Topik: SP3

  • Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Sidang PPPSRS Penghuni Apartemen One Icon Surabaya, PT Pakuwon Jati Hadirkan Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana (GS) yang dimohonkan Rudy Widjaja salah satu penghuni apartemen One Icon terhadap PT Pakuwon Jati Tbk (selaku tergugat 1), Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 6 (tergugat 2) dan Notaris Anita Anggawidjaja (Tergugat 3) kembali dilanjutkan di PN Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Edi Saputra Pelawi masih mengagendakan pengajuan saksi dari pihak Tergugat 1 dan 2. Saksi tersebut adalah Emil Salim dari PT Colliers Internasional.

    Dalam persidangan Emil mengatakan, dia ditunjuk sebagai Manager Building oleh PT Colliers Internasional.

    Adapun perusahaan tempat dia bekerja adalah vendor di apartemen One Icon TP 6 yang memiliki tugas yakni melakukan maintenance terhadap perawatan dan pengelolaan di apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

    Lebih lanjut Emil mengatakan, selama ini perusahaan dia melakukan kerjasama atau ikatan kontrak dengan PPPSRS Tunjungan Plaza 6 tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.

    Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan 2 menanyakan apakah selama ini dalam pengelolaan apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola oleh PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.

    “ IPL dibayarkan tiga bulan diawal, IPL tersebut digunakan untuk operasional dan gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar saksi di persidangan yang digelar di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (9/12/2024).

    IPL tersebut lanjut saksi wajib dibayarkan, apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.

    Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga.

    Apabila tidak ada pembayaran makan akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.

    Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan 2 kemudian menanyakan apakah penggugat yakni Rudy Widjaja adalah satu penghuni yang tidak melakukan pembayaran IPL?

    Saksi mengatakan bahwa penggugat selama ini tidak membayar mulai bulan April sampai Desember 2024.

    Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

    Selama ini lanjut saksi, penggugat pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift.

    Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui whatsaap Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).

    Apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani maka WO tersebut berstatus close.

    “ Dan komplain yang dilakukan pak Rudy Widjaja sudah tertangani,” ujar saksi.

    Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi.

    Menurut Billy itu suatau pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.

    “Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal oleh penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan kepada sembarangan. Dan kalau kita melihat di interner, bagaimana trade record PT Colliers Internasional kita bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan PT Ini dari USA tentu semua tau bagaimana kualitasnya,” ujar Billy.

    Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

    Terkait pembayaran IPL Rudy Widjaja mengaku menundanya.

    ” Saya bukan tidak membayar IPL, tapi menunda pembayaran menunggu sampai terbentuknya PPPSRS Definitif.” kata Rudy.

    Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama.

    “Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS lalu kemudian ada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

    Ketika dilakukan pembentukan itulah kanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta.

    “ Jadi pembentukan PPPSRS ini dibentuk melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni, para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi dan pertanggungjawabkanlah iuran tersebut kepada penghuni,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum penggugat yakni Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai Pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang mengatur bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan artinya harus prinsipal langsung.

    “ Tapi hakim menilai bahwa itu hanya himbauan,” ujarnya.

    “ Dalam gugatan inu juga sudah terjadi beda penafsiran, kita menggugat masalah keabsahan dan legalitas PPPSRS, sementara pihak sana menjawab masalah pelayanan,” pungkas Nelson. [uci/ted]

  • Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan atau diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, enggan memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut. Menurutnya, isu tersebut merupakan ranah kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

    “Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).

    Meskipun demikian, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan terhadap Firli akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

  • 5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan – Page 3

    5 Fakta Firli Bahuri Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan – Page 3

    Selain itu, Ian juga melayangkan surat kepada Kapolri hingga Kompolnas untuk meminta kasus yang menimpa kliennya dihentikan.

    Menurut dia, tuduhan-tuduhan yang dialamatkan pada akliennya tidak terbukti. Terlihat dari berkas perkara yang berulang kali dibolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian.

    “Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3,” kata Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

    Ian mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Bukan tanpa alasan Dia kemudian mengutip bunyi pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP

    “Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” ujar dia.

  • Rezky Aditya Mau Tes DNA, Wenny Ariani Yakin K Anak Biologis Suami Citra Kirana: Saya Tahu Persis

    Rezky Aditya Mau Tes DNA, Wenny Ariani Yakin K Anak Biologis Suami Citra Kirana: Saya Tahu Persis

    TRIBUNJATIM.COM – Rezky Aditya akhirnya bersedia melakukan tes DNA atas kasus dugaan penelantaran anak yang sebelumnya dilaporkan Wenny Ariani. 

    Diketahui, suami artis cantik Citra Kirana ini diisukan memiliki anak di luar nikah dengan Wenny Ariani, bernama K. 

    Wenny Ariani pun berharap, Rezky Aditya dan Citra Kirana dapat menerima hasil tes DNA tersebut dengan baik. 

    Pasalnya, Wenny Ariani hasil tes DNA akan menunjukkan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari K, putrinya. 

    Hal itu Wenny sampaikan kepada Feni Rose saat hadir di acara Rumpi Trans TV.

    “Aku juga tidak ingin ada keributan sebetulnya. Tapi yang saya harapkan bahwa ada titik temu yang baik dari hasil tes DNA ini,” ungkap Wenny, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Sabtu (23/11/2024).

    Tidak hanya untuk dirinya, Wenny juga berharap bahwa hasil tes DNA nanti dapat diterima dengan baik oleh pihak Rezky.

    “Itu baik bukan hanya untuk pihak saya, tapi juga diterima baik dari pihak Rezky dan pengacaranya terutama, maupun pasangannya,” kata Wenny.

    “Jadi apapun hasilnya dapat diterima dengan baik semua pihak, itu aja,” lanjutnya.

    Disinggung soal kemungkinan hasilnya tidak sesuai harapan, Wenny menegaskan, ia tahu betul siapa ayah dari anaknya.

    Wenny enggan digiring untuk berpikir, sang anak bukanlah anak biologis dari pemilik nama lengkap Rezky Adhitya Dradjatmoko itu.

    “Hasilnya seperti apa? Kalau hasilnya tidak sesuai dengan yang Wenny bayangkan?” tanya Feni Rose.

    “Saya tidak pernah berpikir, ada yang menanyakan ‘apa tidak sesuai’, enggak! Jangan mengarahkan saya ke pertanyaan yang tidak. Karena saya ibunya,” jawab Wenny tegas.

    “Saya tahu persis bapaknya siapa,” imbuhnya.

    Wenny Ariani bicara soal kasusnya dengan Rezky Aditya

    Wenny yakin hasil tes DNA akan membuktikan putrinya adalah anak kandung Rezky.

    Menurut Wenny, Tuhan akan selalu melindungi anaknya yang tak berdosa.

    “Saya percaya hasil DNA ini akan tegak lurus karena apa? K tidak ada salah di sini, insyaAllah K masih dilindungi sama Allah Swt,” tutur Wenny.

    Pun Wenny mengakui, memang dirinya dan Rezky telah salah.

    “Hanya perbuatan orang tuanya yang salah, saya akuin.”

    “Tapi anak saya nggak punya salah, jadi Allah pasti kasih yang terbaik buat K,” tandasnya.

    Rezky Aditya Sambangi Polres Jaksel

    Diberitakan sebelumnya, Rezky Aditya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (21/11/2024), imbas kasus dugaan penelantaran anak yang sebelumnya dilaporkan oleh Wenny Ariani.

    Momen kedatangan Rezky Aditya ke Polres Jaksel kali ini didampingi oleh Irwan Irawan selaku kuasa hukumnya. 

    Saat ditanya terkait kedatangannya ke Polres Jaksel, suami Citra Kirana itu tak mengatakan apapun dan hanya melempar senyum ke awak media.

    Irwan Irawan kemudian menjelaskan kehadirannya di Polres Jaksel berkaitan dengan tes DNA.

    “Mau ketemu pihak penyidik aja, terkait laporan yang waktu itu di SP3,” kata Irwan, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (21/11/2024).

    Rezky Aditya diwakili pengacara sudah melayangkan surat terkait rencana melakukan tes DNA. (Instagram/ wenny_kekey_real)

    Irwan Irawan menambakan kedatangannya ke Polres Jaksel juga untuk mengecek laporan dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.

    Namun, pihak Rezky Aditya tak menjelaskan secara rinci perihal laporan tersebut. 

    Pihaknya hanya mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tes DNA yang akan dilakukan nanti.

    Meski begitu, Irwan belum bisa memastikan kapan tes DNA akan dilakukan oleh Rezky Aditya.

    “Terkait itu aja, tes DNA yang akan dilakukan, (soal tes DNA) baru akan dijadwalkan,” ujar Irwan Irawan.

    Berita Seleb lainnya

  • Rezky Aditya Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Terkait Tes DNA

    Rezky Aditya Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Terkait Tes DNA

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Rezky Aditya terlihat menyambangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Ia datang bersama kuasa hukumnya Rezky Aditya, Irwan Irawan. Irwan menyebut kehadirannya di Polres Jaksel berkaitan dengan tes DNA.

    “Biasalah datang ke sini untuk silaturahmi, mau bertemu dengan penyidik saja,” kata kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

    Menurutnya, kehadiran Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan terkait tes DNA.

    “Kami ke sini berkaitan dengan laporan yang waktu itu di-SP3. Berkaitan juga dengan tes DNA yang akan dilakukan klien kami,” jelasnya.

    Irwan Setiawan belum bisa memastikan kapan tes DNA akan dilakukan oleh Rezky Aditya.

    “Untuk kapan waktunya, nanti tes DNA akan dijadwalkan oleh Polres Jakarta Selatan. Jadi, kami menunggu saja,” tandasnya.

    Sebelumnya, tes DNA ini muncul akibat perseteruan Rezky Aditya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani yang menggugat suami Citra Kirana itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang soal pengakuan anak dari Rezky Aditya.

    Saat gugatannya sedang berjalan, pada 18 Agustus 2021 Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.

    Sayangnya, pada 3 Februari 2022, majelis hakim PN Tangerang menolak adanya gugatan dari Wenny Ariani yang akhirnya membuat Polres Jakarta Selatan memberhentikan laporan yang dibuatnya atau dikenal SP3.

    Merasa dirugikan, akhirnya Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah gugatan di PN Tangerang ditolak. Wenny langsung mengajukan setelah putusan gugatannya tidak diterima.

    Pada akhirnya 24 Mei 2022, PT Banten memutuskan bawa ayah biologis anak dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Mengetahui, Wenny Ariani memenangkan di PT Banten membuat Rezky Aditya giliran mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan kasasi dari Rezky ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung dan menyatakan tetap pada putusan Pengadillan Tinggi Banten bahwa ayah biologis dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung itulah membuat Wenny Ariani kembali meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar kasusnya yang sempat di-SP3 agar dibuka lagi.

  • Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengeklaim tak menghentikan perkara atau melakukan SP3 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus Firli masih berjalan.

    “Saya pastikan penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” ujarnya saat dihubungi Selasa (19/11/2024).

    Ade Safri menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Kendati demikian, Ade Safri tak memerinci mengapa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    “Penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” katanya.

    Ade Safri mengatakan bakal profesional menangani kasus Firli Bahuri. Dia juga berjanji bakal menuntaskan kasus tersebut.

  • Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Hampir setahun menyandang status DPO, dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun mengirimkan sinyal perdamaian dengan pelapor.

    Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Yudi Utomo, Pebrison Andries, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada beritajatim.com.

    “Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Pabrison Andreas, Selasa (15/10/2024).

    Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pabrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

    “Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pabrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

    “Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” sambungnya.

    Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya perdamaian yang dikatakan pengacara Yudi Utomo tidak serius. Hal itu, kata Johanes Dipa, hanya upaya mengulur waktu saja dan ada kesengajaan untuk tidak taat hukum yang mana seharusnya Yudi Utomo koperatif dan segera menyerahkan diri.

    “Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” ujar Johanes Dipa.

    Terkait adanya permintaan audit ulang dari pihak Tersangka, Johanes Dipa mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berdasarkan pada data-data yang audited. Bahkan sudah ada pengakuan tersangka menggunakan uang perusahaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

    “Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengolor-olor waktu,” tegas Johanes Dipa.

    Sebelumnya, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Tunjangan dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentif berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentif berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/beq]

  • Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Jadi Buronan Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Terancam Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini.

    Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian di lingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.

    “ Kami yakin Polda Jatim mampu segera menangkap Tersangka,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “ Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/ted]

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Hakim Cecar Saksi Tentang Lemahnya Sistem Pengamanan di PT Antam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara hilangnya 152,8 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Arie Prabowo Ariotedjo, mantan direktur utama PT Antam Tbk, Nur Hasanah bagian stok opname dan Yudi, mantan kepala Butik Surabaya I.

    Keduanya dicecar hakim terkait bagaimana sistem pengamanan yang diterapkan di PT Antam sehingga begitu mudah kehilangan barang berupa logam mulia tersebut.

    Dalam persidangan yang mendudukkan terdakwa, Endang Kumoro, mantan kepala BELM, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker ini, para saksi diminta menjelaskan hilangnya emas-emas batangan.

    Hakim merasa tak puas dengan jawaban para saksi yang mengatakan bahwa hilangnya emas itu karena berdasarkan surat pernyataan dari para terdakwa serta pengakuan ada emas yang belum dibayar.

    “Kita ingin tahu total sebenarnya yang hilang itu berapa? kan tidak bisa jadi patokan kalau hanya sekedar berdasarkan pengakuan dari para terdakwa saja. Barang yang hilang ini kan hanya di perkara Eksi Anggraeni dan kawan-kawan saja, siapa tahu ada yang lain,” ujar hakim Emma Elyani.

    “Sekarang yang jadi pertanyaan, apa kalian itu tidak punya bagian yang mengaudit untuk mengetahui stok hari ini, minggu ini atau bulan ini ada barang emas sekian kilo,” lanjutnya.

    Atas pertanyaan itu Arie Dito menjawab ada. Melalui sistem e-emas. Hakim Emma kembali bertanya, apakah tidak ada selain sistem itu yang mengatur jumlah stok yang keluar sekian dan yang masuk sekian. Barang emas itu kan harus ada yang melakukan monitoring atau pengawasan. “Apalagi bagian stok tadi mengaku tidak tahu berapa stok barang yang ada. Sewaktu anda menjadi Dirut apakah anda sudah melakukan pengawasan yang seperti itu?” tanya hakim Emma lagi “Itu sudah kami delegasikan yang mulia ke level bawah,” jawab Arie Dito.

    Selanjutnya dalam sidang Arie Dito juga menerangkan, misalnya PT Antam Tbk menjual 30 ton emas pertahun, maka emas yang dihasilkan dari tambang sendiri hanya mempu memproduksi sekitar 2 ton saja, sedangkan sisanya di ambil dari Singapura melalui jalur. “Jadi kalau kita kasi diskon 20 persen sangat tidak mungkinlah, karena sebagian besar berdasarkan import,” terangnya.

    Ditanya apakah import tersebut dilakukan setiap tahun? Arie Dito menjawab tidak. “Setiap saat atau setiap kebutuhan kita bisa mengimport,” jawabnya.

    Selanjutnya Arie Dito menerangkan tentang stok emas dan distribusinya. Menurutnya semua emas distok di Pulo Gadung, selanjutnya setelah dilakukan pencetakan dan dicap, baru di distribusikan ke 15 Butik Antam di seluruh Indonesia.

    Dipaparkan Arie Dito, sewaktu dirinya menjabat sebagai Dirut PT Antam Tbk di tahun 2018, dirinya mampu produksi sebanyak 10 ton pertahun. “Emas Antam tidak punya pesaing di pasar. Karena satu-satunya produsen yang mempunyai sertifikat. Emas Antam menjadi price leader untuk harga emas di Indonesia,” paparnya.

    Didalam persidangan Arie Dito membenarkan kenyataan bahwa sewaktu menjabat sebagai Dirut, dia pernah melaporkan hilangnya 152,8 kilogram emas milik PT Antam Tbk ke Bareskrim Polri.

    Namun Arie Dito menolak terkait adanya laporan pemalsuan surat dengan pihak terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said. “Saya tidak mengerti itu, mungkin laporan itu sudah tidak ada pelaksanaanya. Sewaktu menjadi Dirut saya tidak pernah melakukan pelaporan itu,” kata Arie Dito yang mengaku tidak pernah diperiksa di PN Surabaya terkait penipuan atas laporan Budi said.

    Sidang sempat memanas, ketika kuasa hukum Eksi Anggraeni, Retno Sariati Sandra Lukito membeber sebuah fakta bahwa PT Antam Tbk juga pernah membuat laporan polisi dan sudah di SP3 terhadap terlapor Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni serta Budi Said terkait pemalsuan surat pernyataan berikut faktur-faktur yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini, juga surat kuasa dan risalah surat pernyataan.

    Mereka semua yang membuat surat-surat itu atas perintah dari Ibu Nunung,” tandas Retno Sandra kuasa hukum Eksi Anggraeni.

    Sementara saksi Nur Hasanah dalam sidang memastikan bahwa hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya dia ketahui setelah petugas menghitung fisik barang di depan dia dan di persamakan dengan yang ada di sistim e emas.

    Ditanya oleh Retno Sandra, apakah saksi tidak mengetahui bahwa sistem e emas di Butik I tersebut tidak diinput sebagaimana mestinya. Tetapi saksi tetap melakukan stok opname hanya berdasarkan pada sistem e emas? “Saya tidak tahu itu,” jawab Hasana.

    Ditanya lagi oleh Retno Sandra sebelum datang ke Surabaya pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melakukan stok opname, apakah saksi tidak melihat kejanggalan antara uang masuk dan barang ke luar di Butik Surabaya? “Untuk barang keluar saya tidak tahu, tetapi kalau uang masuk hari itu tidak ada. SOP untuk uang masuk, butik Surabaya 1 membikin faktur dan yang menginput kedalam sistem e emas,” jawabnya.

    Saksi Nur Hasanah juga menyebut dalam periode April hingga Desember 2018, Budi Said membeli emas di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 koma sekian ton.

    Sedangkan saksi Yudi mengatakan, sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala Butik Surabaya I sebelum digantikan oleh Endang Kumoro, dia hanya menargetkan penjualan sebanyak 25 kilogram saja per bulan. “Ibu Eksi selalu membeli dengan sistim cash and carry. Selain ibu Eksi tidak ada pembelian lain yang cukup banyak,” katanya.

    Namun saksi Yudi terlihat gamang dengan menjawab tidak tahu ketika anggota majelis hakim, Manambus bertanya kenapa tidak diperbolehkan melakukan serah terima emas di ruang tengah, apa karena pada saat saksi berkantor di Butik Antam Surabaya I saksi tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemasangan CCTV yang mampu merekam percakapan. “Standarnya hanya CCTV saja yang mulia,” jawabnya

    Ditanya lagi oleh hakim Manambus, untuk penyerahan emas, bukti atau dokumen apa yang wajib dilakukan pengecekan oleh petugas loket? “Mungkin hanya faktur,” jawab saksi Yudi setelah cukup lama terdiam.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang Kumoro bersama Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

    ’’Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,’’ ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Menurut jaksa, Endang Kumoro bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam. ’’Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,’’ tambah jaksa Gusman.

    Dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari broker tersebut. Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta, dan 50 gram emas dari Eksi.

    Kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima uang Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova serta uang Rp 515 juta dan SGD 22.000. “Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar,’’ pungkas Jaksa Gusman sewaktu membacakan surat dakwaan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas