Topik: SPT

  • Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini. Pengamat pajak tidak heran dengan langkah tersebut karena gelombang PHK massal dan penutupan usaha yang terjadi belakangan menyebabkan jumlah wajib pajak menurun.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak terutama dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang berstatus nonefektif (NE) akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal laporan pajak akan menurun. 

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan revisi UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Pada kesempatan berbeda, Fajry menggarisbawahi bahwa secara fundamental kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.

    Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Wajib Pajak Aktif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total WP sebesar 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, Dwi Astuti mengungkapkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti.

    Artinya, dari total WP sebanyak 19,77 juta, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

  • Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri melaporkan setidaknya 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

    Lantas, bagaimana mengisi SPT Tahunan secara daring? Berikut cara dan langkah-langkahnya.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

    Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran

    Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
    WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

    Pengajuan EFIN lewat Email

    Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
    Pada bagian badan email, cantumkan:

    NPWP
    Nama Wajib Pajak 
    Alamat terdaftar
    Alamat email terdaftar
    Nomor telepon/handphone terdaftar

    Melakukan afirmasi dengan mengetik, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
    Kirim ke email [email protected]
    Tunggu email balasan

  • Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.)

    Harga emas Antam Sabtu turun Rp15.000 ke Rp1,764 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Maret 2025 – 12:23 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (22/3), mengalami penurunan Rp15.000 setelah lima hari beruntun mengalami lonjakan. Kini harga emas menjadi Rp1.764.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.614.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    -Harga emas 0,5 gram: Rp932.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.764.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.468.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.177.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.595.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp17.135.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp42.712.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp85.345.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp170.612.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp426.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp852.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.704.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta – Halaman all

    Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

    Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

    Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

    bukti pemotongan pajak;
    daftar penghasilan;
    daftar harta dan utang;
    daftar tanggungan keluarga;
    dan dokumen terkait lainnya.

    Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

    Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

    Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

    1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

    Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan “Ya” atau “Tidak”

    Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
    Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

    2. Isi data formulir yang akan diisi

    3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

    Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

    4. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik “Langkah Berikutnya”

    5. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

    6. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

    7. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    8. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

    Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

    9. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

    Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)

    10. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

    11. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

    12. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

    Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

    13. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

    14. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

    Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

    Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

    15. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    16. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

    17. Penghitungan Pajak Penghasilan

    18. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

    19. Konfirmasi

    20. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

    Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan “[di sini]”.
    Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
    Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

    22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

    23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

    (Tribunnews.com, Widya)

  • Jangan Lupa Lapor SPT Terakhir 31 Maret! Dendanya Lumayan Jika Telat

    Jangan Lupa Lapor SPT Terakhir 31 Maret! Dendanya Lumayan Jika Telat

    Jakarta

    Tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri. Artinya, tinggal 9 hari lagi batas waktu penyampaian.

    “Jangan sampai terlewat!” tulis pengumuman dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025).

    Wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT Pajak lebih awal agar lebih tenang. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, DJP Online ramai diakses saat menjelang batas waktu.

    Wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

    “Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

    Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

    Sementara itu, dari 9,6 juta SPT Pajak yang sudah disampaikan tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

    (aid/hns)

  • 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 20 Maret 2025, sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah ini terdiri dari 9,4 juta SPT tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 11,09% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

    “Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 9,67 juta SPT,” ujar Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

    SPT merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

    Pelaporan SPT dapat dilakukan secara offline maupun online. Pelaporan secara offline melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh KPP/KP2KP.

    Pelaporan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filing dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau mengisi form di situs web.  Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline, lalu diunggah kembali.

    DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

  • Misbakhun sebut permasalahan teknis Coretax sebabkan defisit APBN

    Misbakhun sebut permasalahan teknis Coretax sebabkan defisit APBN

    Meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, permasalahan teknis dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax berimbas pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp31,2 triliun pada Februari 2025.

    Meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara.

    “Ketika diimplementasikan sejak 1 Januari, implementasi ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan teknikal dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga mengganggu data-data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak kita dan sebagainya,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Jakarta, Jumat.

    Misbakhun menjelaskan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 30 persen pada Februari 2025.

    Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas, meski masih dalam batas normal.

    Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan bea cukai justru mengalami kenaikan mencapai Rp52,5 triliun atau tumbuh 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.

    “Karena penerimaan bea cukai juga naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Karena apa? Kalau penerimaan kepabeanan dan cukainya naik, penerimaan pajak pasti naik. Jadi kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem teknikal Coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya pula.

    Kendati demikian, ia optimistis bahwa penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring masuknya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak individu dan korporasi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    “Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita (masuk) bulan Maret dan bulan April ketika SPT PPh perorangan dan PPh korporasi itu tahunannya masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan kita mulai recover, dan kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya,” kata dia lagi.

    Kemudian Misbakhun kembali menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola APBN. Komisi XI DPR RI, katanya, terus berupaya menjaga defisit tetap berada di angka 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kanwil DJP Kalselteng buka 359 Pojok Pajak bantu pelaporan SPT

    Kanwil DJP Kalselteng buka 359 Pojok Pajak bantu pelaporan SPT

    Pojok Pajak tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya

    Banjarmasin (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta jajaran 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka 359 Pojok Pajak.

    Pembukaan layanan di luar kantor itu guna memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    “Pojok Pajak tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran dan lokasi strategis lainnya,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Jumat.

    Layanan di luar kantor itu berlanjut hingga batas akhir pelaporan guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

    Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka.

    Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idul Fitri.

    Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini dengan tidak menunda pelaporan hingga batas akhir yaitu 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.

    Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), di mana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

    Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1.000.000.

    Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79 persen.

    Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

    Syamsinar mengakui meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, namun masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum
    memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.

    Oleh karena itu, DJP terus melakukan langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

    Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berstatus aktif.

    Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif.

    Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

    Pewarta: Firman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penerimaan Pajak Anjlok 30 Persen di Awal 2025, Coretax Biang Keroknya?

    Penerimaan Pajak Anjlok 30 Persen di Awal 2025, Coretax Biang Keroknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong penerimaan negara demi menjaga kestabilan anggaran.

    Akan tetapi, muncul dugaan bahwa sistem baru Coretax turut berkontribusi pada anjloknya penerimaan pajak. Benarkah demikian? Mari kita kupas lebih dalam.

    Penurunan Penerimaan Pajak: Fakta dan Angka

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun. Angka ini turun 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.

    Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai justru mengalami kenaikan tipis 2,13 persen menjadi Rp 52,6 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, turunnya penerimaan pajak dipicu oleh beberapa faktor, seperti penurunan harga komoditas utama (batu bara, minyak Brent, dan nikel), kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh 21 yang memicu pengembalian lebih bayar, serta relaksasi pembayaran PPN dalam negeri hingga Maret 2025.

    “Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Bahkan kalau kita coba hubungkan penerimaan pajak ini dengan PMI Manufaktur dan data ekonomi lainnya, kita lihat penjualan otomotif tumbuh positif. Jadi ini mirroring pertumbuhan pajak dengan kondisi ekonomi,” tuturnya.

    Coretax: Alat Bantu atau Biang Kerok?

    Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah implementasi sistem Coretax. Sistem ini diharapkan memodernisasi administrasi perpajakan. Namun, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat sebaliknya.

    Menurut Huda, Coretax justru menghambat pelaporan PPN karena gangguan teknis di masa pelaporan Januari-Februari 2025. Dia menyebut, ada dua faktor utama yang memperparah penurunan pajak:

    Pengembalian lebih bayar pajak 2024 yang mencapai Rp 265,67 triliun. Kisruh Coretax yang membuat pelaku usaha menahan transaksi.

    Menurutnya, jika terus seperti ini, rasio defisit anggaran terhadap PDB bisa melewati 3 persen. Pemerintah pun harus waspada.

    Akan tetapi, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan bahwa Coretax hanyalah alat bantu, bukan penyebab langsung turunnya penerimaan pajak.

    “Coretax ini tools. Analoginya, kalau kita biasa pakai Android lalu dikasih Apple, pasti butuh penyesuaian. Tapi ini cuma alat, bukan penyebab utama. Malah di wilayah kami, Jawa Barat 1, penerimaan pajaknya tumbuh positif. Yang turun itu Jawa Barat 3 karena sektor konstruksinya melambat,” katanya dalam konferensi pers ‘Kinerja APBN Mendorong Pertumbuhan dan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat’ pada Jumat 21 Maret 2025.

    Kurniawan Nizar juga memastikan Coretax sudah mengalami perbaikan dan pelaporan SPT tetap bisa dilakukan melalui DJP Online.

    “Enggak ada lagi cerita susah lapor pajak. Coretax sudah bagus,” ucapnya.

    Dampak Defisit Anggaran dan Prospek Ke Depan

    Penurunan penerimaan pajak yang drastis ini menimbulkan ancaman serius terhadap defisit anggaran. Ekonom Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300-400 triliun. Akibatnya, defisit anggaran berpotensi melebar hingga Rp 800 triliun atau hampir 3 persen dari PDB.

    “Kalau situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat, defisit Rp 800 triliun adalah skenario yang realistis,” ujarnya.

    Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro menyoroti kegagalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang tetap bertahan di 11 persen. Ditambah daya beli masyarakat yang menurun, penerimaan pajak dari PPh individu dan badan pun tertekan.

    “Target defisit 2,53 persen dari PDB kemungkinan akan melebar ke 2,6 hingga 2,8 persen di akhir tahun,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DJP Bali himpun penerimaan pajak Rp1,97 triliun Januari-Februari 2025

    DJP Bali himpun penerimaan pajak Rp1,97 triliun Januari-Februari 2025

    Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh)

    Denpasar (ANTARA) –

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali menghimpun penerimaan pajak periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp1,97 triliun atau tumbuh 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp1,92 triliun.

    “Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh),” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Ia menjelaskan realisasi penerimaan pajak itu mendekati 11 persen dari target tahun ini sebesar Rp17,98 triliun.

    Adapun target penerimaan pajak di Bali pada 2025 meningkat dibandingkan realisasi pajak 2024 yang menyentuh Rp16,97 triliun.

    Darmawan menjelaskan komposisi penerimaan pajak dalam dua bulan tahun ini dikontribusikan sebesar Rp1,27 triliun dari PPh dan sebesar Rp574 miliar lainnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

    Sedangkan sektor usaha teratas yang memberikan pundi pajak di Bali adalah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan.

    Posisi kedua dan ketiga masing-masing diisi oleh sektor keuangan dan asuransi sebesar Rp293,67 miliar atau 14,88 persen serta sektor usaha penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp259,99 miliar atau 13,17 persen.

    Sektor lain yang juga berperan yaitu aktivitas profesional, ilmiah dan teknis serta industri pengolahan.

    Sementara itu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah disampaikan.

    Jumlah tersebut terdiri atas 3.396 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 134.795 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.

    Pihaknya juga membuka layanan ekstra termasuk pelaporan SPT Tahunan pada Sabtu dan Minggu khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Badung Selatan.

    Kemudian di KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan KP2KP Ubud.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025