Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Hari ini tak ada ganjil genap di Jakarta

    Hari ini tak ada ganjil genap di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan wilayah Jakarta pada Senin.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi yang dikutip Senin.

    Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

    Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

    Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya Megapolitan 18 Agustus 2025

    Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini 18 Agustus 2025, Simak Jadwalnya
    Penulis

    BOGOR, KOMPAS.com –

    Polres Bogo
    r berlakukan aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pascalibur panjang Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan cuti bersama yang berlangsung hingga 18 Agustus 2025.
    Dikutip dari
    Kompas.com
    , Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
    “Ganjil genap di kawasan Puncak mulai berlaku sejak Jumat (15/8/2025) dan dilanjutkan hingga hari ini untuk mengurai kepadatan kendaraan wisatawan,” ujarnya, Senin.
    Sistem ganjil genap berlaku di sejumlah titik jalur utama menuju kawasan Puncak, mulai dari Simpang Gadog hingga kawasan Cisarua.
    Kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender diperbolehkan melintas, sementara yang tidak sesuai diminta putar balik.
    Aturan ini diberlakukan setiap akhir pekan serta pada periode libur panjang nasional untuk mencegah kemacetan yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak.
    Kebijakan ganjil genap telah menjadi langkah rutin yang diambil Polres Bogor sejak beberapa tahun terakhir.
    Langkah ini terbukti mampu menekan kepadatan hingga 30 persen pada periode libur panjang.
    Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, volume kendaraan menuju kawasan Puncak meningkat signifikan sejak Sabtu (16/8/2025) karena banyak warga Jabodetabek memanfaatkan libur panjang untuk berwisata.
    “Rekayasa lalu lintas ini dilakukan bukan untuk membatasi wisata, melainkan agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan yang mengganggu aktivitas warga maupun wisatawan,” kata AKP Dicky.
    Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak menuju kawasan Puncak agar terlebih dahulu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai tanggal berlaku.
    Selain itu, wisatawan juga diingatkan untuk memanfaatkan transportasi umum atau memilih waktu kunjungan di luar puncak liburan untuk menghindari kemacetan.
    “Kami sarankan masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak menunda perjalanan ke Puncak pada periode ganjil genap yang padat, atau menggunakan jalur alternatif,” ujar Dicky.
    Selain rekayasa lalu lintas ganjil genap, kepolisian juga menyiapkan sistem one way (satu arah) bila kepadatan arus kendaraan meningkat drastis.
    Pengaturan ini akan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan volume lalu lintas di lapangan.
    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Libur Panjang HUT RI ke-80, Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Berakhir Hari Ini”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus Megapolitan 18 Agustus 2025

    Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
    Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
    Senin (18/8/2025) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
    Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
    Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.
    Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
    Tarif spesial ini berlaku untuk:
    Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Pelat Nomor Berapa pun Boleh Lewat, Hari Ini Bebas Ganjil Genap

    Jakarta

    Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, tepat pada cuti bersama Kemerdekaan Republik Indonesia hari ini, Senin (18/8/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Cuti bersama hari ini ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/dry)

  • Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” terang Syafrin.

    Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara di 18 Agustus 2025.

    “Diimbau kepada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tandas Syafrin.

  • Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

    Para pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang diawasi.

    Sedangkan bagi yang memiliki pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

    Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa pembatasan.

    Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Pengecualian ini juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, kendaraan listrik, serta kendaraan yang membawa orang berkebutuhan khusus.

    Banyak warga Jakarta yang sudah mulai terbiasa mengatur jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan ini. Beberapa memilih untuk berangkat lebih awal sebelum jam pemberlakuan, sementara yang lain memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memilih cara bepergian yang paling efektif.

    Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pengendara yang mematuhi aturan tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

    Penerapan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi jika dijalani dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa berjalan dengan nyaman.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Oleh karena itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Syafrin merinci, keputusan peniadaan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

    SKB ini ialah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Tak hanya itu, ketentuan ganjil genap juga telah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    “Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

  • Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Pekan depan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Jadi, dalam sehari kendaraan dengan pelat nomor berapa pun boleh melintas di semua ruas jalanan Jakarta tanpa harus kena tilang.

    Hari bebas ganjil genap di Jakarta jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Soalnya, hari tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 18 Agustus 2025 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Aturan itu menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    “Diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” sambungnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB itu, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai cuti bersama.

    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

    “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” demikian tertulis di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB itu.

    (rgr/din)

  • Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini di Cuti Bersama 18 Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
    Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
    “Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
    Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
    Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
    SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
    “Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hati-Hati, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025 – Page 3

    Hati-Hati, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, Kamis (7/8/2025) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.

    Meskipun banyak warga yang berharap adanya pelonggaran menjelang akhir pekan, faktanya kebijakan ini masih berlangsung dan wajib dipatuhi oleh pengendara kendaraan roda empat.

    Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar aktivitas harian tetap berjalan lancar tanpa gangguan sanksi tilang atau hambatan di perjalanan.

    Pada hari ini, Kamis (7/8/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

    Sistem ganjil genap Jakarta ini merupakan bagian dari upaya pengendalian volume lalu lintas, serta untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di tengah padatnya kegiatan kerja dan aktivitas kota lainnya.

    Ketika masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku, maka efeknya bisa dirasakan secara menyeluruh: jalan lebih tertib, perjalanan lebih efisien, dan risiko pelanggaran bisa dihindari.

    Berdasarkan jadwal yang berlaku, aturan ini diterapkan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 waktu setempat.

    Jangan lupa, seperti biasanya, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel untuk bepergian di akhir pekan.

    Tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penting bagi setiap pengemudi untuk tidak hanya memperhatikan tanggal, tetapi juga mempertimbangkan alternatif transportasi apabila pelat kendaraannya tidak sesuai.

    Langkah-langkah kecil seperti menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dengan rekan bisa jadi solusi praktis. Tak sedikit pula pengendara yang memilih untuk mengatur ulang jadwal mereka agar tidak perlu melintasi jalanan di jam-jam padat dan rawan tilang.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.