Topik: SKB 3 Menteri

  • Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Kapan Pencairan THR 2025, Akan Diumumkan Presiden Prabowo

    Liputan6.com, Bandung – Memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat mulai membicarakan terkait waktu pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya. Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menjamin terkait THR 2025 bagi ASN dan pekerja swasta.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengumuman terkait waktu pencairan tunjangan hari raya atau THR keagamaan di tahun ini.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, para menteri dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025 menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Adapun Sri Mulyani belum bisa menyampaikan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp50 Triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri di tahun ini.

    Melalui anggaran tersebut, jumlahnya dilaporkan meningkat dibandingkan pada tahun lalu yaitu sekitar Rp 48,7 Triliun. Sebagai informasi, merujuk SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

    Selain itu, pencairan THR PNS 2025 dipastikan cepat dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor terutama perdagangan dan jasa.

  • 7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    7 Dokumen Tanah Tak Berlaku 2026, Diganti Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    PIKIRAN RAKYAT – Dokumen sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti dari 7 dokumen tanah berikut yang akan tidak berlaku mulai tahun 2026. Sobat PR bisa segera mengurus pembuatannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing atau di kantor kepala desa/kelurahan.

    PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis akan menggantikan dokumen seperti Letter C dan Girik. Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memiliki keunggulan seperti kepastian hukum, mencegah sertifikat tanah, memudahkan akses kredit, dan mendukung pembangunan nasional.

    7 dokumen tanah ini tak berlaku mulai 2026

    Daftar dokumen ini tidak berlaku mulai 2 Februari 2026:

    Petok D

    Ini merupakan buku register yang dibuat pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini berisi catatan kepemilikan tanah.

    Letter C

    Letter C adalah surat keterangan dari desa/kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi mengenai tanah.

    Girik

    Ini merupakan bukti pembayaran pajak tanah yang dipakai sebagai tanda kepemilikan. Dokume ini tidak punya kekuatan hukum sebagai sertifikat.

    Pipil

    Pipil adalah dokumen pajak tanah yang berlaku sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 diterbitkan. Biasanya dokumen ini ada di wilayah Bali dan sekitarnya.

    Verponding Indonesia

    Dokumen ini adalah bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda, isinya berupa informasi tagihan pajak tanah dan bangunan.

    Petuk Pajak Bumi/Landrente

    Dokumen ini yaitu bukti pembayaran pajak tanah yang dulu dipakai untuk menunjukkan kepemilikan. Dokumen tersebut saat ini sudah tidak lagi punya kekuatan hukum.

    Kekitir

    Ini merupakan surat kepemilikan tanah di Jawa dan sering dipakai dalam transaksi tanah. Kini sudah ada sertifikat tanah sebagai gantinya.

     

    10 syarat membuat sertifikat tanah gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga KK. Siapkan surat permohonan pengajuan PTSL. Siapkan bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Siapkan surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Siapkan berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Siapkan surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Siapkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah).

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    5 tahap membuat sertifikat tanah gratis PTSL Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Biaya membuat sertifikat tanah gratis PTSL

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian daftar dokumen tanah yang tidak berlaku mulai 2026. Sudah ada sertifikat tanah gratis PTSL akan menjadi pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Membuat sertifikat tanah gratis bisa lewat PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program PTSL diharapkan bisa memfasilitasi pendaftaran tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini membantu banyak masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma.

    Kenapa harus bikin sertifikat tanah PTSL? Memberikan Kepastian Hukum Mengurangi Sengketa Tanah Memudahkan Akses Kredit Mendukung Pembangunan Nasional

    Bikin Sertifikat Tanah PTSL Gratis tapi Disuruh Bayar? Ini Cara Melaporkannya

    3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

    Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). 5 Tahapan Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Pendaftaran
    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran tanah
    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon. Verifikasi data
    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. Sidang panitia A
    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa. Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

    7 Kelompok yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    Berapa biaya bikin sertifikat tanah gratis PTSL?

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL lengkap. Biayanya gratis, tetapi ada biaya resmi yang juga perlu dikeluarkan pemohon.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Berapa Cuti Bersama Lebaran 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

    Ada Berapa Cuti Bersama Lebaran 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ada sekitar 27 tanggal merah di tahun 2025. Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama yang bisa diperhatikan:

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau hari libur tanggal merah pada tahun 2025:

    1. Rabu, 1 Januari 2025 | Tahun Baru 2025 Masehi.

    2. Senin, 27 Januari 2025 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

    3. Rabu, 29 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    4. Sabtu, 29 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

    5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    6. Jumat, 18 April 2025 | Wafat Yesus Kristus.

    7. Minggu, 20 April 2025 | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

    8. Kamis, 1 Mei 2025 | Hari Buruh Internasional.

    9. Senin, 12 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569  BE.

    10. Kamis, 29 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.

    11. Minggu, 1 Juni 2025 | Hari Lahir Pancasila.

    12. Jumat, 6 Juni 2025 | Hari Iduladha 1446 Hijriah.

    13. Jumat, 27 Juni 2025 | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

    14. Minggu, 17 Agustus 2025 | Proklamasi Kemerdekaan.

    15. Jumat, 5 September 2025 | Maulid Nabi Muhammad SAW.

    16. Kamis, 25 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.

    Daftar Cuti Bersama 2025

    Berikut ini daftar lengkap cuti bersama pada tahun 2025:

    1. Selasa, 28 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    2. Jumat, 28 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

    3. Rabu-Kamis-Jumat-Senin, 2-3-4-7 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    4. Selasa, 13 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569 BE.

    5. Jumat, 30 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.

    6. Senin, 9 Juni 2025 | Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

    7. Jumat, 26 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Bikin Sertifikat Tanah Gratis Tak Sepenuhnya Gratis, Tetap Harus Bayar untuk Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

    Program ini dirancang untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan dengan menyediakan bukti kepemilikan yang sah.

    Apa Itu PTSL?

    PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan melakukan pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia agar semua bidang tanah dalam suatu wilayah memiliki sertifikat resmi.

    Sejak diluncurkan pada 2018, program ini telah membantu jutaan orang memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan masih akan terus berjalan hingga 2025.

    Apakah PTSL 100% Gratis?

    Pemerintah menanggung beberapa biaya dalam program ini, antara lain:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Namun, terdapat beberapa biaya yang tetap menjadi tanggungan masyarakat, seperti:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
    Estimasi Biaya Tambahan Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017

    Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dapat berbeda di setiap daerah, dengan kisaran sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Biaya ini digunakan untuk keperluan administratif di tingkat desa dan kelurahan serta operasional pemasangan tanda batas.

    Manfaat PTSL Memberikan Kepastian Hukum
    Sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah. Mengurangi Sengketa Tanah
    Sertifikasi tanah dapat mencegah konflik kepemilikan di masa mendatang. Memudahkan Akses Kredit
    Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke perbankan. Mendukung Pembangunan Nasional
    Data pertanahan yang valid membantu perencanaan tata ruang dan pembangunan oleh pemerintah. Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

    Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat utama:

    Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa hukum. Berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (informasi dapat diperoleh di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Dokumen yang Perlu DisiapkanFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dapat dibebaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis

    Pendaftaran

    Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran Tanah

    Petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas sesuai dengan data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi Data

    Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang Panitia A

    Pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari, memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika seluruh tahapan telah terpenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak. Perbedaan PTSL dan Prona

    Meskipun sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis, terdapat perbedaan mendasar antara PTSL dan Prona:

    Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar, sementara PTSL melakukan pendataan secara menyeluruh di suatu wilayah. PTSL lebih sistematis dan berbasis wilayah, sedangkan Prona tidak memiliki pendekatan yang sistematis. Saat ini, Prona telah terintegrasi dengan PTSL, sehingga pemohon cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.

    Program PTSL memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

    Meskipun masih ada beberapa biaya tambahan untuk keperluan administratif, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pastikan untuk mengecek apakah suatu wilayah sudah masuk dalam program PTSL 2025 dan segera siapkan dokumen yang diperlukan agar pengajuan sertifikat tanah dapat diproses dengan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Benarkah Program Sertifikat Tanah PTSL 2025 Sepenuhnya Gratis? Simak Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Program Sertifikat Tanah Gratis 2025 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, memastikan setiap bidang tanah memperoleh sertifikat resmi.

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu jutaan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara cuma-cuma, yang mulai diterapkan tahun 2018 dan terus berjalan sampai 2025.

    PTSL memberi kemudahan masyarakat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya besar, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, akan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

    Meskipun masih ada sejumlah biaya tambahan, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk masyarakat yang ingin mengamankan hak atas tanahnya.

    Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis Menjamin kepastian hukum: Kepemilikan sertifikat tanah memberi dasar hukum yang jelas untuk pemiliknya. Mencegah konflik tanah: Perselisihan kepemilikan bisa diminimalkan dengan adanya sertifikat. Mempermudah akses kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan mengajukan pinjaman ke bank. Mendukung pembangunan: Data kepemilikan tanah yang valid membantu pemerintah merencanakan tata ruang dan pembangunan. Biaya Tanggungan Pemerintah Sosialisasi dan edukasi masyarakat Pengumpulan data fisik dan yuridis Pengukuran dan validasi tanah Penerbitan sertifikat Biaya Tambahan Tanggungan Masyarakat Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah Biaya administrasi untuk dokumen tambahan seperti fotokopi dan materai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017) Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000 Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000 Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000 Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

    Dana tersebut digunakan guna keperluan administratif di tingkat desa dan operasional pemasangan tanda batas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Godok WFA Jelang Lebaran, AHY Sebut buat Urai Kemacetan

    Godok WFA Jelang Lebaran, AHY Sebut buat Urai Kemacetan

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi membahas rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) jelang Lebaran. Keduanya telah melakukan rapat koordinasi pada Rabu (5/2).

    AHY menjelaskan, penerapan skema WFA sedang dihitung oleh pemerintah. Menurutnya WFA akan membantu menekan kemacetan di jalan raya pada musim mudik.

    “Ini tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan. WFA bukan berarti tidak bekerja, tetapi tidak harus masuk kantor sehingga para pegawai, baik pemerintah maupun swasta, ini bisa melakukan perjalanan sambil tetap bekerja dan tetap online begitu,” kata AHY di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    AHY menyatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan WFA. Menurutnya kebijakan tersebut akan dibicarakan dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Nah ini perlu waktu, kami perlu duduk bersama lagi, tidak hanya perhubungan yang sudah membuat simulasi-simulasi tadi kalau work from anywhere dimulai tanggal berapa, H min berapa,” imbuhnya.

    “Tapi juga tentu dengan KemenPAN-RB, dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian terkait dengan libur sekolah tentu kita akan duduk bersama dengan Kementerian Dikdasmen,” tuturnya.

    Selanjutnya, akan dikeluarkan SKB 3 menteri antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kata AHY, penerapan WFA jelang lebaran belum bisa diputuskan.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa dihubungkan sekarang karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” terang AHY.

    Pada pertemuan itu AHY dan Dudy turut membahas kesiapan infrastruktur jelang mudik Lebaran. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan mudik sektor darat, udara dan laut tahun ini dapat terlaksana dengan baik.

    (ily/acd)