Topik: SPT

  • Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari ini, Jumat (11/4/2025).

    Jumlah itu setara 78,90% dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keseluruhan pelapor SPT tahunan 2024 pada tahun ini sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

    “Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat.

    Total 12,79 juta pelaporan SPT itu terdiri dari 12,42 juta SPT tahunan orang pribadi dan 327 ribu SPT tahunan badan.

    Masa pembebasan sanksi administratif pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang berakhir hari ini, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

    Dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024.

    Kebijakan ini ditempuh lantaran jatuh tempo pelaporan SPT WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Karenanya, bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” kata Dwi.

    Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Dwi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua.

    “Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ucap Dwi.

    (arj/haa)

  • DJP Kepri optimistis pelaporan SPT lampaui tahun lalu capai 202.583

    DJP Kepri optimistis pelaporan SPT lampaui tahun lalu capai 202.583

    Batam (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) optimis untuk melampaui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari tahun sebelumnya dengan capaian hingga 11 April 2025 ini sebanyak 202.583 pelaporan.

    Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim mengatakan bahwa angka ini menurun sekitar 2,75 persen dibandingkan pelaporan pada tahun 2024 yang mencapai 208.592 SPT.

    “Secara akumulatif terjadi penurunan, tetapi untuk pelayanan di beberapa kantor pajak kami juga melihat ada peningkatan. KPP Pratama Tanjungpinang mencatat kenaikan pelaporan sebesar 1,06 persen, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun naik 10,15 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.

    Hari ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Namun untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan masih dapat dilakukan hingga 30 April 2025, baik untuk SPT Tahunan 1771 maupun 1771 USD.

    Imanul optimistis target pelaporan akan tercapai menjelang akhir bulan, mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memudahkan pelayanan, termasuk pembukaan layanan pada akhir pekan.

    “Banyak upaya kami di seluruh Kepri untuk mendekatkan masyarakat kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seperti membuka dua pojok pajak di Kota Batam dalam pusat perbelanjaan seperti Grand Batam Mall,” katanya.

    Di luar Batam, DJP Kepri juga memiliki KPP Pratama di Tanjungpinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, serta KP2KP Dabo Singkep Lingga, Tanjung Batu Karimun dan Ranai Natuna.

    Melalui layanan yang tersedia, DJP Kepri berharap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan.

    DJP Kepri terus mengajak masyarakat untuk tertib administrasi pajak dan memanfaatkan berbagai saluran pelaporan yang telah disediakan, baik secara daring melalui e-Filing maupun secara langsung di kantor pelayanan terdekat.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengisi SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban pajak yang harus kamu penuhi setiap tahun sebagai warga negara yang taat hukum. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan berisi laporan mengenai pendapatan, harta, dan kewajiban perpajakan yang kamu miliki dalam kurun waktu satu tahun.

    Namun, tak sedikit orang yang merasa bingung atau bahkan cemas ketika waktu pelaporan SPT sudah dekat. Rasa bingung ini biasanya muncul karena ketidaktahuan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, format pelaporan, hingga perhitungan yang harus dilakukan. Belum lagi jika kamu belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan secara online, yang kini menjadi metode utama dalam pengisian SPT Tahunan.

    Yang perlu kamu ingat, keterlambatan dalam melaporkan SPT bisa menimbulkan konsekuensi. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi? Jawabannya, denda administrasi akan langsung dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan. Maka dari itu, memahami waktu pelaporan dan mempersiapkan data dengan benar sangat penting agar kamu tidak terkena sanksi.

    Nah di bawah ini, kamu bisa cek cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online. Selain itu, simak juga sanksi yang akan diberlakukan jika kamu tidak lapor SPT.

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

    Berikut ini adalah panduan tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online. Proses ini kini semakin mudah dan praktis karena bisa kamu lakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

    1. Masuk ke Akun DJP Online

    Langkah pertama untuk melaporkan SPT tahunan secara daring adalah dengan mengakses situs resmi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

    Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, serta kode captcha yang tampil di layar.

    Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akunmu.

    Tampilan situs DJP Online

    Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama DJP Online. Klik tab bertuliskan “Lapor” untuk memulai proses pelaporan.

    Pada tahap ini, kamu bisa memilih metode pelaporan yang tersedia, yaitu e-Filing atau e-Form.

    e-Filing memungkinkan pelaporan pajak secara langsung melalui sistem online.

    e-Form mengharuskan kamu mengunduh formulir terlebih dahulu, lalu mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali dalam format PDF.

    3. Tentukan Jenis Formulir SPT

    Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan yang perlu kamu jawab guna menentukan jenis formulir SPT yang paling sesuai dengan kondisimu.

    Setelah itu, kamu harus melengkapi data seperti tahun pajak yang dilaporkan, status SPT (normal atau pembetulan), serta posisi pembetulannya jika ada.

    4. Lengkapi Data Penghasilan dan Pajak

    Isi seluruh informasi yang diperlukan, dimulai dari penghasilan neto (bersih) selama periode pajak yang berlaku.

    Jika kamu memiliki pendapatan tambahan seperti dari bunga bank, royalti, atau sewa properti, pastikan untuk mencantumkannya juga.

    Jangan lupa untuk memasukkan data terkait aset, kewajiban (utang), dan zakat (jika dibayarkan). Sistem akan otomatis menghitung apakah kamu mengalami kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

    5. Periksa Kembali dan Kirimkan SPT

    Langkah terakhir adalah memverifikasi seluruh data yang telah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengirimkan laporan.

    Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol “Kirim SPT”. Kamu akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirimkan melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan.

    Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan elektronik sebagai arsip pribadimu.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan secara aman, cepat, dan mudah tanpa perlu antre di kantor pajak.

    Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT? Ini Sanksinya

    Bila kamu tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka kamu bisa dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku bagi setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Jika seorang wajib pajak terlambat atau bahkan sama sekali tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jenis sanksinya berbeda-beda tergantung pada siapa yang melanggar dan seberapa berat pelanggarannya.

    Secara rinci, berikut sanksi yang bisa diterima:

    Untuk wajib pajak orang pribadi, denda administratif sebesar Rp100.000 jika tidak melaporkan SPT tahunan. Untuk wajib pajak badan (perusahaan), dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Untuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda mulai dari 100% hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, serta sanksi pencegahan atau bahkan hukuman penjara.

    Perlu kamu tahu bahwa hukuman penjara diberikan hanya kepada mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, termasuk tidak melaporkan SPT secara sadar. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu mulai dari enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Terakhir Lapor SPT Tahun Pajak 2024 (11/4), Segini Dendanya Jika Telat

    Hari Terakhir Lapor SPT Tahun Pajak 2024 (11/4), Segini Dendanya Jika Telat

    Bisnis.com, JAKARTA — Batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 akan berakhir pada penghujung hari ini, Jumat (11/4/2025). 

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi segera melaporkan SPT Tahunan—termasuk di dalam bukti potong hingga harta kekayaan. 

    “Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024! Segera laporkan sekarang,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

    Pelaporan SPT Tahunan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id. Sementara untuk tahun ini, pelaporan SPT belum dapat dilakukan di lama Coretax DJP. 

    Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.  

    Pada tahun ini, pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT, dari semula 31 Maret menjadi 11 April 2025

    Hal tersebut mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri yang diikuti dengan libur panjang

    Melalui kebijakan relaksasi tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dalam kurun waktu 1 April hingga 11 April 2025 akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Bisnis mencatat, berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda

    SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta. 

    Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT. 

    Adapun per 10 April 2025 pukul 00.01 WIB, Ditjen Pajak melaporkan jumlah WP yang telah menyampaikan kewajibannya mencapai 12,65 juta WP. Angka ini terdiri dari 12,28 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 364.000 SPT Tahunan Badan

    Total wajib pajak sendiri sebanyak 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, 12,65 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 63,9% dari total WP. Masih jauh dari target kepatuhan sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online 

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    1.Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online 

    -Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi. –Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi. 

     

    2.Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan 

    -NPWP/NIK 

    -Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)

    -Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha) 

    -Data penghasilan, harta, dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada) 

     

    3.Tentukan Jenis SPT yang Sesuai 

    -1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja

    -1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll)

    -1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll). 

     

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online 

     

    1.Login ke Akun DJP Online

    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password

     

    2.Akses Menu e-Filing

    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak

     

    3.Pilih Jenis Formulir

    -Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771). Anda dapat memilih untuk mengisi dengan upload bukti potong atau mengisi formulir dengan panduan. 

     

    4.Isi Data Secara Bertahap

    -Bagi Anda yang memilih menggunakan data bukti potong, data penghasilan dan pemotongan pajak secara otomatis terisi. Anda dapat menyesuaikannya dengan bukti potong

    -Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain

    -Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan

    -Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak

    -Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll). 

     

    5.Hitung Pajak Terutang

    -Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan

    -Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT. 

     

    6.Rekapitulasi dan Pengecekan

    -Pastikan semua data sudah benar dan lengkap

    -Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

     

    7.Tanda Tangan Elektronik (TTE)

    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing). 

     

    8.Simpan Bukti Lapor

    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

  • Segera Lapor! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024

    Segera Lapor! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Bagi wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024, masih ada waktu sekarang. Ini hari terakhir pelaporan SPT pajak orang pribadi, setelahnya Anda akan dikenakan sanksi administrasi.

    “Ini hari terakhir lapor SPT tahunan. Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024!” bunyi pernyataan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (11/4/2025).

    Pelaporan SPT tahunan pajak 2024 sayogianya berakhir pada 31 Maret 2025, tetapi pemerintah memberi kelonggaran hingga 11 April 2025 karena ada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah serta Nyepi 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.

    Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan keputusan tersebut memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT hingga 11 April 2025 dengan menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya.

    Jika pelaporan SPT tahunan pajak 2024 orang pribadi di atas tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

    Total wajib pajak di Indonesia tercatat 19,77 juta, tetapi hingga Kamis (10/4/2025) pukul 00.01 WIB baru 12,34 juta yang baru melaporkan SPT tahunan pajak 2024.

    SPT tahunan pajak 2024 bisa dilaporkan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau tempat pelayanan terpadu wajib pajak terdaftar.

    Pelaporan SPT tahunan pajak 2024 bisa juga dilakukan secara online melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filling dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.  Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

  • Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara!

    Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara!

    Jakarta

    Wajib pajak (WP) orang pribadi diberikan relaksasi khusus untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif sampai 11 April 2025 alias besok. Namun apa yang terjadi jika yang bersangkutan terlambat melaporkan SPT atau bahkan sudah tidak melapor bertahun-tahun?

    Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, aturan terkait pelaporan dan sanksi bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

    Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan bisa kena denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan kena sanksi administrasi Rp 1.000.000.

    “Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya.

    Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana.

    Sementara itu, dalam catatan detikcom disebutkan denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Sehingga jika wajib pajak tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, maka denda yang dikenakan akan menumpuk per periodenya.

    Misalkan saja seorang wajib pajak pribadi sudah tidak melaporkan SPT selama lima tahun, berarti yang bersangkutan sudah melewatkan lima periode pelaporan. Dengan denda Rp 100.000 per periode, maka WP akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

    Selain itu WP juga berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda pada sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker. Sehingga sanksi yang diterima bisa lebih berat jika tidak melapor SPT Tahunan selama bertahun-tahun.

    Sedangkan untuk WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka beban itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

    Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

    Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

    Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

    Mengingat besok adalah hari terakhir lapor SPT, jadi tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan sekarang!

    (igo/fdl)

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Arsip foto – Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan situs IQAir kualitas udara di Jakarta pada Kamis (6/3) pukul 06.15 WIB berada di angka 174 atau menempati posisi kedua kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/Spt/pri.

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 April 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Rabu pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir. Berdasarkan pantauan pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter (Particulate Matter/PM 2.5) berada di angka 58 mikrogram per meter kubik.

    Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Rabu pagi di peringkat pertama, yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 186, kedua ada Lahore (Pakistan) di angka 183, ketiga Delhi (India) di angka 176, keempat Hanoi (Vietnam) di angka 164.

    Di urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 157. Sedangkan DKI Jakarta masuk ke dalam peringkat delapan pada pagi hari ini. Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di lima lokasi Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Beberapa titik SPKU tersebut seperti Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dengan Indeks Kualitas Udara di angka 84 dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dengan Indeks di angka 79. Kelapa Gading (Jakarta Utara) di angka 64, Kalideres (Jakarta Barat) di angka 69, dan Pulogadung (Jakarta Timur) ada di angka 71.

    Melalui laman tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor). Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

    Sumber : Antara

  • Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari, Bebas Sanksi sampai 11 April 2025

    Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari, Bebas Sanksi sampai 11 April 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan yang semula berakhir 31 Maret menjadi 11 April 2025, alias berakhir dua hari lagi. 

    Melalui kebijakan relaksasi tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dalam kurun waktu 1 April hingga 11 April 2025 akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Relaksasi batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 itu karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. 

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

    Terlebih, kantor pajak di seluruh Indonesia telah tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kantor Pajak kembali buka pada 8 April 2025.

    Pada dasarnya, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 bagi WP Orang Pribadi akan jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Begitu pula dengan penyampaikan SPT PPh OP Tahun Pajak 2024.

    Setelah tanggal jatuh tempo yang diperpanjang sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang dimaksud.

    Dengan demikian, pembayaran PPh Pasal 29 maupun pelaporan SPT setelah tanggal 11 April akan kembali dikenakan sanksi administrasi. 

    Adapun sampai dengan 5 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,4 juta SPT. 

    Angka tersebut terdiri dari 12,06 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 387.000 SPT Tahunan Badan.

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp1,754 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp1,754 juta per gram

    Pramuniaga menata perhiasan emas di Malang, Jawa Timur, Selasa (18/3/2025). . ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp1,754 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 08 April 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa mengalami penurunan sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.754.000 dari Rp1.758.000 per gram pada Senin (7/4). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.604.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp927.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.754.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.448.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.147.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.545.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.035.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.462.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp84.845.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp169.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp423.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp847.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.694.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Kemenkeu ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk jaga Dunia Usaha

    Kemenkeu ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk jaga Dunia Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kemudahan berusaha, sekaligus meminimalisasi dampak negatif dari kebijakan tarif timbal balik Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pihakny tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus sebagai respons langsung terhadap kebijakan dagang Trump. Menurutnya, Kemenkeu hanya menyampaikan berbagai skenario biaya dan manfaat dari opsi kebijakan yang tersedia.

    “Kami tidak menawarkan kebijakan baru, tetapi berkomitmen pada langkah-langkah penyempurnaan administrasi,” ujar Anggito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).

    Tiga Langkah Perbaikan

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, perbaikan administrasi perpajakan dilakukan melalui tiga langkah utama.

    Pertama, penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini mencakup berbagai fitur baru untuk memudahkan wajib pajak, seperti pre-populated Surat Pemberitahuan (SPT), manajemen akun wajib pajak, sistem akuntansi penerimaan negara (revenue accounting system), dan lainnya.

    Kedua, percepatan proses pemeriksaan pajak. Febrio menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 yang terbit pada 10 Februari telah mengatur pemangkasan waktu pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing, waktu pemeriksaan dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

    “Dengan ini, transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak diharapkan meningkat,” kata Febrio.

    Ketiga, penyederhanaan proses restitusi pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 119/2024. Melalui aturan ini, wajib pajak yang mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh) bisa mendapatkan pengembalian tanpa proses pemeriksaan.

    Selain perpajakan, Kemenkeu juga melakukan penyempurnaan di bidang kepabeanan. Salah satunya, penerapan nilai kepabeanan berdasarkan price range. Jika importir memiliki bukti kuat atas nilai transaksi, maka nilai tersebut dapat digunakan secara apa adanya.

    “Banyak reformasi struktural yang kami siapkan. Ini bukan semata respons terhadap Trump, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” pungkas Febrio