Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 1 Mei 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    Tayang: Kamis, 1 Mei 2025 07:32 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Jumat (25/4/2025). Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 1 Mei 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    “Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN..” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (25/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

    Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

    Jakarta

    Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.

    Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.

    Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?

    Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.

    Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.

    Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

    Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:

    Buka Google Maps di HPKetuk foto profil pada bagian sisi kanan atasPilih opsi ‘Setelan’Ketuk ‘Setelan navigasi’Pilih ‘Hindari tilang ganjil-genap’Pilih ‘Pelat nomor ganjil’ atau ‘Pelat nomor genap’. Sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang kamu pakai.Ketuk ‘Selesai’.Google Maps akan mencarikan jalan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil-genap.Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

    Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

    Diberlakukan cuma untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Aturan hanya berlaku pada Senin-Jumat.Waktu pemberlakukan adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Pada tanggal ganjil, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat ganjil.Pada tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat genap.Aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur nasional.Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

    Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:

    Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Salemba Raya Sisi BaratJalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)Jalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung SahariJalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)Jalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)Jalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)Jalan Pramuka.

    Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.

    (bai/row)

  • Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta Besok 1 Mei 2025?

    Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta Besok 1 Mei 2025?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengendara di Ibukota! Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Nasional pada Kamis, 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (Gage) di seluruh wilayah Jakarta.

    Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi mobilitas warga dan para pekerja yang akan merayakan hari penting ini.

    Informasi mengenai peniadaan ganjil genap ini telah dikonfirmasi melalui pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang secara eksplisit menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional.

    Keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada Hari Buruh memiliki beberapa pertimbangan penting. Pertama dan utama, 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia.

    Sebagai hari libur, aktivitas perkantoran dan sebagian besar kegiatan rutin lainnya cenderung melambat.

    Peniadaan ganjil genap diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin merayakan Hari Buruh, mengunjungi keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang tanpa terbebani oleh pembatasan lalu lintas.

    Selain itu, Hari Buruh seringkali diwarnai dengan berbagai kegiatan seremonial dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat pekerja.

    Peniadaan ganjil genap diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi para peserta aksi untuk menuju lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama peringatan Hari Buruh berlangsung.

    Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap pada 1 Mei 2025, diperkirakan volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta akan mengalami peningkatan dibandingkan hari kerja biasa.

    Masyarakat memiliki kebebasan untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu memperhatikan nomor plat. Namun, para pengendara tetap diimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di beberapa titik, terutama di sekitar lokasi-lokasi perayaan Hari Buruh atau tempat-tempat wisata yang mungkin ramai dikunjungi saat hari libur.

    Penggunaan transportasi umum tetap disarankan sebagai alternatif untuk menghindari kemacetan.

    Antisipasi Lalu Lintas dan Rekomendasi Rute Alternatif

    Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap perlu mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama Jakarta, terutama pada jam-jam tertentu.

    Beberapa ruas jalan yang perlu diwaspadai antara lain jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta akses menuju tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

    Bagi para pengendara yang ingin menghindari potensi kemacetan, disarankan untuk mencari informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas melalui aplikasi navigasi atau media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya.

    Penggunaan rute-rute alternatif juga dapat menjadi solusi untuk mencapai tujuan dengan lebih cepat.

    Selain itu, memanfaatkan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT dapat menjadi pilihan yang lebih efisien dan ramah lingkungan, terutama jika Anda berencana menuju kawasan pusat kota atau lokasi-lokasi yang diperkirakan akan ramai.

    Peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

    Namun, kebebasan ini hendaknya tetap diiringi dengan kesadaran untuk tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selamat menikmati Hari Buruh dan perjalanan yang lancar di Jakarta!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025 – Page 3

    Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.

    Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan pelat nomor kendaraan, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali memperhatikan aturan ini untuk menghindari sanksi tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.

    Pemberlakuan ganjil genap Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi utama, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Selain itu, penerapan aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan yang menjadi dasar hukum pendukung dalam upaya pengendalian lalu lintas dan penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.

    Sebagaimana ketentuan yang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Penerapan dilakukan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

    Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

    Untuk hari ini di awal pekan, Senin (28/4/2025) karena tanggalnya adalah angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3 ,5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas di ruas tersebut pada jam operasional aturan.

    Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, beberapa area persimpangan juga menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan aturan semakin optimal.

    Pengawasan dilakukan dengan dua metode, yaitu patroli langsung petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.

    Bagi pengendara yang melanggar aturan, ancaman sanksi berupa denda tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi pelanggar dapat mencapai Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor.

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

    Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal, ruas jalan yang terdampak, dan karakteristik penerapan aturan sebelum memulai perjalanan.

    Penggunaan aplikasi navigasi digital juga disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap.

    Dengan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman untuk semua pihak.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini – Halaman all

    Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2025 – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari Kamis, 1 Mei 2025 mendatang. Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 20:24 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Jumat (25/4/2025). Peringati Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari Kamis, 1 Mei 2025 mendatang.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Hari Buruh.

    “Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN..” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (25/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025 – Page 3

    Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (19/4/2025).

    Seperti yang telah menjadi kebijakan tetap dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

    Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini, seluruh pengendara kendaraan roda empat atau lebih, baik yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap.

    Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

    Sistem ganjil genap Jakarta selama ini diterapkan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

    Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Penerapannya juga mengacu pada arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

    Kebijakan ganjil genap berlaku pada 26 ruas jalan utama di wilayah ibu kota, dengan dua rentang waktu operasional setiap harinya: sesi pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

    Di luar jam-jam tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Namun, saat memasuki akhir pekan seperti hari ini, sistem tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh.

    Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan tetap mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah titik strategis.

    Pada akhir pekan, volume lalu lintas di Jakarta cenderung meningkat, terutama di area pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan akses menuju jalan tol. Situasi ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan kemacetan yang bisa memengaruhi kenyamanan berkendara.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line sebagai alternatif bepergian yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain membantu mengurangi beban lalu lintas, penggunaan transportasi publik juga mendukung terciptanya udara yang lebih bersih di ibu kota.

    Sementara itu, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

    Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku hari ini, rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lain tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

    Ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin 21 April 2025. Untuk itu, para pengendara diimbau agar selalu memperhatikan jadwal dan informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum memulai perjalanan, guna menghindari sanksi serta memastikan mobilitas tetap berjalan lancar dan tertib.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Peringati Wafat Isa Almasih – Halaman all

    Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Peringati Wafat Isa Almasih – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Jumat (18/4/2025). Hal itu sehubungan dengan peringatan Wafatnya Isa Almasih.

    Tayang: Jumat, 18 April 2025 07:49 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta yang diambil pada Kamis (17/4/2025). Peringati Wafat Isa Almasih, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 18 April 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Jumat (18/4/2025).

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Wafatnya Isa Almasih.

    “Sehubungan dengan peringatan Wafatnya Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (15/4/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 April 2025, Cek Kendaraan yang Boleh Melintas Hari Ini – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 April 2025, Cek Kendaraan yang Boleh Melintas Hari Ini – Page 3

    Sistem ganjil genap Jakarta dapat dihadapi dengan lebih mudah jika pengendara roda empat menerapkan beberapa kiat berikut:

    1. Periksa pelat nomor kendaraan dan tanggal

    Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari itu. Jika tanggal genap, maka kendaraan berpelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya pada tanggal ganjil.

    2. Atur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap

    Ganjil genap berlaku pada dua waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan agar tidak bertepatan dengan jam operasional pembatasan.

    3. Gunakan jalur alternatif yang tidak terkena aturan

    Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur yang aman dilalui.

    4. Pertimbangkan menggunakan kendaraan bebas ganjil genap

    Kendaraan listrik, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, dan kendaraan berpelat kuning tidak termasuk dalam pembatasan. Bila memungkinkan, gunakan salah satu kendaraan yang dikecualikan.

    5. Manfaatkan transportasi umum

    Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, beralihlah ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT yang bisa menjadi solusi efisien dan menghindarkan dari risiko pelanggaran.

    6. Gunakan layanan transportasi daring

    Taksi online bisa menjadi pilihan saat kendaraan pribadi dilarang melintas. Ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

    7. Hindari jalan yang diawasi ETLE

    Jika Anda terpaksa harus melintas, pastikan tidak melalui jalan yang sudah terpasang kamera tilang elektronik (ETLE), meski tetap disarankan untuk tidak melanggar aturan.

    8. Cek informasi lalu lintas harian

    Sebelum bepergian, cari informasi terbaru soal lalu lintas melalui media sosial resmi Dishub DKI Jakarta atau aplikasi lalu lintas untuk mengetahui perubahan atau pengalihan arus.

    Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menyesuaikan perjalanan dengan aman dan efisien selama aturan ganjil genap berlangsung di Jakarta.

  • Ganjil Genap Jakarta 18 April 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Nasional Wafat Yesus Kristus – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta 18 April 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Nasional Wafat Yesus Kristus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan libur Nasional Wafat Isa Almasih.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada tanggal 18 April 2025 di 25 ruas jalan di Jakarta.

    Aturan ganjil genap Jakarta 18 April 2025 ditiadakan berkenaan dengan tanggal merah libur nasional Wafatnya Yesus Kristus atau Isa Almasih.

    “Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (15/4/2025).

    Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional dan cuti bersama tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

    “Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” lanjut Dishub DKI Jakarta.

    Bunyi Pergub DKI Jakarta tersebut yakni: 

    “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

    Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu). 

    Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.

    Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

    Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

    Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

    Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

    Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

    Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • DKI pastikan arus lalin tetap lancar usai libur Lebaran

    DKI pastikan arus lalin tetap lancar usai libur Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus memastikan arus lalu lintas tetap lancar usai libur Lebaran 2025, salah satunya dengan tetap melakukan pengaturan dan pengawasan di berbagai ruas jalan Jakarta secara rutin.

    “Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, kami juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku dan menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Tak hanya itu, Dishub DKI juga menempatkan petugas di lokasi-lokasi yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas.

    Seiring berakhirnya masa Lebaran Idul Fitri 1446 H, aktivitas masyarakat di Jakarta kembali meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan kembali berjalannya kegiatan-kegiatan perkantoran, bisnis dan sekolah yang sebelumnya sempat libur selama periode cuti bersama Lebaran.

    Selain itu, masyarakat yang sebelumnya mudik ke kampung halaman juga kembali beraktivitas di wilayah Jakarta.

    Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, volume lalu lintas pada ruas–ruas jalan pada Kamis (10/4) tidak menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan volume lalu lintas pada hari-hari biasa.

    Selain itu, berbagai peraturan lalu lintas yang sebelumnya ditiadakan pun kini diberlakukan kembali. Di antaranya peraturan Sistem Ganjil Genap (Gage) dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

    “Setelah libur Lebaran 2025, ganjil genap kembali diberlakukan mulai 8 April 2025 dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dimulai kembali pada 13 April 2025,” ujar Syafrin.

    Dia pun mengingatkan bahwa saat ini sejumlah pekerjaan konstruksi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pekerjaan konstruksi lainnya di Jakarta masih berlangsung.

    Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi konstruksi, sehingga masyarakat dapat menghindari ruas-ruas jalan tersebut untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat adanya penyempitan ruas jalan.

    Berbagai pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung di Jakarta, antara lain pekerjaan konstruksi Stasiun dan Jalur MRT Jakarta Fase 2A (HI – Kota) sepanjang 5,8 km di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Suryopranoto.

    Kemudian terdapat pekerjaan konstruksi Stasiun dan Jalur LRT Fase 1B (Velodome – Manggarai) sepanjang 6,4 km di Jalan Pemuda, Jalan Manggarai, dan Jalan Pramuka.

    Selain itu, ada juga pekerjaan konstruksi Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sepanjang 159,783 km di Jalan Raya Bogor, Jalan Pondok Gede, Gunung Sahari dan berbagai ruas wilayah Jakarta lainnya.

    Terakhir, ada pekerjaan konstruksi Jaringan Perpipaan Jakarta yakni Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1 sepanjang 75,93 km di berbagai ruas wilayah Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025