Topik: SP3

  • Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja – Halaman all

    Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang beri sanksi tegas pada lurah alias kepala desa Pulokerto yang disidak tak ada di kantor di jam kerja.

    Video detik-detik Wali Kota Ratu Dewa yang sidak kantor kelurahan Pulokerto viral di media sosial.

    Nampak Ratu Dewa tiba-tiba datang dan menanyakan siapa saja orang yang berada di kantor pada jam 8 pagi.

    Wali Kota Ratu Dewa hanya mendapati empat orang yang ternyata semua adalah pegawai honorer.

    Lurah dan ASN pun tak telihat batang hidungnya.

    Wali Kota Ratu Dewa lantas menghubungi Camat dan memberi peringatan.

    “Pak Camat, di Pulokerto ini lurahnya belum datang ini jam kerja, jam 8 ini. yang dateng cuman honor empat orang, jadi atensi ini. jangan main-main ini,” tegas Ratu Dewa.

    Ratu Dewa lantas menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat SP3 bagi lurah dan para ASN.

    Dikutip dari TribunSumsel.com, Ratu Dewa membenarkan kejadian tersebut.

    Sikap tegas Ratu Dewa diharapkan menjadi efek jera agar pegawai tidak mudah absen.

    “Saya sengaja sidak acak untuk mengecek ternyata semua PNS di kelurahan itu tidak ada satu pun yang ngantor lurah dan juga sekretaris lurah, hanya ada honorer saja dan pegawai yang baru diangkat,” ujar Ratu Dewa, Jumat (7/3/2025).

    “Jadi contoh agar tidak ada lagi yang absen bekerja jadi harus ditindak tegas,” kata Dewa.

    Sementara itu Lurah Pulokerto, Amrullah mengatakan dia bukan bolos bekerja tapi sudah absen Kamis pagi pukul 07.00 WIB dan langsung menjalankan program Walikota turun ke lapangan dengan meninjau kalangan di Pulokerto.

    Lantas siapakah sosok Wali Kota Ratu Dewa?

    Dikutip dari palembang.go.id, Ratu Dewa merupakan pria kelahiran Muara Kuang, Ogan Illir pada 17 Agustus 1969.

    Ratu Dewa merupakan anak ke-8 dari sembilan bersaudara dari apsangan Cik Den Tambun dan Zalipah.

    Ratu Dewa menempuh pendidikan S1 Fakultas Ushuluddin di IAIN Raden Fatah Palembang.

    Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Sriwijaya bergelar Magister Kebijakan Publik.

    Perjalanan karier Ratu Dewa sebelum menjadi Wali Kota sangat panjang.

    Ia dikenal sebagai sosok birokrat yang rendah hati hingga dipercaya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu Dewa sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang menggantikan Harnojoyo yang masa jabatannya berakhir pada Senin (18/9/2023).

    Setelahnya, ia kembali ke posisi Sekda hingga mengajukan pensiun dini per 1 Agustus 2024 demi maju dalam Pilkada Palembang.

    Ratu Dewa menggandeng Prima Salam sukses mengumpulkan 352.696 suara atau 46,52 persen dari total suara.

    Ia mengalahkan dua pasangan lainnya, Fitrianti-Nandriani dan Yudha-Baharudin.

    Ratu Dewa juga merupakan pejabat yang aktif membagikan kegiatannya di media sosial.

    Akun Instagram @ratudewa kini telah memiliki 118 ribu pengikut dengan lebih dari 1.700 postingan.

    Harta Kekayaan

    Ratu Dewa terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2023, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kota Palembang.

    Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,3 miliar. Berikut rinciannya dikutip dari situs LHKPN:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.695.585.700

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/128 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 963 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 810.000.000

    3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA INDRALAYA, WARISAN
    Rp. 125.000.000
    4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 430.000.000

    5. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 175.000.000
    6. Tanah Seluas 285 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 175.000.000

    7. Tanah Seluas 337 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
    SENDIRI Rp. 370.000.000
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA
    PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 410.585.700

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 3000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA
    KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 662.500.000
    1. MOBIL, KIA JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
    2. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
    3.500.000

    3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp2.000.000
    4. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED 4.0 USA Tahun 1997, HASIL
    SENDIRI Rp. 120.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA YARIS CROSS MINI BUS Tahun 2023, HASIL
    SENDIRI Rp. 432.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.700.000
    D. SURAT BERHARGA Rp. —-
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 920.272.129
    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 5.364.057.829

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.364.057.829

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wali Kota Palembang Ratu Dewa SP3 Lurah Pulokerto Gandus, Buntut Saat Disidak Tak Ada di Kantor

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunSumsel.com/ Hartati)

  • Wali Kota Palembang Murka Lihat Kantor Lurah Cuma Diisi Honorer

    Wali Kota Palembang Murka Lihat Kantor Lurah Cuma Diisi Honorer

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menunjukkan kemarahannya setelah mendapati kantor Lurah Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, hanya diisi pegawai honorer.

    Kejadian ini terjadi saat Ratu Dewa melakukan sidak ke kantor lurah tersebut. Momen kemarahan wali kota Palembang tersebut diunggah melalui akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

    Dalam video tersebut, Ratu Dewa terlihat sangat emosi saat mengetahui bahwa tidak ada seorang pun dari lurah hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang hadir di kantor lurah tersebut, meskipun jam kerja sudah dimulai.

    “Tolong, pak Lurahnya mana?” tanya Ratu Dewa kepada pegawai honorer yang berada di sana, Sabtu (8/3/2025).

    “Pak lurah kalau jam segini belum datang, Bapak,” jawab salah satu pegawai honorer.

    “Masa jam segini belum datang?” tanya Ratu Dewa lagi dengan nada yang semakin tinggi.

    “Iya, Pak,” jawab pegawai lain.

    Melihat kondisi tersebut, Ratu Dewa semakin kesal. “Parah sekali, ini sudah pukul 08.00 WIB, masa belum datang dia? Pukul 08.00 WIB kan sudah waktunya masuk kerja,” ucapnya dengan emosi.

    Kemarahan Ratu Dewa terus berlanjut. “Kalian semua di sini bekerja sebagai apa?” tanya Ratu Dewa kepada pegawai yang hadir di kantor itu.

    “Kami hanya honorer, Pak,” jawab pegawai tersebut.

    “Lalu, pegawai negeri ada berapa?” tanya Ratu Dewa kembali.

    “Ada empat, Pak,” jawab pegawai honorer.

    “Pegawai PNS belum datang juga semuanya jam segini?” tanya Ratu Dewa.

    “Iya, Pak. Cuma ada kami di sini,” jawab mereka.

    Tanpa basa-basi, wali kota Palembang langsung menghubungi camat Gandus untuk meminta tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak disiplin.

    “Halo, pak camat. Kamu ini bagaimana kerjanya? Masa di kantor Lurah Pulokerto, Pak Lurah sudah jam segini belum datang, padahal kan sudah jamnya kerja,” ucapnya dengan tegas.

    “Yang ada di sini semuanya cuma pegawai honorer. Tolong jadikan atensi, jangan main-main kalau bekerja. Kalau tidak mau bekerja, pindah saja dari wilayah ini,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Ratu Dewa juga memerintahkan kepada Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk memberikan surat peringatan (SP3) kepada Lurah Pulokerto, Amrullah serta pegawai PNS yang tidak hadir tepat waktu.

    “Saya minta tolong keluarkan surat peringatan SP3 sekarang juga, Pak Kaban. Tolong, semuanya diberikan surat peringatan,” tegas Ratu Dewa.

    “Masa di sini, dari pak lurah, sekretaris lurah, termasuk semua pegawai PNS-nya belum pada datang?” tutup Wali Kota Palembang Ratu Dewa, yang marah melihat kondisi kosongnya kantor lurah Pulokerto.

  • Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan anggotanya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik seorang pelapor ahli waris.
    Djuhandani mengatakan, kasus tersebut kini sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
    “Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar (perkara) di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3. Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wassidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
    Djuhandani menjelaskan, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat kepada kuasa hukum dan korban.
    Polisi juga sekaligus menyerahkan pemberitahuan SP3 kepada mereka.
    “Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tuturnya.
    Untuk itu, Djuhandani menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik.
    Dia menyebut penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
     
    “Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelas Djuhandani.
    Diketahui, Djuhandani telah membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
    Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
    Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
    Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
    Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai dalam proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandani.
    Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
    “Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga agar jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

    Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

    “Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

     
    Janji Kapolda Metro Jaya

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

    Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

    Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

    Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

    Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

    Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

    “Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.

    “Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.

  • Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia – Halaman all

    Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).

    “Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

    Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” sambung dia.

    Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. 

    Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro .

    Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH. 

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyayangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Yang bersangkutan diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” tambahnya.

  • Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

    Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Penyuapan Bukan Pemerasan

    Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Baru-baru ini terungkap adana nama AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang juga terjerat kasus tersebut.

    Kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

  • Kuasa Hukum Rezky Aditya Pastikan Tes DNA Anak Wenny Ariani Dilakukan setelah Lebaran

    Kuasa Hukum Rezky Aditya Pastikan Tes DNA Anak Wenny Ariani Dilakukan setelah Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Tes DNA terhadap putri Wenny Ariani, Kekey, dipastikan akan dilakukan setelah Lebaran. Tes DNA ini untuk mengetahui apakah ayah biologis Kekey adalah Rezky Aditya atau bukan.

    “Kami ingin memastikan insyaallah tes DNA akan dilakukan setelah Lebaran apabila tidak ada halangan lagi,” ucap kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking dikutip dari channel YouTube, Rabu (5/2/2025).

     Ana Sofia Yuking menyebut, tes DNA tidak mungkin dilakukan sebelum Lebaran. Pasalnya, Rezky Aditya memiliki jadwal yang padat. 

    “Ramadan tidak mungkin karena Rezky sibuk sekali. Jadi, sekali lagi doakan ya. Insyaallah tes DNA dilakukan secepatnya,” bebernya.

    Tes DNA terhadap Kekey sedianya dilakukan pada akhir Januari lalu. Namun, dibatalkan karena kesibukan masing-masing pihak.

    “Rencananya akhir Januari, tetapi setelah pulang umrah Rezky Aditya harus melakukan promo, belum lagi dia harus keluar kota karena ada pembukaan store di luar Jakarta. Termasuk, dari pihak yang satunya juga ada kesibukan,” tuturnya.

    Ana Sofia Yuking mengatakan, pelaksanaan tes DNA terhadap putri Wenny Ariani sudah dilakukan komunikasi antar keduanya, baik dari pihak Rezky Aditya maupun dari pihak Wenny Ariani.

    “Tentu berkaitan dengan tes DNA kita sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Makanya, untuk rumah sakit kemudian biayanya semua disepakati. Hanya saja tinggal pelaksanaan teknisnya saja,” ungkapnya.

    Ana Sofia Yuking membantah tudingan yang menyebut, pembatalan tes DNA akibat keinginan Rezky Aditya yang sengaja memperlambat proses tes DNA dalam menentukan ayah biologis Kekey.

    “Tidak benar itu, kalau diundur itu berarti kita yang mau. Namun, tes DNA ini kan kita yang minta. Jadi, belum dilakukan tes DNA karena kesibukan masing-masing. Rezky sibuk dengan promo film, dia ada kesibukan bisnis dan ada pembukaan store di luar Jakarta, belum lagi ada kegiatan umrah. Begitu pula dengan pihak yang satunya,” ungkap kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking yang menyebut tes DNA putri Wenny Ariani, Kekey dalam menentukan status ayah biologisnya akan dilakukan setelah lebaran.

    Sebelumnya, tes DNA ini muncul akibat perseteruan Rezky Aditya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani yang menggugat suami Citra Kirana itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang soal pengakuan anak dari Rezky Aditya.

    Saat gugatannya sedang berjalan, pada 18 Agustus 2021 Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.

    Sayangnya, pada 3 Februari 2022, majelis hakim PN Tangerang menolak adanya gugatan dari Wenny Ariani yang akhirnya membuat Polres Jakarta Selatan memberhentikan laporan yang dibuatnya atau dikenal SP3.

    Merasa dirugikan, akhirnya Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah gugatan di PN Tangerang ditolak. Wenny langsung mengajukan setelah putusan gugatannya tidak diterima.

    Pada akhirnya 24 Mei 2022, PT Banten memutuskan bawa ayah biologis anak dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Mengetahui, Wenny Ariani memenangkan di PT Banten membuat Rezky Aditya giliran mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan kasasi dari Rezky ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung dan menyatakan tetap pada putusan Pengadillan Tinggi Banten bahwa ayah biologis dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung itulah membuat Wenny Ariani kembali meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar kasusnya yang sempat di-SP3 agar dibuka lagi.

  • Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resort Metro atau Kapolrestro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, dituding telah menerima uang sebesar Rp400 juta dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tudingan itu muncul berasal dari pengacara tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga diperas oleh AKBP Bintoro, yakni Bastian.

    Merespons tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal tegas membantahnya.

    Berapapun uang yang ditawarkan, Ade mengaku menolak berkali-kali tawaran itu, dan tidak bisa membantu kuasa hukum tersangka.

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” kata Ade, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang sibuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan empat anggota Polri terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah mantan anak buah Kombes Ade Rahmat Idnal, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Lantas, seperti apakah sosok Kombes Ade Rahmat Idnal? Bagaimana rekam jejak sang Kapolres Jaksel itu? Berikut profil lengkapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

    Rekam jejak Kombes Ade Rahmat Idnal

    Kombes Ade Rahmat Idnal telah malang melintang berkarier di Polri.

    Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

    Di Akpol, Ade satu angkatan dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M.

    Jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah diemban Ade sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggeser posisi Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Rekam jejak karier Kombes Ade Rahmat Idnal di Polri pun tak main-main.

    Selama menjabat Kapolres Jaksel, sejumlah kasus kriminal pernah ia usut.

    Ade pernah mengusut kasus  pembubaran acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada September 2024.

    Acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Ia juga pernah mengusut kasus anak bunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Selain itu, Ade Rahmat Idnal juga pernah memecat 6 anggota polisi karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    Tak hanya itu, Kombes Ade juga pernah mengungkap kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang dinyatakan mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Kombes Ade Rahmat Idnal juga sudah pernah mengemban pelbagai jabatan strategis di Polri.

    Ia tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Batanghari.

    Saat itu, pangkatnya masih Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

    Ade juga tercatat sempat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai Kabagbinlatops Roops Polda Metro Jaya.

    Kariernya makin moncer setelah ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

    Adapun saat itu ia menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri tahun 2023.

    Baru pada tahun 2024 Kombes Ade Rahmat Idnal diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Memiliki karier yang cemerlang di Polri, Ade ternyata bukanlah orang sembarangan.

    Ayah Kombes Ade Rahmat Idnal dulunya juga merupakan seorang perwira di Polri.

    Nama ayah Ade adalah Kombes Pol. (Purn.) Drs. Idnal Idroes bin Idroes.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Ade Rahmat Idnal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Ade berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kota Jakarta Timur senilai Rp1,4 miliar.

    Lalu disusul harta kendaraan mobil dan motor total Rp215 juta, kas Rp40 juta, dan harta bergerak lain Rp10 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

  • Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

    Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah menerima suap dari kubu tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, sebesar Rp 400 juta.

    Ade Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut.

    “Sudah, sudah, saya sudah kasih keterangan (ke Propam Polda Metro Jaya),” kata Ade Rahmat saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Ade Rahmat sendiri mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan tersangka Arif yang saat itu tengah ditangguhkan penahanannya.

    Dalam pertemuan itu, kubu tersangka Arif meminta agar kasusnya dihentikan atau diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini disebut Ade Rahmat saat tersangka mengetahui jika kasusnya akan tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

    “Ada (pertemuan dengan tersangka). Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa,” ucapnya.

    Tudingan Kuasa Hukum

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

    “Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” sambungnya.

    Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

    Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

    “(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

    Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

    Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

    “Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.

    Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin ‘disimpan’ akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

    “Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima,” ungkapnya.

    “Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” sambungnya.

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.

    Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam gugatan tersebut, Bintoro dan beberapa polisi lainnya diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

    Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.