Topik: SPT

  • Gubernur Bengkulu teken kerja sama optimalisasi pajak daerah

    Gubernur Bengkulu teken kerja sama optimalisasi pajak daerah

    Dengan adanya kerja sama ini, pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah diharapkan semakin optimal. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, karena banyak objek pajak di daerah yang juga terkait dengan pajak pusat

    Bengkulu (ANTARA) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Bengkulu.

    “Dengan adanya kerja sama ini, pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah diharapkan semakin optimal. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, karena banyak objek pajak di daerah yang juga terkait dengan pajak pusat,” kata Helmi Hasan di Bengkulu, Rabu.

    Gubernur Helmi menegaskan optimalisasi pemungutan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah.

    Peningkatan tersebut kata Helmi Hasan diperlukan guna mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

    Selain itu, Gubernur Helmi juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Dengan adanya sistem pelaporan pajak secara daring, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

    “Ayo bayar pajak lebih awal agar lebih tenang. Pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli mengatakan sepanjang 2024 hingga awal 2025, pertumbuhan penerimaan pajak di Bengkulu lebih tinggi dari target. Capaian itu semakin baik dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Penerimaan pajak di Bengkulu pada 2024 lalu mencapai 102 persen dari target. Dengan kerja sama ini, kami optimis penerimaan pajak di Bengkulu akan terus meningkat,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.

    Walaupun pelaporan SPT sudah terintegrasi secara daring, tak jarang masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada Rabu (4/3/2025) Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Madya Jakarta Selatan I dan II terpantau didatangi oleh beberapa masyarakat yang hendak melaporkan SPT.

    Kantor Pelayanan Pratama DJP selain melayankan bantuan seputar SPT namun juga bantuan lain seperti pembuatan sertifikat hingga bantuan pembuatan akun Core Tax, sistem canggih pajak terbaru.

    Bahkan, KPP menyediakan antrian khusus untuk bantuan seputar Core Tax System.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dapat mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen bukti pemotongan pajak yang terdapat nomor EFIN. Nantinya, petugas akan membantu pelaporan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id. Sementara untuk para wajib pajak yang sudah lanjut usia, akan dibantu melalui pengisian form yang disediakan oleh KPP.

    Adapun pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

    Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

    Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau 33,88%. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 6 Maret 2025.

    (mij/mij)

  • Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jangan Telat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sat-Set

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Jangan sampai lupa atau menunda sampai batas waktu terakhir!
     
    Lalu, bagaimana cara lapor SPT dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
    Apa itu SPT Tahunan?
    SPT Tahunan adalah dokumen berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan status perpajakan seseorang atau badan usaha selama satu tahun pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, artinya WP harus menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri.
     
    Laporan ini juga membantu WP mengetahui apakah pajak yang dibayarkan lebih, kurang, atau sudah pas. Jika lebih bayar, bisa dikembalikan atau dikompensasikan untuk pajak tahun berikutnya.
     

    Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT?
    Sebelum masuk ke cara lapornya, penting untuk tahu dulu batas waktunya:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
    Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
     
    Kalau telat? Siap-siap kena denda! Wajib Pajak Pribadi yang telat dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan kena denda Rp1 juta.

    Syarat Lapor SPT Tahunan
    Sebelum mulai lapor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
     
    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    -Bukti potong pajak (1721-A1 untuk pegawai swasta, 1721-A2 untuk ASN)
    – NPWP atau NIK
    – EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses DJP Online
    – Akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
    – Bukti pemotongan PPh 21 lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
    – Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga
     
    Untuk Wajib Pajak Badan
    – NPWP Badan yang masih aktif
    – EFIN Badan
    – Formulir SPT Pajak Badan 1771
    – Laporan keuangan yang telah diaudit (dalam format PDF)
    – SPT Masa PPh Badan Januari – Desember
    – Bukti pembayaran pajak (SSP) jika ada kekurangan bayar
     

    Cara lapor SPT Tahunan 
    Sekarang, mari langsung ke cara lapornya. Bisa dilakukan dengan cepat secara online!

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
    Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
    Pilih menu “Laporan”, lalu klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih jenis SPT sesuai status pekerjaan:
    1770S untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
    1770 untuk pengusaha atau pekerja bebas.
    Isi data SPT, termasuk penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar.
    Sistem akan menampilkan status pajakmu: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
    Klik “Setuju”, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP.
    Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.
    Selesai! Kamu akan menerima bukti pelaporan melalui email.

    Cara lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

    Login ke DJP Online dengan NPWP dan password badan usaha.
    Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Form” dan pilih “Buat SPT”.
    Pilih tahun pajak dan media pengiriman token.
    Unduh formulir SPT 1771, lalu isi dengan benar.
    Unggah kembali formulir yang sudah diisi beserta bukti pemotongan pajak dan laporan keuangan.
    Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan via email.
    Klik “Submit”, dan pelaporan selesai!

    Melapor SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Jangan tunggu sampai batas akhir karena sistem bisa sibuk atau error. Yuk, sat-set lapor sekarang biar tenang!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Realisasi itu tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

    Dari 7,49 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 7,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.

    Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    Mendekati batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi, DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Melakukan lebih awal akan lebih nyaman dan tenang.

    “Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

    Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

    Cara lapor SPT Tahunan pajak:

    1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

    3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

    4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

    5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

    6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

    7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

    8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

    9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

    Tonton juga Video: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi

    (acd/acd)

  • Jangan Bingung, Begini Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

    Jangan Bingung, Begini Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki NPWP. Hanya saja, masih banyak yang belum mengetahui atau sekadar lupa cara mengisi SPT.

    Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan dua cara yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id (DJP Online) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

    Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 33,88% wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT. 

    Jumlah tersebut mencakup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679. 

    “Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).

    Berikut Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online:

    A. Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    B. Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online**
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    C. Jika Ada Kesalahan Setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

  • Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram

    Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Harga emas Antam 10 Maret di angka Rp1,693 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 10 Maret 2025 – 11:51 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/3) mengalami kenaikan Rp3.000, dari sebelumnya Rp1.690.000 menjadi Rp1.693.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp896.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.693.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.326.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp4.964.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.240.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.425.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp40.937.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp81.795.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp163.512.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp408.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp816.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.633.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara

  • Warga Gaza bertekad menetap di rumah mereka yang telah hancur

    Warga Gaza bertekad menetap di rumah mereka yang telah hancur

    Selasa, 4 Maret 2025 10:33 WIB

    Anak-anak Karam Haloub bermain di dekat rumah mereka yang rusak di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, Senin (3/2/2025). Karam Haloub (39) yang sempat pindah ke tenda pengungsian di Kota Gaza, bersikeras untuk tinggal bersama istri dan lima anaknya di rumah mereka sendiri di Kota Beit Lahia, setelah deklarasi gencatan senjata, namun tempat tinggal mereka baru saja dihancurkan Israel. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.

    Salah satu anak Karam Haloub bermain di dekat rumah mereka yang rusak di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, Senin (3/2/2025). Karam Haloub (39) yang sempat pindah ke tenda pengungsian di Kota Gaza, bersikeras untuk tinggal bersama istri dan lima anaknya di rumah mereka sendiri di Kota Beit Lahia, setelah deklarasi gencatan senjata, namun tempat tinggal mereka baru saja dihancurkan Israel. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.

    Anak-anak Karam Haloub bermain di dekat rumah mereka yang rusak di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, Senin (3/2/2025). Karam Haloub (39) yang sempat pindah ke tenda pengungsian di Kota Gaza, bersikeras untuk tinggal bersama istri dan lima anaknya di rumah mereka sendiri di Kota Beit Lahia, setelah deklarasi gencatan senjata, namun tempat tinggal mereka baru saja dihancurkan serangan. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/Spt.

  • Batas Akhir Lapor Pajak 31 Maret 2025, Ini Jadwal Libur Kantor Pajak

    Batas Akhir Lapor Pajak 31 Maret 2025, Ini Jadwal Libur Kantor Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyampaian laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025, yang kemungkinan bertepatan dengan Idulfitri 1446H.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) agar memperhatikan waktu pelaporan dan menyampaikan kewajibannya lebih awal karena terdapat tanggal merah sehingga pelayanan kantor pajak akan libur. 

    “Tenggat lapor SPT Tahunan kemungkinan bertepatan dengan Idulfitri, 31 Maret 2025. Lapor sekarang di djponline.pajak.go.id dan nikmati perjalanan [mudik] lebih nyaman,” unggah @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (8/3/2025). 

    Adapun jam pelayanan kantor pajak selama Ramadan 2025/1446 H dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT. 

    Jumlah tersebut mencakaup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679. 

    “Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).  

    Dwi menuturkan bahwa jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT.

    WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan perlu memperhatikan jadwal libur kantor pajak, agar urusannya tidak tertahan oleh cuti bersama. 

    Kantor pajak akan libur pada 28—29 Maret dalam rangka cuti bersama dan Hari Suci Nyepi. Kemudian kembali tutup pada 31 Maret dan 1 April dalam rangka cuti bersama Idulfitri. 

    Meski demikian, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Apabila WP lupa dengan kata kunci atau password akun, dapat menggunakan pilihan ‘Lupa Kata Sandi’. 

    Sementara WP yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), tidak perlu datang ke kantor pajak, karena dapat melakukan permohonan lupa EFIN melalui email. 

    Berikut solusi Lupa EFIN bagi WP OP: 

    Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan, dengan subject email “LUPA EFIN”
    Pada bagian badan email, cantumkan:
    1. NPWP
    2. Nama Wajib Pajak 
    3. Alamat terdaftar
    4. Alamat email terdaftar 
    5. Nomor telepon/handphone terdaftar
    Melakukan afirmasi dengan mengetik
    Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
    Kirim ke email [email protected]

  • 6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Kamis (6/3/2025), sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan.  Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 6,5 juta SPT pada 6 Maret 2024.

    “Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 6,7 juta SPT atau 33,88% dari total WP wajib SPT,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

    Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Offline dan Online

    Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, melalui offline, yaitu datang langsung ke TPT tempat wajib pajak terdaftar dan layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP.

    Kedua, secara online, yaitu e-filing, mengunggah file csv dari e-SPT atau mengisi formulir di laman DJP dan e-form, mengunduh file dari djponline.pajak.go.id, mengisi, lalu mengunggah kembali

    Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis mendekati batas waktu.

    “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” pungkas Dwi.

  • Catat Ini Batas Waktu Lapor SPT! Jangan Sampai Kena Denda

    Catat Ini Batas Waktu Lapor SPT! Jangan Sampai Kena Denda

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. 
     
    Namun, masih banyak yang terlambat atau bahkan lupa melaporkannya. Padahal, keterlambatan bisa berujung pada denda yang lumayan. 
     
    Agar tak merugi, simak batas akhir pelaporan SPT berikut ini!
     

    Kapan batas akhir lapor SPT?
    Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berdasarkan kategori wajib pajak:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
    Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setiap tahunnya.
     
    Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. 
     
    Jadi, pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar tidak terkena biaya tambahan yang sebenarnya bisa dihindari!
     

    Cara lapor SPT dengan mudah
    Melaporkan SPT kini semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu bisa memilih salah satu dari cara berikut:
     
    e-Filing melalui laman resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
    e-Form yang bisa diisi secara offline lalu diunggah ke sistem DJP.
    Manual dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat (jika diperlukan).
     
    Pilih cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhanmu. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong Pajak, laporan penghasilan, serta dokumen lainnya agar proses pelaporan berjalan lancar.
     

    Jangan tunggu menit terakhir!
    Banyak wajib pajak yang menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, padahal ini bisa berisiko menghadapi sistem yang overload atau kendala teknis lainnya. Agar terhindar dari masalah, lakukan pelaporan lebih awal!
     
    Dengan melapor SPT tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik. Jadi, sudah siap lapor SPT? Jangan sampai kelewatan tanggalnya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)