Topik: SPT

  • BMKG prakirakan sebagian Jakarta hujan ringan pada Minggu siang

    BMKG prakirakan sebagian Jakarta hujan ringan pada Minggu siang

    Arsip foto – Awan tebal menyelimuti kawasan Patung Pemuda Membangun di Senayan, Jakarta, Sabtu (25/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt/pri.

    BMKG prakirakan sebagian Jakarta hujan ringan pada Minggu siang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 06 April 2025 – 06:01 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jakarta hujan ringan pada Minggu siang.

    Pada pagi hari, seluruh wilayah DKI Jakarta diselimuti awan tebal.

    Pada siang harinya, sebagian Jakarta mengalami hujan ringan, sementara Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat yang berawan tebal.

    Sore harinya, sejumlah wilayah masih hujan ringan, hanya Kepulauan Seribu yang berawan tebal.

    Pada malam hari, sebagian cuaca Jakarta berawan tebal, hanya Kepulauan Seribu yang mengalami hujan ringan.

    Dini hari, seluruh wilayah DKI Jakarta mengalami berawan tebal.

    Suhu di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 24 dan 30 derajat celsius.

    BMKG juga menyatakan bahwa kecepatan angin berkisar 1—15 kilometer per jam.

    Sumber : Antara

  • Agus Harimurti Yudhoyono tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030

    Agus Harimurti Yudhoyono tetap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030

    Rabu, 26 Februari 2025 07:37 WIB

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Presiden Prabowo Subianto (kanan) saat menghadiri penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kongres yang mengusung tema Untuk Rakyat, Demokrat Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo tersebut menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan cendera mata tongkat komando kepada Presiden Prabowo Subianto (kanan) saat menghadiri penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kongres yang mengusung tema Untuk Rakyat, Demokrat Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo tersebut menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyapa kader saat penutupan Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kongres yang mengusung tema Untuk Rakyat, Demokrat Sukseskan Pemerintahan Presiden Prabowo tersebut menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

  • Cara Ubah Data Email & Nomor HP pada Akun Coretax DJP

    Cara Ubah Data Email & Nomor HP pada Akun Coretax DJP

    Bisnis.com, JAKARTA — Alamat surat elektronik atau email dan nomor HP menjadi salah satu data penting dalam akun perpajakan. Tak jarang, wajib pajak terpaksa mengubah nomor HP maupun email karena satu dan lain hal. 

    Oleh karena perubahan tersebut, perlu dilakukan pengkinian data pada akun pajak masing-masing wajib pajak (WP), dalam hal ini pada akun Coretax DJP. 

    Email dan nomor HP pun menjadi salah satu data penting apabila wajib pajak lupa kata sandi alias password. Pada sistem sebelumnya, wajib pajak dapat langsung mengubah nomor HP maupun email untuk memulihkan kata sandi. 

    Sejak implementasi Coretax per 1 Januari 2025, fitur ubah data saat lupa kata sandi pada laman DJP Online telah dihapus. 

    Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data ke kantor pajak terdekat dalam hal email dan nomor HP yang terdapat pada laman Permohonan Ubah Kata Sandi tidak sesuai keadaan sebenarnya. 

    “Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan di media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (5/4/2025). 

    Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sejak implementasi multi factor authentication (MFA) demi keamanan data wajib pajak.

    Untuk informasi dan layanan konsultasi, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau X kring_pajak atau Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

    Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, fitur MFA ini menambah prosedur yang harus dilakukan wajib pajak saat mengakses djponline.pajak.go.id. 

    Wajib pajak harus memasukkan token one time password (OTP) yang disampaikan ke alamat email atau SMS nomor handphone. 

    Masalahnya, alamat email atau nomor gawai dalam profil wajib pajak tersebut seringkali berbeda dari yang digunakan wajib pajak. 

    Pada akhirnya, kondisi ini memaksa wajib pajak untuk datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan segala urusan pelaporan SPT Tahunan mulai dari membuka akses ke website sampai dengan pelaporannya selesai dilakukan. 

    Meski terkesan menambah kompleksitas dalam mengakses akun pajak, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online, mengurangi potensi kebocoran akun, meningkatkan kepercayaan WP, serta mendorong WP lebih peduli pada data perpajakannya sendiri. 

    Mengingat, beberapa kali tersiar kabar soal penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak maupun soal kebocoran data. Maka fitur MFA menjadi solusi dari kekhawatiran tersebut. 

  • Coretax Rp1,3 T tak Bantu Layanan SPT PPh 2024, Sri Mulyani dan Anak Buahnya Mau Bilang Apa Lagi?

    Coretax Rp1,3 T tak Bantu Layanan SPT PPh 2024, Sri Mulyani dan Anak Buahnya Mau Bilang Apa Lagi?

    GELORA.CO – Aplikasi pajak Coretax senilai Rp 1,3 triliun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak membantu layanan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024. Setidaknya tercatat wajib pajak (WP) yang melapor SPT PPh 2024 itu mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

    Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan bahwa pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.

    Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses. Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan. Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. “Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” demikian pengumuman.

  • Andi Arief Sebut Pemerintah Harus Lakukan Protokol Krisis Seperti Era SBY

    Andi Arief Sebut Pemerintah Harus Lakukan Protokol Krisis Seperti Era SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Politikus dan mantan aktivis Andi Arief menyebut pemerintah saat ini bisa mencanangkan protokol krisis.

    Protokol serupa yang pernah terjadi pada tahun 2008 di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Meski penyebabnya berbeda, namun protokol krisis seperti tahun 2008 bisa digunakan pemerintah saat ini,” katanya dikutip Jumat (4/4/2025).

    Dia menjelaskan ada protokol yang perlu dijalankan dalam mengatur ancaman krisis yang mungkin terjadi.

    Tidak hanya terbatas dalam langkah-langkah yang dilakukan dalam negeri ttapi juga langkah diplomasi internasional.

    “Ada protokol krisisnya diatur. Bukan hanya langkah apa yg dilakukan di dalam negeri maupun diplomasi internasional,” pungkasnya.

    Menyambut pernyataan Andi Arief netizen penasaran apakah saat ini negara memang telah mengalami krisis.

    “Memangnya saat ini sudah krisis ya? Atau ada antisipasi krisis dalam waktu dekat?,” tanya netizen.

    “Tergantung melihatnya,” jawab Andi Arief.

    Sementara, ada juga yang penasaran soal apakah pemerintah saat ini mampu menjalankan protokol krisis seperti zaman SBY.

    “Bang Andi, honest question dgn nada lembut, apakah abang yakin pemerintah saat ini bisa menjalankan protokol krisis spt pak SBY tahun 2008?,” tanya netizen lagi.

    “Bisa, masih banyak opsi,” kata Arief. (Elva/Fajar).

  • Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya.

    DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.

    Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan:

    1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

    3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

    4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

    5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

    6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

    8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

    9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

    10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

    Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

    1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

    3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

    4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

    (arj/haa)

  • Harga emas Antam 4 April kembali turun ke Rp1,819 juta per gram

    Harga emas Antam 4 April kembali turun ke Rp1,819 juta per gram

    Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

    Harga emas Antam 4 April kembali turun ke Rp1,819 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 04 April 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (4/4) mengalami penurunan Rp17.000 dari semula Rp1.836.000 menjadi Rp1.819.000 per gram yang merupakan harga jual pada dua hari sebelumnya. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.671.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp959.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.819.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.578.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.342.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.870.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.685.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.087.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp88.095.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp176.112.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp440.015.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp879.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.759.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara

  • 14 ribu lebih wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur Lebaran

    14 ribu lebih wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu saat libur Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 14.485 wisatawan mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Kepulauan Seribu saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Tercatat sejak Senin (31/3) hingga Rabu (2/4), sebanyak 14.485 wisatawan telah menyeberang dari empat pintu dermaga menuju beberapa lokasi wisata di Kepulauan Seribu,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Sonti Pangaribuan di Jakarta, Kamis.

    Ia menyebutkan pada Senin (31/3), total ada 2.565 wisatawan. Lalu pada Selasa (1/4) ada 4.627 orang dan Rabu (2/4) sebanyak 7.293 wisatawan.

    Ia menilai berlibur ke Kepulauan Seribu masih jadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengisi libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama 2025.

    Ia mengatakan jumlah angka kunjungan wisatawan pada libur Lebaran ini meningkat jika dibandingkan hari biasanya karena hanya 500 hingga 1.000 orang saja.

    “Diperkirakan ramainya wisatawan ini diprediksi sampai Senin (7/4),” kata dia.

    Menurut dia, para wisatawan tersebut berkunjung ke Kepulauan Seribu dari empat pintu masuk, yaitu Dermaga Muara Angke, Marina Ancol, Tanjung Pasir dan Dermaga Cituis dan menyeberang ke pulau menggunakan kapal cepat atau tradisional.

    Untuk tarif kapal tradisional dari Dermaga Muara Angke sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu, atau bisa juga menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta dengan tarif sekitar Rp44 ribu hingga Rp74 ribu.

    Sementara, jika melalui Dermaga Marina Ancol dengan kapal cepat tarifnya berkisar antara Rp175 ribu hingga Rp300 ribu yang waktu tempuhnya lebih cepat dibanding kapal tradisional.

    Sonti mengatakan wisatawan ini berlibur untuk mengunjungi destinasi yang ada di pulau permukiman, cagar budaya maupun resor.

    Kepulauan Seribu menawarkan pilihan menarik bagi wisatawan, baik dari sisi pantai, kehidupan bawah laut, flora dan fauna, kuliner serta keindahan lainnya.

    “Pulau penduduk masih menjadi lokasi favorit wisatawan. Untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ini, kami akan terus memperluas promosi destinasi di Kepulauan Seribu,” terangnya.

    Sementara Lurah Pulau Untung Jawa, Sidartawan mengatakan wisatawan mulai ramai berdatangan sejak hari pertama Lebaran.

    Ia mencatat 2.600 wisatawan telah mengunjungi destinasi wisata di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

    “Mayoritas wisatawan datang dari Pelabuhan Tanjung Pasir, Tangerang,” kata dia.

    Arsip Foto – Sejumlah pengunjung menikmati matahari terbenam di Pulau Kelapa 2, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt/am.

    Menurut dia, selama berlibur wisatawan mengunjungi Pantai Arsa, Pantai Sakura, Kampung Jepang, Jembatan Pengantin dan Laguna Mangrove.

    Kemudian ada juga yang menikmati Water Sport Banana Boat, Donat Boat, Kayak atau Sepeda Air dan Snorkeling di Taman Nemo.

    Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan pihaknya telah mengimbau warga, pemilik warung, pelaku wisata, pemilik kapal dan wisatawan untuk sama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan.

    “Kunjungan wisatawan ini memberi dampak positif bagi pihak terkait,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabar Baik, Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Diperpanjang hingga 11 April

    Kabar Baik, Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Diperpanjang hingga 11 April

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat 11 April.

    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak Senin 25 Maret 2025.

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret.

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 tetapi sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.

    Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Selain pelaporan SPT, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

    Sama seperti lapor SPT, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 namun sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak terkait keterlambatan tersebut.

  • Emas Antam pada 3 April naik Rp17.000 jadi Rp1,836 juta per gram

    Emas Antam pada 3 April naik Rp17.000 jadi Rp1,836 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt/pri.

    Emas Antam pada 3 April naik Rp17.000 jadi Rp1,836 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 03 April 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, emas buatan Antam dibanderol dengan harga Rp1.836.000 dari semula Rp1.819.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.688.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp968.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.836.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.612.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.393.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.955.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.855.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.512.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp88.945.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp177.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp444.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp888.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.776.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara