Topik: SPT

  • Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    GELORA.CO – Aplikasi pajak berbasis digital Coretax yang anggarannya Rp1,3 triliun masih bermasalah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeklaim jumlah wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024, mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

    Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (2/4/2025), menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.

    Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses.

    Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan.”

    Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. “Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” lanjut pengumuman tersebut.

  • 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2024 hingga 1 April – Page 3

    12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2024 hingga 1 April – Page 3

    Sebelumnya, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

     “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

    Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

    “Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

    Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

  • Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. ANTARA/Imamatul Silfia (.)

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 02 April 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025. Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Sumber : Antara

  • Benarkah ASI Tetap Berkualitas Meski Ibu Menyusui Kelaparan? Ini Jawabannya!

    Benarkah ASI Tetap Berkualitas Meski Ibu Menyusui Kelaparan? Ini Jawabannya!

    Air Susu Ibu (ASI) kerap dipertanyakan kualitasnya ketika seorang ibu menyusui kelaparan.

    Tayang: Rabu, 2 April 2025 13:00 WIB

    Freepik

    ILUSTRASI IBU MENYUSUI – Fakta soal kualitas ASI jika ibu menyusui mengalami kelaparan. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Air Susu Ibu (ASI) kerap dipertanyakan kualitasnya ketika seorang ibu menyusui kelaparan.

    Namun apakah benar jika kualitas ASI menjadi tak baik jika ibunya kelaparan?

    Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci pun memberikan penjelasannya.

    Kata dia, ASI tetap terjaga kualitasnya meski seorang ibu menyusui merasa kelaparan.

    “Ya, ASI tetap berkualitas meskipun ibu mengalami kelaparan atau kekurangan gizi. Tubuh ibu akan memprioritaskan produksi ASI dengan mengambil cadangan nutrisi dari tubuh ibu spt dari otak, tulang dan dan lain-lain untuk memastikan bayi tetap mendapatkan zat gizi penting. Ini berdasarkan riset jadi ambil dari bagian tubuh ibu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025)

    Namun kelaparan seperti ini tidak boleh berlangsung dalam jangka waktu lama atau sering.

    Sebab, komposisi ASI bakal terpengaruh jika ibunya mengalami malnutrisi. 

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    “Tapi kalau ibu mengalami malnutrisi berat dalam jangka panjang, komposisi ASI bisa sedikit terpengaruh, terutama kandungan vitamin dan mineral tertentu seperti vitamin A, D, B12, dan asam lemak esensial,” pungkasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70858′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70858′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Kinerja Penyampaian SPT Tahun-an 1 April 2025

    Kinerja Penyampaian SPT Tahun-an 1 April 2025

    JABAR EKSPRES – Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT.

    Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian din besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor
    Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

    Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

  • Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 1 April 2025.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

    Sisanya, sambung Dwi, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual di Kantor Pajak.

    Dwi menjelaskan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

    Target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.

    Artinya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi notabenenya sudah habis. Kendati demikian, belakangan otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi menjadi 11 April 2025.

    Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

    Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025.

    “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

    Sementara itu untuk WP Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tetap pada 30 April 2025.

  • Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (2/4/2025).

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    (kil/kil)

  • Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Senin siang hingga malam

    Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Senin siang hingga malam

    Seorang warga menggunakan payung saat turun hujan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

    Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Senin siang hingga malam
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 31 Maret 2025 – 09:10 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian wilayah DKI Jakarta hujan ringan pada Senin siang hingga malam.

    BMKG melalui laman resminya https://bmkg.go.id/ merinci sebagian wilayah DKI Jakarta pada pagi hari seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara diperkirakan berawan tebal, sedangkan Kepulauan Seribu diperkirakan hujan ringan.

    Siang hari, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu diperkirakan cerah berawan hingga berawan tebal, sedangkan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan diperkirakan hujan ringan, dan pada sore hari seluruh wilayah Jakarta diperkirakan berawan tebal.

    Pada malam hari sebagian wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat diperkirakan berawan tebal, sedangkan Kepulauan Seribu diperkirakan hujan ringan.

    Suhu udara pada hari ini di Jakarta pagi hari diperkirakan berada pada kisaran minimum 24-30 derajat Celsius, memasuki siang hari suhu udara mencapai 28-30 derajat Celsius, sedangkan malam hari mencapai 25-30 derajat Celcius.

    Sumber : Antara

  • Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini! – Page 3

    Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini! – Page 3

    Perbedaan utama antara SPT 1770S dan 1770SS terletak pada jumlah penghasilan kotor tahunan. SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan maksimal Rp60.000.000, sedangkan SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan lebih dari Rp60.000.000. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, pekerjaan bebas, atau sumber lainnya.

    SPT 1770SS biasanya digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dengan jumlah di bawah Rp60 juta per tahun, misalnya, hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan berasal dari beberapa sumber, atau penghasilan dari satu sumber melebihi Rp60 juta per tahun.

    Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT 1770S umumnya lebih lengkap dibandingkan 1770SS, karena mencakup bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk PNS), kartu keluarga, dan alamat email aktif.

  • Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan hari raya idul fitri, hari ini 31 Maret 2025 merupakan hari terkahir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id.

    ‘”Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut,” dikutio dari akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (31/3/2025).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id.

    Dengan adanya fasilitas daring ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

    Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak, sudah ditutup sementara sejak Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), dan akan beroperasi kembali pada tanggal 8 April 2025.

    Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

    Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.