Topik: SKB 3 Menteri

  • Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!

    Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Resmi!

    Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri).

    Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang tahun. Pada tahun 2026 hari libur berjumlah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

    Kalender 2026 memberikan kepastian jadwal yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha untuk merencanakan aktivitas kerja, perjalanan liburan, kegiatan keluarga, maupun agenda besar lainnya.

    Informasi ini juga membantu berbagai sektor dalam menata operasional, jadwal produksi, hingga strategi bisnis sepanjang tahun berjalan.

    Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2026

    Berikut daftar hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi ini dapat membantu Anda merencanakan jadwal kerja, cuti, perjalanan, maupun kegiatan penting sepanjang tahun 2026.

    Januari 2026

    Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
    Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Februari 2026

    Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    Maret 2026

    Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah

    April 2026

    Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    Mei 2026

    Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
    Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
    Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
    Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE

    Juni 2026

    Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
    Selasa, 16 Juni – 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    Agustus 2026

    Senin, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
    Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.

    Desember 2026

    Jumat, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama

    Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang bisa digabung dengan libur nasional atau akhir pekan untuk memaksimalkan liburan. Berikut daftarnya:

    Senin, 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Rabu, 18 Maret – Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
    Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
    Kamis, 28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
    Kamis, 24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

    Kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 memberikan total 25 hari libur resmi yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas sepanjang tahun, mulai dari jadwal kerja, kegiatan sekolah, hingga momen liburan keluarga.

    Dengan mengetahui tanggal merah sejak awal, masyarakat dapat menyusun agenda lebih efektif dan memaksimalkan waktu luang secara optimal.

  • Daftar Cuti Bersama Desember 2025, Siap-siap Libur Panjang Akhir Tahun

    Daftar Cuti Bersama Desember 2025, Siap-siap Libur Panjang Akhir Tahun

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari cuti bersama pada bulan Desember 2025 jatuh pada hari Jumat, 26 Desember 2025. Cuti bersama ini ditetapkan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.

    Tanggal 26 Desember 2025 ini berdekatan langsung dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional. Kombinasi kedua tanggal ini, ditambah dengan akhir pekan rutin Sabtu dan Minggu, akan menciptakan potensi libur panjang.

    Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk merencanakan perjalanan, pulang kampung, atau sekadar beristirahat di rumah. Potensi libur panjang ini sangat dinantikan, terutama bagi mereka yang ingin mengatur waktu liburan akhir tahun.

  • Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Jakarta, Ini Jadwalnya

    Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Jakarta, Ini Jadwalnya

    Jakarta

    Libur akhir tahun pada Desember 2025 bersamaan dengan libur semester tahun ajaran 2025/2026 untuk anak sekolah. Momen ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat dari rutinitas sehari-hari atau berlibur bersama keluarga.

    Berikut ini jadwal libur anak sekolah akhir tahun 2025 di Jakarta.

    Di Jakarta, libur sekolah akhir tahun 2025 dimulai dari tanggal 22 Desember sampai awal Januari 2026. Ini juga mencakup libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Ini tanggal-tanggalnya berdasarkan Kalender pendidikan Jakarta 2025/2026 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.

    22 – 31 Desember 2025: Libur Semester25 Desember 2025: Hari Raya Natal1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi 20261 – 3 Januari 2026: Libur Semester5 Januari 2026: Hari Pertama Sekolah dan Awal Semester GenapLibur Panjang Natal dan Tahun Baru 2025/2026

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal 2025 sebenarnya hanya dua hari, yakni pada Kamis (25/12/2025) dan Jumat (26/12/2025). Namun, dikarenakan libur Natal berdekatan dengan akhir pekan, masa libur Natal bertambah menjadi:

    Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekanKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekanMinggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekanSenin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cutiSelasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cutiRabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cutiKamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 MasehiJumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cutiSabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekanMinggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

    (kny/imk)

  • ​Kapan Puasa 2026? Simak Jadwal Awal Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

    ​Kapan Puasa 2026? Simak Jadwal Awal Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

    Jakarta: Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah akan segera tiba pada awal tahun 2026. Bagi umat Muslim di Indonesia, pertanyaan yang selalu muncul setiap tahun adalah kapan tepatnya puasa akan dimulai? 

    Penetapan resmi awal puasa di Indonesia akan diumumkan melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menjelang akhir bulan Syaban. Sidang ini melibatkan para ahli falak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, serta lembaga terkait lainnya, dengan penentuan tanggal berdasarkan hasil rukyatul hilal.
    Awal Puasa Menurut Muhammadiyah
    Mengutip dari situs resmi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah melakukan peninjauan ulang terhadap data astronomis global dan validasi terhadap parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

    Perlu dicatat bahwa metode hisab Muhammadiyah kadang berbeda dengan metode rukyatul hilal pemerintah, sehingga dapat menghasilkan perbedaan tanggal. Hal ini disebabkan perbedaan pendekatan dan kriteria dalam melihat posisi hilal.

    Penetapan Resmi Pemerintah Melalui Sidang Isbat

    Pemerintah Indonesia akan menunggu hasil Sidang Isbat untuk menetapkan tanggal awal puasa secara resmi. Sidang ini dilakukan menjelang akhir Syaban dengan pengamatan hilal di seluruh Indonesia. Keputusan resmi dari pemerintah bertujuan untuk menjaga keseragaman pelaksanaan Ramadan di seluruh wilayah Indonesia.

    Selain itu, Sidang Isbat juga melibatkan para ahli falak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, dan lembaga terkait lainnya. Dengan pengawasan dan kajian yang matang, penetapan tanggal awal puasa akan memastikan seluruh umat Muslim di Indonesia dapat memulai ibadah puasa secara serentak.
     

     

    Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Libur Panjang 2026
    Dengan perkiraan awal puasa tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan mudik.

    Rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026

    Berikut rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri dikutip dari akun Instagram @kemensetneg.ri:

    Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
    Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri
    Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri
    Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
    Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah akan segera tiba pada awal tahun 2026. Bagi umat Muslim di Indonesia, pertanyaan yang selalu muncul setiap tahun adalah kapan tepatnya puasa akan dimulai? 
     
    Penetapan resmi awal puasa di Indonesia akan diumumkan melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menjelang akhir bulan Syaban. Sidang ini melibatkan para ahli falak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, serta lembaga terkait lainnya, dengan penentuan tanggal berdasarkan hasil rukyatul hilal.
    Awal Puasa Menurut Muhammadiyah
    Mengutip dari situs resmi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah melakukan peninjauan ulang terhadap data astronomis global dan validasi terhadap parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
     
    Perlu dicatat bahwa metode hisab Muhammadiyah kadang berbeda dengan metode rukyatul hilal pemerintah, sehingga dapat menghasilkan perbedaan tanggal. Hal ini disebabkan perbedaan pendekatan dan kriteria dalam melihat posisi hilal.

    Penetapan Resmi Pemerintah Melalui Sidang Isbat
     
    Pemerintah Indonesia akan menunggu hasil Sidang Isbat untuk menetapkan tanggal awal puasa secara resmi. Sidang ini dilakukan menjelang akhir Syaban dengan pengamatan hilal di seluruh Indonesia. Keputusan resmi dari pemerintah bertujuan untuk menjaga keseragaman pelaksanaan Ramadan di seluruh wilayah Indonesia.
     
    Selain itu, Sidang Isbat juga melibatkan para ahli falak, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, dan lembaga terkait lainnya. Dengan pengawasan dan kajian yang matang, penetapan tanggal awal puasa akan memastikan seluruh umat Muslim di Indonesia dapat memulai ibadah puasa secara serentak.
     

     

    Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Libur Panjang 2026
    Dengan perkiraan awal puasa tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan mudik.
     
    Rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026
     
    Berikut rangkaian libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri dikutip dari akun Instagram @kemensetneg.ri:
     
    Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
    Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri
    Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri
    Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
    Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • 2
                    
                        Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
                        Nasional

    2 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Nasional

    Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2026.
    Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).
    “Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat.
    “Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” imbuh dia.
    SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketetnagakerjaan Yassierli
    Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
    1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

    2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

    3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

    5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

    7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

    8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan esus Kristus (Paskah)

    9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

    10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

    11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

    12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

    13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

    14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

    15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

    16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

    17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

    2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

    3. Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    4. Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    5. Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

    6. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

    7. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

    8. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan libur tersebut, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

    Peniadaan ini sesuai dengan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Info Long Weekend Maulid Nabi 2025

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan (long weekend), dengan jadwal sebagai berikut.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanSisa Tanggal Merah 2025

    Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

    – Sisa cuti bersama:

    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)

  • Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

    Ada Libur Panjang di Bulan September 2025, Catat Waktunya!

    Jakarta

    Pada September 2025, ada tanggal merah di awal bulan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perlu diketahui, tanggal merah tersebut termasuk long weekend karena berdekatan dengan libur akhir pekan.

    Ini berarti, ada libur panjang di awal bulan September 2025. Berikut informasinya.

    Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah September 2025 jatuh pada 5 September, tepatnya hari Jumat. Setelah itu, ada libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

    Dengan demikian, berikut jadwal libur panjang bulan September 2025.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanRekomendasi Cuti September 2025

    PNS dan karyawan swasta yang masih memiliki jatah cuti tahunan, bisa menggunakan tanggal 4 September 2025 agar libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semakin lama. Ini rinciannya.

    Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cutiJumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanAturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta

    Untuk cuti bersama, ada perbedaan aturan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Jakarta

    Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, tepat pada cuti bersama Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini, Senin (18/8/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Cuti bersama hari ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/dry)

  • Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” terang Syafrin.

    Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara di 18 Agustus 2025.

    “Diimbau kepada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tandas Syafrin.