Topik: SPT

  • Walaupun TPS terendam banjir, warga tetap datang berikan hak suaranya di Pasirkratonkramat, Kota Pekalongan, Jateng

    Walaupun TPS terendam banjir, warga tetap datang berikan hak suaranya di Pasirkratonkramat, Kota Pekalongan, Jateng

    Rabu, 27 November 2024 13:10 WIB

    Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelup tinta usai menggunakan hak piihnya di TPS 08 yang terdampak banjir di Pasirkratonkramat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Menurut KPU Kota Pekalongan, sebanyak 8 TPS terendam banjir dampak dari jebolnya tanggul pada Sabtu (23/11), dua di antaranya di relokasi ke tempat lain yang aman dari banjir. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

    Petugas membantu warga turun dari lokasi TPS panggung usai menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Pekalongan di TPS 08 yang terdampak banjir di Pasirkratonkramat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Menurut KPU Kota Pekalongan, sebanyak 8 TPS terendam banjir dampak dari jebolnya tanggul pada Sabtu (23/11), dua di antaranya di relokasi ke tempat lain yang aman dari banjir. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

    Warga antre untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Pekalongan di TPS 08 terdampak banjir di Pasirkratonkramat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Menurut KPU Kota Pekalongan, sebanyak 8 TPS terendam banjir dampak dari jebolnya tanggul pada Sabtu (23/11), dua di antaranya di relokasi ke tempat lain yang aman dari banjir. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

  • Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

    Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

    Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

    Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari kompas.tv.

    Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
    SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
    SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
    SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
    SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
    SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
    Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

    4. Kelembak Kemenyan (KLM)

    KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
    KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    5. Tembakau Iris (TIS)

    TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
    TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
    TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    7. Cerutu (CRT)

    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
    CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Ilustrasi rokok. (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

    Harga Rokok Elektrik 2025

    1. Rokok elektrik padat

    Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)

    Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)

    2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)

    Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)

    Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)

    3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

    Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)

    Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).

    Hasil pengolahan tembakau lain

    1. Tembakau molasses

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    2. Tembakau hirup

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    3. Tembakau kunyah

    Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

    Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Harga Rokok Naik mulai 1 Januari 2025, Cek di Sini Daftar Terbarunya – Page 3

    Harga Rokok Naik mulai 1 Januari 2025, Cek di Sini Daftar Terbarunya – Page 3

    Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, yakni:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

  • Siap-Siap, Harga Rokok Bakal Naik Jadi Segini Mulai Januari 2025

    Siap-Siap, Harga Rokok Bakal Naik Jadi Segini Mulai Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. Hal ini terjadi meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.

    HJE 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Tujuannya agar mengendalikan konsumsi dan melindungi industri hasil tembakau.

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip dari Detik.com, Minggu (15/12/2024).

    Kenaikan harga rokok bervariasi. Berikut batasan harga jualnya pada tahun depan:

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang

    b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang

    c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

    6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

    Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

    7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

    8. Jenis Cerutu (CRT)

    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

    (hsy/hsy)

  • PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta

    PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta

    Arsip foto – Sejumlah pekerja melakukan uji coba jalur menggunakan kereta Maintenance Rail Vehicle (MRV) pada proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Rawamangun, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt/am.

    PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – PT Jakarta Propertindo Perseroda (Jakpro) memperkuat perannya sebagai pengelola aset strategis Jakarta saat umur BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memasuki usia ke-24 tahun.

    “Pengelolaan aset yang profesional dan berintegritas sebagai pengelola aset strategis kami menempatkan profesionalisme dan akuntabilitas sebagai landasan utama,” kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin di Jakarta Sabtu.

    Selain memenuhi kebutuhan infrastruktur kota, pihaknya berupaya menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan melalui optimalisasi aset strategis.

    Ia mengatakan, visi “operational excellence” diterapkan melalui kolaborasi antara tim manajemen aset dan tim akuntansi sejak tahap perencanaan hingga pencatatan aset.

    “Pendekatan ini memastikan setiap penugasan tercatat dan dikelola dengan baik hingga proses serah terima,” kata dia.

    Selain itu, hal ini juga didukung dengan penerapan standar internasional, seperti ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memastikan pengelolaan aset bebas dari korupsi.

    “Implementasi ini mencerminkan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan terpercaya,” kata Iwan.

    Selain itu, Jakpro memulai klasifikasi dan kodifikasi aset strategis sebagai persiapan implementasi ISO Asset Management 55001:2014.

    Proses ini memastikan pengelolaan aset seperti LRT Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS) dan Taman Ismail Marzuki berlangsung transparan dan terukur.

    Selain itu transformasi digital untuk efisiensi pengelolaan ,Jakpro juga mengedepankan inovasi digital melalui penggunaan Enterprise Resource Planning (ERP) dan Jakpro Smart Office (JSO).

    “Dengan digitalisasi, kami dapat meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi pelaporan,” ujar Iwan.

    Iwan menambahkan pada 2025, Jakpro akan mengimplementasikan Enterprise Asset Management and Operations untuk mengoptimalkan kualitas dan pemanfaatan aset sepanjang siklus hidupnya.

    Menurut dia, transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya operasional, dan menjaga keandalan aset strategis.

    Kompetensi sumber daya manusia untuk pengelolaan aset yang optimal dalam mendukung pengelolaan aset yang terencana, Jakpro mengadakan sertifikasi manajemen aset oleh BNSP dan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengembangan kompetensi.

    “Program ini membekali personel dengan keahlian sesuai standar global agar mampu menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan aset,” kata dia.

    PT Jakpro tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta tetapi juga memastikan pengelolaan aset strategis berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi dan integritas tinggi.

    “Komitmen ini menjadikan Jakpro mitra terpercaya dalam mengawal Jakarta menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata dia.

    Jakpro sebagai badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan berbagai fasilitas publik ikonik yang menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan, seperti Jakarta International Velodrome, LRT Jakarta Fase 1A, Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga Jakarta International Equestrian Park.

    Tahun ini, Jakpro melanjutkan penugasan strategis, termasuk pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) yang terus dilakukan. Selain itu, revitalisasi Pasar Muara Karang di Pluit, Jakarta Utara, juga menjadi prioritas.

    “Pasar ini diharapkan menjadi ruang publik yang modern, mendorong perekonomian lokal, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berinteraksi, berbelanja kebutuhan pokok, dan menikmati kuliner khas Muara Karang,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya – Halaman all

    Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

    Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut: 

    Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

     

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya

     

     

  • Harga Rokok Naik pada 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

    Harga Rokok Naik pada 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif bagi Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025. Meski tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga rokok tetap naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

    “Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja,” kata Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).

    Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.

    Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.

    Berikut kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025:

    Sigaret kretek mesin (SKM):
    Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).
    Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

    Sigaret putih mesin (SPM):
    Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).
    Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

    Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT):
    Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
    Golongan I minimal: Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 13%–9,5%).
    Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%).
    Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

    Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF):
    Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

    Kenaikan harga rokok pada 2025 diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau serta meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan tarif cukai yang lebih optimal.

  • Harga Rokok Sampoerna, Marlboro hingga Gudang Garam Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Detailnya

    Harga Rokok Sampoerna, Marlboro hingga Gudang Garam Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan harga jual eceran atau HJE rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam Cs. 

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024). 

    Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. 

    Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan. 

    Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama. 

    Menilik lampiran beleid yang diteken pada 12 Desember 2024, tercatat tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan harga jual. 

    Hanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang mengalami kenaikan HJE. 

    Kenaikan tertinggi secara persentase pada jenis SKT atau SPT Golongan II dan III yang masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Di mana harganya masing-masing naik dari Rp865 per batang atau gram menjadi Rp995 dan dari Rp725 menjadi Rp860. 

    Sementara Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga jual. 

     

    Berikut daftar harga jual eceran (HJE) rokok 2025 (per batang atau per gram)

    Jenis 
    Golongan
    HJE 2024
    HJE 2025 

    SKM 
    I
    Paling rendah Rp2.260
    Paling rendah Rp2.375

    II
    Paling rendah Rp1.380
    Paling rendah Rp1.485

    SPM
    I
    Paling rendah Rp2.380
    Paling rendah Rp2.495

    II
    Paling rendah Rp1.465
    Paling rendah Rp1.565

    SKT atau SPT 
    I
    Lebih dari Rp1.980
    Lebih dari Rp2.170

    Paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980
    Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170

    II
    Paling rendah Rp865
    Paling rendah Rp995

    III
    Paling rendah Rp725
    Paling rendah Rp860

    SKTF atau SPTF 
    tanpa golongan 
    Paling rendah Rp2.260
    Paling rendah Rp2.375

    KLM

    Paling rendah Rp950
    Paling rendah Rp950

    Paling rendah Rp200
    Paling rendah Rp200

    TIS
    tanpa golongan
    Lebih dari Rp275
    Lebih dari Rp275

    Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275
    Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275

    Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180
    Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180

    KLB
    tanpa golongan
    Paling rendah Rp290
    Paling rendah Rp290

    CRT 
    tanpa golongan 
    Lebih dari Rp198.000
    Lebih dari Rp198.000

    Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
    Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000

    Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000
    Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000

    Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000
    Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000

    Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500
    Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500

    Sumber: Kemenkeu, diolah

  • Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Jadi Segini!

    Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Jadi Segini!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, harga jualnya di masyarakat tetap mengalami kenaikan.

    Harga jual eceran rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

    “Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024).

    Harga jual eceran rokok di 2025 mayoritas mengalami kenaikan di tahun ini dengan besaran bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
    b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
    b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
    c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

    6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

    Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

    7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

    8. Jenis Cerutu (CRT)

    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

    Tonton juga Video: Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Per 1 Januari 2024

    (aid/rrd)

  • Eks Dirjen Pajak SBY Bilang PPN 12% Bukan Solusi Dongkrak Tax Ratio

    Eks Dirjen Pajak SBY Bilang PPN 12% Bukan Solusi Dongkrak Tax Ratio

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi barang mewah yang akan dikenakan mulai tahun depan bukan solusi tepat untuk menaikkan rasio pajak Indonesia.

    Mantan Dirjen Pajak di era Presiden Megawati hingga Presiden SBY, Hadi Poernomo mengungkapkan kebijakan menaikkan tarif PPN ini sebenarnya adalah jalan terakhir untuk mendongkrak penerimaan. Alih-alih menaikkan, dia menilai tarif PPN seharusnya tetap sebesar 10%. Idealnya, rasio pajak seharusnya meningkat dibarengi dengan penurunan tarif pajak. Bukan sebaliknya.

    Hal ini, kata Hadi, bisa dicapai dengan meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan atau monitoring pembayaran pajak secara mandiri atau monitoring self-assessment.

    Dengan sistem ini, seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak (WP) wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan. Alhasil, kebocoran pajak dan korupsi bisa diatasi. Lalu, petugas pajak tidak akan semena-mena kepada WP.

    “Kalau sudah transparansi, orang pajak tidak mungkin bertindak semena-mena,” tegas Hadi dalam Podcast Cuap-Cuap Cuan, CNBC Indonesia, dikutip Jumat (13/12/2024).

    “Jadi manfaat transparansi itu adalah satu, orang pajak tidak mungkin berbuat semena-mena. Tidak mungkin berburu di kebun binatang. Dan juga manfaatnya lain, tax ratio naik, tax rate turun,” tambahnya.

    Indonesia saat ini menerapkan sistem self-assessment yang mengandalkan kejujuran WP. Sistem ini berpotensi menimbulkan pelaporan pajak dengan tidak benar dan jelas karena WP diberikan hak untuk menghitung sendiri pajaknya, membayar pajak yang terutang, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) kepada otoritas pajak.

    Monitoring self-assessment, menurut Hadi, bisa dikatakan sebagai CCTV penerimaan negara. Untuk menjalankan ini, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

    Dengan ‘CCTV penerimaan negara’ ini, semua WP di Indonesia wajib membuka dan menyambung sistemnya ke pajak.

    Jadi sistem penerimaan negara berbasis link and match yang mewajibkan semua kementerian, lembaga, badan, Pemda, asosiasi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk membuka dan menyambung elektronik sistemnya ke pajak. Bahkan, data perbankan pun bisa terhubung ke pajak. Khusus perbankan, sudah ditambahkan ke dalam UU No.9 Tahun 2017.

    UU ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Perpu Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

    “Semua rahasia yang ada di bank umum, bank syariah, pasar modal, kustodian, tidak berlaku bagi pajak. Jadi semua bisa terhubung ke pajak,” kata Hadi.

    Tidak hanya WP di dalam negeri, semua orang Indonesia yang bertransaksi di luar negeri, wajib semuanya datanya dikirim ke pajak.

    “Tambah lagi, saldo rekening akhir tahun yang ada di lembaga jasa keuangan (LJK), dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib diserahkan ke pajak. Bukan dapat, wajib,” tegasnya.

    “Mereka harus menyetor data itu. Wajib. By automatically, Namanya digitalisasi,” katanya.

    Dengan sistem ini, Hadi yakin kepatuhan pajak meningkat sehingga rasio pajak bisa naik. Bukan tidak mungkin, uang hasil korupsi dan perputaran uang underground economy bisa dilacak.

    “Ini nanti akan keluar. Itu yang namanya kartu kreditnya mungkin. Jelas semuanya,” tegasnya.

    Transparansi ini, kata Hadi, dapat mendongkrak penerimaan pajak. Bukan tidak mungkin rasio pajak 16% yang ditargetkan Presiden Prabowo bisa tercapai. Dia menghitung, monitoring self-assessment bisa meningkatkan rasio pajak 1-2%. Ini nilainya setara dengan Rp 250 triliun hingga Rp 500 triliun.

    (haa/haa)