Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Awal Bulan dan Jelang Akhir Pekan Jumat 1 Agustus 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Awal Bulan dan Jelang Akhir Pekan Jumat 1 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski sudah memasuki akhir pekan dan menginjak awal bulan, aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa, Jumat (1/8/2025).

    Tidak ada pelonggaran meskipun hari ini merupakan hari Jumat yang sering dimanfaatkan warga untuk mobilitas tinggi, baik keperluan kerja, sekolah, hingga persiapan akhir pekan.

    Pada hari ini, Jumat (1/8/2025) pelat kendaraan dengan angka terakhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan untuk melintas di waktu-waktu yang telah ditentukan.

    Bagi pemilik kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 perlu mencermati dengan saksama agar tidak salah langkah dan justru dikenai sanksi oleh petugas.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.

    Dengan menyesuaikan pelat kendaraan dan tanggal kalender, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan bijak dalam mengatur jadwal serta moda transportasi.

    Ada pun waktu pemberlakuan aturan ini tetap berlaku pada dua rentang jam yang sudah ditetapkan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.

    Sementara itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Artinya, esok hari, Sabtu 2 Agustus 2025, pengendara bebas berkendara tanpa memedulikan nomor akhir pelat kendaraan.

    Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Perlu dipahami bahwa penerapan aturan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak, namun bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, mempercepat waktu tempuh, dan mendorong penggunaan moda transportasi umum. Maka dari itu, partisipasi dan kesadaran publik menjadi kunci keberhasilannya.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025 – Page 3

    Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025 – Page 3

    Sistem ganjil genap masih menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas harian di Jakarta. Meskipun Jumat (25/7/2025) jatuh menjelang akhir pekan, kebijakan ini tetap diberlakukan seperti biasa.

    Pengendara diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan sebelum berkendara, agar tidak terkena sanksi di tengah perjalanan. Berikut tipsnya:

    1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

    Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda adalah angka ganjil. Karena Jumat, 25 Juli 2025 adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap.

    2. Gunakan transportasi umum jika pelat tidak sesuai

    Jika kendaraan Anda bernomor genap, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau layanan ojek online. Selain menghindari sanksi, ini juga bisa menghemat biaya dan waktu.

    3. Hindari waktu dan titik rawan tilang

    Walaupun tidak disebutkan wilayah spesifik, biasanya aturan ganjil genap diberlakukan pada jam-jam sibuk pagi dan sore. Hindari waktu tersebut atau gunakan jalur alternatif yang lebih aman.

    4. Manfaatkan aplikasi navigasi real-time

    Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui rute bebas ganjil genap. Beberapa aplikasi dapat mendeteksi lokasi kamera tilang otomatis dan memberikan peringatan.

    5. Pantau pengumuman resmi sebelum keluar rumah

    Selalu cek media sosial atau situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk informasi terbaru, termasuk perubahan kebijakan atau rekayasa lalu lintas mendadak.

    6. Ingat, tilang elektronik tetap berlaku

    Kamera tilang otomatis (ETLE) aktif sepanjang hari di sejumlah titik. Meski tidak ada petugas di lapangan, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi jika terekam oleh sistem.

    7. Pertimbangkan berangkat lebih awal atau lebih siang

    Bila memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda agar tidak terkena jam operasional ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi bagi yang memiliki jadwal kerja fleksibel.

    8. Cari alternatif mobilitas

    Jika terpaksa menggunakan kendaraan, Anda bisa menumpang kendaraan teman yang pelatnya sesuai atau menggunakan kendaraan keluarga lain yang sesuai tanggal. Bisa juga mempertimbangkan carpool untuk efisiensi.

    Dengan memahami aturan dan menyiapkan alternatif sejak awal, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan tertib. Kepatuhan terhadap sistem ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih lancar dan tertata.

  • Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski akhir pekan semakin dekat, aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

    Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas pada jam-jam tertentu. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

    Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tidak menonaktifkan sistem ganjil genap meski hari Jumat sering dianggap lebih longgar karena mendekati akhir pekan.

    Sebaliknya, justru pada hari Jumat, lalu lintas biasanya mulai padat sejak pagi hingga malam hari karena meningkatnya aktivitas warga menjelang libur.

    Untuk itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan penuh demi menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di jam padat. Jadwal penerapannya dibagi dua, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat.

    Sebagai catatan, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

    Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.

    Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Sistem ini sudah menjadi bagian dari rutinitas warga Jakarta. Namun, masih saja terjadi pelanggaran, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    Penerapan ganjil genap tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik. Pelanggar dapat langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan meski tidak diberhentikan langsung oleh petugas.

    Untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat. Pilihan transportasi umum, kendaraan daring, atau menyesuaikan jam keberangkatan bisa menjadi alternatif yang bijak.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 4 Juli 2025 – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 4 Juli 2025 – Page 3

    Jumat kerap menjadi hari yang dinanti karena menandai penghujung aktivitas kerja. Namun, di Jakarta, hari Jumat bukan berarti bebas dari kebijakan ganjil genap.

    Pada Jumat (4/7/2025), sistem ganjil genap tetap diberlakukan seperti biasa, karena statusnya masih merupakan hari kerja aktif. Tanggal yang jatuh pada angka genap mengharuskan kendaraan berpelat nomor genap saja yang dapat melintas di jam dan lokasi tertentu.

    Bagi warga yang tetap harus beraktivitas, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan agar perjalanan tetap nyaman dan terhindar dari pelanggaran:

    1. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda berakhiran angka genap

    Kendaraan yang memiliki pelat berakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 boleh melintas hari ini. Jika kendaraan Anda berpelat ganjil, sebaiknya hindari jam pemberlakuan ganjil genap atau gunakan transportasi alternatif.

    2. Hindari jam padat ganjil genap

    Ingat, ganjil genap berlaku pada dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur keberangkatan di luar jam tersebut bisa menyelamatkan Anda dari risiko tilang.

    3. Gunakan kendaraan umum untuk efisiensi

    MRT, TransJakarta, KRL, dan LRT tetap beroperasi penuh pada hari Jumat. Moda ini bisa menjadi pilihan utama, terutama bagi Anda yang tidak ingin terjebak aturan lalu lintas.

    4. Manfaatkan transportasi daring dengan pelat yang sesuai

    Jika harus menggunakan mobil, layanan ride hailing bisa membantu. Pastikan kendaraan yang dipesan memiliki pelat nomor genap agar tidak melanggar aturan.

    5. Manfaatkan aplikasi navigasi real-time

    Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberi info lalu lintas sekaligus menunjukkan jalur alternatif yang tidak terkena ganjil genap.

    6. Tunda perjalanan non-mendesak ke luar jam ganjil genap

    Jika Anda tidak memiliki keperluan mendesak di pagi atau sore hari, lebih baik tunda aktivitas hingga malam hari atau selesaikan lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB.

    7. Cek informasi terbaru dari sumber resmi

    Ikuti akun resmi Dinas Perhubungan atau Pemprov DKI untuk mendapatkan pembaruan aturan atau potensi perubahan jadwal secara mendadak.

    8. Hindari pelanggaran demi kenyamanan jangka panjang

    Pelanggaran ganjil genap bukan hanya soal denda, tapi juga bisa mengganggu agenda dan membuang waktu. Disiplin menjadi kunci mobilitas yang aman.

    Meskipun Jumat sering kali lebih fleksibel dari hari kerja lainnya, kebijakan ganjil genap tetap diterapkan secara penuh. Dengan perencanaan yang tepat dan pemilihan moda transportasi yang sesuai, Anda tetap bisa beraktivitas dengan lancar tanpa khawatir terkena sanksi.

  • Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Juni 2025

    Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik Regional 27 Juni 2025

    Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mulai menerapkan sistem
    ganjil genap
    di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
    Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
    “Kami menerapkan ganjil genap khusus untuk kendaraan yang akan naik ke atas Puncak dan sudah kami laksanakan dari pagi pukul 06.00 WIB,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian.
    Ia menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dengan
    sistem ganjil genap
    ini dilaksanakan di jalur utama menuju kawasan Puncak tepatnya Simpang Gadog, Exit GT Ciawi.
    Ganjil genap
    ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu (27–29 Juni 2025), mengikuti momentum libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan disambung akhir pekan.
    Penerapan sistem ganjil genap dimulai sejak pagi pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, pintu masuk utama menuju kawasan Puncak.
    Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya menyiagakan sejumlah personel di lokasi pemeriksaan.
    Selain itu, ada pula di titik-titik rawan kepadatan guna mengatur arus lalu lintas selama long weekend.
    “Pembatasan lalu lintas ini berlaku untuk mengantisipasi peningkatan arus wisata pada libur nasional Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat, disambung akhir pekan alias
    long weekend
    ,” ujarnya.
    “Jadi dari Jumat itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap sampai Minggu nanti,” jelasnya.
    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
    Sistem ganjil genap
    berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
    Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
    Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
    Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
    Karena itu, bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke
    Puncak Bogor
    harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.
    “Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.
    Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 84 Tahun 2021.
    Aturan itu mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
    Dia mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke kawasan Puncak untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan wisata Puncak, Bogor, diprediksi masih menjadi daya tarik wisatawan untuk menghabiskan masa libur panjang akhir pekan ini. Polisi pun menyiapkan beragam skenario guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang berpotensi terjadi.

    “Libur panjang pada Jumat, Sabtu, Minggu masih sama. Memang tidak terlalu signifikan kalau long weekend Jumat Sabtu, Minggu relatif masih sama seperti yang terjadi kemarin” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas tetap diberlakukan. Hanya saja, tanpa contra flow.

    “Karena contra flow tidak mungkin dilaksanakan, karena ruas contra flow itu sedang dilakukan pelebaran jalan dari KM 44 sampai dengan KM 46. Sehingga untuk jalur contra flow tidak kita laksanakan,” ujar dia.

    Kendati, polisi menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB. Jika arus kendaraan padat merayap, rekayasa lalu lintas berupa one way sudah disiapkan. Tapi, pemberlakuannya menyesuaikan kondisi di lapangan.

    Ardian mengimbau para wisatawan yang hendak liburan ke Puncak untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

    “Untuk wisawatan yang akan ke jalur puncak pertama memakai kendaraan sesuai dengan plat nomor, karena kita terapkan ganjil genap, agar tidak diputar balikan,” ucap dia.

  • Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Jangan Salah Tanggal! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini Kamis 19 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga secara lebih tertib dan efisien, terutama pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat.

    Hari ini, Kamis (19/6/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, maka sesuai aturan, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap pada jam operasional yang telah ditentukan.

    Pengendara yang memiliki pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute, moda transportasi lain, atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

    Jam operasional ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor.

    Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.

    Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu atau tanggal merah hari libur nasional.

    Hal ini menjadi strategi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan keteraturan lalu lintas serta menurunkan angka kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari yang menjadi jam sibuk.

    Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Dengan sistem ganjil genap yang kembali berjalan normal hari ini di tanggal ganjil, warga Jakarta diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang saat ini sudah semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Ketertiban dalam mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, ramah lingkungan, dan efisien bagi semua pengguna jalan.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025, Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta – Page 3

    Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025, Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta – Page 3

    Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulans

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  • Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 

    Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ganjil-genap di Jakarta hanya lima hari pekan ini 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Juni 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi hanya selama lima hari pekan ini dan minggu depan karena merupakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama.

    “Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

    Peniadaan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Syafrin mengimbau warga Jakarta tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

    Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Sumber : Antara

  • Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari ini. Hal itu dikarenakan tanggal libur nasional.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, dikutip Jumat (30/5/2025).

    “Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambah Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu ada juga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Meski demikian para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

    Perlu diketahui, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap di DKI. Yakni:

    Jakarta Pusat

    Jalan Gajah Mada

    Jalan Hayam Wuruk

    Jalan Majapahit

    Jalan Medan Merdeka Barat

    Jalan MH Thamrin

    Jalan Jenderal Sudirman

    Jalan Balikpapan

    Jalan Kyai Caringin

    Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

    Jalan Kramat Raya

    Jalan Stasiun Senen

    Jalan Gunung Sahari

    Jakarta Selatan

    Jalan Sisingamangaraja

    Jalan Panglima Polim

    Jalan Fatmawati

    Jalan Suryopranoto

    Jalan Gatot Subroto

    Jalan HR Rasuna Said

    Jakarta Timur

    Jalan MT Haryono

    Jalan D.I Pandjaitan

    Jalan Jenderal Ahmad Yani

    Jalan Pramuka

    Jakarta Barat

    Jalan Pintu Besar Selatan

    Jalan Tomang Raya

    Jalan Jenderal S Parman

    (sef/sef)