Topik: SPT

  • ​Media Group Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax

    ​Media Group Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax

    Jakarta: Media Group menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Sosialisasi meliputi aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik hingga simulaasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

    Direktur Utama Metro TV Arief Suditomo mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat. Sebagai industri media, Media Group turut mendukung kesadaran perpajakan.

    “Bagi kami sebagai perusahaan media, dengan ratusan karyawan, pemahaman dalam tentang Coretex bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tapi merupakan langkah strategis untuk memastikan perpajakan yang solid,” kata dia di Grand Studio Metro TV, Jakarta Barat, Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Dengan upaya ini Media Group berharap agar selanjutnya karyawan dapat ikut melaporkan SPT tahunan melalui sistem Coretax sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2Humas DJP Ani Natalia Pinem menyampaikan apresiasi atas kolaborasi sosialisasi aktivasi Coretax ini. Menurutnya, kehadiran Coretax akan memudahkan wajib pajak maupun DJP.

    “Sekarang ini melalui Coretax, terus dilakukan perbaikkan. Di sistem Coretex ini nanti, sebenarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan juga kemudahan bagi instansi pajak dalam melakukan pengawasan,” ujar dia.
     

    Ia menjelaskan, aktivasi akun Coretax ini menjadi salah satu langkah awal mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya sistem yang serba digital, Ani berharap wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

    “Sebanyak mungkin kita mengurangi pertemuan tatap muka pegawai pajak dengan wajib pajak. Ini langkah awal dan kami mengajak bapak-ibu untuk bersama-sama melewati setiap langkah. Terima kasih sekali lagi, apabila dibutuhkan, kapan saja untuk mendapatkan asistensi mengenai perpajakan, kami akan siap,” ungkap dia.

    Selanjutnya, para karyawan Media Group melakukan aktivasi akun Coretax dengan dipandu oleh penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Barat. Selain itu ada pula simulasi pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax.

    Jakarta: Media Group menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Sosialisasi meliputi aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik hingga simulaasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.
     
    Direktur Utama Metro TV Arief Suditomo mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat. Sebagai industri media, Media Group turut mendukung kesadaran perpajakan.
     
    “Bagi kami sebagai perusahaan media, dengan ratusan karyawan, pemahaman dalam tentang Coretex bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tapi merupakan langkah strategis untuk memastikan perpajakan yang solid,” kata dia di Grand Studio Metro TV, Jakarta Barat, Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Dengan upaya ini Media Group berharap agar selanjutnya karyawan dapat ikut melaporkan SPT tahunan melalui sistem Coretax sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2Humas DJP Ani Natalia Pinem menyampaikan apresiasi atas kolaborasi sosialisasi aktivasi Coretax ini. Menurutnya, kehadiran Coretax akan memudahkan wajib pajak maupun DJP.
     
    “Sekarang ini melalui Coretax, terus dilakukan perbaikkan. Di sistem Coretex ini nanti, sebenarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan juga kemudahan bagi instansi pajak dalam melakukan pengawasan,” ujar dia.
     

     
    Ia menjelaskan, aktivasi akun Coretax ini menjadi salah satu langkah awal mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya sistem yang serba digital, Ani berharap wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
     
    “Sebanyak mungkin kita mengurangi pertemuan tatap muka pegawai pajak dengan wajib pajak. Ini langkah awal dan kami mengajak bapak-ibu untuk bersama-sama melewati setiap langkah. Terima kasih sekali lagi, apabila dibutuhkan, kapan saja untuk mendapatkan asistensi mengenai perpajakan, kami akan siap,” ungkap dia.
     
    Selanjutnya, para karyawan Media Group melakukan aktivasi akun Coretax dengan dipandu oleh penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Barat. Selain itu ada pula simulasi pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu ijon pajak yang dilakukan pihaknya untuk menutup target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun sampai dengan akhir November 2025. 

    Bimo menjelaskan bahwa yang dilakukan pihaknya adalah dinamisasi pajak. Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu.

    Dinamisasi, terang Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.

    Oleh sebab itu, ketika tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

    Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun size usaha, serta peningkatan bisnis dari WP. 

    “Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

    Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa otoritas fiskal pusat tidak memberikan target spesifik untuk penerimaan yang berasal dari upaya dinamisasi itu. Sebab, dia menyebut upaya-upaya dimaksud dilakukan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). 

    Yon menjelaskan bahwa upaya dinamisasi juga bukan hal yang luar biasa. “Enggak ada target masing-masing itu kan masing-masing KPP saja. Enggak ada secara angka,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga Ditjen Pajak bakal melakukan ijon pajak seiring dengan risiko shortfall penerimaan pajak akan relatif besar dengan kondisi tersebut. Hal itu kendati defisit diperkirakan masih dalam batas 3% terhadap PDB. 

    “Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” ujar ekonom yang pernah menjabat penasihat ekonomi bagi Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden ini.

    Sampai dengan akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun.

    Realisasi itu lebih rendah dari penerimana bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.

  • Gandeng PT Vale Indonesia, KP2KP Gelar Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax DJP

    Gandeng PT Vale Indonesia, KP2KP Gelar Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax DJP

    “Kami melihat masih cukup banyak pegawai yang belum familiar dengan proses aktivasi maupun penggunaan Coretax DJP. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan langsung di lingkungan kerja agar para pegawai dapat memperoleh pendampingan secara optimal,” sambung Andik.

    Andik menambahkan bahwa KP2KP Malili berencana untuk kembali membuka pojok pajak di PT Vale Indonesia pada awal tahun 2026, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.

    “Mengingat jumlah pegawai PT Vale Indonesia yang cukup besar, kami berencana membuka kembali pojok pajak mulai bulan Januari untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.

    Selama kegiatan berlangsung, para karyawan mendapatkan asistensi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, konsultasi perpajakan, serta verifikasi dan pemutakhiran data Wajib Pajak.

    Salah satu pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris, juga memberikan edukasi kepada pegawai perempuan terkait penggabungan NPWP dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.

    “Kami menyarankan bagi pegawai wanita yang telah menikah untuk menggabungkan NPWP dengan suami melalui pengajuan penonaktifan NPWP istri. Hal ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami serta untuk menghindari potensi kurang bayar pada salah satu pihak,” jelas Abid.

    Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pojok pajak tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili yang telah hadir langsung di PT Vale Indonesia dan membantu para karyawan dalam aktivasi Coretax DJP. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, terutama pada awal tahun depan saat masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Elma.
    (Adv/Fajar)

  • Viral Zulhas Makan Enak sambil Pegang Cerutu saat Tinjau Korban Banjir Aceh, Netizen Geram!

    Viral Zulhas Makan Enak sambil Pegang Cerutu saat Tinjau Korban Banjir Aceh, Netizen Geram!

    GELORA.CO –  Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan kembali menjadi perhatian warganet setelah kemunculannya tersebar di media sosial.

    Kali ini, sosok yang akrab disapa Zulhas tersebut terlihat menikmati kuliner khas Aceh saat berada di Kabupaten Bireuen.

    Melalui unggahan akun Instagram DigitalNews, Zulhas disebut sedang menyantap Sate Tubaka Matang, salah satu kuliner legendaris yang cukup dikenal di wilayah tersebut.

    Hingga kabar ini beredar, belum ada pernyataan resmi dari pihak Zulkifli Hasan terkait unggahan tersebut.

    Momen santai sang menteri itu langsung memancing beragam komentar dari netizen.

    Sejumlah akun media sosial menanggapi dengan nada humor dan sindiran ringan, membandingkan aktivitas Zulhas dengan adegan seorang aktor yang berganti peran sesuai situasi.

    Ragam komentar tersebut ramai diperbincangkan di kolom unggahan dan menjadi perbincangan warganet.

    Akun medsos @jimmylepar berkomentar, “Jadi ingat Robert De Niro..waktu syuting kadang berperan sbg buruh yg lagi mikul karung,.. kadang spt mafia yg lagi ngisap cerutu. Yah mgkn saja ini lagi waktu syuting ????????,”

    “Syuting nya udahan, waktunya kembali ke stelan pabrik,” tulis @aryosmokeewijanarko.

    Akun sosmed @ agussalmansinaga “Kemarin sandiwara Nya ..ini episode seterusnya”.

    Sebelum momen kuliner tersebut viral, Zulkifli Hasan diketahui melakukan kunjungan kerja ke Desa Cot Ara, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

    Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung kondisi wilayah yang terdampak banjir.

    Dalam peninjauan yang berlangsung pada Minggu (14/12/2025), Zulhas berdialog dengan warga serta para petani setempat.

    Ia mendengarkan langsung keluhan dan dampak kerusakan akibat banjir yang terjadi pada 26 November 2025, sekaligus memastikan perhatian pemerintah terhadap pemulihan sektor pangan di daerah terdampak.

  • 5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

    5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

    Untuk memudahkan wajib pajak, DJP memastikan layanan pendaftaran Coretax tersedia secara digital maupun luring melalui kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi menjelang penerapan penuh sistem baru.

    Sebagai bagian dari persiapan, DJP juga menjadwalkan simulasi besar-besaran pada 27 November 2025. Simulasi ini akan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah, dengan fokus pada uji coba pendaftaran, pengisian, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara serentak.

    Simulasi tersebut dinilai krusial untuk memitigasi risiko teknis saat Coretax resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 pada 2026.

    “Tujuannya kami ingin memastikan SPT 2025 yang disampaikan nanti di 2026, kami ingin pastikan betul tidak mengulang kisah di awal (kendala teknis) karena ini memang sistem sangat besar… Persiapan kami juga cukup robust (amat baik), mudah-mudahan kami bisa memastikan sistem berjalan,” ujar Bimo Wijayanto.

  • Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Dalam diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’ yang digelar Kamis (11/12/2025), Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Bimo mengungkapkan bahwa usulan untuk memperluas ruang pertukaran data WP telah ia sampaikan kepada Menteri Keuangan, baik saat jabatan tersebut masih dipegang Sri Mulyani Indrawati maupun di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya agar DJP dapat lebih leluasa berbagi data dengan tetap mematuhi kerangka hukum yang berlaku.

    Menurut Bimo, sikap tersebut dilandasi keinginan agar DJP tampil lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan sejumlah lembaga, terutama untuk kebutuhan pengawasan lintas sektor.

    “Kalau bapak ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya kasih. Tentu tanpa identifikasi. Itu halal, enggak usah dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Kenapa? Karena dengan begitu ada trust, kan dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga ngasih. Sama-sama kami awasi,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyinggung langkah pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan, pada hari tersebut DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk klarifikasi kepatuhan.

    Bimo menjelaskan bahwa sebagian WP kaya masih belum menyadari otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Data tersebut dinilai penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya.

  • Cek di Sini Cara Gabungkan NPWP Istri & Suami

    Cek di Sini Cara Gabungkan NPWP Istri & Suami

    Jakarta

    Pasangan suami dan istri bisa mendapatkan keuntungan saat membayar pajak penghasilan (PPh). Keuntungan bisa didapatkan jika NPWP suami dan istri digabungkan.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan keuntungan dari penggabungan ini dapat menghindari kurang bayar saat terdapat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabungkan dengan suami.

    “Menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri itu jauh lebih menguntungkan secara administrasi? Selain pelaporannya jadi satu pintu, ini juga cara ampuh menghindari status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung,” tulis informasi Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Mengutip dari laman Ditjen Pajak, keuntungan lain penggabungan NPWP suami dan istri, yakni SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan tersebut.

    Bagi istri yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final.

    “Dalam hal penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final, suami tidak akan dikenakan tambahan PPh. Inilah keuntungan bagi suami istri yang memilih NPWP gabung,” tulis keterangan resmi.

    Kemudian, bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan istri tetap menggunakan NIK istri, meskipun status NPWP-nya digabung dengan suami.

    Lantas, bagaimana caranya menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami?

    DJP memastikan penggabungan tersebut mudah dilakukan melalui Coretax menggunakan fitur Family Tax Unit (FTU).

    Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri:

    1. Langkahnya cukup ajukan penghapusan (penonaktifan) NPWP istri terlebih dahulu

    2. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami

    (kil/kil)

  • Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Kejar Target, Dirjen Bimo Mulai Sisir Pajak dari Wajib Pajak Tajir

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil sejumlah wajib pajak (WP) kaya terkait dengan kepatuhan perpajakan, Kamis (11/12/2025). 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pemanggilan WP kaya, atau high wealth individual (HWI), itu dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai olehnya belum terkomunikasikan dengan baik.

    Dia menyinggung bahwa beberapa WP kaya belum mengetahui bahwa otoritas pajak bisa memantau kepatuhan mereka berdasarkan data dari instansi lain, yakni data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. 

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari YouTube Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025). 

    Bimo menyampaikan bahwa harusnya kebijakan fiskal, yang salah satunya mencakup pajak, harusnya bisa menjadi penyeimbang guna menekan ketimpangan sosial dan penghasilan di Indonesia. Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut harusnya hal itu menjadi kompas moral bagi masyarakat maupun penyelenggara negara. 

    Pada kesempatan yang sama, Bimo turut mengakui bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit merupakan sektor yang sampai saat ini masih sulit dipajaki. 

    Menurut Bimo, kesulitan otoritas pajak untuk memungut setoran dari kedua sektor industri ekstraktif itu sudah dialami olehnya sejak awal berkarier di Ditjen Pajak pada 2002 lalu. 

    “Sejak 2002 saya bekerja di pajak itu selalu sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan enggak rampung-rampung sampai hari ini tuh sektor minerba dan sawit ” ujarnya di forum tersebut. 

    Dirjen Pajak yang pernah bekerja di Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian itu mengakui, industri ekstraktif telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Akan tetapi, pemanfaatan sumber daya alam Indonesia itu justru menjauh dari prinsip pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

    Pada pasal tersebut, harusnya kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Betapa sebenarnya value added belum bisa kami secure. ESDM, DJP, DJSEF, pemerhati, akademisi dan konsultan, ini PR kita bersama,” terangnya. 

  • Aturan Baru DJP 2025, 14 Kelompok Wajib Pajak Bisa Nonaktif

    Aturan Baru DJP 2025, 14 Kelompok Wajib Pajak Bisa Nonaktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha dan wajib pajak perlu semakin mencermati perubahan aturan perpajakan. Mulai Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan kebijakan baru.

    Aturan tersebut memungkinkan penghentian akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan secara konsisten.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan melalui sistem Coretax 2025, yang menandai era baru digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

    Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang secara spesifik mengatur mekanisme penonaktifan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aturan ini efektif berlaku pada 22 Oktober 2025 bersamaan dengan peluncuran Coretax 2025.

    Apa yang Dimaksud Non-aktif menurut DJP 2025?

    Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-aktif diatur dalam PER-7/PJ/2025. Wajib pajak dapat dinyatakan non-aktif apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, misalnya sudah tidak memiliki penghasilan, menghentikan usaha, atau berpindah status menjadi subjek pajak luar negeri.

    Wajib pajak yang masuk kategori non-aktif tidak wajib melaporkan surat  pemberitahuan (SPT) tahunan sampai statusnya kembali aktif. Meski berbeda dengan penonaktifan akses faktur, kedua skema ini menegaskan konsistensi administrasi perpajakan menjadi fokus utama pada era digitalisasi pajak berbasis Coretax 2025.

    14 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan

    Berikut ini daftar lengkap kelompok wajib pajak yang berisiko dinonaktifkan statusnya (baik NPWP maupun akses faktur), berdasarkan regulasi resmi DJP.

    Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) — Nonaktif NPWP

    Berdasarkan PER-7/PJ/2025, WPOP dapat dinyatakan non-aktif jika memenuhi salah satu kondisi berikut ini:

    Orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi telah menghentikan kegiatan usahanya.Orang pribadi tanpa usaha dan tidak memiliki penghasilan, atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).Orang pribadi yang memperoleh NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti membuka rekening atau melamar pekerjaan, tanpa aktivitas ekonomi nyata.Orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.Wajib pajak yang sedang menunggu keputusan penghapusan NPWP dan berada pada status transisi.

    Wajib Pajak yang Dinyatakan Non-aktif secara Jabatan

    Selain kategori di atas, DJP dapat menetapkan wajib pajak sebagai non-aktif secara jabatan apabila:

    Tidak menyampaikan SPT dan tidak terdapat transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.Tidak memenuhi ketentuan administratif pendaftaran NPWP, misalnya dokumen tidak lengkap atau data tidak valid.Alamat wajib pajak tidak ditemukan berdasarkan penelitian lapangan (pindah tanpa melapor atau alamat fiktif).NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri dan tidak memenuhi ketentuan pemungutan.Instansi pemerintah atau entitas lain yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak tetapi NPWP belum dihapus.Kelompok wajib pajak lain yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif meskipun NPWP belum dihapus.

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) — Penonaktifan Akses Faktur

    Penonaktifan akses Faktur Pajak elektronik bagi PKP yang diatur dalam PER-19/PJ/2025 dapat dilakukan apabila PKP:

    Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh setelah jatuh tempo.Tidak menyampaikan SPT masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, atau enam masa pajak dalam satu tahun.Mengapa Penonaktifan Penting bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?

    Penonaktifan akses faktur pajak dapat berdampak besar bagi pelaku usaha. Perusahaan yang tidak dapat menerbitkan faktur elektronik akan mengalami hambatan dalam penagihan, terganggunya arus kas, serta potensi berhentinya kegiatan operasional.

    Sementara itu, status NPWP non-aktif bermanfaat bagi individu yang sudah tidak memiliki penghasilan, telah pindah luar negeri, atau tidak lagi beraktivitas ekonomi. Status non-aktif juga menghilangkan kewajiban pelaporan SPT.

    Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan Coretax 2025, di mana DJP memantau kepatuhan secara otomatis berdasarkan aktivitas pembayaran, pelaporan, dan data perpajakan lainnya.

    Tip agar Terhindar dari Status Non-aktif atau Blokir

    Untuk menjaga status sebagai wajib pajak yang patuh, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

    Menyampaikan seluruh SPT tahunan dan SPT masa sesuai tenggat waktu.Melunasi tunggakan pajak atau mengajukan skema angsuran apabila diperlukan.Mengajukan penonaktifan NPWP jika sudah tidak bekerja atau menjalankan usaha.Memperbarui data identitas, alamat, serta status pekerjaan di sistem Coretax secara berkala.Mengajukan klarifikasi ke KPP apabila akses faktur terlanjur diblokir, dengan membawa dokumen pendukung.

    Perubahan kebijakan melalui PER-19/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 menunjukkan sistem perpajakan Indonesia semakin menekankan kepatuhan administrasi dan transparansi. Memahami kelompok wajib pajak yang berpotensi dinonaktifkan sangat penting agar wajib pajak pribadi maupun pelaku usaha dapat mengambil langkah preventif.

  • Wajib Pajak Minerba Tumbuh 3% per Tahun, Penerimaan Mineral Logam Tembus Rp45 Triliun

    Wajib Pajak Minerba Tumbuh 3% per Tahun, Penerimaan Mineral Logam Tembus Rp45 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) meningkat dalam lima tahun terakhir. Rata-rata pertambahannya mencapai sekitar 3% per tahun.

    “Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak, dan pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Sementara itu, penerimaan pajak sektor pertambangan batu bara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

    Bimo menjelaskan bahwa pertambangan termasuk dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi sehingga pengawasan dilakukan berbasis compliance risk management.

    Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pemotongan dan pemungutan PPh serta konsistensi penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

    Oleh karena itu, pemerintah bakal memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat perusahaan tambang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

    “Tujuan DJP bukan menekan pelaku usaha, tetapi memastikan fairness dan level playing field, agar penerimaan negara sesuai potensi riil sektor pertambangan,” ujar Bimo.

    Dia menegaskan pentingnya keselarasan antara data RKAB, produksi, penjualan, dan laporan pajak yang disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

    Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat joint audit dan pemadanan data melalui MODI/MOMS, data ekspor Bea Cukai, serta laporan keuangan perusahaan.