Topik: SPT

  • Lapor SPT 2025 Diperpanjang Sampai 11 April 2025 Khusus Buat Kategori Ini!

    Lapor SPT 2025 Diperpanjang Sampai 11 April 2025 Khusus Buat Kategori Ini!

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)! Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

    Semula, batas akhir pelaporan dijadwalkan pada 31 Maret 2025. Namun, kini batas waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Kelonggaran ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    Alasan Perpanjangan

    Perpanjangan ini dilakukan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Libur ini mencakup Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025 serta libur Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, perpanjangan ini mempertimbangkan potensi keterlambatan pelaporan akibat jumlah hari kerja efektif yang lebih sedikit di bulan Maret.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar wajib pajak tetap bisa melapor tanpa khawatir terkena sanksi administratif,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

    Ketentuan dan Syarat Perpanjangan

    Untuk memanfaatkan perpanjangan ini, ada beberapa ketentuan dan syarat yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:

    Wajib Pajak yang Berhak
    Perpanjangan hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Wajib Pajak Badan tetap mengikuti tenggat waktu semula. Periode Pelaporan
    Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 mulai dari 1 Januari 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan Sanksi Administratif
    Wajib pajak yang melaporkan SPT dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Metode Pelaporan
    WP OP disarankan menggunakan layanan e-Filing dan e-Form di laman resmi DJP (pajak.go.id) agar proses pelaporan lebih cepat, aman, dan nyaman. Bukti Pelaporan
    Pastikan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah bahwa SPT telah diterima oleh sistem DJP. Kemudahan Layanan Pajak Selama Libur

    Meski ada perpanjangan waktu, DJP tetap menyediakan layanan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT lebih awal. Sejumlah layanan yang tetap tersedia selama libur panjang meliputi:

    Layanan e-Filing dan e-Form: Bisa diakses 24 jam melalui pajak.go.id. Konsultasi via Kring Pajak: Hubungi 1500200 untuk informasi lebih lanjut. Media Sosial DJP: Pantau informasi terbaru di akun resmi DJP di Instagram, Twitter, dan Facebook.

    Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak di tengah libur panjang Lebaran 2025. Dengan adanya perpanjangan hingga 11 April 2025, diharapkan WP OP bisa lebih leluasa menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terburu-buru.

    Jadi, jangan lupa manfaatkan waktu tambahan ini untuk melapor SPT tepat waktu. Selamat menikmati liburan, dan jangan sampai lupa kewajiban pajak, ya!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

    Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 09:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

    “Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

    Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

    Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT. Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram

    Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Emas Antam 26 Maret naik Rp10.000 menjadi Rp1,769 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (26/3), mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya menjadi Rp1.769.000 per gram dari semula Rp1.759.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.620.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp934.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.769.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.478.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.192.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.620.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.185.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.837.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp85.595.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp171.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp427.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp854.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.709.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Sanksi Pajak, Simak Ketentuannya

    Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Sanksi Pajak, Simak Ketentuannya

    Jakarta: Pemerintah membawa angin segar bagi para wajib pajak! 
     
    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi.
     
    Langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan akibat libur panjang. 

    Simak informasi selengkapnya seperti dirangkum dari Antara.
     

    Sanksi pajak dihapus, ini ketentuannya!
    Keputusan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
     
    Berdasarkan aturan ini, wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 tidak akan dikenakan sanksi administratif, meskipun pembayaran dan pelaporan dilakukan setelah batas waktu 31 Maret 2025.
     
    Sebagai gantinya, wajib pajak masih diberikan kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.
    Kenapa sanksi pajak dihapus?
    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, keputusan ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
     
    Pasalnya, batas waktu pelaporan pajak bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan Nyepi yang berlangsung hingga 7 April 2025. Kondisi ini dikhawatirkan membuat banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT.
     

    Bagaimana cara mendapatkan keringanan ini?
    Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024.
     
    Namun, tetap disarankan untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajak hingga batas waktu terakhir agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi.
     
    Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ini, keputusan lengkap Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
     
    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa harus terburu-buru di tengah momen libur panjang.
     
    Jadi, jangan lupa manfaatkan kesempatan ini dan segera laporkan pajakmu sebelum batas akhir ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Hingga 11 April

    DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Hingga 11 April

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak Senin (25/3/2025).

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret.

    Bebas Sanksi Administratif

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 tetapi sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.

    Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Perpanjangan Pembayaran PPh Pasal 29

    Selain pelaporan SPT, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

    Sama seperti lapor SPT, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 namun sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak terkait keterlambatan tersebut.

  • Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

    Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.

    Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    Alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip dari siaran pers, Rabu (26/3/2025).

    Pemberian relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ucap Dwi Astuti.

    (arj/haa)

  • Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di 2025 – Page 3

    Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia kini semakin mudah, terutama dengan adanya sistem e-Filing yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Pada 2025 ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, e-Filing masih menjadi metode yang digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya. 

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP Online. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau NITKU, beserta kata sandi dan kode keamanan yang telah Anda buat sebelumnya.

    Setelah berhasil login, akan menemukan beragam menu yang bisa diakses, salah satunya adalah menu ‘Lapor’. Setelah memilih menu ‘Lapor’, langkah selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan.

    Misalnya, jika seorang karyawan, maka perlu memilih SPT 1770S. Sedangkan jika seorang pengusaha, maka harus memilih SPT 1770.

    Pastikan mengisi semua data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.

    Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, Selasa (25/3/2025).

    Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

    SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

  • Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

    Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Mudah Kok!

    Liputan6.com, Jakarta – Wajib pajak, khususnya karyawan dan pengusaha, pasti pernah bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing di situs resmi mereka, https://djponline.pajak.go.id/, yang memudahkan lapor SPT. 

    Meskipun DJP telah meluncurkan sistem Coretax, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing. Jadi, bagi Anda yang perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024 atau sebelumnya, ikuti panduan ini. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NPWP, NIK atau NITKU, kata sandi, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi.

    Proses pelaporan SPT online ini dirancang untuk efisien dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, mengantre, dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dengan e-Filing, Anda bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Keuntungan lainnya, Anda bisa langsung melihat bukti lapor SPT melalui email setelah proses selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kita mulai!

  • Akses bank inklusif bantu anak muda kelola keuangan

    Akses bank inklusif bantu anak muda kelola keuangan

    Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

    Wadirut Mandiri: Akses bank inklusif bantu anak muda kelola keuangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 14:17 WIB

    Elshinta.com – Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengatakan akses ke layanan perbankan yang inklusif dan edukasi finansial yang tepat dapat membantu generasi muda mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Menurut Alexandra, teknologi juga berperan penting dalam memperluas akses layanan keuangan dan kemudahan transaksi finansial.

    “Sebagai upaya meningkatkan kemudahan transaksi finansial, Bank Mandiri menghadirkan Livin’ by Mandiri, aplikasi perbankan digital yang telah digunakan oleh lebih dari 29,3 juta pengguna,” kata Alexandra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Sepanjang 2024, total transaksi di aplikasi itu menembus Rp4.027 triliun atau tumbuh 23 persen year on year (yoy) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp3.271 triliun. Jumlah pengguna aplikasi itu yang mencapai 29,3 juta mencatatkan pertumbuhan 29 persen year on year.

    Frekuensi transaksi Livin’ by Mandiri mencapai 3,9 miliar transaksi, tumbuh 38 persen (yoy) dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,8 miliar transaksi, dengan pendapatan nonbunga sebesar Rp2,62 triliun pada 2024, atau tumbuh 21 persen yoy dari sebelumnya Rp2,17 triliun pada 2023.

    Melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, kata dia, generasi muda dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih praktis, mulai dari tabungan digital, investasi, pembayaran tagihan, hingga transaksi non-tunai lainnya. Menurut dia, anak muda saat ini lebih banyak mencari informasi melalui platform digital, sehingga pendekatan edukasi finansial yang interaktif dan kreatif menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya perencanaan keuangan.

    Bank Mandiri, kata dia, juga aktif menyebarkan literasi keuangan melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Dengan menggandeng influencer keuangan dan pakar industri, edukasi finansial menjadi lebih mudah diakses dan dikemas dengan cara yang lebih menarik bagi generasi muda.

    Selain itu, Bank Mandiri secara rutin mengadakan seminar dan webinar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang bijak.

    Lebih lanjut, kata dia, untuk mendorong kebiasaan menabung dan investasi sejak dini pada anak muda, Bank Mandiri juga menawarkan berbagai produk keuangan yang dirancang khusus untuk anak muda seperti Tabungan Rencana Mandiri, Livin’ Investasi, ataupun Mandri Kartu Kredit dan Debit.

    Menurut Alexandra, memiliki kebiasaan menabung dan berinvestasi sejak dini dapat membantu generasi muda membangun fondasi keuangan yang lebih kuat. Dengan pilihan produk yang fleksibel, anak muda memiliki kesempatan untuk mengelola keuangan mereka secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    Ia juga menjelaskan Bank Mandiri memiliki program pembiayaan dan kredit usaha yang mendukung wirausaha muda dalam mengembangkan bisnis mereka.

    “Akses permodalan yang lebih luas akan membantu lebih banyak anak muda untuk berani memulai usaha dan menciptakan peluang ekonomi baru,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Sistem Coretax Alami Kendala Teknis – Halaman all

    DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Sistem Coretax Alami Kendala Teknis – Halaman all

    DPR Yakin Penerimaan Pajak Segera Pulih Meski Coretax Alami Kendala Teknis
     
     
    Mario Christian Sumampow/Tribunnews.com
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini penerimaan pajak akan kembali meningkat, meski pada awal 2025 menghadapi kendala akibat masalah teknis pada sistem layanan perpajakan berbasis teknologi informasi, Coretax.

    Hal itu disampaikan Misbakhun saat berbicara dalam Capital Market Forum 2025 bertema “Optimisme Pasar Modal RI di Tengah Perang Dagang Jilid II” di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Dalam forum tersebut, Misbakhun menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang hingga Februari telah mencapai Rp 31,2 triliun. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya melaporkan, pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp 316,9 triliun, sementara belanja negara sudah menyentuh Rp348,1 triliun.

    Misbakhun menilai salah satu penyebab defisit tersebut adalah belum optimalnya implementasi Coretax.

    Sistem baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 ini dinilai masih menghadapi berbagai kendala teknis.

    “Terdapat permasalahan teknis di lapangan yang mengganggu data penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” kata Misbakhun.

    Sebagai mantan pegawai DJP, Misbakhun membandingkan penerimaan pajak dengan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

    Menurutnya, penerimaan bea dan cukai justru mengalami peningkatan pada Februari 2025.

    “Kalau penerimaan bea dan cukai naik, seharusnya penerimaan pajak juga naik. Ini artinya, turunnya penerimaan pajak bukan karena perlambatan ekonomi, tapi karena ada problem teknis di Coretax,” jelasnya.

    Meski demikian, Misbakhun tetap optimistis penerimaan pajak akan membaik dalam waktu dekat. 

    Ia memperkirakan angka penerimaan akan meningkat pada Maret dan April, seiring masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak pribadi dan korporasi. Selain itu, masih ada setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang akan masuk pada bulan-bulan berikutnya.

    Misbakhun juga mengimbau para pelaku pasar modal di BEI untuk tidak khawatir berlebihan atas kondisi ini, apalagi sampai terpengaruh rumor yang dapat memicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

    “DPR akan terus mengawal agar defisit APBN 2025 tetap terjaga di angka 2,53 persen dari PDB. Melihat data moneter dan perbankan yang ada, sebenarnya optimisme itu pantas kita jaga,” katanya.