Topik: SPT

  • DJP beri penjelasan soal surat teguran di Coretax

    DJP beri penjelasan soal surat teguran di Coretax

    Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal surat teguran yang diterima oleh wajib pajak pada sistem Coretax.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan, penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP.

    Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

    “Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” kata Dwi.

    Selanjutnya, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

    Di sisi lain, Dwi juga menyampaikan perkembangan dari perbaikan sistem Coretax.

    Per 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) berjumlah 508.679.

    Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.

    Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.

    Sedangkan untuk bukti potong, Dwi meminta karyawan atau penerima upah untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran penerbitan bukti potong PPh yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

    Dwi menambahkan, DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” ujarnya.

    Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak

    DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.

    Seiring dengan diterapkan sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

    “Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP,” katanya.

    Hingga tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025 mencapai 1.259.578 bukti potong.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.

    Sementara itu, wajib pajak non-instansi pemerintah menerbitkan 995.707 bukti potong, terdiri dari 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri, serta 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

    Adapun tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • KETERANGAN TERTULIS terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

    KETERANGAN TERTULIS terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

    JABAR EKSPRES – Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut:

    Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP,mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal),melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
    Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

    Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan

  • Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan

    Praktisi Pajak Ungkap Perbaikan Coretax Belum Signifikan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah praktisi pajak mengaku masih kesulitan mengakses layanan Coretax atau sistem inti administrasi pajak milik pemerintah. Padahal, layanan itu sudah beroperasi selama sebulan untuk melayani administrasi pajak seluruh warga RI sejak 1 Januari 2025.

    Salah praktisi pajak yang mencatat masih bermasalahnya sistem Coretax ialah Co-Founder Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. Ia menilai, perbaikan sistem coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini belum signifikan.

    “Menurut saya belum ada perbaikan signifikan walaupun sudah banyak yang diperbaiki. Perbaikan signifikan berarti permasalahan Coretax tinggal sedikit, atau error muncul sesekali saja. Namun, sampai dengan hari ini masih banyak error aplikasi,” kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).

    Raden mencatat, hingga siang ini banyak wajib pajak yang melaporkan tidak bisa login ke sistem itu. “Termasuk saya yang tadi siang tidak bisa login. Aplikasi hanya muter-muter seperti sedang loading sampai akhirnya tidak bisa,” ucapnya.

    Raden menyarankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan seharusnya segera menuntaskan permasalahan Coretax pada bulan ini, sebab kalau sudah masuk Maret, Wajib Pajak yang mengakses server pajak makin banyak, karena 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi.

    “Biasanya, sebagian besar Wajib Pajak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret daripada bulan Februari atau Januari. Kenapa banyak yang lapor bulan Maret? Sebagian besar Wajib Pajak orang pribadi adalah pegawai, baik pegawai perusahaan swasta, BUMN, maupun ASN. Mereka lapor jika sudah ada Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa Form 1721 – A1 untuk swasta dan 1721 – A2 untuk ASN,” tegas Raden.

    Kebanyakan Bukti Potong tersebut diberikan pemberi kerja pada akhir Februari atau awal Maret, sehingga puncak laporan SPT Tahunan akan terjadi pada Maret. Semakin mendekati akhir Maret, Wajib Pajak yang lapor semakin banyak. Puncaknya biasa terjadi di 31 Maret.

    Dengan kebiasaan seperti itu, ditambah permasalahan Coretax, Ia mengaku khawatir keluhan Wajib Pajak akan semakin banyak dan semakin menumpuk. Bahkan pada saat lapor SPT Tahunan, masih banyak yang lapor di kantor pajak terdekat walaupun pelaporannya melalui online.

    Ia mengungkapkan kebanyakan Wajib Pajak yang datang itu adalah Wajib Pajak yang sadar harus lapor, tapi tidak tahu bagaimana caranya. Bahkan mungkin password untuk login ke DJP Online pun sudah lupa karena hanya dipakai setahun sekali. Solusinya memang datang ke kantor pajak terdekat.

    Raden mengakui, pelaporan SPT pada tahun ini, yang dilakukan para wajib pajak untuk tahun pajak 2024 memang akan masih menggunakan DJP Online sesuai pernyataan Ditjen Pajak. Maka, akan ada perbedaan server. Namun, mantan Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu mengingatkan kabel jaringan masuk keluarnya sistem pajak masih kabel yang sama.

    “Biasanya, jaringan internet di Ditjen Pajak itu tender setiap tahun berdasarkan mbps. Makin besar, harganya kan makin mahal. Nah, apakah tahun 2025 ini kapasitasnya jadi double? Berdasarkan pengalaman di bulan Januari, saya merasakan tidak ada peningkatan,” ungkapnya.

    Karena itu, ia memperingatkan, bila tidak ada perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem coretax, pelaporan SPT Tahunan 2024 akan mengalami kekacauan atau chaos pada Maret 2025

    “Chaos untuk pelaporan SPT Tahunan. Ditjen Pajak sebenarnya sudah ada pengalaman di 31 Maret server sampai tidak bisa diakses. Karena kasalahan ada di server DJP Online, maka Dirjen Pajak kemudian mengumumkan bahwa Ditjen Pajak tidak ada memberikan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang lapor di bulan April,” tuturnya.

    “Seingat saya sudah dua kali Dirjen Pajak memberikan dispensasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jadi, memang ada potensi di Maret 2025 ini juga Wajib Pajak orang pribadi kesulitan lapor SPT Tahunan karena server dan jaringan data Ditjen Pajak tidak siap,” tegas Raden.

    Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta juga mengaku masih menemukan banyak permasalahan coretax hingga saat ini. Bahkan, ia berencana kembali menggelar ruang pelaporan terkait masalah Coretax untuk kembali dilaporkan ke DJP.

    “Masih banyak kendala. Sekarang IKPI sedang mengirimkan kuesioner ke seluruh anggota, masih proses,” tuturnya.

    IKPI sebelumnya telah mencatat 34 masalah Coretax selama implementasi sejak 1 Januari 2025. Sebanyak 34 masalah ini ini diperoleh dari hasil pengumpulan data hingga 13 Januari 2025 dari para anggotanya. Sehari setelahnya, IKPI langsung melaporlan berbagai masalah itu ke Ditjen Pajak.

    Setelah pelaporan itu, Pino mengakui 34 masalah yang yang ditemui saat awal implementasi coretax, beberapa sudah diselesaikan oleh DJP. Namun, ada juga tambahan masalah, karena dalam tahap awal ini Wajib Pajak dan Konsultan Pajak baru menjalankan sebagian dari kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Sedangkan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan seterusnya belum dilaksanakan,” ungkap Pino saat itu.

    (arj/haa)

  • Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

    Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

    Liputan6.com, Garut – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi masyarakat luas.

    “Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, sebagai bagian dari komitmen Kejari Garut dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lembaganya mewajibkan seluruh pegawai Kejari Garut melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tepat waktu.

    “Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

    Selama asistensi pelaporan pajak berlangsung, pegawai Kejaksaan Negeri Garut menerima bimbingan terkait teknis pengisian SPT, solusi atas permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan, serta penjelasan mengenai perubahan regulasi perpajakan terkini.

    “Setelah asistensi sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri Garut berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan persentase 100 persen,” ujar dia.

    Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Tata Nugraha. Menurutnya, kegiatan asistensi pajak di lingkungan kejaksaan baru pertama digelar di Garut.

    “Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata dia bangga.

    Menurutnya, sebagai bagian pemenuhan kewajiban perpajakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

    “ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya, dengan batas waktu pelaporan maksimal hingga 31 Maret 2025,” kata dia mengingatkan.

  • Tiga bulan terakhir, Desk Pencegahan Korupsi selamatkan Rp6,7 triliun dari beragam kasus korupsi

    Tiga bulan terakhir, Desk Pencegahan Korupsi selamatkan Rp6,7 triliun dari beragam kasus korupsi

    Kamis, 2 Januari 2025 16:09 WIB

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (tengah) bersama Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) berjabat tangan dengan Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) usai memberikan keterangan kepada pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

  • Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,606 juta per gram

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,606 juta per gram

    Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt

    Harga emas Antam turun tipis jadi Rp1,606 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 10:10 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, turun sebesar Rp1.000 per gram, dari Rp1.607.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun, yakni Rp1.456.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp853.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.606.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.152.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.703.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.805.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.555.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp38.762.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp77.445.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp154.812.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp386.765.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp773.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Menko Infra rakor bersama lima kementerian bahas pembangunan infrastruktur berdampak bagi masyarakat

    Menko Infra rakor bersama lima kementerian bahas pembangunan infrastruktur berdampak bagi masyarakat

    Rabu, 8 Januari 2025 13:47 WIB

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kiri) saat akan memimpin rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) sebelum mengikuti rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman (kiri) berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan) sebelum mengikuti rapat koordinasi bersama lima kementerian di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Rapat tersebut membahas tentang bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

  • MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    Rabu, 8 Januari 2025 15:03 WIB

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

  • Ini Masalah yang Kerap Timbul saat Perjalanan Pulang setelah Libur Panjang

    Ini Masalah yang Kerap Timbul saat Perjalanan Pulang setelah Libur Panjang

    Jakarta

    Berkendara pada masa libur panjang seperti libur Isra Miraj dan Imlek 2025 wajib menjadi perhatian, terutama detikers yang mengendarai mobil. Soalnya jika tidak diperhatikan dengan serius, bisa menjadi permasalahan sendiri dan bisa merugikan detikers.

    Auto2000 mengingatkan ada beberapa hal yang kerap menjadi masalah saat hendak pulang ke rumah setelah melakukan perjalanan liburan panjang. Tercatat ada 7 permasalahan yang kerap terjadi dan wajib diwapadai, berikut daftarnya:

    1. Pengemudi Lelah

    Keadaan ini paling jamak terjadi, khususnya buat detikes yang mengemudi sendirian. Padahal, badan yang lelah akan memicu masalah lanjutan yang dapat berbuah kecelakaan, seperti microsleep atau tidak dapat mengendalikan emosi.

    Karena itu, wajib hukumnya bagi pengemudi untuk tidur minimal 6 jam di malam sebelum perjalanan kembali ke rumah agar tubuh kembali bugar. AutoFamily juga harus menjaga kesehatan, seperti mengonsumsi vitamin dan obat-obatan rutin.

    2. Microsleep

    Perjalanan panjang dengan tubuh lelah akan memicu serangan microsleep, terutama untuk jarak jauh dan membosankan seperti di Jalan Tol Trans Jawa. Selain tidur cukup, pastikan untuk istirahat setiap 2 jam berkendara, dimana pada istirahat kedua sempatkan untuk tidur minimal selama 30 menit.

    3. Emosional

    Akibat ingin segera sampai di rumah, detikers mengemudi secara agresif selama perjalanan pulang. Perilaku ini akan membuat emosi meningkat sehingga berisiko terjadinya pertikaian dengan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, kendalikan emosi supaya tidak memicu masalah lebih besar.

    Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di jalur wisata menuju Puncak, Ciawi,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/1/2025). Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan yang menuju Puncak saat libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA4. Mobil Muatan Penuh

    Masalah timbul ketika mobil membawa penumpang mendekati kapasitas maksimal mengingat titik keseimbangan berubah ke atas sehingga meningkatkan potensi limbung. Kendala lain terkait kesulitan dalam melakukan pengereman dan akselerasi yang berbahaya lantaran bobot mobil yang besar.

    Untuk itu, kurangi kecepatan mobil karena lebih sulit menjaga keseimbangannya. Termasuk pula tidak mengemudi agresif karena berpotensi limbung sehingga mobil terguling. detikers juga wajib bijaksana ketika akselerasi dan mengerem karena beban muatan besar membuat komponen penting bekerja lebih keras.

    5. Jalan Macet

    Pemerintah akan menerapkan aturan-aturan khusus seperticontra flowatauone wayuntuk mengurangi kemacetan di beberapa simpul keramaian atau jalan tol. Alhasil, ada potensi macet di beberapa titik jalan. Solusinya, patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban.

    6. Hujan

    Namanya musim hujan, risiko hujan turun akan tetap besar saat berkendara pulang. Padahal, pengemudi sudah mulai lelah dan ada kemungkinan jalan macet atau rusak. Solusinya, segera kurangi kecepatan dan jaga jarak aman di area yang sedang turun hujan atau jalannya licin.

    7. Kondisi Mobil Turun

    Sebelum pulang, telah melakukan perjalanan panjang menuju kampung halaman atau tujuan wisata. Saat itu, sangat mungkin mobil mengalami masalah seperti menghantam lubang, tabung radiator kena batu, atau melewati jalan dengan medan yang ekstrem dan menantang.

    Auto2000 menyediakan bengkel yang tetap buka sesuai jam operasional supaya pelanggan tetap dapat memperbaiki mobilnya. Bengkel lain juga buka di hari biasa sehingga AutoFamily tidak perlu khawatir kalau sebelum kembali ke rumah ingin mengecek kondisi mobil di bengkel Auto2000 di kota tujuan.

    “Setelah melewati momen yang menggembirakan di masa libur, pengendara harus memastikan seluruh komponen kendaraan tidak ada masalah berarti yang dapat mengganggu kinerjanya ketika akan pulang ke rumah. Segera booking servis berkala via websiteAuto2000.co.idatau melalui sambungan telepon cabang yang bisa dilihat pada websiteAuto2000.co.id,” jelas ChiefMarketing Auto2000, Yagimin.

    (lth/rgr)