Topik: SPT

  • Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.

    Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.

    Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.

    “Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]

  • Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

    Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap wajib pajak di Indonesia yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Dengan memiliki EFIN, Sobat PR dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online, mulai dari pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, hingga pengecekan status pajak.

    Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat untuk kebutuhan lapor SPT Tahunan 2025, lengkap dengan persyaratan mendapatkannya, hingga aktivitasi EFIN setelah diterima.

    Persyaratan Mendapatkan EFIN Online

    1. Wajib Pajak Pribadi

    KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA) NPWP Alamat email dan nomor HP aktif

    2. Wajib Pajak Badan

    NPWP Badan KTP pengurus perusahaan Surat kuasa (jika diwakilkan) Cara Mendapatkan EFIN secara Online

    EFIN salah satu aspek penting bagi wajib lapor baik pribadi maupun badan untuk lapor SPT tahunan 2025.

    1. Email Kantor Pajak

    Unduh formulir permohonan EFIN di situs resmi DJP (www.pajak.go.id). Isi formulir dengan lengkap dan benar. Scan atau foto formulir yang telah ditandatangani serta dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Kirimkan permohonan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili NPWP. Tunggu balasan dari petugas pajak yang akan mengirimkan EFIN ke email.

    2. Kring Pajak 1500200

    Hubungi Kring Pajak 1500200 pada jam kerja. Sampaikan permohonan aktivasi EFIN kepada petugas. Petugas akan memverifikasi identitas. Setelah verifikasi berhasil, EFIN akan dikirimkan melalui email.

    3. DJP Online atau Aplikasi M-Pajak

    Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Pilih menu Lupa EFIN jika sudah pernah mendaftar namun lupa nomor EFIN. Masukkan NPWP, email, dan nomor HP yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan EFIN ke email. Aktivasi EFIN Setelah Diterima

    Setelah mendapatkan EFIN, Sobat PR harus mengaktifkannya dengan langkah ini. Pertama login ke DJP online, kemudian masukkan NPWP dan EFIN untuk reset password, lalu buat password baru dan simpan. Setelah semua langkah telah dilakukan maka EFIN siap digunakan untuk lapor SPT tahun 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan sinkronisasi data setiap hari usai penerbitan faktur pajak bisa menggunakan beberapa saluran yaitu Coretax dan e-Faktur Desktop.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan sinkronisasi faktur pajak di Coretax dan e-Faktur Desktop perlu dilakukan agar menghindari inkonsistensi data.

    “Agar faktur pajak tersebut bisa segera digunakan sebagai Pajak Keluaran [bagi penjual] ataupun Pajak Masukan [bagi pembeli] sehari setelah penerbitan faktur,” jelas Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).

    Dia menjelaskan selain di Coretax dan e-Faktur Desktop, wajib pajak juga bisa menerbitkan faktur pajak melalui saluran pihak ketiga yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

    “Faktur pajak yang diterbitkan melalui masing-masing saluran tersebut akan terkompilasi pada menu eFaktur Pajak di Coretax DJP serta dapat digunakan untuk pembuatan SPT Masa PPN,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia memastikan ada sejumlah saluran penerbitan faktur pajak namun tidak akan merepotkan wajib pajak seperti keluhan kalangan pengusaha.

    Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama misalnya, yang meminta agar Ditjen Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.

    “Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai penggunaan dua sistem administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan data dan sinkronisasi.

    Rinto menjelaskan, penggunaan dua sistem dapat menyebabkan inkonsistensi data apabila tidak ada mekanisme sinkronisasi yang efektif sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam audit atau pemeriksaan pajak di masa depan.

    “Kalau lawan transaksi pakai e-Faktur, kemudian kita pakai Coretax, maka datanya masih perlu disinkronkan karena perbedaan nomor faktur. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

    Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.

    Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.

    Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.

    Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.

  • Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretex, Pakai e-Filling!

    Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretex, Pakai e-Filling!

    Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut dipakai untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

    Meskipun pihak DJP sudah mengenalkan sistem Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama lewat e-Filing di DJP Online.

    Wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan 2024 juga harus memperhatikan batas waktunya.

    Kira-kira, kenapa pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, tetapi e-Filing? Simak alasan hingga batas waktu pelaporannya yang wajib diketahui.

    Kenapa pelaporan SPT 2024 pakai e-Filing?

    Sistem Coretax DJP telah dirilis secara resmi pada awal Januari 2025. Sistem tersebut diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan.

    Dilansir pajak.go.id, penerapan sistem Coretax sepenuhnya dimulai per 1 Januari 2025 alias penggunaannya untuk tahun pajak 2025. 

    Untuk pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak tetap menggunakan e-Filing untuk wajib orang pribadi dan wajib pajak badan di DJP Online.

    Hal tersebut disebabkan transisi ke sistem baru membutuhkan waktu dan data transaksi wajib pajak di tahun 2024 belum terekam oleh Coretax.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 tetap memakai sistem lama.

    Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Coretax pada SPT Tahunan 2025 akan dipakai untuk pelaporan di tahun 2026.

    “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” ungkap Dwi dikutip dari Antara, Rabu (12/2).

    Cara pelaporan SPT 2024 lewat e-Filing

    Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 atau sebelumnya bisa dilakukan di situs DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

    Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ lewat browser. Silahkan pilih jenis layanan yang akan dilakukan. Klik menu Pelaporan SPT. Pilih PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. Anda akan masuk ke halaman login lalu klik Selanjutnya. Pilih menu Lapor dan klik ikon e-Filing. Klik Buat SPT dan pilih jenis SPT sesuai dengan status perpajakan Anda, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 17770S, atau 17770SS) atau badan usaha (1771) Isi data SPT secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Lakukan verifikasi dengan memasukan kode. Kemudian, kirimkan SPT melalui fitur e-Filling atau e-Form. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 sudah berhasil dilakukan.

    Batas waktu pelaporan SPT 2024

    Selain aturan Lapor SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak juga harus memperhatikan batas waktunya. 

    Tenggat waktu pelaporan SPT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang .

    Pada Pasal 169 dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Di sisi lain, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahun paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Adapun rincian batas waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024, yaitu sebagai berikut:

    Wajib pajak orang pribadi: 31 Maret 2025 Wajib pajak badan: 30 April 2025.

    Wajib pajak orang pribadi atau badan dalam transaksi pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax. Maka dari itu, wajib pajak bisa memakai e-Filing di DJP Online untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

  • Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    Sri Mulyani Berpesan Investor dan WP Jangan Lupa Bayar Pajak

    JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan sejumlah wajib pajak hingga investor untuk tetap patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Saya harap Mandiri dan semua nasabah akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Jadi saya harap anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur, dan jangan lupa bayar pajak,” ujarnya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.

    Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

    Sebagai alternatif, WP dapat melaporkan SPT melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dengan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

    DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

    Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengakses menu bantuan pada laman resmi DJP.

    Cara Lapor SPT Secara Online

    Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    1. Login ke Pajak.go.id

    Buka laman https://www.pajak.go.id/.

    Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

    2. Pilih Menu Pelaporan SPT

    Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

    Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

    3. Isi Formulir SPT

    Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

    4. Kirim SPT

    Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

    Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

    Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun atau hanya 97,2 persen dari target dalam APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Meski demikian, realisasi penerimaan pajak tahun 2024 lebih tinggi 3,5 persen bila dibandingkan pada tahun 2023.

  • Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 15:34 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa.

    Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

    “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

    Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.

    “Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.

    Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

    Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.

    Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.

    Sumber : Antara

  • Masuk Musim Lapor SPT Tahunan, Ini Rahasia Cerdas Menghindari Pajak Dividen Secara Legal

    Masuk Musim Lapor SPT Tahunan, Ini Rahasia Cerdas Menghindari Pajak Dividen Secara Legal

    Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah tiba! Bagi para investor, ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.
     
    Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak, asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun. 
     

    Ini adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain capital gain. Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10 persen kerap menjadi beban tersendiri. 

    Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.
     
    “Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Head of IPOT Fund, Dody Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
     

    Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan. 
     
    Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, pasar modal dan sektor riil semakin kuat, penciptaan lapangan kerja bertambah, serta likuiditas di pasar keuangan meningkat, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
     
    Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi. Di menu itu wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi reinvestasinya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    Coretax Sudah Habiskan Rp1,2 Triliun Tapi Error Terus, Bos Pajak Ketar-ketir Penerimaan Negara Anjlok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aplikasi sistem perpajakan Kemenkeu, Coretax sudah menghabiskan anggaran Rp1,2 triliun. Namun, aplikasi yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak negara jusru error terus dan dikeluhkan para wajib pajak.

    Terang saja, bos pajak alias Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo ketar-ketir terhadap dampak gangguan sistem pajak Coretax yang kerap bermasalah.

    Suryo Utomo tak menampik adanya ancaman penerimaan negara bakal anjlok jika aplikasi Coretax terus mengalami error.

    “Dampak Coretax error pada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI.

    Dia mengaku belum mengetahui hitungan pasti dampak dari gangguan sistem coretax pada penerimaan negara. Dia mengaku masih menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung. Batas waktu pelaporan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.

    Suryo Utomo mengaku DJP akan menjalankan Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi penurunan penerimaan pajak. Menurutnya, sejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama.

    Dia mencontohkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.

    Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.

    Dampak dari terus errornya aplikasi sistem pajak membuat Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2025).

  • Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar jangan lupa membayar pajak. Hal itu disampaikan dalam acara Mandiri Investor Forum yang dihadiri oleh para bankir dan investor.

    “Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani saat menutup paparannya dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam masa pembayaran pajak di mana jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

    Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru. Sri Mulyani mengakui dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

    “Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai Coretax. Kita akan terus meningkatkan, membangun sistem yang sempurna seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi itu tidak mudah, tapi ini bukan alasan,” ucapnya.

    Unutuk mengantisipasi kendala, saat ini sistem lama perpajakan masih digunakan sambil terus dilakukan perbaikan terhadap Coretax. Langkah ini dilakukan agar tidak berdampak terhadap gangguan penerimaan negara.

    Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    (aid/ara)

  • Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus mengalami kendala. Bahkan, beberapa orang menghitung sudah 40 hari Coretax mengalami error dan tidak bisa diakses.

    Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.

    Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Dalam proses pembangunnya, Coretax menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.

    Akan tetapi, anggaran Rp1,3 triliun yang dikucurkan untuk membuat Coretax dinilai tidak sepadan dengan kinerjanya yang terus bermasalah. Publik pun menuntut agar pembuat Coretax diusut, karena dinilai menyebabkan kerugian.

    “Coretax ini makin lama makin nyebelin ya. @KemenkeuRI @DitjenPajakRI kalian harus usut siapa orang dibalik ini semua. Potensi kerugiannya gede banget. Kalo tom lembong aja bisa dipenjara, harusnya yang bikin ini juga sama! Ga cukup minta maaf,” kata akun @ang**_f*n pada Senin 10 Februari 2025.

    “Coretax nih kaya proyek gagal ga si? niatnya lebih oke dari e-faktur yang udah jadul, tapi malah nyusahin banyak orang. mau mundur ke e-faktur sulit, maju benerin app juga sulit karena banyak errornya. sehat sehat budak perpajakan seindonesia, kalo bisa sih balikin e-faktur,” tutur akun @waifyous***.

    “Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA????” ujar akun @lucein****.

    “Coretax b*j*ng*n, sengaja buka laptop jam set 12 malem berharap tu billing pph 21 udah ada tombol lapor dan bayar ternyata masih belum muncul juga. Br*ngs*k semua, budget 1.3 triliun kaya sampah,” ucap akun @sis**nram***.

    “Jam 8 baru lewat 10 menit tapi coretax udah ngadat, mau download pdf FP gabisa sedangkan cust urgent. kata gua @kring_pajak @DitjenPajakRI bubar aja deh,” kata akun  @livingweir***.

    “Hari hari ada aja gebrakannya ini coretax. kenapa impersonate badan jadi gabisa lagi min? kenapa si hari-hari bikin pusing aja. @kring_pajak. deadline pph udah sebentar lagi ini,” tutur akun @ba**satr***.

    “Mau bayar pajak tapi nggak bisa, tepuk tangan deh untuk developer Coretax. Mana antarmukanya berantakan dan bingungin. Padahal website DJP Online itu udah bagus, antarmukanya juga tergolong rapih dan simple buat web pemerintahan,” kata akun @firman***.

    3 Perusahaan di Balik Coretax

    Berikut ini tiga perusahaan di balik Coretax dan total anggaran yang dikeluarkan:

    LG CNS – Qualysoft Consortium

    Pemenang tender untuk pengadaan sistem Coretax. LG CNS adalah anak usaha LG Group dari Korea Selatan yang bergerak di bidang transformasi digital. Qualysoft adalah perusahaan konsultan dan layanan TI asal Austria. Kontrak senilai Rp1,228 triliun (termasuk pajak).

    PT PricewaterhouseCoopers (PwC)

    Bertindak sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah. Berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 40/2018. Mengusulkan LG CNS – Qualysoft sebagai pemenang tender.

    PT Deloitte Consulting

    Pemenang tender untuk Jasa Konsultasi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance. Bertanggung jawab atas manajemen proyek, pengelolaan vendor/kontrak, serta penjaminan kualitas. Nilai kontrak sekitar Rp110 miliar.

    Total Anggaran

    Harga penawaran: Rp1,228 triliun Perkiraan nilai pekerjaan: Rp1,736 triliun Sumber pendanaan: DIPA DJP 2020-2024 Rapat Tertutup Dirjen Pajak dan DPR

    Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

    Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo Utomo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News