sebesar 78,07 persen dari total target.

    “Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak agar target penerimaan Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui,” katanya saat temu media di Sidoarjo.

    Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan capaian kinerja DJP Jatim II pelaporan SPT tahunan, progres pemadanan NIK-NPWP serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi coretax.

    “Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 sampai 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94 persen dari target sebesar 857.759 yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 atau 78 persen, SPT-OP Non Karyawan 110.884 atau 14 persen dan SPT Badan 64.935 atau 8 persen. Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini,” katanya.

    Ia mengatakan, untuk pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan serta masih kurang 395.493 NIK atau 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.

    “Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan coretax yang disediakan oleh DJP dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya,” ujarnya.

    Edukasi dan sosialisasi coretax yang akan diimplementasikan mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 5.184 wajib pajak, 48 konsultan pajak, dan 21 tax center.

    “Diharapkan dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, agar cakupan wajib pajak yang teredukasi coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk coretax di kantor pelayanan pratama termasuk di kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan wajib pajak saat memanfaatkan layanan aplikasi ini,” katanya pula.

    Dia juga meminta bantuan kalangan media massa agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry Lie langsung ditahan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)