Topik: SPT

  • Kejagung serahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma ke Kementerian BUMN

    Kejagung serahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma ke Kementerian BUMN

    Senin, 10 Maret 2025 12:30 WIB

    Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menunjukkan dokumen Penyerahan 221 ribu hektar lahan sawit disaksikan Menteri pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3/2025). Kejagung menyerahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

    Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) sebelum menandatangani dokumen perjanjian penyerahan 221 ribu hektar lahan sawit di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3/2025). Kejagung menyerahkan lahan sawit aset kasus korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian BUMN dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

  • 2 Cara Apply Kartu Kredit Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya

    2 Cara Apply Kartu Kredit Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Mengajukan kartu kredit kini tidak lagi menjadi proses yang rumit seperti dulu. Termasuk bagi kamu yang ingin memiliki kartu kredit dari Bank Mandiri. Kartu kredit Mandiri menawarkan berbagai pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup, mulai dari keperluan belanja harian, traveling, hingga kebutuhan bisnis.

    Pertanyannya, bisakah pengajuan kartu kredit Mandiri secara online? Jawabannya, tentu saja bisa. Bank Mandiri menyediakan fasilitas pengajuan kartu kredit secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi digital mereka. Cara ini memudahkan kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor cabang, sekaligus mempercepat proses verifikasi data dan persetujuan pengajuan.

    Meski pengajuan bisa dilakukan secara online, bukan berarti kamu bisa langsung lolos tanpa memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Bank Mandiri memiliki kriteria yang cukup jelas untuk menentukan kelayakan nasabah dalam mengajukan kartu kredit.

    Sebelum kamu masuk ke tahapan pengajuan kartu kredit, penting untuk mempersiapkan diri dengan informasi yang lengkap. Setelah semua syarat terpenuhi, barulah kamu bisa melanjutkan proses pengajuan dan peluang disetujui pun menjadi lebih besar.

    Apa Saja Syarat Pengajuan Kartu Kredit Mandiri?

    Kamu harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini untuk bisa mengirim pengajuan kartu kredit Mandiri:

    Calon pemohon harus tinggal atau bekerja di wilayah yang termasuk dalam area layanan Bank Mandiri. Riwayat kredit pemohon harus sesuai dengan ketentuan Informasi Debitur (IDeb) yang tercatat dalam sistem SLIK atau LPIP, mengikuti kebijakan Bank Mandiri. Pemohon diwajibkan mengisi data kontak darurat, yang harus merupakan anggota keluarga. Usia minimal untuk mengajukan kartu kredit utama adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, usia minimal yang diperbolehkan adalah 17 tahun atau telah menikah. Usia maksimal yang diperbolehkan untuk pemegang kartu utama maupun tambahan adalah 70 tahun. Cara Apply Kartu Kredit Mandiri di Website

    Catat langkah-langkah apply kartu kredit Mandiri di website resmi dengan cara berikut ini:

    Buka situs resmi di www.mandirikartukredit.com, lalu klik tombol “Apply Now” atau pindai QR code dari materi promosi Bank Mandiri menggunakan smartphone. Proses pengajuan hanya bisa dilakukan lewat smartphone (Android/iOS) dan hanya untuk kartu utama, belum tersedia di desktop, laptop, atau tablet. Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan unggah dokumen yang diminta: Foto e-KTP asli Selfie sambil memegang e-KTP Slip gaji, SPT tahunan, surat keterangan gaji, atau foto kartu kredit bank lain (BCA, BNI, CIMB Niaga, HSBC, UOB) Foto NPWP (opsional) Pengambilan foto harus langsung dari kamera HP, tidak bisa dari file atau galeri. Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan PrivyID, yang akan diverifikasi melalui kode OTP. Jika kamu belum menyelesaikan formulir, Bank Mandiri akan mengirimkan pengingat via link agar kamu bisa lanjutkan proses yang tertunda. Setelah selesai, kamu akan menerima: Email dari No-Reply berisi detail aplikasi dan dokumen tanda tangan elektronik SMS dari PrivyID dengan tautan dokumen elektronik Status pengajuan akan diberitahukan lewat SMS: Jika disetujui: kartu akan dikirim dalam 2–7 hari kerja Jika belum disetujui: kamu akan mendapat pemberitahuan penolakan Seluruh proses pengajuan bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah aplikasi dikirim.
    Cara Apply Kartu Kredit Mandiri di Livin

    Berikut ini adalah tata cara pengajuan kartu kredit Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:

    Buka aplikasi Livin’ dan pastikan kamu sudah login. Di halaman utama, tap menu Portofolio yang ada di bagian bawah layar. Di dalam menu Portofolio, pilih tab Pinjaman lalu tap opsi Ajukan Kartu Kredit. Akan muncul beberapa pilihan jenis kartu kredit seperti Mandiri SKYZ dan Mandiri Platinum. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Setelah memilih kartu, kamu akan melihat informasi detail mengenai manfaat, limit, dan biaya tahunan dari kartu tersebut. Tap tombol Ajukan Sekarang. Masukkan data diri kamu seperti pendidikan terakhir, status pernikahan, jumlah tanggungan, nomor telepon, dan email aktif. Jika sudah lengkap, tap Lanjutkan. Input PIN Livin’ by Mandiri kamu untuk mengonfirmasi pengajuan. Jika semua langkah selesai, akan muncul notifikasi bahwa pengajuan kartu kredit kamu telah berhasil dikirim. Proses pengecekan maksimal memakan waktu hingga 3 hari kerja.

    Pengajuan kartu kredit Mandiri di Livin’ Mandiri

    Pengajuan kartu kredit Mandiri di Livin’ Mandiri

    Jenis Kartu Kredit Mandiri

    Beberapa jenis kartu kredit Mandiri yang bisa diajukan oleh nasabah antara lain:

    Kartu Kredit Mandiri Signature memberikan keuntungan berupa cashback senilai Rp750.000. Kartu Mandiri JCB Precious menawarkan cashback sebesar Rp300.000 untuk penggunanya. Pengguna Kartu Mandiri Traveloka bisa memperoleh bonus Traveloka Poin hingga 500.000 poin. Kartu Kredit Mandiri Skyz menyediakan cashback sebesar Rp200.000 sebagai benefitnya.

    Pengajuan kartu kredit Mandiri kini jadi makin praktis dan cepat, hanya lewat smartphone dan tanpa perlu datang ke kantor cabang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp16.823 per dolar AS

    Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp16.823 per dolar AS

    Warga menjual mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di Debe money changer, Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.

    Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp16.823 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 11:05 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan Kamis pagi di Jakarta, menguat sebesar 14 poin atau 0,08 persen menjadi Rp16.823 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.837 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    PIKIRAN RAKYAT – Logam mulia, khususnya emas, kerap dianggap sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu, menjadikannya incaran banyak orang.

    Akan tetapi, di balik gemerlap emas sebagai aset, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan emas.

    Contoh Kasus: Untung dari Emas, Jangan Lupa Pajak

    Ambil contoh seorang karyawan bernama Agus. Dia rutin membeli 1 gram emas tiap bulan selama 10 tahun terakhir, hingga terkumpul 120 gram.

    Pada saat harga emas melonjak, Agus memutuskan menjual seluruh simpanannya dan mendapatkan Rp180 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk membeli mobil impian.

    Akan tetapi, Agus adalah warga negara yang patuh. Dia tahu bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, keuntungan dari penjualan harta, termasuk logam mulia, adalah objek pajak. Maka, Agus pun menghitung berapa besar pajak yang harus ia setor atas keuntungan emasnya.

    Menghitung Keuntungan

    Agus mencatat bahwa total biaya pembelian emas selama 10 tahun adalah Rp130 juta. Sementara, ia menjualnya seharga Rp180 juta. Artinya, ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang harus dikenai pajak penghasilan.

    Namun karena penghasilan dari penjualan emas bukanlah PPh final, maka keuntungan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lain yang dimiliki Agus dalam setahun.

    Penghasilan dari Pekerjaan

    Sebagai karyawan, Agus memperoleh gaji bulanan sebesar Rp15 juta, atau Rp180 juta per tahun. Agus berstatus lajang tanpa tanggungan, sehingga memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Artinya, penghasilan kena pajak dari pekerjaannya adalah:

    Rp180 juta – Rp54 juta = Rp126 juta

    PPh yang dikenakan sesuai tarif progresif:

    5% dari Rp60 juta pertama = Rp3 juta 15% dari Rp66 juta berikutnya = Rp9,9 juta

    Total PPh = Rp12,9 juta, dan jumlah ini sudah dipotong oleh perusahaan tempat Agus bekerja.

    Penghasilan Bertambah: Tambah Pajak?

    Ketika Agus menambahkan Rp50 juta keuntungan emas ke dalam penghasilannya, total penghasilan setahunnya menjadi:

    Rp180 juta + Rp50 juta = Rp230 juta

    Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi:

    Rp230 juta – Rp54 juta = Rp176 juta

    PPh progresifnya:

    5% dari Rp60 juta = Rp3 juta 15% dari Rp116 juta = Rp17,4 juta Total PPh terutang = Rp20,4 juta

    Karena sebelumnya sudah dipotong Rp12,9 juta oleh perusahaan, maka Agus harus menyetor sendiri sisanya:

    Rp20,4 juta – Rp12,9 juta = Rp7,5 juta Kenapa Harus Bayar Sendiri?

    Karena perusahaan hanya memotong pajak dari gaji bulanan, bukan dari keuntungan pribadi seperti penjualan emas, maka kelebihan pajak ini harus dilaporkan dan dibayar sendiri oleh Agus saat mengisi SPT Tahunan.

    Pajak Emas: Wajib Dicermati Investor

    Banyak orang membeli emas sebagai investasi jangka panjang. Namun ketika dijual dan menghasilkan keuntungan, banyak yang lupa bahwa ada kewajiban pajak yang mengikuti. Apalagi, tidak semua keuntungan dari penjualan emas bisa dikenakan tarif final seperti pada transaksi reksadana atau deposito.

    Dalam kasus Agus, karena penjualan emas tidak dilakukan oleh badan usaha dan tidak dipotong secara otomatis, maka pajaknya bersifat self-assessment. Artinya, wajib pajak sendiri yang harus sadar dan melaporkannya ke kantor pajak.

    Uang Pajak untuk Siapa?

    Uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, seperti Rp7,5 juta dari Agus, tidak hilang begitu saja. Dalam APBN 2025, belanja negara mencapai Rp3.621 triliun, dan hampir 70% di antaranya berasal dari penerimaan pajak.

    Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting:

    Belanja pemerintah pusat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pertahanan Transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan di pelosok negeri

    Dengan membayar pajak, setiap warga negara turut serta membangun infrastruktur, membiayai pendidikan, dan mendanai program-program sosial.

    Menjual emas memang bisa memberikan keuntungan besar, apalagi saat harga sedang tinggi. Namun, keuntungan tersebut adalah objek pajak.

    Siapa pun yang memperoleh tambahan penghasilan, termasuk dari penjualan aset seperti emas, harus menghitung dan menyetor pajaknya sesuai ketentuan.

    Jangan sampai keuntungan emas justru berubah jadi beban karena lalai melaporkan pajak. Menjadi investor yang bijak bukan hanya soal membeli di waktu yang tepat, tapi juga taat pada kewajiban perpajakan. Seperti Agus, yang sadar bahwa setiap rupiah yang disetor adalah kontribusi nyata untuk negeri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Situasi global yang tidak stabil pengaruhi harga emas di Aceh

    Situasi global yang tidak stabil pengaruhi harga emas di Aceh

    Jumat, 11 April 2025 21:40 WIB

    Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/4/2025). Menurut pedagang emas di Aceh, harga emas sejak dua pekan terakhir mengalami kenaikan akibat situasi global yang tidak stabil dari Rp5.400.000 per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp5.850.000 per mayam untuk emas murni kadar 99 persen, begitu juga emas Antam naik menjadi Rp2.025.000 per gram dari harga semula Rp1.820.000 per gram. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

    Pedagang memperlihatkan perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/4/2025). Menurut pedagang emas di Aceh, harga emas sejak dua pekan terakhir mengalami kenaikan akibat situasi global yang tidak stabil dari Rp5.400.000 per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp5.850.000 per mayam untuk emas murni kadar 99 persen, begitu juga emas Antam naik menjadi Rp2.025.000 per gram dari harga semula Rp1.820.000 per gram. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

  • IKPI dorong kepatuhan wajib pajak nasional lewat kegiatan strategis

    IKPI dorong kepatuhan wajib pajak nasional lewat kegiatan strategis

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkomitmen mendorong kepatuhan wajib pajak nasional melalui sejumlah kegiatan strategis, seperti edukasi dan pelayanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara gratis oleh 45 cabang IKPI di Indonesia.

    Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, layanan itu tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga menyasar wajib pajak badan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang masih membutuhkan pendampingan.

    “Ini bentuk kontribusi kami memperluas akses bantuan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani,” ujar Vaudy dalam halal bihalal nasional IKPI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Senin.

    Posisi IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berkomitmen mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

    “Selain mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara formal, kami juga mendorong pertumbuhan budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” kata Vaudy.

    Tak hanya itu, IKPI juga terlibat berbagai forum diskusi, konsultasi publik, pelatihan dan sertifikasi yang mendukung kebijakan DJP dalam reformasi perpajakan.

    “Sebagai organisasi profesi, kami melihat pentingnya peran serta konsultan pajak dalam mendukung agenda besar pemerintah di sektor penerimaan negara,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rupiah Senin pagi menguat jadi Rp16.787 per dolar AS

    Rupiah Senin pagi menguat jadi Rp16.787 per dolar AS

    Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

    Rupiah Senin pagi menguat jadi Rp16.787 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 April 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan Senin pagi di Jakarta menguat sebesar 9 poin atau 0,05 persen menjadi Rp16.787 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.796 per dolar AS.

     

    Sumber : Antara

  • DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen

    DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen

    Arsip foto – Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/aa.

    DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 13 April 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan. Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik. Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.

    Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

    Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Sumber : Antara

  • Efek Trump, DEN tekankan pentingnya perlindungan ekonomi domestik

    Efek Trump, DEN tekankan pentingnya perlindungan ekonomi domestik

    Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt

    Efek Trump, DEN tekankan pentingnya perlindungan ekonomi domestik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 13 April 2025 – 13:03 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri menyoroti pentingnya perlindungan ekonomi domestik agar Indonesia tetap tangguh di tengah dinamika efek kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satu langkah utama yaitu mendorong belanja fiskal untuk meningkatkan permintaan.

    “Kalau waktu kecil diajarkan hemat pangkal kaya, dalam pemulihan ekonomi itu belanja pangkal pulih. Kalau orang belanja, maka permintaan akan terjadi,” kata Chatib dalam kegiatan The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global” di Jakarta, Minggu.

    Dorongan dari permintaan itu yang akan memancing dunia usaha merespons dengan meningkatkan produksi dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Namun, insentif itu pun perlu dilakukan dengan menyusun skala prioritas, mengingat ruang fiskal negara cukup terbatas.

    “Menurut saya, berikan prioritas pada sektor yang efek bergandanya tinggi, yang punya dampak kepada lapangan pekerjaan. Saya kasih contoh misalnya pariwisata, karena itu backward dengan forward linkage-nya sangat besar,” jelas Chatib.

    Di sisi lain, perlindungan sosial juga menjadi penting, kata Chatib. Sebab, perlindungan sosial dapat memperkuat daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat sudah disinyalir melemah sejak sebelum gejolak dinamika Trump, salah satu faktornya terkait dengan porsi pekerja informal yang lebih dominan dari pekerja formal. Sementara pekerja informal umumnya memiliki upah rendah.

    “Jadi, dalam konteks ini, perlindungan sosial menjadi sangat penting. Apakah itu bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kemudian akan memperkuat daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Chatib pun mengingatkan konsolidasi terhadap mitra menjadi penting, terutama regional ASEAN. Di tengah situasi krisis, ada kecenderungan negara lebih mementingkan diri sendiri, yang berisiko memicu terjadinya instabilitas.

    “Maka, konsolidasi di dalam ASEAN menjadi sangat penting,” ujar Chatib.

    Sumber : Antara

  • Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

    Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

    JABAR EKSPRES – Sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 13.008.448 SPT atau tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Baca juga : Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

    Baca juga : Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024

    Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).