Topik: SP3

  • Konflik di Kantin SMA Trimurti Berujung Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya

    Konflik di Kantin SMA Trimurti Berujung Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara penjaga kantin dan SMA Trimurti berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti digugat oleh penjaga kantin berinisial SM. Sidang perdata untuk menyelesaikan konflik kedua belah pihak akan dilaksanakan pada Senin (06/01/2025).

    Dari informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan SM karena ia tidak terima dengan Surat Peringatan (SP) 3 yang diterimanya. Surat itu membuat ia kehilangan hak untuk mengelola salah satu stan di kantin SMA Trimurti. Selain itu, ia juga dikabarkan tidak terima karena merasa Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti tidak adil dalam menyelesaikan permasalahan antara SM dan EK yang kebetulan juga berkonflik. Dari konflik SM dan EK, SMA Trimurti menjatuhkan SP 2 kepada EK.

    Ketua Yayasan Yayasan Pendidikan Umum dan Kebudayaan Trimurti, Fajar Satria membenarkan kabar gugatan yang dilayangkan oleh SM. Baginya, Yayasan sudah siap untuk menghadapi permasalahan yang akan segera disidangkan itu.

    “Iya benar (ada gugatan). Kami siap saja,” katanya, Sabtu (04/01/2024).

    Fajar menceritakan, di lingkungan SMA Trimurti, ada enam stan yang disewakan untuk kantin sekolah. Dua di antaranya disewa pihak sekolah dan SM. Kantin yang disewa sekolah dikelola oleh EK. Sehingga, antara sekolah dan EK tidak ada hubungan kerja sama yang setara.

    “Kami sebagai yayasan tidak ada hubungan kerja sama dengan EK. Dia adalah penjaga kantin sekolah,” tutur Fajar.

    Fajar membantah bahwa EK hanya diberikan SP 2. Kepada kedua pihak yang berkonflik, yayasan memberikan SP 3 yang artinya sama-sama dilarang untuk menjaga dan mengelola kantin di lingkungan SMA Trimurti. Keputusan itu diambil setelah pihak yayasan mendapati antara SM dan EK membuat keributan di area sekolah dan menarik perhatian siswa SMA Trimurti.

    “Dilarang membuat keributan juga masuk dalam poin perjanjian antara kami (yayasan) dengan penyewa stan. Termasuk SM dan juga penyewa lainnya,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan pihak yayasan, konflik keduanya bermula dari SM dan EK yang melanggar perjanjian. Dalam perjanjian awal, SM hanya menjual makanan tanpa minum Sementara EK jelas hanya menjual minum titipan SMA Trimurti. Konflik dimulai saat keduanya mulai menjual es teh yang tidak masuk dalam perjanjian. Hal itulah yang menjadi pertimbangan yayasan untuk memberikan SP3 dan mencabut hak kelola kantin.

    “Kami sudah mengembalikan sisa uang sewa kepada SM dan sisa sewa tersebut telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan secara tidak langsung juga sudah menerima pemutusan sewa yang dilakukan oleh Yayasan Trimurti,” tutup Fajar. (ang/kun)

  • Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dikulik.

    Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sudah seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

    Sebab, penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

    Selain itu, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Firli Bahuri bersalah.

    Ada dua alasan penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara.

    1. Gagal Cari Saksi

    Ian menilai bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

    Menurut jaksa, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya. 

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. 

    Namun, dari 123 saksi itu, belum ada satu orang pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat materiil.

    “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara  tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.”

    “Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

    Oleh karena itu, lanjut Ian, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21).

    “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.”

    “Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Ian.

    2. Gagal Cari Bukti

    Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, bahkan sejak Februari 2024. 

    “Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian.

    Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan. 

    “Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tutur Ian.

    Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

    “SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” ujarnya.

    “Artinya, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian.

    Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.

    Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah KUHAP, Polda Metro Dinilai Wajib Hentikan Kasus Firli Bahuri

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

  • Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025),

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Firli Bahuri merespons soal pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Firli bakal segera dituntaskan dalam 1-2 bulan ke depan.

    Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa seharusnya kasus kliennya itu sudah dihentikan atau SP3. Sebab, berkas perkara mantan pimpinan antirasuah itu kerap bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia mengemukakan, Kejati DKJ telah mengembalikan berkas perkara terakhir pada (2/2/2024). Hanya saja, sampai dengan (18/11/2024) berkas perkara itu belum juga dikembalikan dari Polri ke Kejaksaan.

    Oleh sebab, Kejati DKJ telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke polda metro Jaya dan pada (28/11/2024).

    “Surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke PMJ tgl 28 November 2024, terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yg diajukan oleh MAKI,” pungkasnya.

    Adapun, kubu Firli menilai bahwa sejauh ini kepolisian masih belum bisa merampungkan berkas perkara kasus kliennya. Dengan demikian, untuk kepastian hukum, Ian meminta agar kasus Firli bisa di SP3.

    Kasus Firli Dipastikan Rampung 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sesuai aturan KUHAP maka pihaknya telah bisa menjemput paksa Firli Bahuri.

    Pasalnya, ketika tersangka tidak menghadiri dua kali panggilan kepolisian dengan alasan yang jelas dan wajar maka kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

    “Maka peluangnya ada dua sesuai kuhap, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade Safri.

  • Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Jakarta

    Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal tersebut, kata Ian, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.

    “Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu.

    “Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Balasan Polda Metro Jaya

    Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan.

    Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

    “Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.

    “Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata dia.

    “Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/lir)

  • Pengamat Soroti Kepastian Hukum Bisnis dan Investasi Kasus Penggelapan Sertifikat – Halaman all

    Pengamat Soroti Kepastian Hukum Bisnis dan Investasi Kasus Penggelapan Sertifikat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Financial Watch (IFW) menyoroti kepastian hukum bisnis dan investasi terkait kasus penggelapan sertifikat penggelapan sertifikat PT GWP yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Laporan itu dibuat pada September 2016 di mana berujung ditetapkannya dua tersangka yaitu Tohir Sutanto dan Cahya dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. 

    Namun belakangan, kasus ini di-SP3 atau proses penyidikannya dihentikaan karena dianggap sebagai perkara perdata.

    Koordinator IFW Abraham Runga Mali mengatakan Fireworks Ventures Limited yang menang di Mahakamah Agung (MA) soal piutang Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) hingga kini belum bisa menikmati hasil investasinya sejak 2005 karena terkendala sengketa hukum berlarut-larut. 

    Putusan atas perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht van gewijsde).

    Saat ini, tinggal menunggu penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan. 

    Dia menilai sengkarut perkara yang membelit Fireworks Ventures Limited menggambarkan kompleksitas yang muncul dari pengelolaan aset-aset kredit macet dan alur pengalihan hak tagih yang melibatkan banyak pihak. 

    Konflik ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen jaminan kredit yang transparan dan akuntabel, terutama ketika melibatkan institusi besar seperti BPPN, bank sindikasi, dan perusahaan pengelola aset. 

    Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, perkara itu diharapakan dapat selesai dan memperoleh kepastian hukum terkait status sertifikat GWP yang menjadi agunan dalam kasus tersebut.

    “Fireworks Ventures Limited tak kunjung bisa menikmati hasil investasinya yang sudah dilakukan nyaris sejak 20 tahun lalu. Ini masalah besar dalam kepastian hukum bisnis dan investasi di Tanah Air,” tegas Abraham dalam keterangan, Senin (30/12/2024). 

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Fireworks Senator Giovani Putra Arnold berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

    “Harapannya hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya.

    Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

  • Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

    Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

    Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

    Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

    Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

    Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

    Berkas dikembalikan jaksa

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

    Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

    Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

    “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

    Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Mangkir panggilan polisi

    Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

    Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

    Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

    Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

    Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

    “Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

    Kenapa bisa mangkrak?

    Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

    Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

    “Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

    Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

    “Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung, Diultimatum Harus Bersih dalam 7 Hari
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 Desember 2024

    Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung, Diultimatum Harus Bersih dalam 7 Hari Bandung 24 Desember 2024

    Sampah Menggunung di Pasar Caringin Bandung, Diultimatum Harus Bersih dalam 7 Hari
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Bandung mengultimatum pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menyelesaikan masalah tumpukan
    sampah
    dalam waktu tujuh hari kerja.
    Jika hal ini tidak dipenuhi, pengelola pasar akan dikenakan sanksi tegas.
    Tumpukan sampah yang menggunung tersebut terlihat di depan dan belakang pasar dengan ketinggian mencapai 3 hingga 4 meter.
    Penyebabnya adalah berkurangnya pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
    Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, menyatakan bahwa tumpukan sampah tersebut memerlukan langkah tegas terhadap pengelola pasar.
    “Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena jika diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ungkap Koswara, Selasa (24/12/2024).
    Koswara juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mengawasi ketat masalah ini, termasuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.
    “Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
    Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pengelola
    Pasar Caringin
    dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan.
    “Jika tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3,” ujar Rasdian.
    Surat pernyataan tersebut mencakup kewajiban pengelola pasar untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah dalam waktu tujuh hari kerja.
    “Jika masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan,” tegas Rasdian.
     
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemkot Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Caringin Soal Tumpukan Sampah yang Menggunung: Ada Sanksi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Bakal Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP di Kaltim

    Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Bakal Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP di Kaltim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seusai mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024 lalu. Awang pun dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri.

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

    Tak lupa, KPK juga menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya Awang Faroek Ishak. Lembaga antikorupsi itu berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

    “KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Tessa.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan salah satu tersangka Awang Faroek Ishak. Dugaan korupsi itu mulai disidik KPK per 19 September 2024.

    Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. “Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

    KPK masih enggan mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Materi itu akan disampaikan ke publik ketika penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

    KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan kepada para tersangka. Langkah ini ditempuh karena penting bagi mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi penyidikan.

    “Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ucap Tessa.

    Dari informasi yang dihimpun, sosok berinisial AFI tersebut, yakni Awang Faroek Ishak. Rumah yang bersangkutan dikabarkan sempat digeledah tim penyidik KPK.