Topik: SPT

  • Perkembangan Coretax DJP

    Perkembangan Coretax DJP

    JABAR EKSPRES – Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, dengan ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:

    Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

  • Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Harapannya tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

    1. Pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    2. SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    3. Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur
    pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, diminta menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ucap Dwi Astuti.

    Sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    (kil/kil)

  • Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menghasilkan sejumlah perkembangan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin, menjelaskan perbaikan itu dilakukan terhadap tiga proses bisnis.

    Pertama, layanan pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kedua, surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

    Apabila masih menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

    Pelaporan SPT Pajak Sudah Dibuka, Bisa Pakai Coretax?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Per 1 Januari 2025, setiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

    Sementara itu, khusus wajib pajak badan, pelaporan dilakukan hingga 30 April 2025. Namun, patut diketahui, pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi, dikutip Senin (13/1/2025).

    Dwi mengakui bahwa data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ucapnya.

    Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

    Dwi menegaskan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

    (haa/haa)

  • Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan

    Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan

    Pencari kerja memeriksa informasi lowongan pekerjaan pada acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt. KOMENTAR

    Kemnaker imbau masyarakat selektif terhadap info lowongan pekerjaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 13 Januari 2025 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital. Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan pekerjaan telah membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

    “Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait,” ujarnya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Ia menyebut, hal ini juga sudah menjadi perhatian khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli agar pihaknya aktif memberikan layanan pengaduan publik atas lowongan kerja palsu serta aktif menyosialisasikan kepada masyarakat atas kerawanan dan bahaya lowongan kerja palsu.

    “Dan bila perlu jika ada pihak yang dirugikan jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan tersebut merupakan pidana penipuan,” ujarnya lagi.

    Ia juga menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikatornya adalah proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar. “Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan,” tambahnya.

    Selain itu, kredibilitas juga mencakup jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. “Ini agar kita tidak terjebak dengan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum seperti praktik judi berbasis daring,” ujarnya.

    Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Kemnaker juga mengidentifikasi beberapa ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:

    1. Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
    2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com).
    3. Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis.
    4. Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
    5. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.

    Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan pekerjaan untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 630.

    Sumber : Antara

  • Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba (kiri) duduk bersama di ruang kerja presiden saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/agr/Spt.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Kepemimpinan ekonomi yang berbasis etika menjadi landasan penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam era globalisasi yang penuh tantangan.

    Berdasarkan data Indeks Pembangunan Berkelanjutan (SDG Index, 2023), negara-negara yang menunjukkan kemajuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) –yang mencakup kepemimpinan beretika, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan– memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Kepemimpinan ekonomi di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari ketimpangan sosial, korupsi, hingga perubahan dinamika global.

    Dalam konteks ini, pendekatan berbasis etika menjadi krusial untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Etika dalam kepemimpinan ekonomi tidak hanya mencakup kejujuran dan transparansi, tetapi juga keadilan dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan ekologis.

    Indonesia membutuhkan strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika karena berbagai alasan yang berhubungan dengan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.

    Strategi ini penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    Laporan Bank Dunia (2022) menyatakan bahwa negara-negara dengan tata kelola yang baik, termasuk kepemimpinan beretika, cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, yaitu rata-rata memiliki PDB per kapita 2-3 kali lebih besar dibandingkan negara dengan tata kelola yang lemah.

    Beberapa tinjauan konseptual dapat menjadi pondasi pemahaman pemikiran kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika, di antaranya Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory).

    Teori ini menekankan bahwa inovasi, modal manusia, dan institusi yang baik merupakan faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi. Etika dalam kepemimpinan dapat memperkuat institusi ekonomi melalui transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Romer dalam karyanya (1986) yang menekankan pentingnya pengetahuan dan inovasi teknologi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Dasar pemikiran selanjutnya adalah Teori Pembangunan Berbasis Nilai (Value-Based Development). Menurut teori ini, pembangunan ekonomi harus berorientasi pada nilai-nilai moral dan sosial. Hal ini mencakup distribusi yang adil dan pemberdayaan komunitas lokal.

    Hal ini pernah disampaikan oleh Sachs, melalui pendekatannya dalam The Age of Sustainable Development (2015), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam strategi pembangunan, antara lain pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan dimensi sosial dan lingkungan.

    Kemudian, Teori Triple Bottom Line. Konsep ini memperluas fokus ekonomi tradisional yang hanya berorientasi pada keuntungan, menjadi tiga dimensi, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Pemimpin ekonomi yang beretika akan memperhatikan keberlanjutan di ketiga dimensi. Hal ini, antara lain didukung oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), memperluas gagasan TBL dengan dinyatakan oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), yaitu mengintegrasikan batas sosial dan ekologis pembangunan harus berada dalam doughnut, yaitu zona aman dan adil untuk manusia, yang menghormati batas-batas ekologis.

    Strategi kepemimpinan ekonomi

    Ada beberapa strategi yang bisa diambil dalam kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika. Pertama, peningkatan tata kelola (governance). Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan, serta pemberantasan korupsi melalui sistem kontrol yang efektif.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah daerah dapat mengadopsi platform digital untuk pelaporan anggaran secara real-time, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik. Sistem pengawasan, seperti e-audit juga dapat diimplementasikan untuk mencegah penyelewengan anggaran.

    Kedua, investasi dalam modal manusia. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas, serta mengintegrasikan pendidikan nilai dalam kurikulum ekonomi.

    Contoh penerapannya, antara lain adanya Program Pendorong Strategis, misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diperluas untuk mencakup pelatihan keterampilan kerja yang berorientasi pada kebutuhan industri. Selain itu, materi pelajaran dapat mencakup studi kasus kepemimpinan beretika untuk membentuk karakter generasi muda.

    Ketiga, inovasi teknologi berbasis etika. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta mendorong digitalisasi yang inklusif bagi UMKM. Contoh penerapannya, antara lain pengembangan panel surya murah yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaan untuk kebutuhan energi. Selain itu, platform e-commerce berbasis lokal yang mendukung UMKM dengan biaya rendah dapat diinisiasi untuk memperluas pasar mereka.

    Keempat, kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah menggalang kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, serta menciptakan forum dialog untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah dapat membentuk forum diskusi reguler antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas prioritas pembangunan. Inisiatif seperti “Public-Private Partnership” (PPP) dapat diterapkan untuk proyek infrastruktur yang inklusif.

    Kelima, kebijakan pro-inklusi. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah memberikan insentif kepada usaha kecil dan menengah, serta mendorong partisipasi perempuan dalam ekonomi.

    Contoh penerapannya adalah kebijakan pajak yang lebih ringan untuk UMKM yang dikelola oleh perempuan atau masyarakat lokal. Selain itu, program pelatihan kewirausahaan untuk perempuan dapat dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam sektor ekonomi.

    Tantangan 

    Tentu saja, untuk mewujudkan kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.

    Berdasarkan data Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 adalah 34/100. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menciptakan tata kelola yang bersih.

    Tantangan selanjutnya adalah investasi di bidang pendidikan dan pelatihan. Menurut Laporan Bank Dunia (2022), investasi dalam pendidikan dan pelatihan kerja dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja hingga 15 persen dalam satu dekade.

    Berikutnya apabila mengacu pada hasil Penelitian McKinsey (2021). McKinsey menyebutkan bahwa perusahaan yang mengadopsi prinsip keberlanjutan memiliki peluang pertumbuhan 2,5 kali lebih besar dibandingkan yang tidak.

    Hal ini juga sejalan dengan hasil studi Bappenas pada 2020 yang menemukan bahwa daerah yang menerapkan tata kelola berbasis etika menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah rata-rata 5,2 persen lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

    Agar kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini dapat dijalankan di Indonesia, beberapa rekomendasi bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, yaitu bahwa pemerintah perlu mengadopsi kerangka regulasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas, kemudian membentuk lembaga pengawasan independen untuk memastikan kebijakan beretika.

    Dalam sektor pendidikan, pemerintah harus mengintegrasikan nilai-nilai etika dalam pembelajaran ekonomi dengan memberikan pelatihan etika dan kepemimpinan kepada pejabat publik, serta mengajak masyarakat sipil dan sektor swasta terlibat dalam implementasi kebijakan berlandaskan etika.

    Hal-hal yang perlu diantisipasi, seperti resistensi dari pihak yang memiliki kepentingan pribadi perlu dikristalkan dalam sikap moral yang disepakati bersama dan mendorong pendalaman nilai guna menghadapi kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemimpinan beretika.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, mengurangi kesenjangan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    Dengan menerapkan prinsip-prinsip etis dalam kepemimpinan, Indonesia dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisinya di kancah global.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Sumber : Antara

  • Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Artikel ini membahas mengenai Core Tax System, layanan pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini telah dibangun sejak Januari 2021 dan resmi digunakan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.

    Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax System adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

    Automasi ini mencakup pemrosesan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, serta pendaftaran wajib pajak.

    Pemberlakuan Core Tax System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

    Peraturan ini menjelaskan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS).

    Hal ini bertujuan untuk membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa modernisasi perpajakan melalui Core Tax System bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.

    Dengan adanya sistem ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, akan lebih mudah dalam mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya.

    Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

    Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
    Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
    Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
    Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen.
    Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.
    Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa tujuan utama dari Core Tax System adalah untuk membuat proses pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

    Dengan demikian, diharapkan layanan pajak menjadi lebih efisien dan dapat diakses oleh semua wajib pajak.

    Dengan peluncuran Core Tax System, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim bahwa pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

    Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

    Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

    “Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya. 

    Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    “Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya. 

    Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli. 

    “Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya. 

    Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. 

    Diberitakan Kompas.com mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

    Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

    Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X. 

    “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

    Said Didu Ungkap Ganti Rugi Hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

    Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

    Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

    Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

    Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

    Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

    Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

    Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

    Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

    “Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

    “Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya. (Tribunnews.com/Rahmad Nugraha)

     

  • Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    Ini Sanksi yang Menanti ASN di Jateng Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng mendorong ASN agar patuh dalam melaporkan harta kekayaan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

    ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin serta pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

    Menurut Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) terdiri dari dua komponen utama, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

    Untuk mempercepat proses pelaporan, Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024.

    Dhoni menegaskan sesuai dengan arahan Pj Gubernur dan Sekda Jateng, ASN diharapkan dapat melaporkan LHKPN dan SPT mereka tepat waktu. 

    “Bagi ASN yang tidak melapor tepat waktu, tambahan penghasilan mereka hanya akan dibayarkan sebesar 90 persen hingga LHKAN disampaikan,” jelas Dhoni, Sabtu (11/1/2025).

    Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang terlambat melapor akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat. 

    Aturan ini sesuai dengan Pergub Jateng No. 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

    Dhoni juga menambahkan bahwa LHKPN diwajibkan bagi pejabat strategis seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan PNS dengan fungsi strategis lainnya. 

    Di samping itu, Dewan Komisaris Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah juga wajib melaporkan LHKPN. 

    Bagi ASN yang tidak termasuk penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan SPT tahunan.

    Jumlah ASN yang wajib melapor untuk periode pelaporan tahun 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.

    Dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan, Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan harta mereka. 

    Inspektorat Jateng juga akan memberikan dukungan berupa sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemantauan proses pelaporan di OPD.

    “Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus terhadap ASN yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka,” imbuhnya.

  • Warga Gaza hadapi ancaman kelaparan yang meluas akibat Israel blokade bantuan kemanusian

    Warga Gaza hadapi ancaman kelaparan yang meluas akibat Israel blokade bantuan kemanusian

    Minggu, 29 Desember 2024 10:04 WIB

    Anak-anak Palestina antre untuk menerima bantuan pangan di pusat distribusi pangan di Kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan, Sabtu (28/12/2024). Israel selain terus menggempur Jalur Gaza yang mengakibatkan korban tewas melampaui 45.317 orang, juga menutup sejumlah akses bantuan kemanusian sehingga warga Gaza menghadapi masalah kesehatan dan ancaman kelaparan yang meluas. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.

    Anak-anak Palestina antre untuk menerima bantuan pangan di pusat distribusi pangan di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Sabtu (28/2024). Israel selain terus menggempur Jalur Gaza yang mengakibatkan korban tewas melampaui 45.317 orang, juga menutup sejumlah akses bantuan kemanusian sehingga warga Gaza menghadapi masalah kesehatan dan ancaman kelaparan yang meluas. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.

    Anak-anak Palestina antre untuk menerima bantuan pangan di pusat distribusi pangan di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Sabtu (28/2024). Israel selain terus menggempur Jalur Gaza yang mengakibatkan korban tewas melampaui 45.317 orang, juga menutup sejumlah akses bantuan kemanusian sehingga warga Gaza menghadapi masalah kesehatan dan ancaman kelaparan yang meluas. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.