Topik: SPT

  • Berikut Tarif Tol Trans Jawa

    Berikut Tarif Tol Trans Jawa

    Jakarta

    Diprediksi puncak arus balik liburan Isra Miraj dan Imlek akan terjadi hari ini, Rabu 29 Januari 2025. Sebelum melakukan perjalanan kembali ke Jakarta, disarankan untuk segera melakukan pengisian kartu elektronik atau e-toll, jangan sampai saat berada di jalan bebas hambatan mengalami kehabisan saldo yang menjadi penyebab kemacetan panjang.

    Nah berikut tarif jalan tol Trans Jawa dari Jakarta ke Semarang, Yogyakarta, sampai Surabaya.

    PT Jasa Marga melalui akun Instagramnya memberikan informasi soal tarif tol Trans Jawa yang membentang dari Banten sampai Jawa Timur. Berikut tarif jalan tol Trans Jawa lengkap dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta hingga Surabaya:

    – Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Cirebon (via GT Kanci): Rp 172.500.
    – Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 440.000.
    – Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Yogyakarta (via GT Banyudono: Rp 536.500.
    – Jakarta (via Tol Jakarta-Cikampek) – Surabaya (via GT Warugunung): Rp 859.500.

    Tarif Tol Dalam Kota Naik

    Nah sebagai informasi tambahan, saat ini tarif tol dalam kota juga telah mengalami kenaikan. Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

    Ilustrasi kemacetan ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN

    Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

    Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

    Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota per 22 September 2024:

    – Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
    – Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
    – Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
    – Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
    – Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500

    (riar/lth)

  • Belum pakai Coretax, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat e-Filing

    Belum pakai Coretax, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat e-Filing

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. 

    Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online. 

    Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. 

    “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025). 

    Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT. 

    Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

    Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.

    Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.

    Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.  

    Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing). 

    Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

    Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak. 

    Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online 

    Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
    Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  
    Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
    WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
    Pilih status SPT, normal atau pembetulan
    Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
    Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
    Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
    Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
    Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
    Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
    Langkah selanjutnya submit SPT
    Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

  • Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur panjang

    Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur panjang

    Sejumlah pengunjung menikmati matahari terbenam di Pulau Kelapa 2, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt/am.

    Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur panjang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 27 Januari 2025 – 20:47 WIB

    Elshinta.com – Ribuan orang mengunjungi kawasan Kepulauan Seribu saat libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek 2025.

    “Para wisatawan ini datang untuk menikmati masa libur panjang, dengan mengunjungi berbagai tempat wisata yang ada di Kepulauan Seribu,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Dedy Rustam Simanjuntak di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan momen libur panjang yang akan dimulai pada 27 Januari, dimanfaatkan wisatawan untuk mengunjungi daerah ini.

    Berdasarkan data Suku Dinas Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu pada Minggu (26/1) total ada 3.982 wisatawan.

    Mereka terdiri dari 3.903 wisatawan nusantara dan 79 orang wisatawan mancanegara.

    Kemudian pada Senin ini ada 2.469 wisatawan yang datang ke Kepulauan Seribu yang terdiri dari 2.329 wisatawan lokal dan 140 wisatawan mancanegara.

    Ia mengatakan para wisatawan mancanegara dan nusantara tersebut datang dari berbagai pintu masuk, antara lain dari Dermaga Marina Ancol, Dermaga Muara Angke , Dermaga Tanjung Pasir dan Dermaga Cituis.

    “Kunjungan wisatawan ini diprediksi akan semakin bertambah saat libur ini,” kata dia.

    Sebelumnya Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu menyebutkan, Pulau Pari menjadi pulau primadona yang dikunjungi wisatawan sepanjang 2024.

    “Jumlah kunjungan di Pulau Pari selama tahun 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan empat pulau penduduk lainnya,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Deddy Rustam Simanjuntak.

    Menurut dia, Pulau Pari yang berada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan itu menjadi pulau tersibuk selama 2024 dengan jumlah pengunjung sebanyak 103.382 wisatawan mancanegara dan domestik.

    Tingginya jumlah pengunjung di Pulau Pari lantaran di pulau itu menyimpan banyak lokasi wisata yang menjadi primadona wisatawan.

    Para wisatawan juga bisa menikmati ikon wisata yang sudah dikenal luas, yaitu Pantai Pasir Perawan yang dipenuhi hamparan pasir putih, yang menyelimuti pantai dengan saung di antara pantai dan laut.

    “Kebersihan Pantai Pasir Perawan ini sangat terjaga, di mana ada petugas kebersihan yang merawat agar pengunjung nyaman untuk menikmati pemandangan di sekitarnya,” kata Deddy.

    Sumber : Antara

  • Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Ribet!

    Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Ribet!

    Sudah sewajarnya, sebagai wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sebagaimana kewajibannya. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi pajak yang harus dilaporkan karyawan setiap setahun sekali. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Anda sudah dapat dikatakan memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21. 

    Bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun satu tahun, harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk proses pelaporannya, Anda yang termasuk ke dalam kategori tersebut bisa melakukannya secara online menggunakan e-Filing. 

    Untuk memudahkan Anda dalam proses pengisian formulirnya, berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang harus dipahami dengan baik.

    Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan

    Sebelum melaporkan pajak menggunakan e-filing secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun dokumennya sebagai berikut:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) Laporan keuangan bagi wajib pajak yang melaksanakan pembukuan Penghitungan peredaran bruto & pembayaran untuk wajib UMKM Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 bagi wajib pajak yang berstatus karyawan Daftar sumber penghasilan Daftar harta dan utang yang dimiliki  Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain Jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan.

    Cara daftar akun DJP online

    Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai wajib pajak atau baru pertama kali memakai e-Filing, Anda harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu. Prosesnya cukup mudah langkah pertama Anda harus mempunyai NPWP dan EFIN, langkah berikutnya sebagai berikut:

    Bukalah laman www.pajak.go.id . Di bagian pojok kanan atas, klik LOGIN. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman DJPOnline. Klik Belum Registrasi untuk melakukan pendaftaran. Isilah NPWP, EFIN, dan kode keamanan di kolom yang telah disediakan. Lalu, klik Submit. Informasi mengenai identitas pengguna, seperti NPWP, kata sandi, dan link aktivasi dikirimkan melalui email yang terdaftar. Di email yang diterima, klik link aktivasi yang tertera. Silahkan melakukan login kembali di laman yang sama dengan memasukan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan. Akun DJP online sudah berhasil diaktifkan.

    Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S Online e-Filing

    Untuk pelaporan SPT Tahunan, dirjen pajak lewat e-Filling memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu membuang banyak waktu dan tenaga dalam prosesnya. Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filling. 

    Buka www.pajak.go.id. Kemudian, login dengan memasukan NPWP dan kata sandi. Masukan captcha atau kode keamanan dan klik Login. Pada halaman beranda, pilih menu Lapor di bagian atas. Pilih menu e-Filing. Kemudian, pilih Buat SPT. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan di Formulir SPT. Jika Anda sudah mengetahui informasi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir pilih Dengan Bentuk Formulir. Namun, jika Anda merasa kesulitan dan ingin dipandu, silahkan klik  pengisian form Dengan panduan. Kemudian, isi Data Formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Klik Langkah Berikutnya. Masukan bukti pemotongan pajak dengan mengeklik Tambah di pojok kanan atas. Isilah informasi mengenai jenis pajak, NPWP, nomor pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong. Jika sudah lengkap, klik Simpan. Lalu klik Langkah Berikutnya. Silahkan masukkan penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan di kolom yang sudah disediakan. Bagi Anda yang mempunyai sumber penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri, masukan data tersebut ke kolom yang sudah disediakan. Untuk Anda yang mempunyai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan/atau sudah dipotong PPh final, ada formulir yang harus diisi. Jika tidak ada, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Masukan daftar harta yang dimiliki di ikon Tambah pada bagian pojok kanan. Jika sebelumnya Anda sudah melaporkannya, Anda bisa mengeklik Harta Pada SPT Tahun Lalu. Selanjutnya, tambahkan informasi utang. Jika sudah pernah mengisi di e-Filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu. Silahkan tambahkan jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan. Kalau tahun lalu sudah pernah memasukan datanya, pilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu. Bagi yang membayar sumbangan keagamaan wajib seperti zakat, silahkan pilih pilihan Ya. Kemudian, isilah status perpajakan suami istri. Dalam konteks ini, mohon perhatikan bagi yang melakukan perpajakan secara terpisah, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Jika ada pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari sumber penghasilan luar negeri, pilih Ya. Jika tidak ada, pilih Tidak. Hal serupa juga berlaku untuk PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25. Selanjutnya, cek penghitungan pajak penghasilan (PPh) dari data yang sudah dimasukan. Jika ada penghitungan PPh Pasal 25, isilah informasi tersebut di kolom yang tersedia. Jika tidak ada, silahkan lanjutkan proses berikutnya. Lakukan konfirmasi kebenaran data yang sudah diisi dengan mencentang kolom Setuju/Agree. Kemudian, muncul ringkasan SPT Tahunan milik Anda. Di bagian Kode Verifikasi, klik di sini dan pilih pengiriman kodenya melalui email. Cek kotak masuk email, masukkan kode verifikasi ke kolom yang telah disediakan. Silahkan buka email untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. Selamat! pelaporan SPT Tahunan 1770 S sudah berhasil dilakukan. 

    Itulah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang bisa membantu Anda melaporkan pajak sebagai wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • HUT ke-19 Bakamla wujudkan laut aman untuk Indonesia Maju

    HUT ke-19 Bakamla wujudkan laut aman untuk Indonesia Maju

    Selasa, 14 Januari 2025 10:11 WIB

    Sejumlah personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengikuti upacara peringatan HUT ke-19 Bakamla di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Bakamla merupakan badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia, peringatan HUT itu mengangkat tema bersama wujudkan laut aman untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

    Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah (kiri) memeriksa pasukan pada upacara peringatan HUT ke-19 Bakamla di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Bakamla merupakan badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia, peringatan HUT itu mengangkat tema bersama wujudkan laut aman untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

  • Sambut peringatan Konferensi Asia Afrika ke-70, Gedung Merdeka direvitalisasi

    Sambut peringatan Konferensi Asia Afrika ke-70, Gedung Merdeka direvitalisasi

    Selasa, 14 Januari 2025 13:36 WIB

    Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) didampingi Wamen PU Diana Kusumastuti (kanan) meninjau proses revitalisasi Gedung Merdeka saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Dalam kunjungan kerjannya, Menteri Luar Negeri berkesempatan untuk meninjau proses revitalisasi Gedung Merdeka serta meninjau Museum Konferensi Asia Afrika sebagai salah satu kesiapan untuk menyambut peringatan Konferensi Asia Afrika ke-70 pada April mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

    Menteri Luar Negeri Sugiono (kanan) melihat maket proses revitalisasi Gedung Merdeka saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Dalam kunjungan kerjannya, Menteri Luar Negeri berkesempatan untuk meninjau proses revitalisasi Gedung Merdeka serta meninjau Museum Konferensi Asia Afrika sebagai salah satu kesiapan untuk menyambut peringatan Konferensi Asia Afrika ke-70 pada April mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

  • Rakernas Kejaksaan 2025 Asta Cita sebagai penguatan transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern

    Rakernas Kejaksaan 2025 Asta Cita sebagai penguatan transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern

    Selasa, 14 Januari 2025 13:53 WIB

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) memberikan plakat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan pemaparan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

  • Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali 2024 Rp16,97 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 20:45 WIB

    Elshinta.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak mencapai Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024.

    Hasil ini merupakan pencapaian 100% penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024. Penerimaan ini tumbuh sejumlah 27,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya year on year (YoY).

    Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali.

    “Berkat dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali kami berhasil mencapai target penerimaan pajak yang ke empat kalinya di tahun ini,” kata Darmawan, Rabu (22/1). 

    Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar.

    Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar.

    Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33%,

    Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87%.

    “Dilihat dari sisi prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025, target penerimaan pajak tahun 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 miliar. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,91% dibandingkan dengan target secara nasional pada tahun 2024,” tegasnya 

    Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024.

    Capaian ini tumbuh positif 2,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

    ”Seluruh penerimaan pajak yang telah dihimpun, dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (23/1).

    Misalnya pada tahun 2024, APBN telah bekerja untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1.514,46 miliar, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3.299,50 miliar, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp20,26 miliar.

    Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp11,71 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa, Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah. Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui penjualan pupuk,” terang Darmawan.

    Darmawan juga menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.Pada tahun 2024, kegiatan edukasi melalui kelas pajak dan simulasi interaktif berbasis internet telah dilaksanakan sebelum Aplikasi Coretax resmi berlaku untuk memberikan pengalaman awal kepada wajib pajak. Saat ini untuk membantu memudahkan wajib pajak, seluruh kantor pajak telah membuka layanan Helpdesk Coretax.

    ”Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur Coretax DJP. Untuk meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Coretax, DJP melakukan penguatan melalui 3 sektor,” tuturnya 

    Pertama, penguatan Proses Bisnis. DJP berupaya menyesuaikan kapasitas infrastruktur jaringan agar mampu menangani lonjakan akses pengguna dan perluasan bandwith untuk memastikan kelancaran akses. DJP juga menjaga integrasi data antara Coretax dan data dari instansi lainnya.

    Kedua penguatan secara regulasi dalam rangka implementasi Coretax dengan penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PMK Nomor 131 Tahun 2024, dan KEP-24 Tahun 2025.

    Ketiga penguatan melalui edukasi dan pelayanan dalam bentuk sosialisasi kepada Wajib Pajak seperti WP Instansi Pemerintah, Konsultan Pajak, Tax Center, Asosiasi, Kelas Pajak di KPP, simulator terpandu Coretax, layanan Helpdesk Coretax, dan melalui publikasi media sosial DJP.

    Darmawan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas melalui manajemen anti penyuapan diantaranya No Bribery atau tidak melakukan penyuapan, No Kickback atau tidak memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang atau lainnya, No Gift atau tidak memberikan hadiah apapun, dan No Luxurious Hospitality atau dilarang menjamu secara berlebihan.

    ”Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi. Apabila masih ada pegawai yang meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya, silahkan laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP melalui telepon kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, surat/datang langsung, twitter @kring_pajak, dan melalui wise.kemenkeu.go.id,” lanjutnya.

    Darmawan juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar selalu waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

    Apabila wajib pajak menerima pesan mencurigakan, wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan tanggapan dan tidak melakukan pembayaran apapun, mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi kontak Kanwil DJP Bali di nomor 0851 6270 0280 untuk mendapatkan informasi yang lebih tepercaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Selasa, 14 Januari 2025 14:31 WIB

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kanan) di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kanan) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua PBNU Ahmad Suaedy (kanan) dan Rumadi Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

  • DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun

    DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat target penerimaan pajak dari seluruh unit kerjanya pada 2024 mencapai 64,7 triliun atau melampaui target yang ditentukan.

    Dengan target penerimaan sebesar Rp64,5 triliun pada 2024, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp72,2 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun atau 100,26 persen dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25 persen.

    “Berdasarkan jenis pajak, capaian itu terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Adapun empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp32,22 triliun (49,80 persen).

    Kemudian, sektor industri pengolahan sebesar Rp9,31 triliun (14,39 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp4,25 triliun (6,57 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp3,37 triliun (5,22 persen).

    Dari sisi kepatuhan pelaporan penerimaan SPT Tahunan, kata dia, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52 persen atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

    Farid pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.

    “Kami mengucapkan terima kasih pada WP di Jakarta Barat yang telah berkontribusi dalam pembangunan,” kata dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025