Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

    Hari ini bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sesuai aturannya, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/lth)

  • Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari. Peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut dimulai besok, Kamis (29/5/2025).

    Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta selama dua hari.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sementara itu, hari ini masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/dry)

  • Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

    “Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

    Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Ada Bebas Ganjil Genap Pekan Depan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Ada hari bebas ganjil genap di Jakarta pekan depan. Berikut ini hari bebas ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

    Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat di 26 ruas jalan Jakarta, namun ada pengecualian di Hari Libur Nasional.

    Contohnya saat Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada 12-13 Mei sehubungan dengan Hari Raya Waisak, ganjil genap tak berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024.

    Keputusan bersama itu juga didukung Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian ditulis Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Sebagai informasi tambahan, Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    Dengan adanya bebas hari ganjil genap, artinya kamu tak perlu khawatir penggunaan pelat nomor berapapun. Sebab, tak ada tilang yang bakal dikenakan selama bebas ganjil genap berlangsung.

    (dry/din)

  • Ganjil genap kendaraan di Jakarta tidak selesaikan masalah kemacetan

    Ganjil genap kendaraan di Jakarta tidak selesaikan masalah kemacetan

    Kita tidak bisa terus bertumpu dengan ‘kebijakan tambal sulam’

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di Jakarta yang selama ini diterapkan tidak menyelesaikan masalah kemacetan sehingga harus dicarikan solusi lain.

    “Kita tidak bisa terus bertumpu dengan ‘kebijakan tambal sulam’. Permasalahan kemacetan Jakarta adalah soal struktural, bukan sekedar teknis rekayasa lalu lintas,” kata Rio di saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, pada beberapa hari ke belakang Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), namun di saat yang sama Dishub masih mengandalkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

    “Kita patut bertanya, di mana rancangan kebijakan menyeluruh yang bisa menjadi panduan jangka panjang, bukan sekedar respons jangka pendek,” ujarnya.

    Ia mengingatkan kebijakan ganjil genap merupakan solusi jangka pendek yang sebenarnya belum menyelesaikan akar permasalahan dari kemacetan di Jakarta.

    Efeknya kata Rio, bersifat sementara dan masyarakat dengan daya beli tinggi justru membeli kendaraan tambahan untuk menyiasatinya.

    “Ini banyak sekali temuan ini di Jakarta. Artinya, ganjil-genap justru berpotensi menciptakan kontradiksi yang maksudnya ingin mengurangi mobil tapi malah menambah kendaraan baru,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan jalan berbayar (ERP) karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.

    Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

    Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025 di Jakarta – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:39 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP JAKARTA – Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Kamis (8/5/2025) yang menampilkan ganjil genap Jakarta yang ditiadakan pada libur Waisak 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari tersebut.

    Mengutip dari Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan aturan Ganjil Genap ini berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.

    Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    Dengan demikian, selama libur nasional Hari Waisak 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.

    Namun perlu diketahui, Ganjil Genap akan kembali berlaku sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025.

    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

    25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

    Jalan Pintu Besar Selatan
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya 
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal Ahmad Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jakarta Bebas Ganjil-Genap pada 12-13 Mei
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Mei 2025

    Jakarta Bebas Ganjil-Genap pada 12-13 Mei Megapolitan 7 Mei 2025

    Jakarta Bebas Ganjil-Genap pada 12-13 Mei
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
    Jakarta
    mengumumkan bahwa sistem ganjil-genap (gage) tidak akan berlaku pada tanggal 12-13 Mei 2025, seiring dengan libur Hari Raya Waisak.
    “Gage tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (7/5/2025), dikutip dari
    Antara.
    Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem gage tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, dan 2 tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
    Selama libur Waisak, ruas-ruas jalan utama Jakarta yang biasanya dikenakan sistem ganjil-genap akan bebas dari pembatasan pelat nomor.
    Sistem gage yang diterapkan di 25 titik strategis Jakarta bertujuan untuk mengendalikan kepadatan kendaraan pribadi, namun pada libur ini, warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati perjalanan lebih bebas.
    Untuk diketahui, Pemberlakuan
    ganjil genap
    berlangsung dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
    Berikut jalan yang terdampak skema ganjil genap per wilayah:
    Jakarta Pusat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Barat
    Jakarta Timur
    Jakarta Utara
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik

    Ilustrasi – Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

    DKI belum terapkan sistem jalan berbayar elektronik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    “Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada pers di Jakarta, Rabu.

    ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu. Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

    Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari. Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal termasuk Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.

    Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan meliputi pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota) untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta. Kemudian, pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) untuk meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi serta pengembangan layanan Transjabodetabek untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari,” ujar Syafrin.

    Sumber : Antara

  • Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang – Page 3

    Waspada Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 7 Mei 2025, Jangan Lewat Jalan Terlarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

    Seperti biasa, aturan ini diterapkan demi mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama serta mendukung upaya pengendalian kualitas udara yang kian menjadi perhatian.

    Dengan lalu lintas yang cenderung padat di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap Jakarta diharapkan bisa menjaga kelancaran arus mobilitas masyarakat.

    Sesuai jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi yang mendasari kebijakan ini, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni setiap Senin sampai Jumat.

    Artinya, pada Rabu ini (7/5/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperkenankan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap selama jam operasional yang telah ditetapkan. Sedangkan angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.

    Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

    Jam pemberlakuan kebijakan ini terbagi dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa terkendala aturan pelat nomor ganjil atau genap.

    Penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Pemantauan kepatuhan terhadap aturan ini dilakukan melalui dua metode. Pertama adalah patroli rutin oleh petugas di lapangan.

    Kedua, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan terekam otomatis dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus mengimbau para pengguna jalan, terutama pengendara roda empat atau lebih, untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor akhir pelat kendaraannya sebelum melintas di wilayah yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.

    Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mengatasi persoalan kemacetan dan pencemaran udara di kota metropolitan ini.

    Warga Jakarta diharapkan bisa lebih bijak dalam merencanakan perjalanan, misalnya dengan memilih moda transportasi umum atau mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.

    Langkah ini tidak hanya menghindarkan dari potensi pelanggaran, tetapi juga membantu mendorong efisiensi mobilitas secara keseluruhan.

    Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

  • Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

    Jakarta

    Ganjil genap Jakarta bisa dihindari salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Begini cara lengkapnya.

    Ganjil genap diterapkan di jalanan Jakarta. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhiran pelat nomor ganjil atau genap itu diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Cara Hindari Ganjil Genap Pakai Waze

    Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Bagi pengendara mobil, supaya tak kena tilang maka harus menghindari jalur ganjil genap. Untuk menghindari ganjil genap itu bisa dilakukan salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Berikut ini caranya:

    1. Buka aplikasi Waze
    2. Masuk ke menu pengaturan
    3. Dalam menu pengaturan, pilih opsi ‘Navigation’
    4. Pilih opsi ‘License Plate Restriction’
    5. Masukkan dua angka terakhir di pelat nomor kamu
    6. Kalau sudah, klik ‘Save’ di kanan atas
    7. Nah kalau sudah begini, Waze secara otomatis akan mencari rute yang tidak melalui jalur ganjil genap

    Jalur Ganjil Genap Jakarta

    Untuk diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta, rinciannya sebagai berikut:

    Jl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung SahariSanksi Melanggar Ganjil Genap Jakarta

    Bagi yang melanggar ganjil genap, tentu ada sanksinya. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (dry/rgr)