Topik: SPT

  • Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun Rp3.000 pada Minggu

    Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun Rp3.000 pada Minggu

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun Rp3.000 pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Minggu (16/3), menunjukkan perbedaan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 yang sama-sama mengalami penurunan sebesar Rp3.000 per gram dari hari sebelumnya. Untuk harga jual emas Antam di Pegadaian turun menjadi Rp1.783.000 per gram dari sebelumnya Rp1.786.000.

    Emas UBS turun menjadi Rp1.725.000 dari sebelumnya Rp1.728.000, dan emas buatan Galeri24 turun ke angka Rp1.718.000 dari sebelumnya Rp1.721.000 Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

    Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

     

    Harga emas Antam:
    – Harga emas Antam 0,5 gram: Rp943.000
    – Harga emas Antam 1 gram: Rp1.783.000
    – Harga emas Antam 2 gram: Rp3.504.000
    – Harga emas Antam 3 gram: Rp5.230.000
    – Harga emas Antam 5 gram: Rp8.682.000
    – Harga emas Antam 10 gram: Rp17.308.000
    – Harga emas Antam 25 gram: Rp43.140.000
    – Harga emas Antam 50 gram: Rp86.198.000
    – Harga emas Antam 100 gram: Rp172.315.000
    – Harga emas Antam 250 gram: Rp430.516.000
    – Harga emas Antam 500 gram: Rp860.816.000
    – Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.721.590.000.

     

    Harga emas UBS:

    – Harga emas UBS 0,5 gram: Rp932.000
    – Harga emas UBS 1 gram: Rp1.725.000
    – Harga emas UBS 2 gram: Rp3.422.000
    – Harga emas UBS 5 gram: Rp8.454.000
    – Harga emas UBS 10 gram: Rp16.818.000
    – Harga emas UBS 25 gram: Rp41.962.000
    – Harga emas UBS 50 gram: Rp83.750.000
    – Harga emas UBS 100 gram: Rp167.434.000
    – Harga emas UBS 250 gram: Rp418.461.000
    – Harga emas UBS 500 gram: Rp835.935.000.

     

    Harga emas Galeri24:

    – Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp926.000
    – Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.718.000
    – Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.370.000
    – Harga emas Galeri24 5 gram: Rp8.333.000
    – Harga emas Galeri24 10 gram: Rp16.551.000
    – Harga emas Galeri24 25 gram: Rp41.335.000
    – Harga emas Galeri24 50 gram: Rp82.603.000
    – Harga emas Galeri24 100 gram: Rp165.188.000
    – Harga emas Galeri24 250 gram: Rp412.645.000
    – Harga emas Galeri24 500 gram: Rp825.288.000
    – Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.650.575.000.

    Sumber : Antara

  • Wagub DKI Jakarta targetkan pembangunan lahan parkir yang layak

    Wagub DKI Jakarta targetkan pembangunan lahan parkir yang layak

    Selasa, 25 Februari 2025 13:23 WIB

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) berbincang dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali (kiri) saat naik bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Rano Karno meninjau infrastruktur layanan transportasi publik menggunakan MRT dan Transjakarta serta menargetkan pembangunan lahan parkir yang layak pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menggunakan kartu elektronik saat keluar pintu Halte Transjakarta Balai Kota di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Rano Karno meninjau infrastruktur layanan transportasi publik menggunakan MRT dan Transjakarta serta menargetkan pembangunan lahan parkir yang layak pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menunjukkan kartu pembayaran elektronik bergambar dirinya saat naik bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Rano Karno meninjau infrastruktur layanan transportasi publik menggunakan MRT dan Transjakarta serta menargetkan pembangunan lahan parkir yang layak pada Mei 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

  • Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax

    Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Menanggapi penurunan penerimaan pajak ini, Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat menyoroti gangguan pada sistem pajak terbaru Kemenkeu, Coretax, sebagai salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Karenanya, sistem tersebut perlu diaudit.

    “Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT),” ujar Ruben dalam wawancara daring dengan Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Ruben menjelaskan, pemerintah sebenarnya menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak.

    Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, itu adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.

    Ruben menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan juga penerimaan pajak. 

  • Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Jakarta: Bagi kamu yang sudah pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, pasti sudah tidak asing dengan istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number). 
     
    Nomor ini sangat penting karena berfungsi sebagai identitas elektronik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara daring.
     
    Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengakses akun pajak di www.pajak.go.id, mengubah password, atau melakukan berbagai transaksi perpajakan online, termasuk melaporkan SPT tahunan. 
    Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor ini dan panik saat waktu pelaporan pajak tiba.

    Tenang, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang, seperti dirangkum dari laman DJP. Yuk, simak penjelasannya!
     

    4 cara mudah mendapatkan kembali EFIN yang lupa

    1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

    Cara paling aman dan cepat adalah dengan langsung datang ke KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa:
     
    – KTP asli dan fotokopinya
    – NPWP asli dan fotokopinya
    – Formulir permohonan EFIN (bisa diunduh di laman DJP)
     
    Jika kamu mewakili perusahaan, siapkan juga NPWP perusahaan, akta perusahaan, dan surat kuasa dari direktur yang ditandatangani.

    2. Menghubungi layanan Kring Pajak 1500200

    DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa EFIN. Kamu bisa menghubungi 1500200 melalui telepon rumah atau 021-1500200 dari ponsel. Ikuti arahan operator untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.

    3. Menghubungi WhatsApp resmi KPP terdaftar

    Setiap KPP memiliki akun media sosial resmi, termasuk di Instagram, yang biasanya mencantumkan nomor WhatsApp layanan pajak. 
     
    Kamu bisa mencari nomor WhatsApp KPP tempat kamu terdaftar dan mengajukan permohonan reset EFIN melalui chat.

    4. Menggunakan aplikasi M-Pajak

    Aplikasi M-Pajak dari DJP juga menyediakan layanan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Cukup unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
     
    – Login atau daftar di aplikasi
    – Pilih menu EFIN
    – Masukkan data KTP dan NPWP
    – Ikuti petunjuk hingga EFIN dikirimkan kembali
     

    Tips agar tidak lupa EFIN lagi

    Simpan EFIN di email atau catatan digital agar mudah ditemukan
    Cetak dan simpan bersama dokumen pajak penting lainnya
    Gunakan password manager jika sering lupa

    Dengan berbagai cara ini, kamu tidak perlu panik lagi jika lupa EFIN. Segera urus EFIN-mu dan pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda! (Laura Oktaviani Sibarani)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

    Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi syarat penting bagi wajib pajak. NPWP menjadi identitas masyarakat untuk melakukan hak dan kewajibannya.

    Namun terkadang kita lupa dengan identitas tersebut. Bisa karena lupa atau kartu fisik yang sudah hilang.

    Kita bisa mengecek NPWP dengan mudah tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Yakni dengan memanfaatkan situs resmi untuk pajak.

    Namun sebelum itu perlu diingat menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keduanya dibutuhkan saat mengecek nomor NPWP. Berikut caranya:

    Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
    Pilih opsi ‘Orang Pribadi’
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
    Masukkan nomor KK
    Isi Captcha
    Laman tersebut akan memunculkan informasi NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak

    Selain mengecek NPWP, Anda juga bisa mencetak kartu berbentuk PDF. Kartu tersebut bisa disimpan di perangkat HP ataupun laptop jadi lebih mudah dibuka saat dibutuhkan.

    Berikut cara mencetak NPWP online:

    Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
    Masuk ke akun atau jika belum memilikinya buat pendaftaran. EFIN bisa didapatkan melalui KPP terdaftar atau secara online
    Setelah login, kartu NPWP akan muncul
    Klik tombol Kirim email
    Kartu akan dikirimkan ke email yang terdaftar
    Cek email dan klik download kartu NPWP

    Lupa efin

    Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online. Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

    Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

    1. Telepon ke KKP

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

    Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

    “Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.

    Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

    2. Kirim Email

    Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

    Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
    Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
    Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

    3. Akun Twitter Kring Pajak

    Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

    4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

    Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

    Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.

    (dem/dem)

  • Jajaran Persib Bandung Ajak Bobotoh Lapor SPT Tahunan

    Jajaran Persib Bandung Ajak Bobotoh Lapor SPT Tahunan

    JABAR EKSPRES – Di sela kesibukan latihan dan jadwal pertandingan, manajer Persib Bandung Umuh Muchtar bersama pelatih fisik Yaya Sunarya, pelatih kiper I Made Wirawan, pemain Persib Dedi Kusnandar, dan beberapa staf PT. Persib Bandung Bermartabat mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika nomor 114 Bandung, (Rabu, 12/3).

    Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan Persib Bandung yang telah terjalin baik selama ini.

    Umuh Muchtar menyampaikan bahwa beliau telah berpesan kepada seluruh jajaran pengurus dan pemain Persib Bandung untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    “Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam APBN, lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Kontribusi kita sebagai warga negara adalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh, salah satunya melaporkan SPT Tahunan,” ujar pria yang akrab disebut

    Wa Haji Umuh itu.

    Umuh pun mengajak seluruh Bobotoh untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan pajak, tuturnya, dilakukan secara online dan sangat mudah sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

    Di kesempatan yang sama, salah satu Pemain Persib Bandung Dedi Kusnandar mengatakan

    bahwa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sama seperti sepak bola, hal tersebut membutuhkan kerja sama, strategi, dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat meraih juara.

    “Untuk mewujudukan Indonesia maju, dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat, salah satunya dengan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Dedi Kusnandar atau yang kerap disapa Dado itu.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Persib yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

    “Persib Bandung menjadi mitra Kanwil DJP Jawa Barat I dalam mengenalkan pentingnya peran pajak kepada masyarakat khususnya pecinta sepak bola sehingga menjadi lebih tahu, paham, dan patuh pajak,” ujarnya.

  • Setoran PPN DN Rontok 92,75% pada Januari 2025, Efek Error Coretax?

    Setoran PPN DN Rontok 92,75% pada Januari 2025, Efek Error Coretax?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri alias PPN DN hanya sebesar Rp2,58 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun hingga 92,75% dari realisasi PPN DN pada Januari 2024 senilai Rp35,6 triliun.

    Data tersebut terungkap dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, yang berisi data fiskal per Januari 2025. 

    Dibandingkan jenis pajak lain, penerimaan PPN DN memang menjadi yang paling besar anjloknya. PPh Badan menjadi jenis pajak yang penurunannya terbesar kedua: pada Januari 2025, realisasi PPh Badan sebesar Rp4,16 triliun atau anjlok hingga 77,14% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp18,2 triliun.

    Kemudian, PPh 21 menjadi jenis pajak yang persentase penurunannya terbesar ketiga. Pada Januari 2025, realisasi PPh 21 sebesar Rp15,96 triliun atau anjlok hingga 43,64% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp28,3 triliun.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan setoran pajak yang bermasalah tersebut semua adalah dari jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

    Oleh sebab itu, Prianto meyakini permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak menjadi penyebab utama penurunan penerimaan tersebut.

    Dia menjelaskan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax terus mengalami masalah teknis. Masalahnya, proses bisnis pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Coretax.

    “Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Prianto meyakini performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan selanjutnya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia itu beralasan, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran penyetoran pajak melalui dua skema sejak Februari 2025.

    Skema pertama melalui menu deposit yang ada di Coretax. Skema kedua, menu pembuatan SPT pemotongan/pemungutan PPh juga dapat menghasilkan kode billing sehingga berdasarkan kode billing tersebut pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai bank seperti sebelum diberlakukan Coretax.

    Oleh sebab itu, diharapkan penyetoran pajak tidak terhambat lagi. Prianto menyimpulkan, secara prinsip penyetoran pajak terhambat hanya karena ada pergeseran waktu setor.

    “Jadi, target di APBN 2025 masih tetap dapat dipertahankan [Rp2.189,31 triliun],” jelas Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu.

    Jenis Pajak
    Jan-24
    Jan-25
    %

    PPN DN
    35,6
    2,58
    -92,7%

    PPh 21
    28,3
    15,95
    -43,6%

    PPh Badan
    18,2
    4,16
    -77,1%

    PPh Final
    11,5
    11,57
    0,6%

    PPh 22 Impor
    6,3
    6,09
    -3,3%

    PPh 26
    9,3
    8,94
    -3,8%

    PPh OP
    0,5
    0,46
    -8%

    PPN Impor
    19,6
    20,21
    3,1%

    *nilai pajak dalam triliun rupiah

    Sebagai informasi, dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 (yang berisi data APBN per Januari 2025) muncul di situs resmi Kemenkeu pada Rabu (12/3/2025) pagi. Namun, ketika Bisnis memeriksanya lagi pada pukul 14.30 WIB, dokumen itu sudah tidak tersedia.

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Konferensi Pers APBN Kita edisi Maret 2025 pada Kamis (13/3/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Kemenkeu tidak menyampaikan data realisasi penerimaan pajak Januari 2025, melainkan langsung memaparkan data per Februari 2025.

    Disampaikan, penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

    Tak Bahas Coretax

    Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.

    Anggito menjelaskan sejak 2022, pola penerimaan pajak selalu sama yaitu naik pada Desember tetapi menurun pada Januari dan Februari.

    “Jadi, tidak ada hal yang anomali [dari penurunan penerimaan pajak selama Januari—Februari 2025]. Jadi sifatnya normal saja,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Hanya saja, dia tidak menampik bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada dua faktor utama yang menyebabkan itu.

    Pertama, faktor penurunan harga komoditas utama Indonesia seperti batu bara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%). Kedua, faktor administrasi.

    Terkait faktor administrasi, Anggito menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yang mempengaruhi penerimaan pajak. Dia mencontohkan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21 atau pajak atas penghasilan buruh yang mulai belaku Januari 2024.

    Menurutnya, penerapan TER PPh 21 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp165 triliun pada 2024. Anggito menyatakan jika lebih bayar tersebut diklaim pada Januari dan Februari 2025 maka penerimaan pajak jenis PPh 21 akan meningkat (rata-rata Rp21,2 triliun [bruto] pada Desember 2024—Februari 2025) bahkan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp20,4 triliun [bruto]).

    “Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya tarif efektif rata-rata untuk PPh 21. Jadi kalau Anda menghitung cash memang turun, tapi kalau ini adalah efek dari kebijakan TER yang dilaksanakan 2024,” ujar Anggito.

    Selain itu, sambungnya, ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri (DN) yaitu pembayaran yang sampai dengan Februari bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

    Menurutnya, jika perhitungan dinormalisasikan terhadap aturan relaksasi tersebut maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024—Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun (bruto) atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp64,2 triliun [bruto]).

    “Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Tapi sekali lagi setelah dinormalisasikan dan angka itu diketahui sampai dengan 10 Maret maka polanya sama seperti yang normal,” tutupnya.

    Anggito tidak mengungkapkan permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab penerimaan pajak turun.

  • Harga emas di Pegadaian melonjak hingga Rp24.000 per gram pada Kamis

    Harga emas di Pegadaian melonjak hingga Rp24.000 per gram pada Kamis

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Harga emas di Pegadaian melonjak hingga Rp24.000 per gram pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 11:20 WIB

    Elshinta.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kamis (13/3), menunjukkan perbedaan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS, dan Galeri24 yang sama-sama mengalami lonjakan mulai dari Rp18.000 hingga Rp24.000 per gram dibanding sehari sebelumnya.

    Untuk harga jual emas Antam di Pegadaian naik Rp24.000 menjadi Rp1.745.000 per gram dari sebelumnya Rp1.721.000, emas UBS naik Rp18.000 dari semula Rp1.669.000 menjadi Rp1.687.000, dan emas buatan Galeri24 turut dibanderol dengan harga Rp1.687.000 per gram atau naik Rp20.000 dibanding sehari sebelumnya yang sebesar Rp1.667.000.

    Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

    Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

    Harga emas Antam:
    -Harga emas Antam 0,5 gram: Rp924.000
    -Harga emas Antam 1 gram: Rp1.745.000
    -Harga emas Antam 2 gram: Rp3.428.000
    -Harga emas Antam 3 gram: Rp5.116.000
    -Harga emas Antam 5 gram: Rp8.493.000
    -Harga emas Antam 10 gram: Rp16.928.000
    -Harga emas Antam 25 gram: Rp42.192.000
    -Harga emas Antam 50 gram: Rp84.302.000
    -Harga emas Antam 100 gram: Rp168.523.000
    -Harga emas Antam 250 gram: Rp421.035.000
    -Harga emas Antam 500 gram: Rp841.853.000
    -Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.683.665.000

    Harga emas UBS:

    -Harga emas UBS 0,5 gram: Rp912.000
    -Harga emas UBS 1 gram: Rp1.687.000
    -Harga emas UBS 2 gram: Rp3.346.000
    -Harga emas UBS 5 gram: Rp8.268.000
    -Harga emas UBS 10 gram: Rp16.448.000
    -Harga emas UBS 25 gram: Rp41.037.000
    -Harga emas UBS 50 gram: Rp81.906.000
    -Harga emas UBS 100 gram: Rp163.746.000
    -Harga emas UBS 250 gram: Rp409.244.000
    -Harga emas UBS 500 gram: Rp817.523.000

    Harga emas Galeri24:

    -Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp910.000
    -Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.687.000
    -Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.307.000
    -Harga emas Galeri24 5 gram: Rp8.180.000
    -Harga emas Galeri24 10 gram: Rp16.246.000
    -Harga emas Galeri24 25 gram: Rp40.574.000
    -Harga emas Galeri24 50 gram: Rp81.082.000
    -Harga emas Galeri24 100 gram: Rp162.147.000
    -Harga emas Galeri24 250 gram: Rp405.047.000
    -Harga emas Galeri24 500 gram: Rp810.092.000
    -Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.620.183.000.

    Sumber : Antara

  • Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat! – Page 3

    Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi Bareng Hari Raya Idul Fitri 2025, Jangan sampai Telat! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban, tak terkecuali jika penghasilan kamu nihil. Meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT.

    Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

    Tahun ini, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

    Pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Pajak Pribadi berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.

    Untuk diketahui, Lebaran Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 H di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah organisasi Islam.

    Untuk tahun ini, pemerintah memprediksi Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Prediksi ini berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag.

    Dengan berbarengan antara hari terakhir Lapor SPT Pajak Pribadi dengan Hari Raya Idul Fitri ini ini maka perlu segera melaporkan sejak jauh-jauh hari. 

    Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah, baik melalui DJP Online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk melaporkan SPT pribadi nihil dengan mudah dan cepat.

    Proses pelaporan SPT nihil, baik online maupun offline, bertujuan untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Ketahui persyaratan dan langkah-langkahnya agar Anda terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.

    Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi pastikan Anda melaporkan sebelum batas waktu tersebut.

    Baik melalui DJP Online atau KPP, prosesnya relatif sederhana. Namun, pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pelaporan berjalan lancar. Ketahui juga konsekuensi jika kamu tidak melaporkan SPT, meskipun nihil, karena hal tersebut dapat berdampak pada aktivitas keuangan Anda.

    Mari kita bahas langkah-langkahnya secara detail.

  • Pakar Ungkap Coretax Biang Kerok Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025

    Pakar Ungkap Coretax Biang Kerok Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA —

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak pada Januari 2025.

    Dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp88,89 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun 41,86% dibandingkan realisasi Januari 2024 senilai Rp152,89 triliun.

    Prianto menjelaskan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax terus mengalami masalah teknis. Masalahnya, proses bisnis pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Coretax.

    “Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Apalagi, sambungnya, setoran pajak yang bermasalah berasal dari jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan.

    Memang secara tahunan (year on year/YoY), penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) menjadi yang paling anjlok realisasinya. Pada Januari 2025, realisasi PPN DN senilai Rp2,58 triliun atau anjlok hingga 92,75% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp35,6 triliun.

    PPh Badan menjadi jenis pajak yang persentase realisasi penurunannya terbesar kedua. Pada Januari 2025, realisasi PPh Badan sebesar Rp4,16 triliun atau anjlok hingga 77,14% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp18,2 triliun.

    Kemudian, PPh 21 menjadi jenis pajak yang persentase penurunannya terbesar ketiga. Pada Januari 2025, realisasi PPh 21 sebesar Rp15,96 triliun atau anjlok hingga 43,64% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp28,3 triliun.

    Hanya saja, Prianto meyakini performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan selanjutnya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia itu beralasan, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran penyetoran pajak melalui dua skema sejak Februari 2025.

    Skema pertama melalui menu deposit yang ada di Coretax. Skema kedua, menu pembuatan SPT pemotongan/pemungutan PPh juga dapat menghasilkan kode billing sehingga berdasarkan kode billing tersebut pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai bank seperti sebelum diberlakukan Coretax.

    Oleh sebab itu, diharapkan penyetoran pajak tidak terhambat lagi. Prianto menyimpulkan, secara prinsip penyetoran pajak terhambat hanya karena ada pergeseran waktu setor.

    “Jadi, target di APBN 2025 masih tetap dapat dipertahankan [Rp2.189,31 triliun],” jelas Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu.

    Sebagai informasi, dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 (yang berisi data APBN per Januari 2025) muncul di situs resmi Kemenkeu pada Rabu (12/3/2025) pagi. Namun, ketika Bisnis memeriksanya lagi pada pukul 14.30 WIB, dokumen itu sudah tidak tersedia.