Topik: SP3

  • Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Emil Dardak Angkat Bicara Soal Status Kantor Demokrat Jatim di Kertajaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Apa kata Emil?

    “Kedatangan Sekjen DPP Partai Demokrat Pak Herman Khaeron ke Kantor DPD Partai Demokrat Jatim beberapa waktu lalu, merupakan bentuk dukungan dari DPP. Ini setelah DPP mempelajari semua aspek hukum yang ada dan menilai langkah hukum yang kami ambil sudah tepat,” kata Emil kepada beritajatim.com, Senin (19/5/2025).

    Untuk diketahui, Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim pada Rabu (14/5/2025).

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan, bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” ujar Herman saat itu.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi menceritakan kronologi terkait permasalahan kepemilikan Kantor Demokrat Jatim, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya.

    Menurut Zaenal, ini berawal dari gugatan Penggugat Imam Sunardi (mantan Ketua Demokrat Jatim) noreg 963/Pdt.G/2016/PN.Sby.di bulan Desember 2016.

    Sebagai tergugat adalah Tergugat I Lutfi Afandi notaris PPAT, ⁠Tergugat II Bonie Laksmana, Tergugat III Nailah Alkatiri, Turut Tergugat I Elok Cahyani dan Turut Tergugat II BPN II Krembangan.

    DPD PD Jatim sebagai Penggugat Intervensi pada tanggal 20 Januari 2017.
    Putusannya, PN Surabaya tanggal 18 Januari 2018 adalah Imam Sunardi untuk melanjutkan jual beli kepada DPD PD Jatim dengan harga saat ini (bukan sesuai surat perjanjian pada saat itu Rp 7,5 miliar).

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya.

    Selanjutnya, Bonie menyatakan Kasasi noreg 2968 K/Pdt/2020 tanggal 11 November 2020. Putusannya menyatakan Bonie sebagai pembeli yang mempunyai itikad baik.

    Kemudian, pada tanggal 27 April 2020 Imam Sunardi melaporkan Bonie dkk dengan psl 263 Jo 266 KUHP (pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan akta autentik) di Polda Jatim. Dan, laporan Imam Sunardi di SP3 tanggal 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    “Dengan adanya permohonan eksekusi Bonie, DPP PD sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet di PN Surabaya, pada tanggal 5 November 2024 dengan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PNSby (legalstanding DPP sebagai pihak ketiga vide psl 95 ayat 6 HIR Jo. Psl 378 RV). Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambahnya.

    Kemudian, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut, DPP PD menyatakan banding pada tanggal 14 Mei 2025 dan memori banding diserahkan kepada PN Surabaya pada tanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, pengajuan permohonan banding DPP PD masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim. Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. (tok/kun)

  • Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Perebutan Kantor antara Demokrat Jatim vs Bonie Laksmana, Ini Kronologinya Sejak 2016

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, mengungkapkan kronologis panjang terkait kepemilikan Kantor DPD Demokrat Jatim yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Sengketa hukum ini bermula sejak tahun 2016 dan terus berlanjut hingga 2025.

    Zaenal menjelaskan bahwa kasus ini diawali dari gugatan Imam Sunardi, mantan Ketua DPD Demokrat Jatim, dengan nomor register 963/Pdt.G/2016/PN.Sby pada Desember 2016. Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Lutfi Afandi (notaris/PPAT), Bonie Laksmana, Nailah Alkatiri, serta turut tergugat Elok Cahyani dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Krembangan.

    DPD Demokrat Jatim kemudian mengajukan diri sebagai penggugat intervensi pada 20 Januari 2017. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 menyatakan bahwa Imam Sunardi harus melanjutkan proses jual beli kantor tersebut kepada DPD Demokrat Jatim dengan harga saat ini, bukan sesuai perjanjian awal yang bernilai Rp 7,5 miliar.

    “Dengan adanya putusan tersebut, DPD PD Jatim mengajukan Banding dan putusan Pengadilan Tinggi noreg 527/PDT/2018/PT.SBY tanggal 18 Des 2018 adalah menyatakan penggugat intervensi (DPD PD Jatim) objek sengketa kantor DPD PD Jatim di Jalan Kertajaya Indah nomor 82 untuk dilanjutkan jual beli dan menjadi atas nama Pengugat intervensi,” tuturnya, Minggu (18/5/2025).

    Namun, Bonie Laksmana mengajukan kasasi dengan nomor register 2968 K/Pdt/2020. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2020 menyatakan Bonie sebagai pembeli yang beritikad baik.

    Imam Sunardi lalu melaporkan Bonie dkk ke Polda Jatim pada 27 April 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik (Pasal 263 jo 266 KUHP). Namun, laporan tersebut dihentikan melalui SP3 oleh Polda Jatim pada 5 Juli 2024.

    “Dengan adanya putusan MA yang sudah inkracht dan laporan Imam Sunardi di SP3 oleh Polda Jatim, akhirnya Bonie mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya tanggal 29 Agustus 2024,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, DPP Partai Demokrat sebagai pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet) pada 5 November 2024 di PN Surabaya dengan nomor register 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, mengacu pada Pasal 95 ayat 6 HIR jo. Pasal 378 RV.

    “Putusan noreg 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby tanggal 5 Mei 2025 adalah Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar,” tambah Zaenal.

    Dengan putusan tersebut, DPP Demokrat mengajukan banding pada 14 Mei 2025 dan menyerahkan memori banding pada 16 Mei 2025, yang masih dalam tenggat waktu sesuai peraturan perundangan.

    Zaenal juga menegaskan bahwa DPD Demokrat Jatim telah melayangkan somasi kepada Bonie Laksmana pada 10 Mei dan 14 Mei 2025. Somasi tersebut menuntut pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1292 kepada DPD Demokrat Jatim.

    “Dan, DPD PD Jatim mensomasi Bonie Laksmana tanggal 10 Mei 2025 dan somasi kedua tanggal 14 Mei 2025, yang intinya untuk segera mengembalikan SHM no 1292 kepada DPD PD Jatim. Ini karena SHM no 1292 yang diminta oleh Bonie melalui Ahmad Iskandar (mantan Bendahara Demokrat Jatim) untuk diproses menjadi atas nama DPD PD Jatim dan menjadi aset DPP PD belum diserahkan ke DPD PD Jatim,” katanya.

    “Celakanya, SHM no 1292 diatasnamakan Bonie pribadi. Padahal, itu uang pembelian kantor adalah hasil patungan atau urunan pengurus Demokrat Jatim,” pungkas Zaenal Fandi. [tok/suf]

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus yang Sudah SP3 Sejak 1999 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

    Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus yang sempat dihentikan pada 1999.

    Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.

    “Padahal, dugaan pelanggaran yang dilaporkan sangat jelas, yaitu Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” ujar kuasa hukum para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.

    Soleh menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat laporan baru karena terbentur masa kedaluwarsa kasus yang sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, ia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.

    Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.

    “Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami akan mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kekerasan yang dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.

  • Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Bareskrim, Tagih Kejelasan Kasus Eksploitasi

    Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Bareskrim, Tagih Kejelasan Kasus Eksploitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pemain sirkus pada kelompok Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (6/5/2025).

    Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Sholeh menyampaikan kedatangan pihaknya itu dilakukan untuk meminta kejelasan soal SP3 perkara dugaan eksploitasi sejak 1997.

    “Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Dia menyayangkan bahwa informasi itu justru diperoleh dari Komnas HAM, bukan dari kepolisian. Oleh karena itu, pihak pelapor ingin mengetahui terkait alasan kepolisian menetapkan SP3 terkait kasus tersebut.

    Oleh karena itu, kubu pelapor mendesak agar Mabes Polri bisa menjelaskan soal keputusan SP3 terkait laporan yang teregister nomor LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997.

    “Terkait dengan yang di Mabes Polri harapan kita mestinya Mabes Polri harus membuka kembali SP3 itu,” imbuhnya.

    Sholeh menekankan, pihaknya tidak akan membuat laporan baru terkait dengan perkara ini. Sebab, apabila dibuatkan laporan baru maka akan muncul persoalan lain terkait pasal kadaluarsa.

    “Sebab, kalau kita laporan hari ini tentu akan tersangkut dengan pasal kadaluarsa, sebab kasus ini sudah lebih dari 20 tahun,” pungkasnya.

  • LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI

    LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari dua saksi kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22).

    Seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang tewas di dalam area kampus dalam keadaan terluka pada Selasa (4/3/2025) malam.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan tersebut untuk memutuskan apakah akan menerima permohonan dan bentuk perlindungan diberikan.

    “Sedang kami lakukan penelaahan dan kami dalami. Pastinya kami nanti juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).

    Koordinasi tersebut dilakukan karena penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kenzha kini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Tidak hanya Polda Metro Jaya, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur yang sempat menangani kasus kematian Kenzha namun penyelidikannya sudah dihentikan.

    Berbeda dengan laporan kasus dugaan pengeroyokan Kenzha yang penyelidikannya dihentikan Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.

    “Ini kan ada dua laporan, pertama di Polres Metro Jakarta Timur, baru nanti kemudian juga kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kalau yang satu sudah SP3, satu lagi masih dalam proses,” ujarnya.

    Sementara terkait bentuk perlindungan diajukan, Susilaningtias menuturkan bentuk perlindungan diajukan kedua saksi di antaranya berupa pendampingan selama proses hukum.

    Namun bentuk perlindungan ini dimungkinkan dapat bertambah, bila dari hasil penelaahan tim LPSK ditemukan ada risiko ancaman terhadap kedua saksi selama proses hukum.

    “Kalau yang disampaikan ke kami lebih utama kepada pendampingan. Nanti kita dalami, bisa saja mereka enggak hanya mengajukan pendampingan hukum. Tapi perlindungan fisik,” tuturnya.

    Sebelumnya Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22) mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya pada Senin (28/4/2025) siang.

    Perlindungan tersebut diajukan karena tim penasihat menilai terdapat risiko ancaman terhadap kedua saksi, bahkan sudah ada indikasi intimidasi secara lisan dialami para saksi kasus.

    Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa saat sedang berada di kampus saksi pernah dihampiri seseorang yang menepuk pundaknya, lalu melontarkan ucapan ‘baik-baik kuliah’.

    “Ada juga ketika mereka di-BAP di Polres Jakarta Timur mereka dikatakan kalau enggak benar (keterangannya) kami tuntut kamu,” ujar tim penasihat hukum, Samuel Parasian Sinambela.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Korban Penipuan Jual Beli Rumah di Cipayung Ngadu ke Polda Metro, Uang Ratusan Juta Raib – Halaman all

    Korban Penipuan Jual Beli Rumah di Cipayung Ngadu ke Polda Metro, Uang Ratusan Juta Raib – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama Fatmawati menjadi korban penipuan jual beli rumah dari vendor PT Aksen Cipta Pratama.

    Objek rumah yang dibeli berada di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

    Korban sebetulnya sudah melapor ke polisi tapi kasusnya malah dihentikan atau diterbitkan SP3 oleh Polsek Cipayung.

    Laporannya teregister dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024.

    “Kasus saya di Polsek Cipayung itu dihentikan karena (dinilai) dijatuhkan hukuman perdata bukan pidana, seperti itu,” ungkapnya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/4/2025).

    Fatmawati tak terima dan mengajukan banding ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Upaya ini membuahkan hasil.

    Dia mengikuti gelar perkara khusus yang diadakan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin.

    Fatmawati menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya membeli rumah seharga Rp1,1 miliar pada 2023 lalu. 

    Dia membayar uang muka Rp300 juta, setahun berjalan rumahnya tak kunjung dibangun.

    Korban meminta pertanggungjawaban ke pengelola vendor, Taufan Adi Wibawa dan meminta uangnya kembali. 

    Namun sampai saat ini Taufan tak juga mengembalikan uang ratusan juta tersebut termasuk perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan vendor jika rumah belum berdiri dalam waktu tiga bulan.

    “Kita sudah melakukan beberapa kali upaya untuk musyawarah, namun dari pihak developer menjanjikan untuk membalikan sejumlah dana dan kerugian-kerugian yang ada,” ungkapnya di Polda

    Namun dengan batas waktu yang sudah saya tetapkan, maksudnya kesepakatan bersama dana tersebut tidak balik sama sekali sampai detik ini,” tukasnya.

    “Saya minta atensinya dari pihak kepolisian untuk kasus saya dapat dibuka kembali dan menerima hak saya. Karena saat inipun yang kami laporkan tidak kooperatif untuk hadir ke Polda Metro untuk untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

    Dia menyampaikan Polda Metro Jaya akan melakukan kajian usai melaksanakan gelar perkara khusus. 

    Berdasarkan penelusurannya, ada korban lainnya namun tidak berani untuk melapor.

     

  • Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya – Halaman all

    Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku.

    Keluarga mendiang mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru kepada penyidik Ditreskrimum.

    Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penanganan perkara.

    Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, didampingi kuasa hukum, Raja Butarbutar memberikan keterangan kepada wartawan.

    Mereka mempertanyakan laporan polisi yang dilayangkan pada bulan lalu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2025.

    “Terkait kematian Kenzha, terakhir kali kan Polres Jakarta Timur sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan, keluarga sudah membuat laporan juga di Polda, sehingga ini adalah menindaklanjuti laporan itu,” ujar Raja.

    “Kami membawa dua saksi baru, hari ini dimintai keterangan. Dua saksi ini saksi kunci ya, termasuk saksi kunci, ada di lokasi juga,” ucapnya.

    Dua saksi kunci ini yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian secara langsung.

    Saksi kunci tersebut sempat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    Ia merahasiakan identitas dua saksi kunci guna dapat membantu membuka fakta-fakta baru.

    “Karena kami ragu ya sama keterangan yang dibuat oleh Polres Jakarta Timur. Kami mendengarkan keterangan dari saksi berbeda,” katanya.

    “Makanya kami nilai bahwa perlu untuk dibawa ke Polda untuk didengar keterangan yang lebih lanjut,” lanjut Raja.

    Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan terhadap dua saksi kunci ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Tadi pagi juga kami sudah meminta perlindungan ke LPSK terkait status saksi ini, karena dua orang saksi ini adalah mahasiswa,” tutur dia.

    “Kami takut bahwa ada intimidasi, karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain,” sambungnya.

    Selain dua saksi kunci, bukti baru juga dibawa dalam pemeriksaan kali ini.

    “Kami juga menampilkan bukti yang baru. Nanti di keperluan penyidikan, selain saksi baru, ada bukti baru yang kami bawa,” kata Eben Haezar.

    “(Buktinya) tampilan gambar korban dan video. Waktu dia di kamar pemulasaran, waktu dia dimandikan. Jadi kondisi badan setelah dimandikan, sementara dimandikan ada videonya,” lanjut dia.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya 

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

    Beberapa saksi yang diperiksa dari mahasiswa hingga sekuriti menyebut Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

    Sehingga besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa Fisipol UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.

    “Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi,” tambah Kapolres.

    Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW.

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Sementara Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menambahkan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di bagian lambung. 

    Adapun dosis alkohol di darah sangat rendah.

    “Berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,” paparnya.

    Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. 

    “Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.

    Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

    Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas.

  • Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru Megapolitan 28 April 2025

    Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/4/2025), untuk menindaklanjuti laporan terkait kematian anak mereka.
    Keluarga yang diwakili oleh ayah Kenzha, Happy Walewangko, dan kuasa hukum Raja Butar Butar mendesak polisi untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap, setelah penyelidikan kasus tersebut dianggap tidak jelas.
    “Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja, Senin, dikutip dari
    Antara
    .
    Raja mengemukakan, saksi tersebut merupakan mahasiswa dari UKI yang diduga memiliki informasi kunci terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Kenzha pada Maret 2025.
    Pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kedua saksi tersebut.
    Mereka khawatir saksi akan mendapat intimidasi, mengingat adanya relasi kuasa di antara pihak-pihak terkait.
    “Karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain, sehingga kita kuasa hukum perlu berpikir bahwa perlu untuk dilindungi saksi ini,” lanjut Raja.
    Dia berharap keterangan dari saksi-saksi baru tersebut dapat membuka fakta-fakta baru yang akan mengarah pada pengungkapan penyebab kematian Kenzha.
    “Ini saksi baru dua. Kita berharap nanti setelah ada keterangan saksi yang baru ini, akan ada saksi lain. Mungkin sekarang masih takut, kami harap berani untuk bicara (speak up). Harapannya seperti itu ya,” ujar Raja.
    Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada 17 Maret 2025 dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Namun, meskipun laporan telah dibuat, pihak Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
    “Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja.
    Di sisi lain, ayah Kenzha, Happy Walewangko, juga menyampaikan bahwa selain membawa saksi baru, mereka juga membawa sejumlah bukti yang diduga dapat mengungkapkan kondisi Kenzha setelah kejadian.
    “Seperti tampilan gambar dan video korban waktu Kenzha di kamar pemulasaran, waktu dimandikan. Jadi kondisi badan Kenzha setelah dimandikan,” ungkap Happy.
    Dalam gambar dan video yang dibawa, terlihat adanya lebam di tubuh Kenzha, termasuk tanda tapak sol sepatu di pundak kiri, luka robek di kepala kanan, dan lebam-lebam di bagian belakang tubuhnya.
    Bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kematian Kenzha tidak wajar dan patut diselidiki lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK Megapolitan 28 April 2025

    2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua saksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (21), mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Kalau saat ini dua yang kami sampaikan dan permohonan. Saksi itu inisial, tetap kami jaga rahasianya bahwa adik-adik itu minta, kalau ada apa-apa dengan kami tolong selamatkan kami supaya kami juga bisa mengatakan yang benar adalah benar,” ucap kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025).
    Samuel menjelaskan, permohonan perlindungan bisa bertambah, mengingat ada saksi lain yang telah memberikan keterangan, tetapi juga menginginkan perlindungan.
    “(Soal) Kasus pengeroyokan terhadap Kenzha yang dihentikan oleh Kapolres Jakarta Timur, pihak keluarga sudah melaporkan juga sebelumnya di Polda Metro Jaya dan melaporkan Kapolres tersebut atas SP3-nya di Divisi Propam Mabes Polri. Maka saksi-saksi yang sebetulnya melihat, mengetahui akan
    speak

    up
    , namun mereka minta dilindungi,” ucap Samuel.
    Samuel mengungkapkan, saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan telah menerima ancaman verbal.
    “Saksi secara ancaman mungkin melalui WA dan sebagainya nah ini artinya secara psikis (ancaman) sudah dilakukan nah tinggal bagaimana mereka mengatakan seperti apa,” ungkapnya.
    Kedua saksi tersebut, kata Samuel, meminta perlindungan fisik karena khawatir akan adanya intimidasi berlebihan ketika mereka sedang beraktivitas.
    “Jenis perlindungan saat ini adalah perlindungan terhadap fisik tubuhnya jika kalau nanti mereka diintimidasi atau ditakut-takuti untuk di-
    drop out
    ataupun sanksi apa pun,” ucapnya.
    Diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.
    Dengan demikian, kata Nicolas, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
    “Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Nicolas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko.

    Dia dilaporkan oleh keluarga korban, karena dianggap tidak profesional karena pengusutan itu berakhir anti-klimaks untuk sisi korban. 

    Pasalnya, kasus ini berakhir dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan kepolisian. 

    “Mengenai penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI atas nama almarhum KEW, Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan,” ungkap Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Nicolas pun menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap misteri kematian mahasiswa Fisipol UKI itu.

    Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dianggap Nicolas seharusnya sudah menjadi pembuktian jika Polres Jakarta Timur, serius menagani kasus tersebut.

    “Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” papar Nicolas.

    Lebih lanjut, Nicolas pun mengatakan jika langkah yang diambil pihak keluarga adalah hak mereka.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu pun menyerahkan seluruh proses pelaporannya itu kepada Propam Polri.

    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” kata Nicolas.

    “Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya “KEW” dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” pungkasnya.

    Keluarga Laporkan Kapolres

    Sebelumnya, keluarga mendingan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walawengko, yang tewas di lingkungan kampus tidak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

    “Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Manotar menduga kuat Polres Jakarta Timur mengingkari hasil otopsi yang dilakukan RS Polri. Sehingga menyimpulkan kematian Kenzha akibat dari minuman keras.

    “Penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” ucap Manotar.

    “Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” sambungnya.

    Manotar juga mengkritisi penghentian penyelidikan oleh penyidik. Dia menuturkan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi. 

    “Urusan penyidik untuk mencari bukti. Karena ini adalah menyangkut nyawa seorang anak manusia. Ini bukan perkara biasa. Kalau kurang bukti-bukti silakan penyidik itu mencari, mencari, dan mencari. Sampai ketemu bukti, sampai ketemu saksi,” ucap dia.

    “Bukan dengan gampangnya mereka mau meng-SP3-kan perkara tanpa serius mencari bukti dan mencari saksi,” tambahnya.