Topik: SKB 3 Menteri

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

  • Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Pekan depan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Jadi, dalam sehari kendaraan dengan pelat nomor berapa pun boleh melintas di semua ruas jalanan Jakarta tanpa harus kena tilang.

    Hari bebas ganjil genap di Jakarta jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Soalnya, hari tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/din)

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
    Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
    SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Daftar Libur Long Weekend Agustus-Desember 2025

    Update Daftar Libur Long Weekend Agustus-Desember 2025

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam perubahan terbaru dari SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 . Perubahan ini memberi adanya libur akhir pekan panjang atau long weekend.

    Berikut informasi daftar long weekend yang berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025.

    Long Weekend 16-18 Agustus: HUT RI

    Libur panjang ini dimulai dari akhir pekan hingga cuti bersama yang ditetapkan khusus untuk memperingati HUT Kemerdekaan. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengikuti acara perayaan atau berkumpul bersama keluarga.

    Rincian tanggal:

    Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekanMinggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RISenin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RILong Weekend 5-7 September: Maulid Nabi

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Jumat sehingga memberi tambahan waktu istirahat akhir pekan yang lebih panjang. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah atau silaturahmi bersama keluarga.

    Rincian tanggal:

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanLong Weekend 25-28 Desember: Natal

    Rincian tanggal:

    Kamis, 25 Desember 2025: Libur NatalJumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama NatalSabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

    Dengan adanya tambahan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, maka menambah jatah long weekend di tahun ini menjadi tiga kali. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan pribadi, pekerjaan, maupun lingkungan.

    (wia/zap)

  • Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Cuti Bersama 18 Agustus, Menaker Imbau Swasta Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan swasta dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-80 RI pada 18 Agustus 2025.

    Hal ini menyusul perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama.

    “Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

    Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif, dia mendorong agar perusahaan dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

    Yassierli pun mengimbau agar perusahaan dan pekerja dapat berdialog mengenai teknis pelaksanaannya sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

    “Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Penetapan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

    SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

    Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

  • 3
                    
                        Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 
                        Nasional

    3 Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Nasional

    Resmi, Ini Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur atau cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    Peresmian ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk menambah satu hari libur, yakni sehari setelah peringatan HUT RI.
    Adapun SKB tiga menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
    SKB yang baru diterbitkan ini adalah perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
    Pemerintah menyiapkan situs untuk men-
    download
    atau mengunduh salinan SKB tersebut.
    Masyarakat bisa mengakses
    alamat ini
    untuk mengunduh SKB terbaru.
    SKB tersebut pun memerinci hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 yang telah direvisi.
    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi menjelaskan, penambahan hari libur ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat merayakan momen HUT ke-80 RI.
    “Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
    Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito menambahkan, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
    “Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    Istana sebut SKB libur 18 Agustus segera diterbitkan besok atau lusa

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.

    “Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB itu.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

    “Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo menambahkan.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan.

    Hari libur tersebut menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.

    Juri memaparkan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

    Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal Agustus 2025, tak sedikit orang yang mulai mencari informasi seputar sisa hari libur nasional, khususnya yang jatuh di bulan Agustus.

    Bulan ini memang kerap dinantikan banyak kalangan, bukan hanya karena perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga karena biasanya terdapat tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai atau bepergian.

    Dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025), mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan sejumlah hari libur yang perlu dicatat.

    Pada tahun ini, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.

    Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan secara resmi daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Untuk bulan Agustus sendiri, hanya terdapat satu hari libur nasional, yakni dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus. Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan ini.

    Jika tidak menghitung akhir pekan, maka dapat disimpulkan bahwa Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional. Hari tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 17 Agustus.

    Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2025, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.  

  • Bacaan Doa Akhir Tahun 1446 Hijriah, Yuk Dibaca Sore Ini

    Bacaan Doa Akhir Tahun 1446 Hijriah, Yuk Dibaca Sore Ini

    Jakarta: Umat Islam dianjurkan membaca doa saat pergantian tahun hijriah. Salah satu doa yang dibaca adalah doa akhir tahun, yuk simak bacaan doanya dan waktunya.

    Doa akhir tahun dibaca di hari terakhir bulan Hijriah, yakni 29/30 Dzulhijjah. Berdasarkan 
    SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama terbaru telah menetapkan Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Artinya, doa akhir tahun 1446 H mulai dibaca hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

    Kapan Waktu Membaca Doa Akhir Tahun
    Pembacaan doa akhir tahun Hijriah 1446 H untuk menyambut tahun baru Islam 1447 H atau 2025 Masehi dibaca sore ini, 26 Juni 2025 atau selepas salat Asar. Doa akhir tahun ini dibaca sebanyak 3 kali.

    Doa Akhir Tahun Hijriah

    Allaahumma maa ‘amiltu min ‘amalin fii haadzihis sanati maa nahaitanii ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fiihaa ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘alaa ‘uuquubatii, wa da‘autanii ilat taubati min ba‘di jaraa’atii ‘alaa ma‘shiyatik. Fa innii astaghfiruka, faghfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimmaa tardhaa, wa wa‘attanii ‘alaihits tsawaaba, fa’as’aluka an tataqabbala minnii wa laa taqtha‘ rajaa’ii minka yaa kariim.
     
    Artinya: Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu. Tuhanku, aku berharap Kau menerima perbuatanku yang Kau ridhai di tahun ini dan perbuatanku yang terjanjikan pahala-Mu. Janganlah kau membuatku putus asa. Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.
     

    Selain membaca doa akhir tahun Hijriah, untuk menyambut tahun baru Islam kamu juga bisa membaca awal tahun atau 1 Muharram 1447 Hijriah. Doa ini dibaca setelah salat Maghrib sebanyak tiga kali.

    Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwal. Wa ‘alaa fadhlikal ‘azhiimi wa kariimi jûdikal mu‘awwal. Haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fiihi minas syaithaani wa auliyaa’ih, wal ‘auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suuI, wal isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfaa, yaa dzal jalaali wal ikraam.

    Artinya: Tuhanku, Kau Yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.
    Faedah Membaca Doa 
    Dikutip dari NU Online, Almaghfurlah KH Sholeh Darat Semarang menjelaskan tentang faidah atau manfaat dari membaca doa akhir tahun. Dengan membaca doa akhir tahun Hijriah tidak akan digoda oleh setan dalam tahun itu. 
     
    Dijelaskan bahwa setan hanya bisa merusak manusia dalam waktu satu jam. Itupun semua dosa selama setahun telah diampuni oleh Allah karena membaca doa ini. “Maka seyogyanya bagi orang beriman, jangan lupa membaca doa ini saat akhir tahun,” tegas KH Sholeh Darat.

    Jakarta: Umat Islam dianjurkan membaca doa saat pergantian tahun hijriah. Salah satu doa yang dibaca adalah doa akhir tahun, yuk simak bacaan doanya dan waktunya.
     
    Doa akhir tahun dibaca di hari terakhir bulan Hijriah, yakni 29/30 Dzulhijjah. Berdasarkan 
    SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama terbaru telah menetapkan Tahun Baru Islam 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Artinya, doa akhir tahun 1446 H mulai dibaca hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

    Kapan Waktu Membaca Doa Akhir Tahun
    Pembacaan doa akhir tahun Hijriah 1446 H untuk menyambut tahun baru Islam 1447 H atau 2025 Masehi dibaca sore ini, 26 Juni 2025 atau selepas salat Asar. Doa akhir tahun ini dibaca sebanyak 3 kali.

    Doa Akhir Tahun Hijriah

    Allaahumma maa ‘amiltu min ‘amalin fii haadzihis sanati maa nahaitanii ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fiihaa ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘alaa ‘uuquubatii, wa da‘autanii ilat taubati min ba‘di jaraa’atii ‘alaa ma‘shiyatik. Fa innii astaghfiruka, faghfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimmaa tardhaa, wa wa‘attanii ‘alaihits tsawaaba, fa’as’aluka an tataqabbala minnii wa laa taqtha‘ rajaa’ii minka yaa kariim.
     
    Artinya: Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu. Tuhanku, aku berharap Kau menerima perbuatanku yang Kau ridhai di tahun ini dan perbuatanku yang terjanjikan pahala-Mu. Janganlah kau membuatku putus asa. Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah.
     

     
    Selain membaca doa akhir tahun Hijriah, untuk menyambut tahun baru Islam kamu juga bisa membaca awal tahun atau 1 Muharram 1447 Hijriah. Doa ini dibaca setelah salat Maghrib sebanyak tiga kali.

     
    Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwal. Wa ‘alaa fadhlikal ‘azhiimi wa kariimi jûdikal mu‘awwal. Haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fiihi minas syaithaani wa auliyaa’ih, wal ‘auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suuI, wal isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfaa, yaa dzal jalaali wal ikraam.
     
    Artinya: Tuhanku, Kau Yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.

    Faedah Membaca Doa 
    Dikutip dari NU Online, Almaghfurlah KH Sholeh Darat Semarang menjelaskan tentang faidah atau manfaat dari membaca doa akhir tahun. Dengan membaca doa akhir tahun Hijriah tidak akan digoda oleh setan dalam tahun itu. 
     
    Dijelaskan bahwa setan hanya bisa merusak manusia dalam waktu satu jam. Itupun semua dosa selama setahun telah diampuni oleh Allah karena membaca doa ini. “Maka seyogyanya bagi orang beriman, jangan lupa membaca doa ini saat akhir tahun,” tegas KH Sholeh Darat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri Sudah Terbit? – Page 3

    27 Juni Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional pada Juni 2025 – Page 3

    Informasi seputar hari libur dan cuti bersama ini berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini menjadi acuan penting bagi perencanaan kegiatan dan liburan di tahun 2025.

    Penetapan tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.