Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Polusi Udara di Tangsel-Depok Lebih Tinggi daripada DKI, BRIN Jelaskan Faktanya

    Polusi Udara di Tangsel-Depok Lebih Tinggi daripada DKI, BRIN Jelaskan Faktanya

    Jakarta

    Polusi udara di Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat, disebut lebih tinggi dibandingkan wilayah DKI Jakarta.

    Berdasarkan data dari situs IQAir, kualitas udara di Tangerang Selatan pada Rabu (22/10/2025) tercatat mencapai angka 174 pada pukul 06.00 WIB, dan 172 pada Selasa (21/10) pukul 18.00 WIB.

    Sementara itu, kualitas udara di Depok pada Rabu (22/10) mencapai 158 pada pukul 07.00 WIB. Sehari sebelumnya, pada Selasa (21/10) pukul 20.00 WIB, indeks kualitas udara di kota tersebut sempat menyentuh angka 172.

    Adapun di wilayah DKI Jakarta, kualitas udara pada Rabu (22/10) tercatat paling tinggi di angka 152 pada pukul 08.00 WIB.

    Terkait hal tersebut Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ardhi Adhary mengatakan sebenarnya tak hanya wilayah Tangerang Selatan dan Depok saja yang tingkat polusinya tinggi, tetapi juga di daerah lain di sekitar Jakarta.

    Ardhi mengatakan sumber pemicunya disebabkan oleh sejumlah faktor. “Sumber polusi utama di daerah-daerah ini adalah transportasi (misal di jam2 sibuk), debu dari kegiatan konstruksi (misal dari jalan atau truk-truk bermuatan pasir), pabrik-pabrik liar (misal pabrik Bata atau tekstil). Sisanya Dari aktivitas masyarakat sendiri (misal pembakaran sampah),” ucapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2025).

    Dari sisi meteorologi, Ardhi mengatakan Jakarta lebih rendah tingkat polusinya karena berada di dekat pantai. Angin laut (sea breeze) yang terjadi pada siang hari akan mendorong polusi ke arah selatan, menuju wilayah Depok dan Tangerang Selatan.

    “Selain itu, Jakarta punya aturan yg lebih ketat untuk transportasi (misal sistem ganjil-genap), jd konsentrasi polusi dari kendaraan bisa ditekan,” ucapnya lagi.

    Di sisi lain, Ardhi mengatakan konsentrasi polusi udara seperti PM2.5 dan PM10 juga dipengaruhi oleh faktor meteorologis lainnya, termasuk curah hujan.

    Salah satu karakteristik hujan adalah kemampuannya untuk “mencuci” atmosfer dari partikel polutan. Itulah sebabnya udara terasa lebih segar setelah hujan turun.

    “Puncak polusi juga biasanya terjadi di Musim kemarau, ketika hujan sangat sedikit,” ucapnya lagi.

    Sementara itu, pada Kamis (23/10), terpantau kualitas udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Tangerang Selatan dan Depok, menunjukkan indeks yang cukup baik setelah kawasan tersebut diguyur hujan pada Rabu (22/10).

    Berdasarkan data dari IQAir, kualitas udara di Tangerang Selatan berada pada angka 25 atau kategori baik pada pukul 11.00 WIB. Kondisi serupa juga terlihat di Depok, dengan indeks kualitas udara sebesar 36 atau kategori baik. Sementara itu, di DKI Jakarta, indeks kualitas udara tercatat di angka 28 pada waktu yang sama.

    Data dari aplikasi pemantau udara Nafas juga menunjukkan hasil sejalan. Pada waktu yang sama, wilayah Beji, Depok, mencatat indeks kualitas udara 10 atau kategori baik, sedangkan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tercatat 17 atau kategori baik.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/up)

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pertengahan pekan menjadi momen penting bagi masyarakat ibu kota untuk kembali menyesuaikan aktivitas dengan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan.

    Pada Rabu (22/10/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

    Kebijakan ini terus diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengendalikan volume kendaraan yang meningkat di jam-jam padat.

    Meski sudah berjalan selama bertahun-tahun, penerapan ganjil genap masih menjadi perhatian bagi sebagian besar pengguna jalan. Banyak pengendara yang perlu menyesuaikan waktu berangkat dan rute perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

    Secara umum, aturan ini berlaku pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi masyarakat yang hendak beraktivitas pada Rabu ini (22/10/2025) sebaiknya menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih matang. Memastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal yang berlaku adalah langkah sederhana namun penting untuk menghindari sanksi.

    Transportasi umum dapat menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena aturan ganjil genap. Moda seperti MRT, LRT, KRL, dan bus TransJakarta kini telah menyediakan layanan yang semakin terintegrasi dan nyaman.

    Menggunakan transportasi publik bukan hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di kota besar.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hari Minggu kembali menjadi waktu istirahat bagi para pengendara dari rutinitas aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.

    Pada Minggu (19/10/2025), kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, memberikan kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa memikirkan nomor akhir pelat mereka.

    Akhir pekan memang menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati udara luar.

    Dengan ditiadakannya aturan pembatasan ganjil genap Jakarta, aktivitas masyarakat menjadi lebih fleksibel, baik untuk perjalanan singkat maupun rencana perjalanan panjang.

    Meski demikian, perlu diingat bahwa bebas ganjil genap tidak berarti lalu lintas akan sepi. Justru, di banyak ruas jalan utama, volume kendaraan cenderung meningkat pada akhir pekan.

    Banyak warga yang memilih keluar rumah untuk berwisata, berolahraga, atau sekadar bersantai di pusat perbelanjaan. Lonjakan ini sering kali menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Oleh karena itu, pengendara tetap perlu memperhitungkan waktu keberangkatan agar perjalanan berjalan lancar.

    Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan. Artinya, di hari Minggu seperti ini, semua kendaraan pribadi dapat melintas dengan bebas.

    Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan hari libur untuk beraktivitas, kelonggaran ini dapat digunakan untuk menjelajahi jalur yang biasanya dibatasi pada hari kerja. Banyak pengendara memanfaatkan kesempatan ini untuk melintas di jalan-jalan yang pada hari biasa masuk ke dalam zona pembatasan.

    Namun, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk tetap tertib dan memperhatikan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

    Akhir Pekan Tiba, Tak Ada Ganjil Genap Sabtu 18 Oktober 2025 di Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan kembali tiba, dan seperti biasanya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

    Sabtu (18/10/2025) menjadi salah satu hari bebas bagi seluruh pengendara, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap.

    Tidak adanya pembatasan ganjil genap Jakarta memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat untuk beraktivitas, berbelanja, atau berlibur setelah menjalani rutinitas padat selama hari kerja.

    Kebijakan pembatasan kendaraan saat ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sementara Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional dikecualikan.

    Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski begitu, kebebasan berkendara pada akhir pekan bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru, di banyak titik, arus kendaraan cenderung meningkat akibat tingginya mobilitas warga yang memanfaatkan waktu libur untuk bepergian.

    Situasi ini sering membuat jalanan kembali padat pada pagi dan sore hari. Oleh karena itu, meski tidak ada aturan ganjil genap, pengemudi tetap disarankan untuk mengatur waktu perjalanan secara bijak agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang.

    Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Untuk DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan

  • Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Oktober 2025, Ganjil Genap Jakarta Masih Tetap Berlaku – Page 3

    Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Oktober 2025, Ganjil Genap Jakarta Masih Tetap Berlaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang hari terakhir kerja di pekan ini, masyarakat Jakarta kembali diingatkan untuk memperhatikan jadwal pembatasan kendaraan bermotor yang masih diberlakukan.

    Jumat (17/10/2025) jelang akhir pekan, menjadi hari dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di jalur pembatasan.

    Sementara itu, pengemudi dengan pelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik yang kini diterapkan secara otomatis di sejumlah titik.

    Jangan sampai lupa, kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

    Waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

    Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Hari Jumat sering kali menjadi momen paling padat dalam seminggu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan akhir pekan untuk beraktivitas di luar rumah, bepergian ke luar kota, atau sekadar menikmati waktu santai selepas bekerja.

    Kondisi ini membuat lalu lintas pada sore hari cenderung lebih padat dibandingkan hari lainnya. Karena itu, pengendara disarankan untuk merencanakan waktu keberangkatan lebih cermat agar perjalanan tetap lancar meski aturan ganjil genap sedang berlaku.

    Bagi pemilik kendaraan pribadi dengan pelat yang tidak sesuai tanggal, penggunaan transportasi umum bisa menjadi pilihan strategis. MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL menawarkan kemudahan akses dengan rute yang kini semakin terintegrasi.

    Selain lebih efisien, transportasi umum juga membantu menekan kepadatan jalan serta mendukung pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan.

    Selain itu, aplikasi navigasi digital seperti Google Maps dan Waze juga bisa dimanfaatkan untuk mencari jalur alternatif.

    Teknologi pemantauan lalu lintas secara real-time memungkinkan pengendara menghindari ruas jalan yang terkena pembatasan atau sedang mengalami kemacetan.

    Dengan memanfaatkan informasi digital, waktu tempuh dapat ditekan sekaligus menghindari risiko pelanggaran aturan.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 12 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 12 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Minggu menjadi hari yang paling dinantikan banyak orang untuk melepas penat dari kesibukan sepanjang pekan. Pada Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

    Seperti biasa, aturan ini tidak diberlakukan setiap akhir pekan maupun hari libur nasional, sehingga semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa batasan waktu tertentu.

    Peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari Minggu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan.

    Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beraktivitas pada akhir pekan, baik untuk rekreasi, kegiatan keluarga, maupun urusan pribadi lainnya.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski aturan pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati di jalan. Arus lalu lintas pada Minggu kerap kali meningkat di beberapa titik karena banyak warga yang melakukan perjalanan menuju tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kuliner.

    Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang tidak kalah padat dibanding hari kerja. Oleh karena itu, perencanaan waktu perjalanan menjadi hal penting agar mobilitas tetap nyaman dan efisien.

    Transportasi umum tetap menjadi pilihan ideal untuk menghindari kemacetan. Layanan seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL beroperasi dengan jadwal reguler dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa repot mencari parkir atau terjebak di tengah arus kendaraan pribadi.

    Selain itu, penggunaan transportasi umum juga membantu mengurangi emisi kendaraan dan mendukung upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik.

    Ditiadakannya ganjil genap di hari Minggu memberikan napas segar bagi masyarakat ibu kota untuk beraktivitas tanpa batasan waktu dan rute. Namun, kebebasan ini tetap perlu diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas agar kenyamanan semua pengguna jalan tetap terjaga.

    Dengan disiplin, saling menghormati, dan kepedulian terhadap keselamatan, suasana berkendara di akhir pekan dapat berlangsung lebih tertib dan menyenangkan.

    Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor polisi palsu yang dijual via online. Polisi menyebut pembeli nopol palsu untuk menghindari ganjil-genap.

  • Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku – Page 3

    Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Akhir pekan menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk beristirahat sejenak dari padatnya aktivitas. Pada Sabtu (11/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

    Artinya, semua kendaraan, baik dengan pelat nomor akhir ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa batasan waktu tertentu.

    Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini diatur dalam dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan agar aktivitas masyarakat pada akhir pekan tidak terganggu.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meskipun aturan pembatasan tidak berlaku, arus lalu lintas pada akhir pekan justru sering kali padat di titik-titik tertentu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berbelanja, bersantai, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

    Karena itu, meskipun bebas dari ganjil genap, pengendara tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan etika berlalu lintas demi keamanan bersama.

    Tidak adanya penerapan sistem ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru di beberapa ruas jalan utama, volume kendaraan pribadi meningkat signifikan, terutama di pagi dan sore hari.

    Fenomena ini menjadi bukti bahwa akhir pekan tidak selalu identik dengan jalanan lengang. Oleh karena itu, pengemudi tetap disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari titik macet yang sering muncul mendadak.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski aturan pembatasan kendaraan menjadi rutinitas harian yang sudah akrab bagi masyarakat, ada jeda di mana pengendara bisa bernafas lega.

    Akhir pekan, termasuk Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu momen ketika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

    Pada akhir pekan, Sabtu (4/10/2025), kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa khawatir terikat aturan ganjil genap di Jakarta.

    Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini memang telah diatur sejak awal diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas, beristirahat, atau melakukan perjalanan bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.

    Walau demikian, kelonggaran ini bukan berarti lalu lintas otomatis bebas hambatan. Volume kendaraan justru berpotensi meningkat karena banyak orang memanfaatkan waktu luang untuk bepergian.

    Pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan diatur dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Artinya, pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski aturan dilonggarkan, pengendara tetap dituntut untuk bijak mengatur perjalanan. Ramainya pusat perbelanjaan, destinasi wisata, maupun jalur utama yang sering digunakan masyarakat bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, memahami kondisi lalu lintas tetap penting agar tidak terjebak dalam kemacetan yang panjang.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rutinitas lalu lintas di hari kerja kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta.

    Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan.

    Seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam.

    Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi kendaraan, melainkan juga mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering memuncak di tengah pekan.

    Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali, dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini juga membantu menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang berkontribusi pada kualitas udara.

    Sebab jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Salah satunya adalah mengatur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, baik lebih awal di pagi hari atau menunggu setelah malam.

    Alternatif lainnya adalah menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin berkembang, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga layanan bus yang terintegrasi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Libur Nasional Maulid Nabi 5 September, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sehubungan dengan libur tersebut, ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

    Peniadaan ini sesuai dengan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Info Long Weekend Maulid Nabi 2025

    Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan (long weekend), dengan jadwal sebagai berikut.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAWSabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekanMinggu, 7 September 2025: Libur akhir pekanSisa Tanggal Merah 2025

    Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.

    Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAWKamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

    – Sisa cuti bersama:

    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

    2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

    Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

    (kny/imk)