Topik: SPT

  • Tertimpa Masalah Bertubi-tubi, Umar Hasibuan ke Ridwan Kamil: Hidup Terkadang Harus Seperti itu

    Tertimpa Masalah Bertubi-tubi, Umar Hasibuan ke Ridwan Kamil: Hidup Terkadang Harus Seperti itu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan memberikan sindiran keras ke Ridwan Kamil.

    Mantan Gubernur Jawa Barat itu saat ini mendapatkan banyak cobaan dan permasalahan.

    Khususnya setelah model seksi, Lisa Mariana mengungkap status keduanya ke publik.

    Lisa Mariana mengaku memiliki anak hasil hubungan terlarangnya dengan Ridwan Kamil.

    Terkait masalah-masalah yang dihadapi Ridwan Kami itu, Umar Hasibuan memberikan sindiran.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar membeberkan beberapa kegagalan serta masalah yang dihadapi Ridwan Kamil.

    Mulai dari kalahnya dirinya di Pemiluhan Gubernur DKI Jakarta hingga pemeriksaan dari pihak KPK.

    “Kalah pilgub DKI, di geledeh KPK skrg dipermalukan org yg mengaku selingkuhannya sampai punya anak,” tulisnya dikutip Minggu (13/4/2025).

    Lanjut, Umar Hasibuan menyindir terkait cobaan hidup yang semua manusia rasakan.

    Ia menyebut cobaan ini sebagai salah satu cara untuknya bisa sadar dari pencitraan lewat permasalahan yang bisa dikatakan memalukan.

    “Hidup terkadang hrs spt itu agar sadar bhw pencitraan akhirnya jg bisa berujung derita yg sangat memalukan,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan SPT Tahunan (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan (PPh) sebesar 3,26% hingga 11 April 2025.

    Total sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024, di mana mayoritas disampaikan melalui layanan elektronik.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.

    DJP mencatat, 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idulfitri, tenggat waktu diperpanjang hingga 7 April 2025.

    Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran, selama dilakukan hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, surat tagihan pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi keterlambatan ini.

    Dwi Astuti menambahkan, DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT untuk tahun 2025, yang mencakup keseluruhan periode setahun, bukan hanya tiga bulan pertama.

  • 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan – Page 3

    13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025.

     

  • Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta

    Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 juta surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga Jumat, 11 April 2025. 

    Berdasarkan data DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang mencapai 13.008.448 SPT itu meningkat 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. 

    “Dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” paparnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025). 

    DJP mematok batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah sampai dengan 7 April 2025. 

    Menurut Dwi, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi. 

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.

    DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

  • Cara Mengajukan KPR BTN Sejahtera, Minimal Punya Gaji Berapa?

    Cara Mengajukan KPR BTN Sejahtera, Minimal Punya Gaji Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu langkah besar dalam hidup kamu, terutama jika kamu sedang merencanakan untuk memiliki rumah pertama. Salah satu pilihan yang patut kamu pertimbangkan adalah KPR BTN Sejahtera, sebuah program pembiayaan rumah dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang dirancang khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

    KPR BTN Sejahtera menawarkan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban finansial kamu. Mulai dari suku bunga rendah, tenor panjang, hingga bantuan subsidi dari pemerintah melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Salah satu keunggulan program ini adalah bunga KPR BTN saat ini berkisar 5% tetap per tahun selama masa subsidi berlangsung, sesuai ketentuan program pemerintah.

    Proses pengajuan KPR BTN Sejahtera juga cukup praktis, meskipun tetap memerlukan kelengkapan dokumen dan verifikasi data dari pihak bank. Jika kamu bertanya-tanya soal berapa lama KPR BTN disetujui? Umumnya proses ini memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan survei lapangan dilakukan. Namun, lamanya proses juga bisa dipengaruhi oleh kondisi administratif dan hasil analisa kredit dari pihak bank.

    Untuk bisa mengakses fasilitas ini, kamu perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selengkapnya, kamu bisa cek penjelasannya di bawah ini.

    Pengajuan KPR BTN Sejahtera Minimal Gaji Berapa? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Syarat dan ketentuan lengkap untuk mengajukan KPR BTN Sejahtera salah satunya yakni maksimal gaji. Berikut penjelasannya:

    Kamu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Usia kamu minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan tidak boleh melebihi 65 tahun saat kredit berakhir. Jika kamu berdomisili di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Bali, NTB, atau NTT, maka batas penghasilan maksimal untuk yang belum menikah adalah Rp7.000.000 per bulan, sedangkan yang sudah menikah adalah Rp8.000.000 per bulan. Sementara itu, bagi kamu yang tinggal di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan maksimal adalah Rp7.500.000 untuk yang belum menikah dan Rp10.000.000 bagi yang sudah menikah. Kamu dan pasangan (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sendiri. Seluruh dokumen persyaratan untuk pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP wajib kamu lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik kamu maupun pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk KPR subsidi ataupun pembiayaan rumah swadaya sebelumnya.
    Cara Mengajukan KPR BTN Sejahtera

    Berikut langkah-langkah untuk mengajukan KPR BTN Sejahtera:

    Cari lokasi rumah yang diinginkan melalui berbagai saluran, seperti BTN Properti, Kantor Cabang BTN, pameran properti, dan lainnya. Siapkan semua dokumen yang diperlukan serta formulir aplikasi kredit untuk mengajukan permohonan. BTN akan melakukan pemrosesan berkas permohonan dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta melakukan verifikasi dan analisa data. Kamu dapat mengunduh aplikasi SiKasep untuk mengajukan pembelian KPR Subsidi secara lebih mudah. Siapkan dana yang cukup di Tabungan BTN apabila permohonan KPR disetujui. Setelah itu, lakukan akad kredit untuk melanjutkan proses pengajuan. Proses pencairan kredit akan dilakukan setelah akad kredit selesai dan disetujui. Ini Dokumen Pengajuan yang Dibutuhkan

    Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR BTN Sejahtera ada 2 jenis, yakni Fixed Income atau pendapatan tetap dan Non-Fixed Income atau pendapatan yang tidak tetap setiap bulannya. Simak penjelasan dokumen-dokumen untuk kedua jenis pendapatan ini:

    Formulir aplikasi kredit lengkap dengan pas foto terbaru dari pemohon dan pasangan. Kedua jenis pengajuan membutuhkan dokumen ini. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil. Diperlukan untuk kedua jenis pengajuan. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang terdaftar di Dukcapil. Harus disertakan dalam kedua jenis pengajuan. Fotokopi Surat Nikah atau Cerai. Diperlukan bagi keduanya. Fotokopi NPWP. Diperlukan untuk kedua jenis pengajuan. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari Perusahaan. Wajib untuk pengajuan Fixed Income, tetapi tidak diperlukan untuk Non-Fixed Income. Surat Keterangan Kerja. Dibutuhkan dalam pengajuan Fixed Income, namun tidak diperlukan untuk Non-Fixed Income. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (kecuali jika penghasilan di bawah PTKP). Dibutuhkan untuk kedua jenis pengajuan. Fotokopi rekening koran atau tabungan. Diperlukan dalam kedua jenis pengajuan. Surat Penawaran Rumah (SPR) dari Developer. Harus disertakan dalam pengajuan Fixed Income dan Non-Fixed Income. Surat Pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi yang ditandatangani oleh pemohon dan pasangan. Dibutuhkan untuk keduanya. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Hanya diperlukan untuk pengajuan Non-Fixed Income. Fotokopi dokumen perizinan usaha atau surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Lurah. Hanya diperlukan untuk pengajuan Non-Fixed Income. Catatan keuangan usaha dan/atau fotokopi rekening koran buku tabungan keuangan usaha. Diperlukan untuk pengajuan Non-Fixed Income. Dokumen informasi usaha (foto, alamat, waktu operasional, denah lokasi, dan titik koordinat lokasi usaha). Harus disertakan dalam pengajuan Non-Fixed Income.

    Dengan memahami syarat-syarat, dokumen yang harus disiapkan serta cara pengajuannya, kamu bisa dengan mudah mempersiapkan diri dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR BTN Sejahtera.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengajukan KPR BTN Tapera, Siapkan 12 Dokumen Ini

    Cara Mengajukan KPR BTN Tapera, Siapkan 12 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak orang, apalagi bagi kamu yang baru memulai kehidupan mandiri atau berkeluarga. Namun, harga properti yang terus meningkat sering kali menjadi tantangan tersendiri. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni, pemerintah bersama Bank Tabungan Negara (BTN) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Tapera.

    KPR BTN Tapera dirancang khusus bagi peserta aktif dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Lalu, apa itu KPR Tapera? KPR Tapera adalah fasilitas kredit rumah subsidi yang diberikan kepada peserta Tapera untuk membeli rumah pertama dengan bunga tetap dan tenor panjang.

    Lantas, berapa cicilan KPR Tapera? Cicilan KPR Tapera tergolong ringan karena suku bunganya tetap, yakni sebesar 5% per tahun. Dengan tenor yang bisa mencapai 30 tahun, jumlah cicilan bulanan pun jadi lebih terjangkau, bahkan bisa dimulai dari angka di bawah satu juta rupiah tergantung harga rumah dan jangka waktu yang kamu pilih.

    Selanjutnya, simak pembahasan mengenai proses pengajuan KPR BTN Tapera yang perlu kamu ketahui, termasuk syarat dan dokumennya.

    Apa Saja Syarat KPR BTN Tapera?

    Catat syarat-syarat untuk mengajukan KPR BTN Tapera di bawah ini:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah berstatus menikah. Baik pemohon maupun pasangannya belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan terdaftar. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan. Pendapatan bulanan pemohon tidak melebihi Rp8.000.000,-, dan untuk wilayah Papua serta Papua Barat batas maksimal penghasilan adalah Rp10.000.000,-. Terdaftar secara resmi sebagai peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Telah melakukan pengisian data dan pendaftaran melalui platform digital resmi Tapera, yaitu situs Sitara Tapera. Tidak pernah menerima bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan dari program pemerintah sebelumnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terdaftar dan valid dalam sistem administrasi kependudukan (Dukcapil).
    Cara Mengajukan KPR BTN Tapera

    Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mulai mengajukan KPR BTN Tapera dengan langkah-langkah berikut:

    Cari rumah yang diinginkan. Kamu bisa mendapatkan informasi tersebut melalui platform BTN Properti, mengunjungi kantor cabang BTN, mengikuti pameran properti, atau sumber informasi properti lainnya. Setelah menemukan hunian yang sesuai, kamu perlu mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan valid agar proses pengajuan berjalan lancar. Selanjutnya, kamu harus melakukan pengisian data pada sistem Sitara, yang merupakan aplikasi resmi untuk pengajuan pembiayaan perumahan Tapera. Setelah data dan dokumen dilengkapi, pihak BTN akan memproses pengajuan tersebut dengan melalui sejumlah tahapan seperti pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), proses verifikasi data pribadi dan analisis kelayakan kredit. Apabila pengajuanmu disetujui, maka kamu diminta untuk memastikan saldo tabungan BTN mencukupi, sehingga proses pencairan dana kredit bisa segera dilakukan dan rumah impianmu pun bisa segera dimiliki. Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pengajuan KPR BTN Tapera

    Jangan lupa untuk siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan KPR BTN Tapera berikut ini:

    Formulir permohonan kredit wajib dilengkapi dengan pas foto terbaru dari pemohon dan pasangannya. Salinan KTP milik pemohon dan pasangan harus disesuaikan dengan data yang tercatat di Dukcapil. Sertakan juga fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku dan telah terdaftar di Dukcapil. Jika sudah menikah atau bercerai, lampirkan salinan akta nikah atau surat cerai. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen wajib yang harus disiapkan. Pemohon yang bekerja sebagai karyawan perlu menyertakan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja. Lampirkan juga surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja saat ini. Sertakan fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, kecuali jika penghasilanmu berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Fotokopi mutasi rekening atau buku tabungan juga perlu disiapkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Developer akan memberikan Surat Penawaran Rumah (SPR) yang juga wajib dilampirkan dalam dokumen pengajuan. Buat dan tandatangani surat pernyataan bahwa kamu dan pasangan belum memiliki rumah, sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan KPR subsidi. Terakhir, lampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa kamu telah resmi menjadi peserta program Tapera.

    Asalkan kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, kesempatan untuk memiliki rumah impian bukan lagi angan-angan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.805 per dolar AS

    Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.805 per dolar AS

    Warga menjual dolar Amerika Serikat (AS) di Debe Money Changer, Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

    Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.805 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Jumat pagi di Jakarta menguat sebesar 18 poin atau 0,11 persen menjadi Rp16.805 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.823 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan! Jangan Sampai Terkena Denda

    Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan! Jangan Sampai Terkena Denda

    Jakarta: Buat kamu yang belum melaporkan SPT Tahunan, hari ini, Jumat, 11 April 2025, adalah batas terakhir untuk menyampaikan laporan pajak penghasilan pribadi tahun pajak 2024. 

    Jangan ditunda lagi kalau tak mau kena masalah!
    Seperti diketahui, awalnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025, tapi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberi napas tambahan dengan memperpanjangnya hingga 11 April 2025.
     
    Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya libur panjang nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada akhir Maret hingga awal April 2025.
     

    Kenapa pelaporan diperpanjang sampai 11 April 2025?
    Libur panjang pada 25 Maret sampai 7 April 2025 membuat jumlah hari kerja pada Maret menjadi sangat terbatas. 
     
    Ini berpotensi menyulitkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29.

    Oleh karena itu, Ditjen Pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan relaksasi dalam bentuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran.
     
    “Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip, Jumat 11 April 2025.
     
    Kalau kamu baru bisa melapor antara 1 sampai 11 April 2025, kamu tidak akan dikenakan denda atau Surat Tagihan Pajak (STP). Tapi ingat, 11 April adalah batas akhirnya. Lewat dari itu, sanksi administratif tetap berlaku.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Capai 64,99 persen, KPP Pratama Kendari perpanjang masa pelaporan SPT

    Capai 64,99 persen, KPP Pratama Kendari perpanjang masa pelaporan SPT

    ANTARA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, hingga batas akhir pada 31 Maret lalu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak badan atau perusahaan maupun orang pribadi baru mencapai 64,99 persen dari target sebanyak 104.146 wajib pajak. Pada hari terakhir perpanjangan masa penyampaian SPT, Jumat (11/4), pelaporan di KPP Pratama Kendari meningkat menjadi 69,2 persen.(Saharudin/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)

  • Mengatasi banjir dan genangan malapetaka Jabodetabek

    Mengatasi banjir dan genangan malapetaka Jabodetabek

    Foto udara luapan air Sungai Ciliwung yang menggenangi jalan dan permukiman di Jatinegara, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

    Mengatasi banjir dan genangan malapetaka Jabodetabek
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 09:45 WIB

    Elshinta.com – Hari-hari ini rakyat miskin yang tidak berpunya terus mengalami deraan hidup. Gas melon yang sempat susah dibeli, lalu harga bahan pokok yang masih relatif tinggi, dan belum tahu kapan berakhirnya.

    Baru-baru ini banjir dan genangan juga datang kembali. Bencana yang terus berulang melanda Jakarta dan sekitarnya.

    Publik mendengar beritanya di media on-line maupun off-line, bahkan dilaporkan secara live oleh masyarakat.

    Mengapa demikian, argumennya sangat kuat, karena air hujan yang tidak dapat tertampung di tanah yang sudah banyak berubah menjadi beton sehingga banjir dan genangan akan terjadi yang diperparah jika sedang terjadi rob (pasang air laut) sehingga bagaikan benteng mencegah terbuangnya air ke laut.

    Pada musim kemarau masyarakat miskin akan mengalami kelangkaan air alias kekeringan.

    Semakin kering pada musim kemarau, maka pertanaman banyak yang mati, sehingga pada musim hujan, daya sangga airnya anjlok, erosinya semakin dahsyat, sehingga kerusakan akan terus terjadi dan semakin dipercepat.

    Pertanyaan fundamentalnya, apa penyebab fundamental banjir dan genangan terus terjadi dengan besaran (magnitude) terus meningkat, baik intensitas, areal terdampak maupun durasinya?

    Pemicu dan pemacu banjir serta genangan
    berdasarkan pemantauan lapangan dari hulu Sungai Ciliwung sampai hilir di pantai, tampak jelas bahwa perubahan tutupan lahan (land cover) dari tanaman ke hutan beton menjadi faktor determinannya.

    Kondisinya diperburuk dengan rendahnya pengawasan pemerintah kabupaten/kota mulai kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Daerah Khusus Ibukota dan menjaga tutupan lahan bervegetasi.

    Justru yang terjadi, sawah dialihfungsikan, lahan kering dibetonkan, daerah hijau bahkan resapan bisa dirubah secara periodik lima tahunan dengan persetujuan DPRD kabupaten/Kota.

    Motif ekonomi menjadi biang keladinya, tapi yang paling mendasar adalah mental dan komitmen aparat dalam menegakkan aturan tata ruang yang benar.

    Tragisnya lagi, pemerintah pusat belum melakukan moratorium pembangunan rumah tapak, sehingga cepat dan pasti tutupan lahan bervegetasi akan habis, dan permukaan lahan menjadi tutupan beton yang sifatnya tidak meloloskan air ke dalam tanah (impermeable) dan sebaliknya mempercepat aliran air, meningkatkan laju erosi dan destruksi ketika masuk ke dalam Sungai.

    Dampak ekonomi sosial

    Banjir dan genangan yang terus berulang, jelas akan merugikan banyak pihak, terutama orang miskin yang bermukim di bantaran dan rawan banjir.

    Orang kaya umumnya dengan akses keuangan yang baik, mereka bisa memilih areal pemukiman yang relatif aman terhadap banjir.

    Meskipun begitu, mereka tidak bisa menghindar, karena banjir akan mengganggu transportasi dan mobilitas masyarakat. Semua menjadi lama, mahal, dan itu harus ditanggung oleh masyarakat dan negara.

    Beban biaya ini semakin berat dan mahal, ketika saat yang sama terjadi rob (muka air laut yang naik). Implikasinya aliran air Sungai dari hulu tertahan di hilir, sehingga menimbulkan genangan, dengan besaran yang lebih besar.

    Apalagi jika durasinya genangan makin lana, tinggi genangan terus meningkat. Selain kerusakan fisik, maka merebaknya wabah penyakit tidak bisa dihindari.

    Biaya hidup yang harus dikeluarkan oleh korban banjir dan genangan semakin besar dan mahal. Akibatnya harga bahan pokok seperti beras, mie, telur, minyak dan bahan pokok harus membayar biaya angkut yang lebih mahal.

    Terbatasnya pasokan akan lebih mengerek harga bahan pangan pokok, karena saat itu berlaku hukum pasar antara pasokan dan permintaan. Itu yang terjadi di konsumen.

    Tersendatnya pasokan bahan makanan akan menurunkan harga di produsen dalam hal ini petani.

    Celakanya, begitu banjir selesai, masyarakat dan pemerintah terkesan melupakan penyelesaiannya.

    Banjir seakan merupakan ritual rutin tahunan yang harus diterima sebagai takdir. Implikasinya masalah mitigasi banjir dan genangan, seperti “dijadikan” proyek yang justru mendatangkan keuntungan.

    Buktinya banjir praktis tidak pernah terselesaikan, sekalipun pemerintahan terus berganti, eksperimen terus dilakukan, biaya besar terus digelontorkan.

    Bahkan belakangan muncul ide membangun giant great wall di Pantai utara Jawa untuk memitigasi rob.

    Pertanyaan mendasarnya, bagaimana dengan banjir yang asalnya dari hulu, apalagi distruksi sistemik tutupan lahan di hulu seakan berjalan terus, dipercepat tanpa terkendali?

    Akankah, rakyat akan terus menjadi korban dan bahkan terkesan dibiarkan menjadi korban banjir dan genangan yang semakin dahsyat? Lalu bagaimana dengan mitigasi banjir yang praktikan, operasional, dan berkeadilan?

    Mitigasi banjir

    Jika pemerintah berhasil memitigasi banjir dan genangan di Jakarta dan sekitarnya, maka paling tidak 50 persen masalah Jakarta terkendali, ekonomi berputar, dan economic loss yang tidak perlu dapat direduksi secara signifikan.

    Argumennya, banjir dan genangan akan melumpuhkan urat nadi ekonomi tanpa pandang bulu.

    Dampak ikutannya juga sangat banyak. Biaya pemerintah yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain terpaksa harus digunakan untuk menolong rakyat yang terdampak banjir.

    Salah satu usulan rekomendasi praktikan dan operasional yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah moratorium pembangunan rumah tapak, semua harus beralih ke rumah vertikal.

    Publik dapat melihat bagaimana negara negara seperti Singapura, Jepang, Korea, Amerika Serikat, demi memperluas ruang terbuka hijau, mereka membangun permukiman semakin tinggi dibanding sebelumnya dan sisanya dijadikan lahan terbuka hijau.

    Selanjutnya dilakukan moratorium alih fungsi lahan sawah, sehingga secara langsung kita mempertahankan retensi air di hulu.

    Agar moratorium itu berhasil, maka Presiden dapat mengeluarkan Perpu termasuk tutupan lahan hijau minimum di setiap wilayah disertai sanksi yang tegas dan menimbulkan jera, agar lahan terbuka hijau benar benar bisa terjaga, bahkan ditingkatkan.

    Serapan air dalam jumlah yang tidak terbatas dari hulu sampai hilir baik di zona permukiman dan non permukiman harus dilakukan secara masif dan ditransfer menjadi aliran permukaan sudah berkurang jauh volumenya dan kecepatannya.

    Pemerintah dapat membuat skenario penurunan koefisien run off (rasio antara volume aliran permukaan terhadap volume hujan).

    Semakin tinggi koefisien run-off dapat mengindikasikan bahwa daerah tangkapan air tidak baik. Sebaliknya, jika koefisien run-off kecil, maka kapasitas tampung daerah tangkapan air bagus. Artinya daerah tangkapan air dapat mengatur dan mengelola serta mendistribusikan air dengan baik.

    Pemerintah dapat menyusun skenario koefisien run-off dari saat ini menuju yang ideal. Berdasarkan kondisi sungai dan vegetasi serta tutupan lahan, maka disarankan koefisien run-off tidak lebih dari 3 persen agar tidak menimbulkan banjir dan genangan yang signifikan.

    Itu jika dan hanya jika semua pihak mengambil peran dalam menampung air hujan di sepanjang musim penghujan.

    Manfaat jangka panjangnya, pasokan air pada musim kemarau akan lebih baik, sehingga bencana kekeringan juga termitigasi ketika mitigasi banjir berhasil dilakukan.

    Adaptasi banjir

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti sudah memiliki peta zona rawan banjir dan genangan. Pemanfaatan peta tersebut perlu dimaksimalkan dengan mengembangkan rumah adaptif banjir dan genangan berdasarkan skenario tinggi genangan maksimum yang pernah terjadi.

    Masyarakat Jakarta sebagian besar sudah melakukan adaptasi terhadap banjir dan genangan, terutama yang bermukim di bantaran Sungai.

    Namun, karena magnitude banjir makin besar, maka adaptasi tersebut tidak mampu merespons besaran banjir.

    Untuk itu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum perlu menghitung kembali besaran banjir maksimum untuk periode ulang 10 tahun, 25 tahun dan 50 tahun untuk menyusun langkah adaptasinya.

    Masyarakat dapat beradaptasi terhadap banjir dan genangan dengan menyesuaikan tinggi rumah panggung permukiman yang rawan banjir dan genangan.

    Pengembangan pilot project rumah yang adaptif terhadap banjir di beberapa daerah endemik perlu diintroduksi, agar ada teladan bagi Masyarakat untuk melakukannya secara benar.

    Pekerjaan besar ini perlu dirancang jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dalam bentuk master plan mitigasi dan adaptasi banjir dalam 100 tahun ke depan.

    Master plan ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dan disetujui DPRD, sehingga menjadi pedoman kerja bagi Gubernur terpilih siapapun orangnya, dari manapun partai pengusungnya.

    Pekerjaan ini bisa dimulai dengan mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk membuat keputusan dalam mitigasi dan adaptasi banjir dan genangan Jakarta.

    Kalau banjir dan genangan Jakarta terus terjadi dan bahkan terus meningkat besarannya, maka dipastikan penyelesaian yang dilakukan tidak menyeluruh alias tambal sulam, karena tidak mampu menyelesaikan akar masalahnya.

    Ini menjadi tantangan bagi Gubernur Jakarta yang baru terpilih, sehingga publik dapat menagih janjinya. Kelak rakyat dan publiklah yang akan menilainya.

    Sumber : Antara