Topik: SPT

  • Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.

    Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.

    Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.

    Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.

    Lantas, bagaimana cara untuk registrasi NPWP di Coretax? Berikut cara daftar NPWP secara online melalui website Coretax.

    Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
    Pilih opsi “Pengguna Baru”
    Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
    Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
    Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
    Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
    Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
    Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
    Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
    Isikan detail alamat Wajib Pajak
    Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
    Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

    Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat coretax. Silakan mendaftar.

    (dem/dem)

  • Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     – Halaman all

    Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah     – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. Perlu diketahui, kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai.

    Tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap. 

    “Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).

    Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. 

    Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024. 

    Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens. 

    “Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran,” ungkapnya.

    Berikut rincian batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam aturan tersebut:

    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Harga Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Tahun ini Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Laporan Reporter: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber:

  • Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Sebut Akibat Volume Tinggi dan Diakses Secara Bersamaan – Halaman all

    Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Sebut Akibat Volume Tinggi dan Diakses Secara Bersamaan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Coretax Administration System yang menjadi sistem perpajakan baru di Indonesia dikeluhkan karena bermasalah.

    Kendala ini terutama disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

    Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melalukan fine tuning selama 24 jam.

    Suryo juga mengungkapkan bahwa sistem ini tidak bisa berdiri sendiri karena terhubung dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

    “Dalam 7 hari terus berjalan, mereka berjalan mengumpulkan permasalahan troubleshooting yang ada, termasuk kendala mengenai infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri karena kita terkait dengan sistem dari pihak lain. Contoh kata misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” ujar Suryo.

    Direktorat Jenderal Pajak pun telah memperlebar kapasitas bandwidth dan mengoptimalkan sistem untuk mengatasi lonjakan beban akses.

    Suryo juga menegaskan bahwa masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau penerbitan faktur karena masalah pada sistem Coretax.

    “Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan,” ucap Suryo.

    “Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” lanjutnya.

    Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak terus mengikuti dan memantau keluhan dari masyarakat, baik wajib pajak maupun pemangku kepentingan lain.

    Sebagaimana diketahui, dikutip dari Kontan, sistem pajak canggih yang dikenal dengan Coretax System menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menilai bahwa peluncuran Coretax tampak tergesa-gesa demi memenuhi target timeline.

    “Agaknya pemerintah dalam hal ini DJP memang terkesan memaksakan diri untuk memenuhi target timeline peluncuran pada 1 Januari 2025,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (5/1).

    Secara prosedural, Ariawan bilang, sebelum mulai meluncurkan aplikasi secara publik, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalukan uji coba menyeluruh. 

    Meski uji coba pengguna telah dilakukan pada akhir 2024, agaknya feedback dari pengguna belum dijadikan landasan untuk penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran Coretax.

    Ariawan menjelaskan bahwa idealnya, sebuah sistem digital seperti Coretax memerlukan tahapan pengujian yang matang. Ini termasuk pengujian kapasitas, responsivitas, dan sinkronisasi data yang tampaknya belum dilakukan secara optimal.

    Oleh karena itu, masalah-masalah yang muncul di awal peluncuran ini mengindikasikan bahwa Coretax masih jauh dari kata sempurna.

    “Ke depan saya yakin masih banyak tantangan dan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan DJP. Entah itu dari sisi kapasitas server, user interface ataupun user experience, bahkan keamanan sistem,” katanya.

    Ia menyarankan agar DJP Kemenkeu lebih membuka diri terhadap masukan dari pengguna serta meminta feedback yang luas untuk membantu mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan sistem.

    “Kasus-kasus yang ada di lapangan dijadikan data awal untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan,” imbuhnya.

    Apa Itu Coretax?

    Dikutip dari situs pajak.go.id, Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

    Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

    Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

    Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

    Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

  • Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

    Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan resmi meluncur pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, masih ada sejumlah fitur yang belum bisa diakses wajib pajak.

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/2024 menyatakan bahwa Coretax sudah beroperasi secara penuh pada awal 2025.

    “Namun, pada first run Coretax, kami perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP yang belum dapat diakses,” ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Coretax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

    Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online. 

    Coretax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.

    “Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak untuk menggunakan platform yang sesuai,” tutup Dwi.

    Sebagai informasi, aplikasi Coretax sendiri melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

    Dengan adanya integrasi data ke Coretax, berbagai layanan perpajakan sebelumnya seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dalam satu portal.

    Sementara itu, di media sosial, masih banyak keluhan terkait fitur Coretax. Dalam kolom komentar unggahan akun Instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, terkait pengumuman akses Coretax pada Sabtu (4/1/2025) misalnya.

    “2 hari kerugian perusahaan enggak bisa bisa bikin invoice, negara mau tanggung kah?” komentar seorang pengguna Instagram, @novieay.

    “Enggak bisa impersonate ini gimana, PIC saya banyak pegang perusahaan, selain itu di pihak terkait sudah ditambahkan pihak baru tapi di wakil tidak bisa dikasih akses role-nya,” komentar pengguna lainnya, @kelvinyanuar.

  • Harga Rokok Resmi Naik 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

    Harga Rokok Resmi Naik 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025. Naiknya harga rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

    Dalam PMK tersebut tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan per 1 Januari 2025, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan.

    “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” dikutip dari PMK 97/2024.

    Dalam lampiran I dan II PMK tersebut telah dirincikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani daftar batasan harga jual eceran dan tarif cukai perbatang, yang berubah dibandingkan PMK 191/2022 sebagai aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021, berikut ini rinciannya per batang atau per gram:

    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    a. Jenis SKM I paling rendah menjadi Rp 2.375 naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231

    b. Jenis SKM II paling rendah Rp 1.485 atau naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380 dengan tarif cukai tetap Rp 746

    2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

    a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang

    b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/batang

    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang naik 15% dengan tarif cukai Rp 223/batang

    c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang naik 5% dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

    5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

    a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang atau masih sama dengan 2024

    b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang juga sama dengan 2024

    6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

    Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

    7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

    8. Jenis Cerutu (CRT)

    Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

    Adapun daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

    1. SKM: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00

    2. SPM: Rp 2.495,00 dari sebelumnya Rp 2.380,00

    3. SKT atau SPT: Rp 2.171,00 dari sebelumnya Rp 1.981,00

    4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00

    5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan

    6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan

    7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan

    8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan

    (fsd/fsd)

  • OJK setujui Pegadaian lakukan kegiatan usaha bulion

    OJK setujui Pegadaian lakukan kegiatan usaha bulion

    Arsip Foto – Pramuniaga merapikan emas batangan di Galeri 24 PT Pegadaian Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/8/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Spt

    OJK setujui Pegadaian lakukan kegiatan usaha bulion
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:16 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

    Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion, dan kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.

    Ia mengatakan bahwa selama ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai.

    “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujarnya pula.

    Damar menuturkan bahwa hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.

    “Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya pula.

    Upaya yang dilakukan Pegadaian sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas.

    Hal tersebut mengingat emas merupakan komoditas yang harganya relatif stabil bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia sekalipun.

    Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, tapi selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.

    Sumber : Antara

  • Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang akan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025.

    Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, memberikan akses yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpajakan.

    Coretax bukan hanya sekadar platform digital, namun juga merupakan langkah maju dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, seperti integrasi data real-time, pelaporan otomatis, dan kemudahan akses informasi perpajakan, Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan.

    Namun, untuk memanfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan oleh Coretax, wajib pajak perlu memahami cara mengakses dan menggunakan sistem ini dengan benar. Berikut informasinya

    Apa itu Coretax?

    Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mulai berfungsi secara penuh pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses Coretax DJP.

    Persiapan Login

    Sebelum melakukan login, pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online. Anda akan membutuhkan:

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit sebagai username.Password dari akun DJP Online Anda.

    Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda melalui situs resmi DJP.

    Langkah-langkah Login ke Coretax

    1. Akses halaman login

    Kunjungi tautan resmi Coretax di situs DJP: https://pajak.go.id/coretaxdjp.

    2. Masukkan ID pengguna

    Di halaman login, masukkan NPWP Anda pada kolom ID Pengguna.

    3. Masukkan password

    Ketikkan password akun DJP Online Anda pada kolom yang disediakan.

    4. Verifikasi captcha

    Isi kode captcha yang muncul untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

    5. Klik login

    Setelah semua informasi terisi, tekan tombol Login untuk melanjutkan.

    6. Pengaturan password baru

    Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang password. Buatlah password baru sesuai dengan ketentuan yang ada dan jangan lupa untuk membuat passphrase yang berbeda dari password, karena passphrase ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

    7. Verifikasi data profil

    Pastikan data profil wajib pajak dan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sudah sesuai. Jika ada yang perlu diperbarui, lakukan pembaruan melalui Coretax setelah implementasi resmi dimulai pada 1 Januari 2025.

    Menambahkan Role Access

    Setelah berhasil login, Anda dapat memberikan hak akses kepada pihak lain yang akan membantu dalam pengelolaan pajak:

    Menambahkan pihak terkait: Untuk memberikan akses kepada wakil atau kuasa, pertama-tama tambahkan mereka sebagai pihak terkait melalui menu Informasi Umum di profil wajib pajak.Menetapkan role access: Setelah menambahkan pihak terkait, Anda dapat menetapkan role access berdasarkan jenis pajak atau kategori tertentu. Ini memungkinkan wakil atau kuasa untuk melakukan tugas tertentu seperti pendaftaran, pembayaran, dan penyusunan SPT tanpa harus berbagi password akun utama.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan aman. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan terbaru terkait penggunaan sistem ini.

  • Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harga rokok biasa hingga eletrik atau vape mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2025.

    Kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok. 

    Mengutip Kontan, Jumat (3/1/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok pada tahun 2025. 

    Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

    2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

    Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

    1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

    1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

    2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

    3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

    Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

    1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

    Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

    2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

    Tembakau Iris (TIS)

    1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

    2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

    Rokok Daun atau Klobot (KLB)

    1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

    2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

    3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

    4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

    1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

    2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

    3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

    5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

    6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

    7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

    8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

    Harga Vape

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.

    Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:

    Harga Rokok Elektrik

    1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01%

    2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%

    3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99%

    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

    1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

     

  • Menkeu akui tantangan berat ekonomi terjadi di semester I 2024

    Menkeu akui tantangan berat ekonomi terjadi di semester I 2024

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

    Menkeu akui tantangan berat ekonomi terjadi di semester I 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 14:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa tantangan terberat dalam dinamika perekonomian terutama terjadi pada semester I 2024, yang salah satunya dirasakan pemerintah melalui cerminan penerimaan negara yang terkontraksi pada periode tersebut.

    “Kita merasakan semester I (2024) adalah tekanan yang begitu berat. Bagi kami di Kementerian Keuangan, penerimaan pajak SPT yang disampaikan masyarakat bulan Maret untuk orang pribadi dan bulan April untuk perusahaan sudah menunjukkan tanda-tanda koreksi yang sangat dalam,” kata Sri Mulyani dalam acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2025 di Jakarta, Kamis (2/1).

    Saat kilas balik kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2024, ia menyampaikan bahwa penerimaan negara pada semester I 2024 mengalami kontraksi yang cukup dalam.

    Sebagai informasi, sebagaimana yang telah dilaporkan Sri Mulyani pada tahun lalu, pendapatan negara pada semester I 2024 tercatat sebesar Rp1.320, 7 triliun atau terkontraksi sebesar 6,2 persen (year-on-year/yoy).

    Penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp1.028 triliun. Capaian ini turun sebesar 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Berbeda dengan kinerja pendapatan negara yang melandai, belanja negara tercatat meningkat 11,3 persen yoy mencapai Rp1.398 triliun. Adapun defisit APBN semester I 2024 tercatat sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB.

    Sri Mulyani juga mengingatkan adanya ketidakpastian politik sehubungan dengan proses penyelenggaraan pemilu sehingga berpengaruh pada pasar. Pada tahun ini, sebut dia, sekitar 70 negara juga menyelenggarakan pemilu. Adapun Indonesia telah berhasil melewati ketidakpastian politik tersebut.

    Ia juga mengingatkan adanya faktor perubahan iklim terkait dengan El Nino yang sebelumnya diprediksi akan terjadi dalam waktu yang sangat panjang sejak 2023. Atas kondisi tersebut, pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat, terutama para petani yang menghadapi musim kering yang panjang.

    “Bantuan pangan diberikan sebagai tambahan dari bantuan sosial yang sudah ada di dalam APBN. Bantuan anggaran untuk pembelian pompa air bagi Kementerian Pertanian untuk bisa mengairi sawah-sawah yang mengering. Bantuan untuk subsidi pupuk yang dinaikkan sehingga memberikan jaminan petani bisa bertanam dengan pupuk yang ada dan affordable,” kata Sri Mulyani.

    Sementara itu, imbuh Bendahara Negara, tantangan yang berat juga dihadapi sektor keuangan, pasar surat berharga, dan dinamika nilai tukar rupiah.

    “Saya, Pak Gubernur BI, terutama harus berjibaku dengan pressure yang terus-menerus hingga semester I. Tak heran Pak Mahendra (Ketua DK OJK) menyampaikan di semester I, indeks harga saham mencapai terendah dalam tahun ini,” kata dia.

    Sri Mulyani melanjutkan, kondisi perekonomian mulai membaik pada Agustus 2024. Namun, ketidakpastian kembali terjadi terutama didorong oleh geopolitik global seperti yang terjadi di Timur Tengah serta hasil pemilu Amerika Serikat yang diikuti dengan proyeksi ekonomi negara tersebut.

    Ia juga mengingatkan, sekitar dua pekan lalu terjadi “drama” mengenai kemungkinan AS yang bisa mengalami default karena tidak ada kesepakatan mengenai APBN-nya. Permasalahan mengenai APBN juga terjadi di beberapa negara. Oleh sebab itu, ujar Sri Mulyani, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12) ingin memastikan pengelolaan APBN 2024.

    “Beliau untuk pertama kali seorang Presiden datang ke Kementerian Keuangan mau lihat tutup buku APBN-nya,” kata Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • Begini Cara Mengakses Coretax Ditjen Pajak

    Begini Cara Mengakses Coretax Ditjen Pajak

    Jakarta: Indonesia memasuki era baru administrasi perpajakan dengan diluncurkannya Coretax DJP, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern. Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024, menggantikan sistem lama dan menandai tonggak penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia.
     
    Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan bagi wajib pajak.
     
    Coretax DJP diharapkan menjadi jembatan menuju administrasi perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Sistem ini akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepatuhan pajak.
     

    Cara mengakses Coretax DJP

    Menukil laman resmi Ditjen Pajak, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui berbagai cara, tergantung status akun mereka di DJP Online:
    – Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung mengakses Coretax DJP dengan melakukan set ulang kata sandi melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Tautan untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
     
    – Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan Akses Digital’.
     
    – Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran NPWP melalui menu ‘Daftar di Sini’.
     

    Langkah penting yang perlu dilakukan

    Menjelang implementasi Coretax DJP, DJP telah memberikan beberapa panduan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri. Berikut beberapa langkah penting yang perlu dilakukan:
     
    – Wajib Pajak perlu memastikan data pajak mereka di sistem DJP selalu terbarui. Hal ini meliputi data identitas, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, dan informasi perpajakan lainnya.
     
    – DJP telah menyediakan simulator Coretax untuk membantu wajib pajak memahami sistem baru. Wajib pajak dapat mencoba simulator ini untuk mempelajari alur pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih efisien.
     
    – Wajib Pajak perlu memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). PMK ini berisi pedoman mengenai mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, dan sanksi-sanksi yang berlaku.
     
    Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia dan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan Coretax DJP dengan sebaik-baiknya.
     
    Wajib Pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi. (Laura Oktaviani Sibarani)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)