Topik: SPT

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Jakarta: Lapor pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. 
    Salah satu bentuk pelaporan ini adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencatat penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan selama setahun. 
     
    Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. 
     
    Namun, tidak sedikit yang melewatkan batas waktu ini karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kurangnya informasi.
    Konsekuensi Keterlambatan Lapor Pajak
    Telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

    Adapun, denda untuk keterlambatan pelaporan terdapat dalam Pasal 7 UU KUP. Berikut denda yang bagi yang telambat lapor pajak:
     
    Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi.
    Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
     
    Denda ini berlaku secara otomatis setelah melewati batas waktu pelaporan. Meskipun terlihat kecil, akumulasi denda tersebut dapat menjadi beban jika tidak segera ditangani.
     

    Prosedur Pengenaan Denda
    Mengutip laman Mekari Klik Pajak, ada beberapa prosedur yang bisa diperhatikan oleh Sobat Medcom terkena denda, diantaranya:
     
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
     
    Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
    Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Lapor Pajak

    Segera Lapor SPT Secara Online atau Offline

    Meskipun sudah lewat batas waktu, Sobat Medcom tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Gunakan platform resmi seperti e-Filing melalui situs DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.  Proses ini penting untuk menghentikan akumulasi masalah administrasi.

    Cek dan Bayar Denda 

    Setelah melaporkan SPT, sistem akan otomatis menghitung denda keterlambatan. Nantinya Sobat Medcom akan menerima kode billing untuk membayar denda tersebut. 
     
    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    ATM
    Internet Banking
    Mobile Banking
    Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Setelah melakukan pembayaran denda, simpan bukti pembayaran dengan baik. Dokumen ini diperlukan sebagai arsip jika sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan pajak atau pengurusan administrasi lainnya.
     

    Tips untuk Menghindari Keterlambatan Lapor Pajak di Masa Depan
    Agar tidak mengalami situasi yang sama, berikut beberapa tips yang bisa Sobat Medcom terapkan:
     
    – Tandai kalender dengan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT.
    – Manfaatkan fitur pengingat pada aplikasi keuangan atau ponsel.
    – Jika kesulitan mengisi SPT sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
     
    Dengan melaporkan pajak tepat waktu, tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara. Ingat, pajak adalah bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jadi, pastikan tidak menunda lagi ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cara Lapor SPT Karyawan di 2025, Pakai Coretax?

    Cara Lapor SPT Karyawan di 2025, Pakai Coretax?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 bisa dilakukan sampai Maret 2025. Wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan laporan secepat mungkin, menghindari penumpukan di akhir periode.

    Untuk saat ini, pelaporan tetap menggunakan metode yang sebelumnya, yaitu e-Filling. Sebab Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diimplementasikan pada awal 2025 ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan.

    “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dikutip Minggu (19/1/2025).

    Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online

    1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

    3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

    4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

    5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

    6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

    8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

    9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

    10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

    Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

    1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

    3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

    4. Apabila lengkap semua, kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

    (arj/haa)

  • KPU Jakarta tetapkan pasangan Pramono-Rano raih 50,07 persen suara unggul dari pasangan lainnya

    KPU Jakarta tetapkan pasangan Pramono-Rano raih 50,07 persen suara unggul dari pasangan lainnya

    Minggu, 8 Desember 2024 18:24 WIB

    Seorang peserta mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

    Peserta melihat layar monitor yang menampilkan hasil persentase penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

    Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub DKI Jakarta 2024 kepada tim saksi pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diwakili Ida Mahmudah (tengah) di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

  • Ketahui Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya

    Ketahui Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya

    Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada pekerja atau seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Pemotongan pajak tersebut juga telah dalam undang-undang yang berlaku.

    Ada beberapa bentuk penghasilan yang dikenakan PPh, mulai dari upah, gaji, tunjangan, atau pembayaran lain terkait jasa, kegiatan, pekerjaan, dan jabatan seseorang. Secara umum, tarif pajak untuk wajib pajak pribadi berkisar antara 0 sampai 23 persen.

    Lantas, bagaimana cara menghitung PPh 21 yang berkaitan dengan penghasilan pekerja? Simak tata cara hingga contohnya di bawah ini.

    Pengertian PPh 21

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atau badan usaha.

    PPh Pasal 21 merujuk pada sistem penggajian atau payroll karyawan pada suatu perusahaan atau instansi. 

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPh dikenakan atas semua bentuk penghasilan yang mencakup upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lainnya,

    Mengetahui tata cara menghitung PPh 21 tentu sangat membantu pekerja untuk mengetahui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima. 

    Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan bisa berbeda-beda. Semakin besar penghasilan yang didapatkan, tarif pajak yang dibebankan juga makin tinggi.

    Selain menghitung pajak, wajib pajak juga memiliki tugas untuk melaporkan SPT secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

    Cara menghitung PPh 21

    Dalam tata cara menghitung PPh 21 per tahun, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang wajib diketahui wajib pajak.

    1. Penghasilan bersih

    Perlu diketahui, penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun masih berupa penghasilan kotor. Untuk menghitung PPh, Anda bisa menghitung penghasilan bersih.

    Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pengurangan yang berkaitan dengan pekerjaan.

    2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Komponen satu ini berkaitan dengan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penetapannya biasanya ditentukan berdasarkan keadaan di awal tahun kalender.

    Sebagai batas minimal penghasilan yang bebas pajak, wajib pajak yang sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tujuannya untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.

    Penentuan besaran PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut rinciannya.

    Diri wajib pajak orang pribadi: Rp54 juta Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4,5 juta Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54 juta Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga” Rp4,5 juta.

    3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

    Setelah menemukan PTKP, Anda bisa menghitung PKP. Perhitungan tarif PKP biasanya didapatkan dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.

    Teruntuk pekerja dengan jabatan tertentu akan dikenakan biaya jabatan sebesar 5 persen dengan tarif maksimal Rp6 juta dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap. Penerima pensiun akan dikenakan biaya 5 persen dan maksimal Rp2,4 juta per tahun.

    4. Pajak Penghasilan (PPh)

    Tarif pemotongan Pajak Penghasilan dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh jo. UU HPP menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut lapisan tarif pada PPh 21.

    Penghasilan Rp0-Rp60 juta: 5 persen Penghasilan lebih dari Rp60 juta-Rp250 juta: 15 persen Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen Penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35 persen.

    Contoh perhitungan PPh 21

    Agar Anda bisa mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai perhitungan PPh 21, contoh perhitungannya bisa membantu memahaminya.

    Asumsikan bahwa Anda adalah seorang pegawai tetap yang belum menikah sehingga dan tanpa tanggungan di suatu perusahaan. Penghasilan bruto setiap bulan yang diterima sebesar Rp5 juta.

    Selama bekerja, Anda diwajibkan untuk membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp30 ribu per bulan.

    Berikut rincian pemotongan PPh yang harus dibayarkan.

    Penghasilan bruto per tahun: Rp5 juta x 12 = Rp60 juta

    Iuran pensiun per tahun: Rp30 ribu x 12 = Rp360 ribu

    Biaya jabatan setahun: Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta

    Penghasilan bersih: Rp60 juta – Rp3 juta – Rp360 ribu = Rp56,64 juta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp54 juta

    Penghasilan Kena Pajak: Rp56,64 juta – Rp54 juta = Rp2,64 juta

    PPh 21 setahun: 5 persen x Rp2,64 juta = Rp132 ribu

    Jadi, pajak yang perlu dibayar atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun sebesar Rp132 ribu atau Rp11 ribu per bulan.

    Demikian ketentuan hingga cara menghitung PPh 21 yang bisa dijadikan sebagai panduan bagi pemberi kerja atau pekerja. Semoga bermanfaat!

  • Perang saudara berkepanjangan, ribuan warga Yaman diambang kelaparan

    Perang saudara berkepanjangan, ribuan warga Yaman diambang kelaparan

    Selasa, 17 Desember 2024 09:33 WIB

    Seorang anak yang kekurangan gizi (malnutrisi) dirawat di sebuah rumah sakit di Sanaa, Yaman, Minggu (15/12/2024). Menurut perkiraan PBB akibat perang saudara yang dimulai pada akhir tahun 2014 antara kelompok Houthi dan Pemerintah Yaman itu selain telah merenggut ratusan ribu nyawa, juga mendorong jutaan orang ke ambang kelaparan. ANTARA FOTO/Xinhua/Mohammed Mohammed/Spt.

    Seorang anak yang kekurangan gizi (malnutrisi) dirawat di sebuah rumah sakit di Sanaa, Yaman, Minggu (15/12/2024). Menurut perkiraan PBB akibat perang saudara yang dimulai pada akhir tahun 2014 antara kelompok Houthi dan Pemerintah Yaman itu selain telah merenggut ratusan ribu nyawa, juga mendorong jutaan orang ke ambang kelaparan. ANTARA FOTO/Xinhua/Mohammed Mohammed/Spt.

    Seorang anak yang kekurangan gizi (malnutrisi) dirawat di sebuah rumah sakit di Sanaa, Yaman, Minggu (15/12/2024). Menurut perkiraan PBB akibat perang saudara yang dimulai pada akhir tahun 2014 antara kelompok Houthi dan Pemerintah Yaman itu selain telah merenggut ratusan ribu nyawa, juga mendorong jutaan orang ke ambang kelaparan. ANTARA FOTO/Xinhua/Mohammed Mohammed/Spt.

  • Presiden Prabowo Subianto lakukan lawatan ke luar negeri, hadiri KTT D8 di Kairo, Mesir

    Presiden Prabowo Subianto lakukan lawatan ke luar negeri, hadiri KTT D8 di Kairo, Mesir

    Selasa, 17 Desember 2024 13:14 WIB

    Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kenegaraan dan menghadiri menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo, Mesir. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

    Presiden Prabowo Subianto (depan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan serta menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo, Mesir. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

    Presiden Prabowo Subianto (depan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Menko Polkam Budi Gunawan (ketiga kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kempat kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan kepada media sebelum lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan serta menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo, Mesir. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

  • Sistem Coretax Bermasalah di Awal Peluncuran, Luhut: Jangan Buru-Buru Kritik! – Page 3

    Sistem Coretax Bermasalah di Awal Peluncuran, Luhut: Jangan Buru-Buru Kritik! – Page 3

    Sebelumnya, Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Salah satunya, Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta.

    Septhia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.

    Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.

    “(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login,” kata Septhia kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

     

  • DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembaharuan terkini, terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi penggunaan Coretax DJP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu meliputi tiga masalah utama yakni menyoal pendaftaran, sistem SPT dan dokumen.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Dwi merincikan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” jelasnya.

    Adapun tiga masalah utama meliputi pertama, pendaftaran gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Lalu Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

  • Keluhan Pengguna Minta Sistem Coretax Diperbaiki, DJP Bikin Pusing! – Page 3

    Keluhan Pengguna Minta Sistem Coretax Diperbaiki, DJP Bikin Pusing! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Salah satunya, Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta.

    Septhia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.

    Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.

    “(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login,” kata Septhia kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

    Di sisi lain, Septhia menyebutkan bahwa meskipun ia belum pernah mengalami masalah saat mengajukan atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) melalui CoreTax, ia masih menghadapi berbagai kesulitan ketika mencoba membuat faktur.

    “Belum mencoba membuat SPT di coretax masih berusaha buat faktur,” ujarnya.

    Salah satu contoh konkret adalah menu “data info umum” yang sangat sulit diakses. Septhia merasa kesulitan saat ingin menambahkan pihak terkait, di mana sistem gagal mengunggah data secara otomatis meskipun sudah terisi pada saat pengisian.

    “(Fitur yang tersedia di Coretax) tidak (berjalan lancar), apalagi bagian menu data info umum, untuk menambahkan pihak terkait saja sangat sulit sekali, pada saat disimpa data akta pendirian harus terisi, namun datanya sendiri pada saat unggah otomatis dari sistem, tidak terunggah, gak ngerti sistemnya gimana, yang jelas banyak data yang tidak terunggah otomatis,” ungkapnya.

    Pengisian e-Faktur

    Lebih lanjut, Septhia juga menyoroti masalah pada pengisian e-faktur. Banyak klien yang kesulitan memahami cara pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, meskipun terdapat nilai PPn sebesar 12%, sistem mencatatnya dengan nilai yang salah, yakni 11%. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna yang awam.

    “Dalam tahap pengisian e-faktur, dan banyak klien yang tidak mengerti bagaimana cara pengisian dpp, karena tertera ppn 12% padahal masih 11% dengan menggunakan rumus dpp nilai lain 11/12 yang banyak orang awam masih belum mengerti,” katanya.

    Namun, meski banyak kendala yang ditemui, Septhia mengapresiasi bantuan teknis yang disediakan oleh DJP. Dukungan ini cukup membantu untuk menyelesaikan masalah yang muncul, meskipun ia berharap agar sistem dan fitur yang ada bisa diperbaiki dan dipermudah lagi.

    “Ya tapi harus lebih di perbaiki dan di permudah lagi sistemnya, balik lagi ke DJP aja, pusing,” pungkasnya.

  • Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

    Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak belum bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

    Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.

    Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

    “Ini demi kemudahan dan keberlanjutan juga, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam acara Media Gathering di Bandung, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Nantinya, wajib pajak baru akan melaporkan SPT menggunakan Coretax pada 2026 atau untuk tahun pajak 2025.

    Pelaporan SPT 2024 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025. Sementara itu, wajib pajak badan mulai bisa melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.

    Caranya, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan akan menggunakan e-Form DJP Online.

    Sementara untuk tahun depan, Dwi mengaku pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis. 

    Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

    “Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

    Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

    Ke depan dengan Coretax, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

    Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. 

    Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.