Topik: SPT

  • Simak, Panduan Cara Lapor Pajak Online 2025

    Simak, Panduan Cara Lapor Pajak Online 2025

    Jika seluruh dokumen telah siap maka wajib pajak bisa melakukan laporan SPT secara online melalui layanan e-filing di situs resmi DJP Online atau berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs resmi DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id.

    2. Setelah situs berhasil terbuka, login ke Akun Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

    3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

    4. Setelahnya wajib pajak akan berada di halaman laporan SPT dan klik “Buat SPT”.

    5. Isi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

    6. Jika sudah isi data pajak dengan benar dengan memasukkan informasi seperti pendapatan, pajak yang telah dipotong, hingga rincian penghasilan lainnya.

    7. Lakukan verifikasi dan kirim SPT biasanya sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

    8. Setelah berhasil mengirimkan SPT wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan bukti pelaporan.

  • ASN, TNI, dan Polri Diimbau Segera Laporkan Kekayaan

    ASN, TNI, dan Polri Diimbau Segera Laporkan Kekayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan sesuai edaran tentan LHKAN.

    Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

    “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (07/02/2025).

    Adapun, Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

    Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.

    “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” jelasnya.

    Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. 

  • Cengar-cengir saat Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Kokain

    Cengar-cengir saat Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Kokain

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus tiga warga negara asing atau WNA Inggris yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain. Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini di antaranya berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31).

    Ketiga WNA Inggris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 20 tahun.

    Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali, Ajun Kombes Pol. Ponco Indriyo, penangkapan bermula saat JC dan LE tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA. Narkotika jenis kokain turut diamankan pihak kepolisian.

    “Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE, sedangkan PA bertugas menjemput barang tersebut di Bandara Bali,” tutur Ponco dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 7 Februari 2025, sebagaimana dikutip tim Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Barang haram dengan berat total 994,56 gram tersebut diduga dibawa dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar, sebelum akhirnya sampai di Indonesia. Paket narkoba yang diperkirakan bernilai Rp6 miliar ini rencananya akan dipasarkan di Pulau Dewata. Namun, berkat kerja sama Bea dan Cukai Ngurah Rai serta Polda Bali, barang haram tersebut berhasil disita petugas.

    Modus dan Barang Bukti

    Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo (tengah) bersama Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya (kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan tersangka saat konferensi pers Operasi Antik Agung 2025 di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2025). Polda Bali beserta jajaran menangkap 149 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dengan total barang bukti diantaranya 1,4 kg sabu, 5,4 kg ganja dan 540 butir ekstasi selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.

    Modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan menyembunyikan kokain di dalam koper, yang dikemas menyerupai bungkus makanan. Kecurigaan petugas bermula saat barang bawaan JC dan LE melewati mesin X-ray di bandara.

    Dalam koper milik JC, petugas menemukan 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” dengan total berat 637,12 gram yang diduga mengandung narkotika golongan 1. Sementara itu, dalam koper milik LE ditemukan tujuh kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang juga berisi kokain.

    Kedua pelaku segera diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin, 3 Februari 2025, Polda Bali melancarkan operasi control delivery atau pengantaran barang yang diawasi untuk menangkap PA di Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

    Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diketahui telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak tiga kali. Namun, Ponco belum memberikan rincian terkait kasus sebelumnya, mengingat penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.

    Tersangka Bule Cengar-cengir

    JC, salah satu tersangka bule asal Inggris terlihat cengar-cengir ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkotika di Polda Bali.

    Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers di Mapolda Bali dengan keadaan tangan diborgol. JC dan PA menunjukkan raut wajah bahagia dan terlihat kedunya sesekali becanda dengan tahan lainnya. Bahkan, beberapa kali JC dan PA tertawa ketika awak media mengambil gambar mereka dan menyapa.

    JC merupakan tersangka yang paling menonjol dibanding WNA Inggris lain dalam kasus narkoba ini, karena sosoknya paling tinggi. Selain itu, hal menonjol dari tersangka JC adalah pakaian yang dikenakan, yakni celana pendek biru.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Cara Dapat EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan

    2 Cara Dapat EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT telah dibuka sejak 1 Januari 2025.

    Laporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan oleh WP OP hingga 31 Maret 2025. Sementara tenggat waktu untuk WP Badan yakni sampai 30 April 2025.

    SPT Tahunan saat ini dilakukan melalui E-Filling, meski pemerintah sudah memperkenalkan sistem inti perpajakan atau Coretax.

    Adapun laporan SPT Tahunan melalui Coretax diprediksi baru bisa digunakan mulai 2026 untuk tahun pajak 2025.

    E-Filling untuk lapor pajak dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui situs pajak.go.id. Adapun untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing dilengkapi sistem keamanan berupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

    “EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak,” tulis keterangan resmi DJP di situs resmi pajak.go.id.

    Cara Mendapat EFIN secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

    1. Melalui email

    Mendapat EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan pembuatan EFIN melalui email resmi DJP.

    Alamat email resmi Kantor Pelayanan Pajak disesuaikan dengan domisili masing-masing wajib pajak, yang dapat diakses pada pajak.go.id/unit-kerja.

    Format Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi:

    NPWP
    Nama
    NIK
    Alamat tempat tinggal
    Alamat surel
    Nomor telepon aktif
    Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

    Format permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Badan:

    NPWP
    Nama
    Alamat surel yang terdaftar
    Nomor telepon aktif
    NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
    NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
    EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
    Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
    Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
    Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.

    Syarat pengajuan EFIN melalui email:

    Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
    Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
    Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
    Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

    2. Menghubungi Agen Kring Pajak

    Pengajuan EFIN juga bisa dilakukan melalui Agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

    Wajib pajak diminta untuk menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel.

    Kemudian layanan agen Kring Pajak dapat diakses pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

  • Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

    Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta: Memasuki bulan kedua di tahun 2025 wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai haris melaporkan Surat pemberitahunan (SPT) Tahunan.
     
    SPT Tahunan itu harus dilaporkan sebelum tenggan waktu 31 maret 2025.
     
    Mengaju laman pajak.go.id, SPT Tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pelaporan SPT Tahunan ini masih menggunakan metode e-Filing.
     

    Cara lapor pajak
    Berikut langkah-lang lapor pajak SPT Tahunan secara online di tahun 2025: 

    1. Akses situs DJP Online
    Buka laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.

    2. Pilih menu lapor dan buat SPT
    Setelah masuk ke dashboard, klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”. Kemudian, tekan tombol “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.

    3. Isi formulir sesuai panduan
    Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai, misalnya 1770 SS atau 1770 S. Setelah memilih formulir, isi data yang diperlukan, seperti:
     
    – Sumber penghasilan
    – Harta dan utang
    – Identitas diri
     

    4. Periksa dan kirim SPT
    Sebelum mengirimkan laporan, sistem akan menampilkan ringkasan SPT untuk ditinjau kembali. Jika sudah benar, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email. Masukkan kode tersebut, lalu klik “Kirim SPT”.

    5. Simpan bukti laporan
    Setelah pengiriman berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
     
    Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik “Selesai”, maka data akan tersimpan dan bisa diakses kembali di menu “Submit SPT” untuk diedit sebelum dikirim.
     
    Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan sebagai pengingat. 
     
    Oleh karena itu, pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • DJP Bali gaet mahasiswa genjot kepatuhan laporan SPT Tahunan

    DJP Bali gaet mahasiswa genjot kepatuhan laporan SPT Tahunan

    Denpasar (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menggaet 202 mahasiswa menjadi relawan untuk menggenjot kepatuhan wajib pajak salah satunya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    “Mereka akan memberikan bantuan pelaporan SPT Tahunan ke masyarakat,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Kamis.

    Dia menjelaskan sebanyak 202 mahasiswa yang menjadi relawan itu berasal dari tujuh kampus yakni Universitas Warmadewa, Politeknik Negeri Bali, Universitas Dhyana Pura, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Mahasaraswati, Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Pendidikan Nasional.

    Sebelum terjun memberikan bantuan kepada wajib pajak, mereka telah mengikuti pelatihan pada Januari 2025 mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dan keterampilan komunikasi.

    Relawan itu akan membantu pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Badung Selatan, dan KPP Pratama Badung Utara.

    Kemudian di KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Tabanan, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud dan KP2KP Kerobokan.

    Mereka akan bertugas memberikan asistensi pada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman pajak.go.id hingga April 2025, serta mendukung kegiatan edukasi perpajakan hingga Desember 2025.

    Ia berharap program bertajuk Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) itu menjadi wadah mahasiswa berkontribusi dalam penghimpunan penerimaan negara melalui bantuan pelaporan SPT Tahunan.

    Sementara itu, penerimaan pajak selama 2024 di Bali sebanyak Rp16,97 triliun atau 27,11 persen melampaui realisasi pada 2023 mencapai Rp13,35 triliun.

    Dari sisi kepatuhan wajib pajak di Bali cukup positif dengan realisasi 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan hingga periode Desember 2024 dengan pertumbuhan mencapai 2,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dari jumlah tersebut, SPT orang pribadi karyawan yang paling banyak mencapai 303.389 SPT tahunan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

    Coretax Gangguan, Mungkinkah Penerimaan Pajak Hilang?

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan kerap mengalami gangguan usai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Banyak pihak khawatir potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat eror Coretax.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi.

    Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

    Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

    “Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Bahkan, di media sosial X viral sebuah cuitan yang menunjukkan mengklaim bahwa penerimaan negara anjlok akibat gangguan pengaplikasian Coretax.

    Dalam unggahan pengguna X, @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), disematkan foto yang menunjukkan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Di ujung atas kanan foto, terdapat logo Coretax.

    Perbesar

    Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    “Berdasar asumsi perhitungan, seharusnya 15 Februari, kas negara akan menerima Rp189,52 triliun, namun gegara Coretax akhirnya hanya menerima 49%-nya saja yaitu sebesar Rp93,24 triliun,” tulis @gg_0202020.

    Kendati demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai data yang belum terkonfirmasi tersebut kurang valid. Menurutnya, cara perhitungan penerimaan negara bukan seperti foto unggahan @gg_0202020.

    Menurutnya, penerimaan pajak tidak bisa dibagi rata per bulan. Penerimaan pajak, sambungnya, memiliki siklus yakni setoran pajak cenderung lebih rendah pada masa awal laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT); sebaliknya, setoran pajak akan lebih besar pada masa akhir laporan SPT.

    Dia pun menegaskan bahwa penerimaan pajak tidak akan berkurang meski Coretax sempat mengalami masalah namun hanya tertunda.

    “Kalau dibilang penerimaan hilang [karena Coretax gangguan] saya kira tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya terhambat atau tertunda. Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Sejalan, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan pembayaran pajak bulanan dapat dilakukan kapan saja.

    Prianto mencontohkan jika pembayaran masa Januari 2025 tidak dapat dilakukan pada bulan Februari karena Coretax masih bermasalah maka wajib pajak masih dapat membayarkannya di masa berikutnya.

    Apalagi, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis keterangan bahwa tidak akan ada sanksi administrasi apabila terjadi keterlambatan pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak di masa transisi pengaplikasian Coretax.

    Dengan demikian, keterlambatan penyetoran pajak juga tidak akan dikenakan sanksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak.

    Singkatnya, jika sudah berhasil membuat faktur pajak masa Februari 2025 maka pengusaha kena pajak dapat menyetorkan PPN-nya masa Maret 2025 tanpa kekhawatiran pengenaan sanksi administrasi.

    “Kondisi di atas tidak akan mengakibatkan target penerimaan pajak akan meleset. Sesuai dengan penjelasan di atas, pembayaran pajak untuk masa Januari 2025 dapat dilakukan di bulan Maret 2025,” jelas Prianto.

  • Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Ketahui Golongan Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT

    Setiap tahunnya, wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Pelaporan tersebut harus dilakukan sebelum batas akhirnya.

    Diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan wajib pajak Badan di tanggal 30 April 2023.

    Selain kalangan yang diwajibkan untuk meLapor SPT tahunan, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkannya.

    Penasaran siapa saja golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan? Berikut beberapa kondisi yang masuk ke dalam kriterianya.

    Kebijakan pelaporan SPT

    Wajib pajak orang pribadi hingga badan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (SPT). 

    Adapun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).

    Kebijakan tersebut dijadikan landasan pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.

    Tidak kalangan kalangan orang atau badan yang wajib melaporkan SPT, ada beberapa Wajib pajak yang dikecualikan. 

    Biasanya, golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut dikenali sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif. 

    Kategori tersebut telah diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT

    Sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif, terdapat beberapa kriteria tertentu yang bisa masuk ke dalamnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan yang ada.

    Merujuk pada UU KUP No. 28/2007 dan Perdirjen yang berlaku, berikut beberapa kriteria wajib pajak badan dan orang pribadi yang tidak perlu melaporkan SPT.

    Kriteria wajib pajak badan yang tidak wajib lapor SPT

    Status NPWP badan yang sudah tidak aktif. Wajib pajak badan dilikuidasi akibat penghentian atau penggabungan usaha. Wajib pajak usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Wajib pajak badan yang mempunyai kewajiban pajak masa, tetapi tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, telah diatur dalam UU KUP.

    Kriteria wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib lapor SPT

    Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah PTKP. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri. Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusannya. Tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

    Jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan

    Tidak hanya golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT saja, terdapat beberapa jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan. Bagi wajib pajak badan aktif, ada sejumlah SPT yang tidak perlu dilaporkan.

    Hal tersebut diatur dalam PMK No. 9/PMK/03/2028 tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2024 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut jenis SPT yang dimaksud. 

    SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

    Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus non-efektif, tidak ada kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Mengingat orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib Pajak, SPT tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP.

    Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia dilakukan di Coretax. Meskipun diklaim sebagai langkah sistem perpajakan yang lebih efisien, nyatanya Coretax dihadapi berbagai masalah.

    Sejumlah wajib pajak melontarkan kendala dalam mengakses sistem tersebut. 

    Menanggapi masukan yang dihadapi wajib pajak, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan tantangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi.

    “Kepada seluruh WP, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ungkap Menkeu di Jakarta pada Kamis (23/1), dikutip dari kemenkeu.go.id Rabu (5/2).

    Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus mengupayakan perbaikan agar kendala yang dihadapi wajib pajak teratasi.

    Demikian beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan serta jenis SPT tidak harus dilaporkan. Semoga bermanfaat!

  • Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Denda Tidak Lapor Pajak: Besaran dan Sanksi

    Jakarta, FORTUNE – Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.

    Tidak hanya sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, pelaporan pajak tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

    Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban ini juga dipermudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara fisik.
     

    Tenggat Waktu dan Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

    Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, terdapat batas waktu tertentu dalam pelaporan pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyelesaikan pelaporan paling lambat pada 30 April 2025.

    Keterlambatan dalam pelaporan akan mengakibatkan sanksi administratif berupa denda sebagai berikut:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000. Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.

    Penerapan hukuman pidana menjadi langkah terakhir dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda, yang jumlahnya paling sedikit dua kali lipat dari pajak terutang yang belum atau kurang dibayarkan, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

    Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar melaporkan pajaknya tepat waktu dan menghindari potensi masalah yang lebih besar di masa mendatang.

    Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami batas waktu dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah siap sebelum pelaporan dilakukan.
     

    Persiapan Sebelum Melaporkan Pajak

    Sebelum memulai proses pelaporan pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan benar. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

    1. Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini diperlukan bagi pegawai swasta maupun pegawai negeri dan berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak.

    2. Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi unik yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

    3. Data Penghasilan Tambahan: Jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain, utang, atau aset yang harus dilaporkan, data ini harus dikumpulkan sebelum pelaporan.

    Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, mereka harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan aktivasi. Jika EFIN sudah dimiliki tetapi lupa, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran layanan, termasuk telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.
     

    Panduan Melaporkan SPT Secara Online

    DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan pajak secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online:

    1. Akses Situs DJP Online: Buka portal resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.

    2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

    3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.

    4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.

    5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.

    6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

    7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Cara Mengatasi Lupa EFIN

    Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, yaitu:

    Menghubungi DJP melalui nomor telepon resmi 1500200. Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP. Mengirim email ke: lupa.efin@pajak.go.id. Mengakses aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.
     

    Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

    Pelaporan pajak yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari denda dan sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan mendukung stabilitas ekonomi negara. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan, terutama melalui sistem e-Filing yang memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara online dengan lebih cepat dan praktis.

    Dengan memahami ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan serta berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk melaporkan pajaknya tepat waktu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Melalui pemanfaatan teknologi dan layanan yang tersedia, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi serta memiliki ketenangan dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.

  • Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

    Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

    Jakarta: Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. 
     
    Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. 
     
    Namun, tidak sedikit orang yang lupa atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika ini terjadi, ada sanksi denda yang harus dibayarkan.

    Berapa besar denda keterlambatan lapor SPT? 
    Merangkum artikel di laman pajak.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

    Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
    Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
     
    Denda ini merupakan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga tertib administrasi perpajakan. 
     
    Agar terhindar dari denda, pastikan kamu melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu yang ditentukan!
     

    Cara bayar denda keterlambatan lapor SPT Tahunan
    Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Jika kamu sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) segera bayar dendanya untuk menghindari sanksi lebih lanjut. 
     
    Berikut langkah-langkah pembayaran denda secara online melalui e-Billing di situs pajak:

    Login ke pajak.go.id, lalu pilih menu Bayar > e-Billing.
    Pilih Jenis Pajak dengan kode 411125 – PPh Pasal 25/29 (untuk orang pribadi atau badan).
    Pilih Jenis Setoran: 300 – STP.
    Isi kolom Masa Pajak dari Januari hingga Desember.
    Masukkan Tahun Pajak sesuai yang tertera di STP.
    Isi Nomor Ketetapan sesuai format yang tertera dalam STP.
    Masukkan Jumlah Setor sesuai nominal yang tertera dalam STP.
    Klik Buat Kode Billing.
    Masukkan Kode Keamanan, lalu klik Submit.
    Pastikan data sudah benar, lalu klik Cetak untuk mengunduh kode billing.
    Kode billing yang telah diunduh dapat digunakan untuk pembayaran melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Lupa lapor SPT Tahunan memang bisa berakibat denda, tetapi jangan panik! Kamu tetap bisa melunasi denda tersebut dengan mudah secara online melalui e-Billing. 
     
    Agar terhindar dari denda di tahun berikutnya, biasakan melaporkan SPT lebih awal dan manfaatkan layanan e-Filing yang praktis dan cepat.
     
    Jangan sampai denda pajak mengganggu keuanganmu! Segera laporkan SPT Tahunanmu sebelum jatuh tempo dan pastikan selalu tertib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)