Topik: SPT

  • Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    Alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    (hoi/hoi)

  • Ada 7,63 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Deadline 11 April 2025

    Ada 7,63 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Deadline 11 April 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan masih ada sekitar 7,63 juta Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunannya dari total 19.775.679 yang wajib SPT. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan menjelang batas akhir pelaporan, masyarakat masih bersemangat untuk melaporkan SPT Tahunannya, yang tercermin dari kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan menjelang lebaran ini.

     “Sampai dengan 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,14 juta SPT,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/3/2025). 

     Adapun jumlah tersebut tumbuh 1,35% dibanding periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (YoY). Dwi Astuti menyebut angka itu terdiri dari 11,81 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 335.000 SPT Tahunan Badan.

    Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi. 

    Jika dibandingkan dengan hari kemarin, jumlah 12,05 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT, artinya terdapat penambahan sekitar 90.000 yang menyampaikan kewajibannya sepanjang hari Sabtu, 29 Maret 2025. 

    Normalnya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025. Kendati demikian, seiring dengan hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi hingga 11 April 2025. 

    Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

    Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

  • 12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.

    “Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Minggu (30/3/2025).

    SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

  • Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

    Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2024 yang semula 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025.

  • Pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    Pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

    ANTARA – Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka libur panjang hari raya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (27/3). (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

  • Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui? – Halaman all

    Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini pelaku usaha lokal maupun asing dapat mengurus legalitas bisnis secara online melalui proses yang transparan dan terintegrasi, serta memperoleh kepastian hukum.

    Namun, pelaku usaha tetap perlu mengetahui hal-hal penting seputar pendirian perusahaan, terutama investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Ada tiga hal yang harus investor siapkan agar proses pendirian perusahaan berjalan lancar. Apa saja?

    Bidang Usaha yang Dijalankan

    Pelaku usaha badan atau Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjalankan semua bidang bisnis asalkan mampu memenuhi syarat administratif dan kualifikasi permodalan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

    Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, hukum Indonesia telah mengatur mana bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan pelaku usaha asing karena berkaitan langsung dengan kegiatan penanaman modal.

    Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat dua jenis bidang usaha, yaitu bidang usaha terbuka dan tertutup. Bidang usaha terbuka dapat diusahakan oleh penanam modal domestik maupun asing. Bidang ini mencakup bidang usaha prioritas, kemitraan koperasi dan UMKM, bidang usaha persyaratan tertentu, serta bidang usaha lain yang dapat dijalankan semua penanam modal.

    Sementara itu, bidang usaha tertutup meliputi deretan bisnis yang tidak boleh diusahakan penanam modal. Bidang usaha ini hanya boleh dilakukan pemerintah pusat karena bersifat pelayanan atau terkait pertahanan dan keamanan. Hal ini bisa juga terjadi karena tidak sesuai kriteria kesehatan, kebudayaan, moral, dan lingkungan hidup.

    Jadi, investor harus memastikan bidang usaha yang akan dijalankan. Jika bidang tersebut tertutup, badan usaha asing wajib bermitra dengan perusahaan lokal atau WNI. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional serta meningkatkan sinergi antara pelaku usaha dalam negeri dan investor asing.

    Merencanakan Tax Compliance Sejak Awal

    Di sisi lain, kebanyakan investor fokus pada aspek legalitas dan operasional bisnis saat mendirikan perusahaan. Padahal, ada kepatuhan pajak atau tax compliance sebagai elemen penting yang perlu perencanaan sejak awal. 

    Perusahaan taat pajak berarti dapat memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, kepatuhan pajak juga menjadi upaya perusahaan membangun kredibilitas di mata calon mitra, lembaga keuangan, serta investor lain.

    Itu sebabnya investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Jadi, setiap izin usaha yang akan diterbitkan lewat OSS berkaitan erat dengan data pajak.

    Oleh karena itu, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB, wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan. Menjaga kepatuhan pajak juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menghindari sanksi administratif atau pidana di kemudian hari.

    Menggandeng Konsultan Bisnis

    Terlepas dari kehadiran OSS-RBA, tidak semua investor memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia dengan baik. Terlebih lagi, bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

    “Tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal asing. Mari kita lihat contoh tarif pajak atas PP 26 ayat 4 sebesar 20 persen yang mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua investor asing mengetahui hal ini sehingga mereka kerap terkejut saat menyadarinya,” jelas Aris S. Gultom, CEO Elmar Konsultan Bisnis Indonesia.

    Masih banyak ketentuan lain yang wajib diketahui investor asing, tetapi kadang tidak tersampaikan secara eksplisit saat pengurusan izin pendirian usaha. “Di sinilah konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan dan keinginan investor asing sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di waktu mendatang,” papar Aris lagi.

    Dengan partner konsultan bisnis berpengalaman, investor asing maupun domestik lebih mudah menemukan mitra bisnis strategis, memahami peraturan yang berlaku, membantu perencanaan pajak, serta menghindari risiko hukum atau administratif.

    Memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia serta kepatuhan pajak merupakan kunci untuk menjalankan bisnis yang sehat. Aris menegaskan hal tersebut sejalan dengan layanan jasa Elmar Konsultan Bisnis Indonesia yang menyediakan layanan dari awal hingga akhir (end-to-end) tanpa perlu kehadiran pihak ketiga.

    Sebagai konsultan bisnis, Elmar juga aktif mengedukasi investor asing tentang berbagai aspek peraturan penanaman modal yang berlaku di Indonesia. “Tentu langkah ini dapat mempermudah investor mengambil keputusan terbaik dalam rencana investasi yang akan dilakukan di Indonesia,” pungkas Aris.

    Jadi, jika Anda ingin meraih peluang pasar lebih besar, menggandeng konsultan bisnis seperti Elmar adalah langkah cerdas. Dengan solusi bisnis menyeluruh, Anda dapat mengandalkan Elmar untuk mendukung kesuksesan penanaman modal bisnis di Indonesia. Siap memulainya sekarang?

     

  • Seluruh Kantor Pajak Tutup Sementara di Libur Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Berjalan – Page 3

    Seluruh Kantor Pajak Tutup Sementara di Libur Lebaran 2025, Layanan Online Tetap Berjalan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak. Mulai besok, Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

    “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

    Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

    “Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

    Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

    Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

    Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

     

     

  • 11,57 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    11,57 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa 11,57 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah ini terdiri dari 11,23 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 322.000 SPT tahunan wajib pajak badan.

    “Sampai dengan Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 11,55 juta SPT, atau tumbuh 9,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Kamis (27/3/2025).

    SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka.
    Wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

    Pelaporan SPT tahunan yang tepat waktu menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap negara.

    Penyampaian SPT dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk pelaporan offline, wajib pajak dapat menyerahkan SPT di tempat pelayanan terpadu tempatnya terdaftar atau di Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan setempat.

    Sementara itu, pelaporan online dapat dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. e-Filing dilakukan dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir di website, sedangkan e-Form dilakukan dengan mengisi file yang diunduh dari laman DJP Online, lalu mengunggahnya kembali setelah diisi.

    “Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka melalui kanal djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.

  • Kabar Gembira! Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT 2025 Dihapus Imbas Lebaran

    Kabar Gembira! Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT 2025 Dihapus Imbas Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Para wajib pajak kini bisa bernapas lega! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024.

    Kebijakan ini merupakan respons atas libur panjang Nyepi dan Idul Fitri atau Lebaran 2025 yang membuat waktu pelaporan lebih sempit.

    Kebijakan Resmi dalam Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025

    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh 29 adalah 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, DJP memberikan relaksasi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ucapnya dalam keterangan resmi.

    Artinya, meskipun Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT atau membayar PPh 29 setelah 31 Maret 2025, mereka tidak akan dikenai denda atau sanksi administrasi.

    Latar Belakang Kebijakan

    Menurut Dwi Astuti, latar belakang penerbitan kebijakan ini adalah karena batas akhir pelaporan yang berbenturan dengan libur panjang Nyepi dan Idul Fitri atau Lebaran 2025.

    “Batas waktu 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025. Ini berpotensi mengurangi jumlah hari kerja efektif bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT dan membayar PPh,” katanya.

    Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP pun mengambil langkah yang lebih adil dan fleksibel bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat.

    “Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi wajib pajak, khususnya WP Orang Pribadi. Oleh karena itu, penghapusan sanksi ini hanya berlaku bagi SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” tutur Dwi Astuti.

    Batas Waktu Baru Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh

    Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan atau membayar PPh Pasal 29 memiliki waktu tambahan hingga 11 April 2025. Ini berarti, tenggat waktu diperpanjang sekitar 11 hari dari batas waktu semula pada 31 Maret 2025.

    Catatan Penting:

    Penghapusan sanksi hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Wajib Pajak Badan tetap harus melaporkan SPT sesuai jadwal yang ditentukan. Jika melebihi tanggal 11 April 2025, sanksi administrasi akan tetap berlaku. Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan

    Meski ada perpanjangan waktu, DJP tetap mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT. Berikut beberapa cara praktis melaporkan SPT:

    Melalui e-Filing
    Akses laman resmi DJP di pajak.go.id dan ikuti panduan pelaporan. Aplikasi DJP Online
    Unduh aplikasi dan laporkan SPT lebih mudah lewat smartphone. Kantor Pajak Terdekat
    Bagi yang kurang familiar dengan pelaporan digital, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    Dengan adanya kelonggaran ini, DJP berharap wajib pajak tetap patuh dan memanfaatkan waktu tambahan dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mengajak masyarakat agar tetap melaporkan SPT Tahunan lebih awal, meskipun ada perpanjangan waktu. Ini agar terhindar dari potensi gangguan teknis di hari-hari terakhir,” ujar Dwi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Suryo Prabowo Geram dengan Ulah Anarkis Mahasiswa di Karawang: Paham Kelen?

    Suryo Prabowo Geram dengan Ulah Anarkis Mahasiswa di Karawang: Paham Kelen?

    GELORA.CO – Mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo geram dengan ulah sekelompok massa yang mengaku mahasiswa melakukan aksi anarkis di Karawang terkait penolakan revisi UU TNI pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu.

    Dikutip dalam akun Instagram pribadinya, Kamis 27 Maret 2025, Suryo Prabowo juga menyertakan video wawancara Kapolres Karawang  AKBP Edwar Zulkarnain.

    Dalam cuplikan video tersebut, Edwar menegaskan bahwa aksi perusakan sejumlah fasilitas gedung DPRD Karawang sudah mengarah pada tindakan kriminal.

    “Karena mereka telah melakukan perusakan (fasilitas gedung DPRD Karawang). Ada beberapa orang (pengunjuk rasa) yang kami amankan. Tapi untuk sementara ini belum bisa disebutkan berapa orang yang diamankan. Pastinya ada beberapa orang yang kita amankan, ada laki-laki dan juga wanita,” ucap Edwar dalam video tersebut.

    Selain mengamankan beberapa orang, pihak kepolisian juga menyita alat pukul dari logam, ada juga alat yang berbentuk senjata api, tapi belum bisa dipastikan apakah itu benar-benar senjata api atau benda lain yang mirip senjata api.

    Menanggapi hal itu, Suryo lantas mengecam ulah mahasiswa yang anarkis tersebut.

    “Paham kelen?” tulis Suryo dalam postingannya.

    Unggahan itu pun mendapat respons yang beragam dari netizen. Namun mayoritas dari mereka mengutuk aksi anarkis tersebut.

    “1000% MAHASEWAAN,” tulis akaun benj4nie.

    “Mereka (penyusup) adalah perwakilan masyarakat yg ingin situasi Chaos dan menjarah spt th 98,” tulis akun asharijoni.

    “Mana mereka tahu UU TNI… Cuma denger terus jadikan alasan buat gaduh… Kalau sudah gaduh ya.. Khalayak ramai juga jadi korbannya dan mereka menjadi senang,” tulis akun andrimutiar.9.

    Ratusan pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan gedung DPRD Karawang itu sempat mendapat penghadangan pihak kepolisian saat mereka berusaha merangsek masuk ke area kantor DPRD Karawang.

    Para pengunjuk rasa kemudian merobohkan pintu gerbang DPRD Karawang dan melakukan aksi bakar-bakar.