Topik: SPT

  • Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi, Terakhir 31 Maret 2025

    Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi, Terakhir 31 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia.

    Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing, sehingga lebih mudah dan efisien.

    Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan

    Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, ada beberapa persiapan yang perlu Anda lakukan:

    1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pelaporan SPT Tahunan secara online.

    Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya secara online melalui situs web DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

    2. Siapkan okumen-dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan antara lain:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    – Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)

    – Dokumen penghasilan lainnya (jika ada)

    – Dokumen yang berkaitan dengan harta dan kewajiban (jika ada)

    Ilustrasi Pajak.

    Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui e-Filing

    Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi secara online melalui e-Filing:

    1. Buka situs web resmi DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/.

    2. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol “Login”.

    3. Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, lalu klik “Pilih Layanan: e-Filing”.

    4. Klik tombol “Buat SPT”.

    5. Ikuti panduan yang diberikan oleh sistem, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT sesuai dengan data dan dokumen yang Anda miliki.

    6. Setelah selesai mengisi SPT, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Periksa kembali dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan.

    7. Untuk mengirim SPT, Anda perlu mengambil kode verifikasi terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun DJP Online Anda.

    8. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT”.

    9. Setelah SPT terkirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. BPE akan dikirimkan melalui email Anda.

    Jika Belum Ingin Mengirim SPT

    Jika Anda belum ingin mengirimkan SPT karena ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, Anda dapat klik tombol “Selesai”. SPT yang telah Anda buat akan tersimpan dan dapat dilihat serta diedit kembali di menu “Submit SPT”.

    Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

    Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

    Konsekuensi Jika Terlambat Melapor SPT Tahunan

    Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan menerima surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

    Tips

    Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.

    Periksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirim SPT Tahunan. Simpan BPE sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan Anda.

    Melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing adalah cara yang mudah dan efisien. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Anda dengan cepat dan tanpa ribet. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL dapat penghargaan German Medal saat bertugas di perairan Lebanon

    Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL dapat penghargaan German Medal saat bertugas di perairan Lebanon

    Jumat, 14 Februari 2025 13:38 WIB

    Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL memeluk kerabatnya usai menjalankan misi perdamaian dunia setibanya di Kolinlamil , Jakarta, Jumat (14/2/2025). Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang bertugas menggunakan KRI Diponegoro-365 di perairan Lebanon itu berhasil mendapatkan penghargaan German Medal dari Menhan Jerman atas dedikasinya dalam peningkatan kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman saat melaksanakan tugas UNIFIL. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

    Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL berada di atas kapal perang KRI Diponegoro-365 setibanya di Kolinlamil, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang bertugas di perairan Lebanon itu berhasil mendapatkan penghargaan German Medal dari Menhan Jerman atas dedikasinya dalam peningkatan kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman saat melaksanakan tugas UNIFIL. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali (kiri) menyalami prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang selesai menjalankan misi perdamaian dunia di atas kapal perang KRI Diponegoro-365 setibanya di Kolinlamil, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang bertugas di perairan Lebanon itu berhasil mendapatkan penghargaan German Medal dari Menhan Jerman atas dedikasinya dalam peningkatan kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman saat melaksanakan tugas UNIFIL. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

    Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang selesai menjalankan misi perdamaian dunia, meneriakan yel-yel di kapal perang KRI Diponegoro-365 setibanya di Kolinlamil, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL yang bertugas di perairan Lebanon itu berhasil mendapatkan penghargaan German Medal dari Menhan Jerman atas dedikasinya dalam peningkatan kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman saat melaksanakan tugas UNIFIL. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

  • Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Jumat, 14 Februari 2025 13:50 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) disaksikan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

  • Kapolres Tanjung Priok ajak personel tunaikan pelaporan pajak

    Kapolres Tanjung Priok ajak personel tunaikan pelaporan pajak

    dengan adanya sosialisasi SPT Tahunan ini dapat meningkatkan kesadaran serta antusias wajib pajak terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

    Jakarta (ANTARA) –

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengajak personel untuk menunaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk sosialisasi.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi lebih awal,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing di Jakarta, Selasa.

    Dia berharap dengan kegiatan ini seluruh personel dapat menjalankan kewajiban melaporkan pajak tahunan.

    “Kami mendatangkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok agar personel dapat bertanya langsung hingga mendapatkan informasi yang lengkap,” kata dia.

    Sementara Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Lely Naulul Muna mengatakan penyuluhan yang diberikan mulai dari tata cara permintaan EFIN, pendaftaran akun DJPOnline, lupa password. Kemudian tata cara pengisian bukti potong dalam SPT Tahunan melalui e-Filing.

    Dirinya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengecek data Nomor Induk Kependudukan pada profil akun DJP Online Wajib Pajak dan mengingat NIK menjadi NPWP sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2024.

    Ia mengatakan KPP Pratama Tanjung Priok berharap dengan adanya sosialisasi SPT Tahunan ini dapat meningkatkan kesadaran serta antusias wajib pajak terhadap penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

    “Kegiatan ini juga dapat membantu wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan demi tercapainya kepatuhan perpajakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram

    Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Harga emas 24 Februari naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami sedikit kenaikan Rp1.000 dari dua hari sebelumnya di angka Rp1.704.000 per gram, sehingga harga logam mulia tersebut kini menjadi Rp1.705.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.555.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp902.500.

    – Harga emas 1 gram: Rp1.705.000.

    – Harga emas 2 gram: Rp3.350.000.

    – Harga emas 3 gram: Rp5.000.000.

    – Harga emas 5 gram: Rp8.300.000.

    – Harga emas 10 gram: Rp16.545.000.

    – Harga emas 25 gram: Rp41.237.000.

    – Harga emas 50 gram: Rp82.395.000.

    – Harga emas 100 gram: Rp164.712.000.

    – Harga emas 250 gram: Rp411.515.000.

    – Harga emas 500 gram: Rp822.820.000.

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.645.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya

    Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya

    Jakarta

    CEO platform perdagangan kripto INDODAX, Oscar Darmawan, mengatakan penerapan regulasi pajak kripto di Indonesia masih memiliki cukup banyak tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Ia menjelaskan aset kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 lalu setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Di mana pada 2017-2022, pajak kripto tersebut bersifat self-reporting, yakni pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

    Barulah sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di-exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.

    Menurutnya kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi.

    Sementara itu di Eropa tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negaraTimur Tengah tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

    “Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2025).

    “Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” terangnya lagi.

    Meskipun lebih rendah, menurutnya sistem pajak final ini dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

    Karenanya Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

    Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

    “Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” terang Oscar.

    Sedangkan untuk masalah penggunaan layanan jual-beli kripto luar negeri, Oscar menjelaskan transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK.

    Sehingga dalam PMK 68 diatur pajak PPh final yang dikenakan untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

    “Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” terang Oscar.

    “Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” sambungnya.

    Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Untuk itu dirinya menyarankan para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri untuk terus berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

    “Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

    (kil/kil)

  • Airlangga Bertemu Wamenkeu Anggito, Bahas Penerimaan Negara?

    Airlangga Bertemu Wamenkeu Anggito, Bahas Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordiantor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pertemuan dirinya bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membahas seputar penerimaan negara.

    Airlangga enggan menjelaskan lebih lanjut perincian yang dibahas. Pasalnya, pertemuan pada Kamis (20/2/2025) tersebut terjadi di tengah isu anjloknya penerimaan negara akibat Coretax. 

    “Bahas penerimaan. Kami belum bahas itu,” jawabnya menanggapi pertanyaan wartawan soal realisasi penerimaan Januari 2025 yang kabarnya anjlok, Jumat (21/2/2025).

    Lebih lanjut, Airlangga juga tidak menanggapi apakah juga membahas persoalan Sistem Inti Perpajakan alias Coretax dalam pertemuannya.

    Untuk diketahui, Airlangga membagikan gambaran pertemuannya dengan Wamenkeu Anggito melalui unggahan Instastory di akun pribadinya @airlanggahartarto_official. 

    Kementerian Keuangan hingga menjelang akhir Februari 2025 ini belum terjadwal menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode Januari 2025. 

    Sementara Kepala KPPN Malang Muhammad Rusna menjelaskan bahwa realisasi penerimaan di wilayahnya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan, mencapai Rp9,5 triliun pada Januari 2025 atau turun 0,29% dari periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).

    Dia menilai kinerja penerimaan mengalami konstraksi kemungkinan disebabkan wajib pajak terkendala dalam pemanfaatan Coretax atau sistem inti perpajakan.

    Karena itulah, dia menegaskan, sosialisasi terkait Coretax perlu terus digencarkan agar wajib pajak lancar maupun cukai lancar dalam memenuhi kewajibannya.

    Untuk diketahui, saat ini tengah dalam masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang masing-masing akan berakhir pada 31 Maret 2025 dan 30 April 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti melaporkan sampai dengan 20 Februari 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 4,75 juta SPT. 

    Di mana terdiri dari 4,6 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 141.000 SPT Tahunan badan. Angka ini tumbuh 19,5% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3,97 juta SPT Tahunan PPh OP.

  • Data: 4,76 Juta Orang & 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

    Data: 4,76 Juta Orang & 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) periode 2024, yang wajib dilaporkan pada tahun ini.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sampai 20 Februari 2025 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 4,75 juta SPT.

    “Terdiri dari 4,6 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 141 ribu SPT Tahunan badan. Angka ini tumbuh 19,5% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3,97 juta SPT Tahunan PPh OP,” kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

    Jumlah pelaporan ini pun lebih tinggi dibanding catatan per kemarin. Sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, jumlah pelaporan SPT baru 4,4 juta. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

    Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik per tanggal 19 Februari 2025 yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

    Masa pelaporan SPT Tahunan itu mulai terlaksana sejak Januari hingga 31 Maret 2025. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online untuk tahun pajak 2024.

    Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    (arj/mij)

  • 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Jangan Lupa!

    4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Jangan Lupa!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,4 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 19 Februari 2024. Bagi yang belum lapor diimbau untuk melakukannya lebih awal agar lebih nyaman dan tenang.

    “Hingga saat ini sudah 4,4 juta SPT Tahunan disampaikan. Terima kasih atas partisipasi #KawanPajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan!” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (21/2/2025).

    Dari 4,4 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 4,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 130,5 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

    Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui saluran elektronik di e-Filing djponline.pajak.go.id yaitu sebesar 4,31 juta. Kemudian sebanyak 97,8 ribu dilakukan secara manual.

    Menurutnya, setiap pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan. Oleh karena itu bagi yang belum diimbau agar lapor pajak hari ini di https://djponline.pajak.go.id.

    “Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

    Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    (aid/ara)

  • Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.353 per dolar AS

    Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.353 per dolar AS

    Arsip – Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.))

    Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.353 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Februari 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan Kamis di Jakarta melemah hingga 28 poin atau 0,17 persen menjadi Rp16.353 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.325 per dolar AS.

     

    Sumber : Antara