Topik: SPT

  • Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email akhirnya bisa didapatkan.

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 15:13 WIB

    Instagram/ditjenpajakri

    KAMPANYE LAPOR PAJAK – kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Berikut adalah cara mendapatkan kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk-masuk 

    TRIBUNNEWS.COM – Jelang masa deadline pelaporan pajak tahunan kali ini, topik kode verifikasi DJP Online tengah ramai jadi bahan perbincangan publik.

    Hal ini terjadi lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kendala karena kode verifikasi tidak masuk ke email atau SMS. 

    Kode verifikasi DJP Online sendiri adalah salah satu langkah penting untuk memastikan keamanan akun anda saat login. 

    Kode ini berfungsi untuk memastikan keamanan serta validitas pelaporan pajak .

    Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT melalui e-Filing tidak dapat diselesaikan. 

    Sebagai informasi, kode verifikasi DJP merupakan tahap akhir dalam pelaporan pajak yang dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel terdaftar. 

    Alhasil, banyak warganet yang kemudian melampiaskan kekesalannya di media internet sehingga topik tersebut menjadi viral.

    Jika Anda mengalami kendala karena kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel, anda tak perlu khawatir.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel akhirnya bisa didapatkan.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pelaporan SPT tetap berjalan lancar seperti yang dikutip dari unggahan akun X @kring_pajak atau rilis resmi dari DJP:

    Periksa Email Terdaftar di DJP Online
    Pastikan Anda membuka email yang sesuai dengan yang terdaftar di akun DJP Online.
    Segarkan atau refresh Kotak Masuk dan Periksa Folder Spam/Junk
    Terkadang email dari DJP Online bisa masuk ke folder spam atau junk, jadi pastikan untuk memeriksanya.

    Bersihkan Cache dan Cookies pada Browser
    Cache dan cookies yang menumpuk dapat menghambat penerimaan email. Cobalah menghapusnya sebelum mencoba kembali.
    Gunakan Mode Penyamaran atau Private Browsing
    Coba akses email melalui mode penyamaran (Chrome) atau private browsing (Mozilla Firefox) untuk menghindari gangguan dari data yang tersimpan.
    Ganti Browser atau Gunakan Perangkat Berbeda
    Jika masih bermasalah, cobalah menggunakan browser lain atau mengakses email dari perangkat lain.
    Gunakan Jaringan Internet yang Berbeda
    Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika memungkinkan, gunakan jaringan Wi-Fi lain atau data seluler untuk memastikan akses yang lebih baik.
    Jika kode verifikasi tetap tidak diterima melalui email, DJP menyediakan opsi pengiriman kode melalui SMS OTP.
    Fitur ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda aktif dan memiliki cukup pulsa untuk menerima kode OTP.

    Jika setelah mencoba semua langkah di atas kode verifikasi masih belum diterima, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Penyebab Kode Verifikasi DJP Tidak Masuk ke Email

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan kode verifikasi tidak diterima, antara lain:

    Email masuk ke folder spam atau junk.
    Koneksi internet tidak stabil.
    Gangguan sistem di DJP Online.
    Kesalahan input alamat email.
    Cache dan cookies browser bermasalah.

    Demikian informasi seputar cara mengatasi kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk ke email saat pelaporan SPT.

    Pastikan Anda menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

    (Tribunnews.com/Bobby)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dalam 10 Hari Bansos PKH dan Program Sembako Terealisasi 90%

    Dalam 10 Hari Bansos PKH dan Program Sembako Terealisasi 90%

    Jakarta: Mengarungi awal tahun 2025, PT Pos Indonesia atau dikenal dengan brand PosIND kembali ditunjuk oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos) sebagai kepanjangan tangan pemerintah, sebagai mitra penyaluran beberapa jenis bantuan sosial (bansos), khususnya bansos yang sudah menjadi program berkelanjutan dari Kemensos, yaitu Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
     
    Kinerja Pos Indonesia (PosIND) dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako kembali mencuri perhatian. Data dari dashboard Pos Giro Cash (PGC) menunjukkan capaian luar biasa pada tahap triwulan pertama tahun 2025.
     
    Dalam waktu 10 hari kerja, target penyaluran bansos di berbagai wilayah berhasil direalisasikan dengan tingkat efisiensi dan akurasi yang patut diacungi jempol. Kerja cepat yang dibukukan dalam data, yaitu 10 hari masa penyaluran serentak di sejumlah wilayah Indonesia di triwulan pertama 2025, realisasi Bansos PKH telah mencapai 90 persen dan realisasi bansos sembako 80,89 persen. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PosIND sebagai mitra pemerintah yang andal, khususnya dalam pilar bisnis fund disbursement.
     
    Data pencapaian kinerja yang mengesankan
    PosIND mendapat alokasi dana bansos PKH sebesar Rp1.294.621.225.000 untuk disalurkan kepada 1.792.933 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan data kinerja per 2 Maret 2025, realisasi penyaluran nasional sudah mencapai 90 persen.

    Penyaluran bansos PKH tersebut meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 6.877 kecamatan, dan 57.435 desa. Menurut laporan PGC, angka pencapaian penyaluran bansos di sejumlah kota mencapai lebih dari 95 persen dalam rentang waktu yang sangat singkat. Beberapa wilayah bahkan melampaui target dengan tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.
     
    Penyaluran dengan capaian yang tinggi terlaksana di Provinsi Aceh dengan capaian 94,40 persen, dan untuk realisasi capaian tingkat kabupaten tertinggi, terlaksana di Aceh Barat dengan capaian 75,47 persen. Untuk realisasi tingkat kecamatan, bahkan ada yang telah mencapai 100 persen, yaitu di Kecamatan 2×11 Enam Lingkuang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, dan Abeli, yaitu bulat di 100 persen.
     

    (Foto: Dok. PosIND)
     
    Sementara, untuk Bansos Program Sembako, PosIND mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1.800.023.400.000 yang dibagikan kepada 3.000.039 KPM. Masih berdasarkan data per 2 Maret 2025, tercatat realisasi penyaluran telah menyentuh 80,89 persen.
     
    Penyaluran Bansos Program Sembako oleh PosIND tersebut mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 6.894 kecamatan, dan 56.638 desa. Penyaluran dengan capaian tertinggi juga terjadi di Provinsi Aceh dengan capaian sebesar 94,19 persen, dan realisasi kabupaten tertinggi di Aceh Barat dengan 93,46 persen. Untuk realisasi tingkat kecamatan tertinggi diperoleh di Kecamatan 2×11 Enam Lingkuang yang juga sempurna di 100 persen.
     
    Kota Surabaya, misalnya, menjadi salah satu wilayah dengan capaian penyaluran yang baik. Petugas di kota ini berhasil menyalurkan Bansos PKH dan Program Sembako kepada ribuan penerima manfaat hanya dalam waktu seminggu. 
     
     

     
    Di Makassar, efisiensi penyaluran bansos juga mendapat apresiasi tinggi. Dengan pendekatan berbasis teknologi dan strategi logistik yang terencana, para petugas Pos mampu memastikan bahwa bansos diterima langsung oleh mereka yang membutuhkan tanpa hambatan berarti. Keberhasilan ini juga tercermin di kota-kota lain, seperti Bandung, Medan, dan Yogyakarta, yang semuanya menunjukkan kinerja luar biasa.
     
    Koordinasi, digitalisasi, dan inovasi: kunci sukses penyaluran bansos
    Sukses dan lancarnya proses penyaluran Bansos Program Sembako dan PKH oleh PosIND, tentu tak lepas dari strategi dan koordinasi yang baik mulai dari tingkat pusat hingga petugas di lapangan. Berikut tentunya koordinasi dengan mitra dan stakeholder per tingkat daerah. Satu hal yang tidak dapat dinaikkan keberadaan dan fungsinya adalah dengan digitalisasi yang telah dilakukan oleh PosIND, turut berperan dalam sukses dan lancarnya penyaluran bansos hingga ke daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terpencil/Terpelosok).
     
    Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari implementasi teknologi digital melalui dashboard PGC, yang juga diproyeksikan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
     

    (Foto: Dok. PosIND)
     
    “Dengan adanya dashboard ini, kami dapat memantau proses penyaluran secara real time, mulai dari distribusi logistik hingga konfirmasi penerimaan oleh masyarakat. Hal ini membantu kami mengambil langkah cepat jika terjadi kendala di lapangan,” ungkap Haris.
     
    Dalam PGC yang dapat dipantau real time tersebut, tersemat fitur geotagging yang di dalamnya terdapat foto rumah berikut face recognition penerima manfaat, yang nantinya akan  berfungsi untuk memperkuat validitas data. Dari data yang direkam di lapangan, selanjutnya dapat digunakan untuk validasi lebih lanjut oleh pemberi kerja, dalam hal ini Kementerian Sosial RI, guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan atau dipadu padankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
     
    “Kami memiliki dashboard yang memungkinkan Kemensos melihat langsung kondisi rumah penerima bansos. Hal ini membantu dalam verifikasi dan koreksi data,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris.
     
    Selain sistem yang mumpuni, PosIND juga menjalankan strategi penyaluran melalui tiga metode, yakni dibagikan di Kantorpos, komunitas, dan diantarkan langsung ke rumah KPM bagi mereka yang sedang sakit, lansia, maupun disabilitas.
     
    Metode pengantaran tersebut menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian PosIND terhadap penerima bansos yang memiliki keterbatasan fisik. 
     
    “Kami ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” ucap Haris. 
     
     

     
    Haris juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
     

    (Foto: Dok. PosIND)
     
    “Kami bekerja bahu-membahu untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar. Data dari PGC memungkinkan kami memberikan laporan yang transparan dan akuntabel kepada pemerintah,” tambahnya.
     
    Cerita sukses di lapangan
    Di balik angka-angka tersebut, terdapat cerita perjuangan para petugas PosIND di lapangan. Di Kota Surabaya, Rina, seorang petugas Pos, mengaku bangga dapat menjadi bagian dari tim yang menyalurkan bansos kepada masyarakat sebagai juru bayar. 
     
    “Kami sering harus menempuh perjalanan hingga masuk-masuk ke gang sempit, dan sering tidak nomor rumah tidak jelas. Tapi semua itu terbayar ketika melihat senyum bahagia penerima manfaat,” cerita Rina.
     
    DI Jakarta Oceania, menjadi petugas juru bayar bagi Ria Amalia yang terkesan pekerjaan yang berat, namun justru disyukurinya. Ria benar-benar menjadikan pekerjaannya sebagai ladang amal.
     
    “Apa ya, kesannya saat mengantar ke salah satu penerima yang memang keadaannya sangat-sangat memperhatikan dan memang sangat-sangat butuh bantuan, saya jadi merasa sedih melihat keadaan penerima. Itu kenapa saya senang mengerjakan pekerjaan ini. Semoga bermanfaat untuk si penerima KPM dan membantu perekonomiannya,” tutur Ria.
     

    (Foto: Dok. PosIND)
     
    Sementara itu, di Makassar, tim PosIND menggunakan sepeda motor untuk menjangkau wilayah terpencil yang sulit diakses kendaraan besar.
     
    “Kami harus kreatif. Kadang, kami ganti ban motor spt motor trail sampai juga harus berjalan kaki ketika sudah tidak bisa lagi menggunakan kendaraan, untuk memastikan bansos sampai ke tangan penerima,” ujar Ahmad, petugas lapangan lainnya.
     
    Tantangan dan solusi
    Meski capaian ini sangat membanggakan, Haris tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi. Menurut Haris, faktor yang jadi kendala ialah pemutakhiran data penerima manfaat oleh Kementerian Sosial, dan kendala dalam proses distribusi.  
     
     

     
    Sementara, tantangan yang dihadapi dalam proses distribusi ini yaitu keterbatasan akses transportasi dan kondisi cuaca.
     
    “Salah satu kendala utama adalah akses ke daerah-daerah terpencil. Namun, dengan dukungan logistik yang kuat dan koordinasi tim yang solid, kami berhasil mengatasinya. Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan bagi petugas lapangan,” jelasnya.
     
    Haris menambahkan bahwa seluruh tantangan tersebut mampu diatasi dengan baik karena adanya kolaborasi dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Koordinasi yang baik juga dilakukan dengan otoritas pelabuhan, pemilik transportasi, dan pihak keamanan.
     
    Komitmen dan optismisme PosIND pada penyaluran bansos 2025
    PosIND optimistis penyaluran Bansos Program Sembako dan PKH kurun waktu 2025 ini akan juga menuai sukses. Keberhasilan PosIND dalam menyalurkan bansos PKH dan Program Sembako triwulan pertama tahun 2025 merupakan cerminan dedikasi dan profesionalisme seluruh jajaran perusahaan. Keberhasilan ini tentu menjadi capaian yang menggembirakan seluruh insan PosIND.
     

    (Foto: Dok. PosIND)
     
    Menengok ke belakang, sepanjang periode 2024, PosIND sukses menyalurkan bansos kepada 4,6 juta KPM di seluruh Indonesia dengan capaian 96 persen, nyaris menyentuh 100 persen.
     
    Dengan dukungan teknologi, inovasi, dan semangat kebersamaan, PosIND siap untuk menghadapi tantangan berikutnya dan terus menjadi mitra terpercaya pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih penyaluran di masa awal 2025 
     
    Haris menambahkan bahwa PosIND berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mendukung program pemerintah. 
     
    “Kami memahami betapa pentingnya bansos bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik,” tutup Haris.
     
    Capaian penyaluran bansos PKH dan Program Sembako ini mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan khususnya Kementerian Sosial RI. Kinerja Pos Indonesia yang mampu menjaga amanah dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat dipuji Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, yang datang langsung meninjau dan menyerahkan bansos PKH dan Program Sembako medio Desember 2024, di Yogyakarta dan Pringsewu, Lampung.
     
    Kolaborasi yang kuat antara Pos Indonesia dan Kemensos menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antara pemerintah dan BUMN dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan. Cerita sukses ini tidak hanya menjadi kebanggaan PosIND, tetapi juga inspirasi bagi semua pihak untuk terus bekerja keras demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya – Page 3

    Wajib Pajak Bisa Lapor SPT di Mal Central Park, Catat Tanggal dan Jam Layanannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

    Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB – 15.00 WIB. Beberapa layanan yang diberikan yaitu:

    Asistensi pelaporan SPT Tahunan;Konsultasi Perpajakan;Layanan Coretax; danPenerbitan EFIN.Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan menyampaikan, “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujarnya. Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

    Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

    Layanan Pojok Pajak Direspons Positif

    Wajib Pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya, “Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya.”

    Senada dengan itu, Fahri, wajib pajak yang menerima layanan yang sama juga menyampaikan pengalamannya, “Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP.”

    Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id.

  • Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    Tanggapi Protes Keras Deddy Sitorus Terkait Pemilu 2024, Denny Siregar: PDIP Itu Banteng Bukan Lembu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, turut mrngomentari pernyataan anggota Dewan PDI Perjuangan.

    Hal ini usai Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kacau dalam sejarah Indonesia. 

    Kritik itu Deddy sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Pemilu kita di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling buruk dalam sejarah. Sah,” tegas Deddy dalam rapat.

    Deddy menyoroti banyaknya gugatan hasil Pemilu 2024 yang mencapai hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Ia menilai angka ini mencerminkan buruknya penyelenggaraan pemilu di era Presiden Joko Widodo.

    “Hampir 60 persen, ini gila,” tegasnya.

    Terkait hal ini, Denny Siregar melalui cuitan di akun X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut seharusnya gaya dewan dari PDIP seharusnya seperti yang diperlihatkan oleh Deddy Sitorus

    “Seharusnya gaya dewan dari @PDI_Perjuangan kayak gini semua,” katanya dikutip Minggu (2/3/2025).

    “Galak. Kritis. Bukan angguk2 trus nanti tersandera…,” ujarnya.

    Denny Siregar pun memberikan sindiran keras dengan menyebut PDIP itu Banteng bukan sebuah lembu yang patuh ke majikannya.

    “Perbanyak di dewan model2 spt ini. PDIP itu banteng. Jangan jadi lembu,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/Fajar) 

  • Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

    Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak di tengah musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

    Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak dapat terjadi dalam berbagai kesempatan. Wajib pajak pun diminta untuk berhati-hati guna mencegah munculnya kerugian.

    “Hati-hati atas upaya atau tindakan-tindakan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk memanfaatkan momentum pelaporan SPT ini dalam rangka untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Tirta dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (2/3/2025).

    Tirta menyebut DJP dalam periode penyampaian SPT Tahunan memang gencar menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, namun himbauan tersebut hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi.

    Email yang dikirimkan DJP dipastikan selalu memiliki domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk tidak ragu melakukan konfirmasi kepada DJP apabila menerima email atau WA yang mengatasnamakan otoritas.

    Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.

    “Banyak aktivitas phising khususnya, penipuan yang mengatasnamakan DJP dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan pribadi. Maka para wajib pajak jangan ragu-ragu untuk mengkonfirmasi seandainya menerima pesan singkat atau WA, email, telepon yang mengatasnamakan petugas pajak,” ujar Tirta.

    Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filling atau e-form di DJP Online. Meski sudah ada Coretax, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih menggunakan cara lama.

    (aid/rrd)

  • Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 13 Tahun

    Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 13 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). 

    Kasasi bernomor perkara 1076 K/Pid.Sus/2025 itu telah diputus kemarin, Jumat (28/2/2025), dan kini dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim. Pada amar putusan kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis tingkat pertama terhadap Karen berdasarkan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024 lalu. 

    Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Karen dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    Namun demikian, Karen lolos dari jerat pidana uang pengganti yang turut dibebankan kepadanya sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. 

    Jaksa KPK mendakwa Karen menyebankan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kebijakan pengadaan atau impor LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL. Perusahaan itu juga dituntut oleh jaksa KPK membayar kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta itu.

    CCL merupakan perusahaan produsen LNG berbasis di negara bagian Texas, AS, serta merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.   

    JPU KPK menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di AS itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.

    Jaksa juga menyebut LNG dari CCL tidak berhasil diserap lantaran harga yang dibeli dari perusahaan AS itu terlalu mahal untuk kilang Pertamina. Alhasil, lanjut jaksa, LNG dari CCL tidak bisa diserap oleh pasar domestik. 

    Pertamina pun disebut menjual sebanyak delapan kargo gas alam cair dari CCL itu di pasar spot dengan harga lebih rendah. Kemudian, perseroan juga harus membayar suspension fee atas batalnya pembelian sebanyak tiga kargo LNG lainnya. 

    Di sisi lain, Karen turut didakwa ‘bermanuver’ sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.  

    Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

    Meski demikian, dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan. 

    “Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone],” kata Hakim Ketua Maryono, pada sidang pembacaan putusan, Juni 2024 lalu.

    Menanggapi putusan kasasi terhadap Karen, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai majelis hakim mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi konsisten membuktikan bahwa penanganan kasus Karen oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.

    “Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025). 

    Melalui putusan tersebut, lanjut Tessa, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi dorongan bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi.

  • Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

    Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat, menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

    Untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.

    Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.

    Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.

    Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.

    Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

    Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.

    Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.

    Untuk PPh dan bea meterai, rincian tenggat waktunya adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

    Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

    Atas pajak-pajak itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Terkait Penerapan Coretax – Page 3

    Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Terkait Penerapan Coretax – Page 3

    C.Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:

    i.Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

    ii.Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

    iii.Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

    iv.Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.

    v.Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

     

     

  • Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

    Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak warga setempat atau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu.

    Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan Tahun Pajak 2024 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April 2025.

    “Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal bagi wajib pajak itu dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan,” ujar Uus di Jakarta, Kamis.

    Uus mengatakan bahwa pajak itu sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional.

    “Kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tahunan tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id,” ucap Uus.

    Diketahui bahwa capaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan di Jakarta Barat pada tahun 2024, sampai dengan 31 Desember 2024, telah mencapai 90,52 persen, atau telah menerima 373.467 SPT tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT tahunan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat Nilai Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Serius, Ini Alasannya

    Pengamat Nilai Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Serius, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara tak surut meski pada awal tahun ini belum tampak akan terlaksana. 

    Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) nyatanya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2025 tentang RPJMN 2025-2029, sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat secara keseluruhan dalam Perpres tersebut, masih belum ada arah yang jelas dan perincian terkait rencana pembentukan BPN dan target rasio pajak hingga 23%. 

    “Pemerintahan sekarang ini masih belum serius untuk membentuk BPN guna mencapai target rasio pajak di 23%,” tuturnya, Kamis (27/2/2025). 

    Mengacu lampiran Perpres No.12/2025, sudah diuraikan infografis tentang highlight intervensi untuk mendirikan BPN dan meningkatkan rasio pajak menjadi 23%. 

    Akan tetapi, menurut Prianto infografis tersebut masih terlalu sederhana dan tidak menggambarkan rencana membentuk BPN dan cara meningkatkan rasio pajak hingga 23%.

    Secara spesifik pun, narasi pendirian BPN dan target rasio pajak 23% itu ada Prioritas Nasional 7 yang didukung oleh program hasil terbaik cepat. Namun demikian, jika dilihat kerangka regulasi dan kelembagaan di Prioritas Nasional 7, tidak ada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pendirian BPN.

    Prianto melihat kondisi saat ini, bahwa Kementerian Keuangan masih enggan untuk memisahkan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kemenkeu. 

    Menurutnya, alasan Kemenkeu cukup logis. Pasalnya memisahkan fungsi penerimaan dan fungsi belanja di APBN itu jauh lebih sulit dari kondisi ketika kedua fungsi tersebut masih berada di satu atap Kemenkeu.

    Prianto menyampaikan tidak disebutkan pula dalam RPJMN, terkait kapan waktu dan kondisi ekonomi yang tepat untuk membentuk BPN selama periode 2025-2029 ini. 

    “Ketika ditanya kapan waktu yang tepat bagi pemerintahan sekarang ini membentuk BPN, semuanya tergantung political will dari pemerintahan. Ketika Menkeu sekarang masih tidak berubah, sepertinya BPN hanya akan sebatas omon-omon berdasarkan alasan logis di atas,” lanjut Prianto. 

    Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menyinggung cara menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB itu yaitu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. 

    RPJMN pun menargetkan tiga capaian. Pertama, penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029. Kedua,tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

    RPJMN pun menjelaskan intervensi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tiga capaian tersebut. Pertama, implementasi Coretax alias sistem informasi inti administrasi perpajakan dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data-driven. 

    Kedua, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Ketiga, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax). Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan.