Topik: SKB 3 Menteri

  • Tanggal 2 Januari 2025 Libur Tidak? Ini Jadwal Libur Tahun Baru

    Tanggal 2 Januari 2025 Libur Tidak? Ini Jadwal Libur Tahun Baru

    Jakarta

    Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB itu, disebutkan bahwa ada 27 tanggal merah di tahun 2025.

    Lalu, bagaimana dengan libur tahun baru 2025? Apakah tanggal 2 Januari termasuk libur tahun baru? Simak informasi di bawah ini.

    2 Januari 2025 Bukan Libur Tahun Baru

    Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur tahun baru 2025 hanya satu hari, yakni pada tanggal 1 Januari. Tidak ada cuti bersama terkait perayaan tahun baru 2025.

    Dengan demikian, tanggal 2 Januari 2025 bukan tanggal merah atau termasuk libur tahun baru 2025.

    Daftar Tanggal Merah Januari 2025

    Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari 2025.

    Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru 2025 MasehiSenin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWSelasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 KongziliRabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 KongziliDaftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada 27 tanggal merah di tahun 2025. Kapan saja?

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 MasehiSenin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWRabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 KongziliSabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)Senin – Selasa, 31 Maret – 1 April 2025: Idul Fitri 1446 HijriahJumat, 18 April 2025: Wafat Yesus KristusMinggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh InternasionalSenin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEKamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusMinggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir PancasilaJumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 HijriahMinggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi KemerdekaanJumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

    2. Daftar Cuti Bersama 2025

    Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 KongziliJumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)Rabu, Kamis, Jumat, Senin (2, 3, 4, dan 7 April 2025): Idulfitri 1446 HijriahSelasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEJumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusSenin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

    (kny/idn)

  • Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Desember 2024

    Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Megapolitan 31 Desember 2024

    Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
    SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024.
    Total ada 27 hari libur yang ditetapkan, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
    Tanggal-tanggal tersebut akan menjadi momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, yang dapat memanfaatkannya untuk beristirahat atau merayakan hari-hari besar keagamaan.
    Libur nasional di awal tahun 2025 dimulai dengan liburan panjang pada Januari, yang diwarnai oleh tiga hari libur nasional.
    Selanjutnya, libur nasional akan tersebar sepanjang tahun, termasuk pada bulan Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember.
    Namun, ada beberapa bulan seperti pada Februari, Juli, Oktober, dan November tidak akan memiliki libur nasional, sehingga masyarakat hanya dapat menikmati akhir pekan.
    Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 berdasarkan
    SKB 3 Menteri
    :
    Libur Nasional 2025
    :
    Cuti bersama 2025
    :
    Dengan adanya daftar ini, masyarakat bisa merencanakan waktu liburan atau cuti lebih awal dan memanfaatkan momen tersebut untuk bersantai atau berkumpul bersama keluarga.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Cek Jawabannya Sesuai SKB 3 Menteri

    31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Cek Jawabannya Sesuai SKB 3 Menteri

    Jakarta: Akhir tahun 2024 akan datang sebentar lagi. Jelang pergantian tahun ini banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk berlibur, termasuk mencari tahu apakah tanggal 31 Desember 2024 termasuk hari libur. 

    Tanggal 31 Desember yang bertepatan pada hari Selasa, merupakan hari terakhir dalam kalender tahun ini. Lalu apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur? Yuk, simak penjelasannya di sini.

    Hari Libur Nasional ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri 31 Desember tidak termasuk.

    Ini berarti tanggal 31 Desember bukan merupakan libur nasional atau cuti bersama. Maka dari itu, masyarakat Indonesia tetap beraktivitas secara normal. 
     

     

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Adapun hari libur nasional pada pergantian tahun baru 2025 ini pada tanggal 1 Januari 2025. Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2025:

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi (Libur Nasional)
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  (Cuti Bersama)
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  (Libur Nasional)

    Itu tadi informasi tentang apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur atau tidak. Semoga bermanfaat ya!

    Jakarta: Akhir tahun 2024 akan datang sebentar lagi. Jelang pergantian tahun ini banyak masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk berlibur, termasuk mencari tahu apakah tanggal 31 Desember 2024 termasuk hari libur. 
     
    Tanggal 31 Desember yang bertepatan pada hari Selasa, merupakan hari terakhir dalam kalender tahun ini. Lalu apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur? Yuk, simak penjelasannya di sini.
     
    Hari Libur Nasional ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri 31 Desember tidak termasuk.
    Ini berarti tanggal 31 Desember bukan merupakan libur nasional atau cuti bersama. Maka dari itu, masyarakat Indonesia tetap beraktivitas secara normal. 
     

     

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Adapun hari libur nasional pada pergantian tahun baru 2025 ini pada tanggal 1 Januari 2025. Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2025:

    1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi (Libur Nasional)
    28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek  (Cuti Bersama)
    29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili  (Libur Nasional)

    Itu tadi informasi tentang apakah tanggal 31 Desember 2024 hari libur atau tidak. Semoga bermanfaat ya!
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Wamenag Akui Ada Wacana Sekolah Libur 1 Bulan saat Puasa Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) H.R. Muhammad Syafi’i alias Romo Syafi’i angkat bicara perihal narasi sekolah diliburkan selama sebulan penuh selama Puasa Ramadan 2025 mendatang.

    Menurutnya, memang sudah ada wacana terkait hal tersebut. Namun demikian, dia tak mengamini bahwa wacana tersebut sudah dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama.

    “He eh [iya] sudah ada wacana. Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Sebagai informasi, penerapan libur selama sebulan pada masa Ramadhan ini pernah diberlakukan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tahun 1999. 

    Sementara itu, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 2025 nanti akan ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari untuk tanggal merah/libur nasional dan 10 hari untuk libur cuti bersama. 

    Kemudian dalam SKB 3 Menteri itu ternyata juga tidak tercantum adanya libur puasa Ramadan 2025, tetapi libur Hari Raya Idul Fitri 1446H pada 31 Maret 2025-1 April 2025 dan juga cuti bersama yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

  • Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Mencuat Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan, Ini Kata Wamenag

    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i merespons muncul ada narasi penerapan libur sekolah sebulan selama bulan Ramadan. Romo menyebut wacana itu memang ada.

    “Udah ada wacananya,” kata Romo kepada wartawan usai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Romo menjawab pertanyaan mengenai wacana libur sekolah sebulan saat bulan puasa Ramadan.

    Namun, kata Romo, wacana itu belum menjadi pembahasan di pemerintah.

    “Oh kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujar dia.

    Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan tanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah di tahun 2025.

    (fca/knv)

  • Tanggal 31 Desember Libur Tidak? Ini Jadwal Libur Tahun Baru

    Tanggal 31 Desember Libur Tidak? Ini Jadwal Libur Tahun Baru

    Jakarta

    Momen pergantian tahun menjadi saat yang pas untuk berlibur bersama keluarga. Biasanya, banyak pekerja yang menghabiskan jatah cuti untuk dipakai saat libur akhir tahun.

    Lantas, berapa hari libur tahun baru 2024/2025? Apakah 31 Desember 2024 termasuk libur tahun baru? Simak informasi di bawah ini.

    Menurut SKB 3 Menteri, libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu (1/1/2025). Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan terkait perayaan tahun baru. Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2024 bukan merupakan libur tahun baru.

    Rekomendasi Cuti Libur Tahun Baru 2025

    Meski libur tahun baru hanya satu hari, kamu bisa mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur, Berikut rekomendasi tanggal cuti tahun baru 2025.

    Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun BaruKamis, 2 Januari 2025: Rekomendasi cutiJumat, 3 Januari 2025: Rekomendasi cutiSabtu, 4 Januari 2025: Libur akhir pekanMinggu, 5 Januari 2025: Libur akhir pekan.Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Sesuai SKB 3 Menteri, berikut daftar tanggal merah di tahun 2025 mendatang:

    – Hari libur nasional 2025:

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 MasehiSenin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 KongziliSabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 HijriahJumat, 18 April 2025: Wafat Yesus KristusMinggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh InternasionalSenin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEKamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusMinggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir PancasilaJumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 HijriahMinggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi KemerdekaanJumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW.Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus KristusSelasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 KongziliJumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 HijriahSelasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BEJumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus KristusSenin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 HijriahJumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

    (kny/dnu)

  • Rekayasa "One Way" hingga "Contra Flow" di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2024

    Rekayasa "One Way" hingga "Contra Flow" di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru Regional 18 Desember 2024

    Rekayasa “One Way” hingga “Contra Flow” di Tol Jateng Disiapkan untuk Nataru
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Polda Jawa Tengah telah menyiapkan berbagai skenario
    rekayasa lalu lintas
    , termasuk one-way, ganjil-genap, dan contra flow di jalan tol, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
    Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan jika terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
    “Jika volume kendaraan meningkat tajam, rekayasa lalu lintas akan diterapkan,” ujar Sonny kepada awak media pada Rabu (18/12/2024).
    Penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol Jawa Tengah akan dilakukan secara situasional, berdasarkan diskresi kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan.
    “Berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tambahnya.
    Selain itu,
    Polda Jateng
    juga akan memberlakukan
    pembatasan operasional
    bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol.
    Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
    “Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” jelas Sonny.
    Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan, termasuk dalam kategori yang dilarang.
    Pembatasan operasional
    kendaraan akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura dari Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.
    Di jalur tol, pembatasan akan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
    “Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
    Sonny juga menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
    “Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.
    Dalam konteks liburan Nataru, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana memperkirakan bahwa sekitar 9.165.289 jiwa akan memasuki Jawa Tengah.
    Angka ini meningkat 5 persen dibandingkan tahun lalu.
    “Sekitar 9 juta-an masyarakat yang akan mudik atau pun datang ke Jawa Tengah, tapi dari kami (warga Jateng) juga akan ada yang keluar sekitar 7-8 jutaan jiwa,” kata Nana saat Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di Kompleks Gubernur pada Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Hari Libur Nasional 2025, Total Ada 17 Hari – Halaman all

    Daftar Hari Libur Nasional 2025, Total Ada 17 Hari – Halaman all

     Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri, lengkap dengan daftar cuti bersama.

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 18:06 WIB |
    Diperbarui: Senin, 16 Desember 2024 18:06 WIB

    freepik.com/pch.vector

    ILUSTRASI kalender –  Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri, lengkap dengan daftar cuti bersama. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar hari libur Nasional tahun 2025 menurut SKB 3 Menteri.

    Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2025.

    Hal tersebut, tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu, terdapat 17 hari libur Nasional 2024.

    Mengutip dari setkab.go.id, penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

    Tidak hanya itu, penetapan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 H

    Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis,  25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama Tahun 2025

    Selain Hari Libur Nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama tahun 2025.

    Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama tahun 2025 terdapat 10 hari.

    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
    Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Farrah Putri)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BPTHB dan PBG Dihapus, Menteri Ara Sebut untuk Ringankan Masyarakat

    BPTHB dan PBG Dihapus, Menteri Ara Sebut untuk Ringankan Masyarakat

    Serang, Beritasatu.com – Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dihapus pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, penghapusan BPHTB dan PBG untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam program 3 juta rumah per tahun Presiden Prabowo Subianto.

    Penghapusan biaya pembangunan rumah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “BPHTB sudah nol, PBG sudah nol, itu kan sebelumnya tidak terjadi. Jadi artinya pembeli jadi lebih murah. Nah, langkah-langkah ya berkat arahan Pak Menko, Pak Presiden. Jadi kita bekerja bagaimana mempermudah rakyat dan developer,” ujar Ara sapaan akrabnya di Serang, Banten, Kamis (12/12/2024).

    Saat ditanya bagaimana nasib harga rumah subsidi seusai BPHTB dan PBG dihapus, Ara menegaskan pemerintah sejatinya memberikan kebijakan prorakyat. Masyarakat bisa mendapatkan rumah subsidi yang murah, tetapi berkualitas.

    “Itu kan kalau BPHTB yang bayarkan konsumen, jadi konsumennya lebih ringan kan. Kan kita diminta sama Pak Presiden Prabowo dan Pak AHY untuk mengusahakan kebijakan yang prorakyat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani terkait pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, dan percepatan penerbitan PBG untuk MBR dalam rangka percepatan program 3 juta rumah per tahun.

    SKB terkait BPHTB dan PBG dihapus itu nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah (perkada) oleh masing-masing kepala daerah. SKB tersebut, diharapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan pada akhir tahun ini.

  • Kuota FLPP Habis, 3.000 Unit Rumah MBR di Jatim Tidak Bisa Akad Kredit

    Kuota FLPP Habis, 3.000 Unit Rumah MBR di Jatim Tidak Bisa Akad Kredit

    Bisnis.com, MALANG— Sebanyak 3.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa melakukan akad kredit karena kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sudah habis.

    Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh, mengatakan dari 3.000 unit rumah MBR yang tidak bisa direalisasikan kreditnya itu, sebagian besar dibangun pengembang dari Apersi.

    “Kuota FLPP tahun ini memang hanya 200.000 unit secara nasional, padahal tahun lalu 230.000 unit,” katanya, Jumat (29/11/2024).

    Bahkan awalnya, kata Makhrus, kuotanya hanya 166.000 unit, tetapi setelah pengembang protes, kuotanya ditambah lagi menjadi 200.000 unit. Penambahan kuota itu habis dalam waktu dua pekan pada awal November lalu.

    Idealnya, kata dia, kuota FLPP setidaknya mencapai 250.000 unit sehingga target pembangunan rumah sebanyak 3 juta unit pemerintah bisa tercapai sesuai dengan jadwal.

    Dengan tidak adanya transaksi rumah bersubsidi karena kuota FLPP sudah habis, dia menegaskan, maka MBR yang membutuhkan rumah tidak bisa terealisasi. 

    Pengembang rumah MBR, kata Makhrus, jelas terdampak dengan habisnya kuota FLPP. Hal itu bisa terjadi karena kebanyakan pengembang mengajukan kredit bank.

    Industri yang terkait dengan perumahan yang jumlahnya 150-an, dia meyakinkan, juga ikut terdampak dengan adanya masalah tersebut. Tukang-tukang bangunan juga terpaksa diberhentikan, tidak bekerja, karena proyek tidak lancar.

    Dia meyakinkan, pengembang, terutama yang tergabung dalam Apersi, sangat mendukung program pemerintah menyediakan 3 juta unit.

    Karena itulah, dia menegaskan, Apersi mengapresiasi dan berterima kasih dengan kebijakan lewat SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri ini mengatur tiga hal yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

    “Itu sangat bagus bagi pengembang, terutama pengembang yang menyediakan rumah MBR,” ucapnya.

    Yang juga perlu dilakukan, aturan terkait pemanfaatan lahan agar diperlonggar sehingga pengembang tidak kesulitan memperoleh lahan.

    Namun, dia mengingatkan, yang paling mendasar justru masalah ketercukupan kuota FLPP. Tidak mungkin rumah bersubsidi dibangun dan terealisasi jika kuota FLPP tidak mencukupi.

    “Ibaratnya, jika harus dipilih, kuota FLPP yang mencukupi paling utama dibandingkan insentif yang lain,” ucapnya.