Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
“Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
“Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
“Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
“Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: SP3
-
/data/photo/2025/10/01/68dcd9d526758.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Sragen Pasang Spanduk Protes, Tuding Tanah Warisan Diserobot Developer Regional 1 Oktober 2025
Warga Sragen Pasang Spanduk Protes, Tuding Tanah Warisan Diserobot Developer
Tim Redaksi
SRAGEN, KOMPAS.com –
Warga Bulak Asri, Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah (Jateng) memasang spanduk protes dekat perumahan swasta, Rabu (1/10/2025). Protes tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak developer.
Pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk protes tersebut bertuliskan 4 poin dan dipasang di depan Perumahan Griya Khalisa 2.
Ada pun 4 poin yang ada dalam spanduk tersebut yakni :
Protes ini dilakukan oleh Aris Parwanto, pemilik lahan kosong yang berada di sebelah perumahan.
Menurutnya, tanah yang merupakan warisan orangtuanya itu diserobot oleh developer.
“Tanah kami diserobot oleh pihak PT. Putra Bhina Karya,” katanya saat ditemui.
Penyerobotan tanah diketahui saat proses awal pembangunan sekitar setahun lalu.
Aris menjelaskan, saat itu dirinya telah melaporkan adanya penyerobotan tanah ke pihak desa.
Proses pengaduan kemudian dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Mei 2024. Hasilnya diketahui bahwa ada tanahnya yang berkurang seluas 151 meter persegi.
“Setelah itu kami melakukan pengaduan ke Dinas Perkim dan dilakukan mediasi. Di situ disampaikan bahwa tanah ini ditumpangi pihak pengembang,” kata Aris.
Aris menuturkan, pihaknya melanjutkan proses tersebut ke kepolisian dan telah dilakukan sejumlah pemanggilan untuk BAP. Tak lama pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
“Karena saya tidak puas saya mengajukan banding melalui WA dan ditanggapi. Tanggal 29 September 2025 kemarin dilakukan mediasi. Setelah itu diambil kesimpulan yang merugikan kami,” kata dia.
“Kami menginginkan keadilan karena tidak puas dengan keputusan pihak kepolisian,” tutupnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Ipda Hari Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut diterima Polres Sragen pada 26 Mei 2024. Setelahnya dilakukan sejumlah langkah seperti klarifikasi kepada pihak pengguna, tergugat, pejabat desa dan BPN ditambah dengan ukur ulang sebanyak 2 kali.
Berdasarkan nasil ukur ulang diketahui adanya kekurangan luas tanah baik dari sertifikat milik pengadu dan teradu.
“Sertifikat atas nama orang tua pak aris berkurang 151 meter persegi 3570 meter persegi. Untuk pihak teradu juga berkurang 68 meter persegi dari 3550 meter persegi,” jelasnya.
Hari memaparkan, ditemukannya permasalahan serupa yakni luasan tanah yang berkurang, pihak kepolisian meminta pertimbangan ahli pidana. Hasilnya ahli pidana memutuskan bahwa belum ditemukan adanya unsur pidana oleh teradu.
“Kemudian kami melakukan gelar perkara yang mana melibatkan Propam, Sikum, Siwas, Kanit Reskrim dan disimpulkan aduan belum terdapat unsur pidana. Peserta gelar kemudian menyarankan ke kami agar memberi kepastian hukum penghentian penyelidikan. Apabila ditemukan bukti baru penyelidikan bisa dibuka kembali,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Istri Gus Dur & Tokoh Bangsa ‘Geruduk’ Polda Metro Jaya, Desak Delpedro Dibebaskan
Bisnis.com, Jakarta — Sejumlah tokoh bangsa, termasuk istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menangguhkan penahanan semua aktivis, tak terkecuali Delpedro Marhaen.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fian Alaydrus mengemukakan seluruh tokoh bangsa yang dihadirkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (23/9/2025) siap menjadi penjamin agar seluruh aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu diberi penangguhan penahanan.
Sejumlah tokoh nasional yang hadir itu di antaranya istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.
“Para tokoh nasional ini juga merupakan penjamin dari penangguhan penahanan kepada Delpedro dkk. Jika pak Kapolda menaruh rasa hormat kepada mereka, maka sebaiknya Bapak Kapolda memberi penangguhan penahanan atau SP3 kepada para tahanan,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).
Dian menjelaskan bahwa kedatangan para tokoh nasional tersebut merupakan bentuk teguran secara langsung ke Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penahanan terhadap para aktivis dengan alasan yang tidak jelas.
“Kedatangan mereka sekaligus untuk mengatakan hentikan pengkambinghitaman terhadap anak-anak muda yang justru berkontribusi pada pembebasan pelajar yang ditahan,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya.
Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga.
Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.
Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353348/original/080223200_1758172792-0d3dd722-7dc9-432c-bf21-b9a8a523f70c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dishub DKI Segel Puluhan Lokasi Parkir Ilegal di Jakarta, Termasuk Milik Perumda Dharma Jaya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP) menyegel lokasi parkir ilegal di ibu kota. Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah operator tidak mengurus izin meski sudah diberi tiga kali surat peringatan.
“Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sudah berikan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak operator, hari ini dilakukan penyegelan,” kata Adji dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/9/2025).
Adji menyampaikan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.
Sejauh ini, Dishub DKI mencatat ada lebih dari 20 lokasi parkir ilegal yang telah disegel, termasuk dua titik baru di tahun ini, yakni di Jakarta Timur dan Cawang.
“Sejak Pansus Perparkiran berjalan, sudah ada sekitar 22 lokasi yang kami segel. Hari ini ada tambahan dua lokasi, termasuk satu di kawasan Cawang. Ke depan masih ada beberapa titik lain yang akan ditindak,” jelas Adji.
Adji mengungkapkan, praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dua lokasi parkir ilegal yang baru ditemukan yakni di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung.
“Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak,” ucap Adji.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303343/original/057328800_1754071829-1000491819.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3
Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
“Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.
Benny menambahkan, meski KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 memberi ruang lebih luas untuk restorative justice, kasus kecelakaan dengan korban meninggal tetap tidak bisa serta-merta dihapuskan pidananya.
Perdamaian hanya berfungsi meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara.
“Proses hukum sebaiknya tetap berjalan hingga ke pengadilan, sementara perdamaian bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” terang dia.
Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Fortuner yang ditumpangi adik Wakil Gubernur Lampung, Sasa Chalim, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir damai.
Kasie Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah menerima, tapi bentuknya masih secara kekeluargaan. Informasi dari unit laka, kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian perdamaian,” ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (03/09/2025).
Meski sudah ada surat permohonan damai dari kedua belah pihak, dia menegaskan, penyidikan tidak bisa langsung dihentikan. Pasalnya, ada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Nanti akan dilakukan gelar khusus. Dari situ baru bisa diputuskan apakah penghentian perkara dilakukan melalui restorative justice atau pertimbangan lain,” jelas Edwin.
Dia bilang, gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pejabat internal Polres, termasuk Kasatreskrim, Kasat Intelijen, Kasiwas, hingga Propam, untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak melanggar aturan.
Hingga saat ini, status sopir mobil Fortuner, M Zaki (22) masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga.
“Karena motor itu satu-satunya yang dipakai keluarga korban, maka dipertimbangkan untuk dipinjamkan kembali melalui surat pinjam pakai,” jelas dia.
Dia menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi syarat formil dan materil sebelum menggelar perkara penghentian kasus tersebut.
“Kita juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya apabila sudah terpenuhi akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya,” jelas dia.
-

Raffi Ahmad Masuk Bursa Calon Menpora? Jaksapedia Ingatkan Sang Artis Pernah Tersandung Narkoba
Fajar.co.id, Jakarta — Kursi menteri pemuda dan olahraga (Menpora) saat ini masih tanda tanya.
Kabar yang mengemuka, ada tiga tokoh yang disebut-sebut masuk Bursa calon Menpora. Mereka adalah Soeprapto, Raffi Ahmad, dan Puteri Komaruddin.
Hanya saja, nama Raffi Ahmad menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah akun bercentang biru membahas sosok Sultan Andara ini.
Salah satunya dari akun Jaksapedia di X. Akun yang dikenal rutin membahas persoalan hukum dengan data yang cukup akurat ini mengingatkan tentang kasus narkoba yang sempat menyeret suami dari Nagita Slavina itu.
“Jangan lupa, Raffi Ahmad yang masuk bursa calon Menpora, ini pernah tersandung penyalahgunaan metilon pada 2013,” tulis Jaksapedia, dikutip Kamis (10/9/2025).
Metilon, lanjut Jaksapedia, adalah narkotika yang diproses kimia melalui bahan katinon.
Proses kimia ini pertama kali dibuat oleh Peyton Jacob III & Alexander Shulgin, 2 farmakolog asal US, di tahun 90’an. Efeknya antara lain adalah euforia berlebih & halusinasi.
Kendati bahan dasar metilon—katinon—sudah masuk golongan narkotika, pada 2013 metilon belum tercantum secara eksplisit dalam UU No. 35/2009/Narkotika.
“Dasar inilah yang menjadi pemicu perdebatan sengit antara JPU & BNN saat persidangan,” ungkapnya.
Kasus Raffi Ahmad akhirnya resmi di-SP3 pada 24 Juli 2019 melalui S.TAP/01/VII/2019/BNN & SP.Sidik/01/VII/2019/BNN. (sam/fajar)
-

Penjelasan Lengkap Menteri Raja Juli dan Karding Viral Main Domino
Jakarta –
Foto permainan domino Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menjadi sorotan. Bukan tanpa sebab, keduanya disebut bermain domino dengan sosok yang pernah beperkara pembalakan liar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni angkat bicara mengenai foto viral bermain domino dengan sosok yang pernah berperkara pembalakan liar. Dalam klarifikasinya, Raja Juli mengungkit foto yang menjadi pemberitaan. Raja Juli menyatakan awalnya hanya memenuhi janji bertemu seorang menteri di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
“Saya janjian bertemu Mas Menteri Karding. Mas Menteri Karding meminta saya ‘nyamperin’ beliau di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di mana beliau pada saat ini menjadi sekjennya,” kata Raja Juli dalam unggahan media sosialnya dilihat detikcom, Minggu (7/9).
Raja Juli menyebut dirinya berdiskusi selama dua jam dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding di posko tersebut. Dia menegaskan tidak ada pembahasan terkait pembalakan liar.
Pada pukul 24.00 WIB, Raja Juli menyebut hendak pulang. Dia dan Menteri Karding lalu diajak bermain domino oleh beberapa orang yang ada di lokasi. Dia kembali menegaskan tidak ada pembahasan kasus apa pun saat permainan domino.
“Di ruang tamu ramai sekali orang. Beberapa orang lainnya sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah 2 kali ‘putaran’, saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan banyak orang yang ada di ruang tamu tersebut,” jelasnya.
Raja Juli mengaku baru tahu teman bermain dominonya tersebut merupakan Aziz Wellang. Raja Juli menegaskan pihaknya terus berkomitmen menindak pelanggaran hukum, termasuk pembalakan liar.
“Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. Bagi saya tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” kata dia.
“Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Penjelasan Menteri Karding
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding, yang juga Sekjen KKSS juga mengklarifikasi soal foto viral itu. Dia mengatakan apa yang terjadi di lokasi hanya permainan domino semata.
Menteri Karding menjelaskan pada Senin (1/9) KKSS melakukan pertemuan rutin. Seluruh pengurus datang saat itu di antaranya Andi Rukma Nurdin dan Andi Bohar (Wakil Ketua Umum KKSS), Azis Wellang (Wakil Bendahara Umum KKSS), M Fachri (Wasekjen KKSS), Riswan (Wakil Kepala Sekretariat KKSS), Abdul Rahman (Staf Sekretariat KKSS), dan Marwah (Staf Sekretariat KKSS).
“Biasanya, dalam pertemuan KKSS juga diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan,” kata Karding dalam keterangannya, Minggu (7/9).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (Dok. KP2MI)
Karding mengatakan, mulanya dia memang berniat menemui Menhut Raja Juli. Namun, kata dia, pada hari mereka berdua sepakat bertemu di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
“Kebetulan saya sedang ada di Posko KKSS, saya dan Raja Juli akhirnya sepakat bertemu di Posko. Kami lalu ngobrol berdua di bagian belakang, terpisah dari seluruh anggota KKSS yang lain,” ujarnya.
Karding menambahkan diskusi antara dia dan Raja Juli berakhir pada pukul 23.30 WIB. Saat hendak pulang, Raja Juli lantas diajak oleh KKSS untuk bermain domino bersama.
“Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB)PORDI,” kata dia.
“Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS. Setelah itu Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain,” imbuhnya.
Karding mengaku tidak pernah tahu latar belakang Aziz Wellang. Foto permainan domino tersebut dikirim ke WhatsApp Grup PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) dan KKSS yang kemudian menjadi sorotan publik.
“Saya tidak tahu latar belakang Azis Wellang, termasuk apa ada persoalan kasus hukum atau tidak. Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(wnv/rfs)
-

Sekjen KKKS Karding jelaskan foto Raja Juli dengan Azis Wellang
“Biasanya, dalam pertemuan KKSS juga diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan,”
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Abdul Kadir Karding menjelaskan foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang tengah bermain domino dengan mantan tersangka kasus pembalakan liar Azis Wellang.
Diterangkan Karding, pada Senin (1/9), KKSS melaksanakan silaturahmi rutin yang dihadiri seluruh pengurus KKSS, salah satunya Azis Wellang selaku Wakil Bendahara Umum KKSS.
“Biasanya, dalam pertemuan KKSS juga diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan,” kata Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) itu mengatakan bahwa dirinya memang berencana datang ke pertemuan KKSS dan juga memiliki rencana bertemu dengan Menhut Raja Juli untuk mengobrol santai.
“Awalnya saya mau datang ke tempatnya Raja Juli, tapi Raja Juli memilih mendatangi saya, ‘Saya saja yang ke tempat abang’” ujarnya seraya menirukan ucapan Raja Juli.
Keduanya pun sepakat bertemu di posko KKSS lantaran Karding kebetulan berada di lokasi tersebut. Mereka pun mengobrol secara terpisah dari seluruh anggota KKSS yang lain.
Diskusi kedua menteri tersebut pun berakhir pada pukul 23.30 WIB dan Raja Juli pamit pulang.
Namun, saat pulang, Raja Juli melewati tempat berkumpul anggota KKSS yang sedang bermain domino. Juli pun turut diajak bermain domino bersama Karding.
“Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI),” kata Karding.
Karding menekankan bahwa di ruangan itu, Raja Juli hanya mengenali dirinya karena orang-orang yang lain adalah pengurus KKSS.
“Pada saat bermain domino, ada yang mengambil foto dan dikirim ke WhatsApp Grup PORDI dan KKSS,” katanya.
Setelah itu, Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain.
Karding mengaku bahwa ia tak mengetahui latar belakang Azis Wellang saat dihubungi media Tempo.
Setelah mengonfirmasi, ia mendapatkan penjelasan bahwa Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK).
Sebelumnya, pada November 2024 Dirjen Gakkum KLHK menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.
Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Azis Wellang.
Azis Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/09/17/68ca9365bc844.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/03/68b85742abd8e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)