Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Kamis 26/12/2024, Cek Ketentuan Selama Libur Natal & Tahun Baru – Halaman all

    Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Kamis 26/12/2024, Cek Ketentuan Selama Libur Natal & Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:

    1. Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku

    2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku

    3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3):

    Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Aturan Ganjil Genap 

    Melansir indonesiabaik.id, pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

    Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

     

  • Catat Tanggalnya Nih! Jakarta Bebas Ganjil-Genap Hari Ini, Besok, dan Minggu Depan

    Catat Tanggalnya Nih! Jakarta Bebas Ganjil-Genap Hari Ini, Besok, dan Minggu Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025. Catat tanggalnya, nih!

    “Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/12/2024) dikutip Antara.

    Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

    “Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

    Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
    Sementara itu, dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.

    “Selanjutnya pada tanggal 30-31 berlaku, tanggal 1(Januari 2025) itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional. Untuk tanggal 31 karena memang kita akan melakukan loading-an untuk tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman Thamrin,” tuturnya.

    “Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan barang bawaan tanggal 31 nanti,” lanjutnya.

    Waspada macet, seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan sejumlah rangkaian acara yang diselenggarakan selama hari Natal dan tahun baru 2025.

    Rangkaian acara itu mulai Christmas Carol hingga ‘Jakarta Mendunia’. Untuk acara menyambut tahun baru 2025, Teguh mengatakan rangkaian acara dimulai pada 30 hingga 31 Desember 2024. Dia menyampaikan akan ada muhasabah di Monas yang akan diikuti 10 ribu orang pada 30 Desember 2024 malam.

    (riar/lua)

  • DKI tiadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

    DKI tiadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    “Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

    “Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

    “Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin.

    Selain itu, Syafrin berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

    “Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024,” ujar Syafrin.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishun DKI Jakarta hingga Basarnas dalam rangka pengamanan libur Nataru 2025.

    Karyoto juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan.

    “Kita harapkan tidak ada yang mabuk masuk ke tempat hiburan, tidak ada yang membawa senjata tajam dan mudah-mudahan kita bersyukur beberapa minggu ini tawuran cukup mereda berkat kerja sama, TNI, Satpol PP aktif patroli, ” katanya.

    Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling dan penerbitan SIM pada hari ini, Rabu (25/12/2024) karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

    “Sehubungan dengan libur nasional Natal 2024, pelayanan SIM pada 25 Desember 2024 tidak beroperasi,” tulis akun X @tmcpoldametro dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Polda Metro Jaya menginformasikan, layanan SIM di wilayah Jakarta dihentikan, termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM akan dilanjutkan pada Jumat (27/12/2024) dengan mekanisme perpanjangan.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sesuai dengan prosedur perpanjangan,” jelas akun tersebut.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan ganjil-genap kendaraan tidak diberlakukan pada hari ini Rabu (25/12/2024) karena merupakan hari libur nasional Natal 2024.

    Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

    Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Untuk itu layanan SIM keliling selama libur nasional seperti Natal 2024 sementara diliburkan.

  • Liburan Natal 2024, Ganjil Genap Puncak Bogor Mulai Diberlakukan

    Liburan Natal 2024, Ganjil Genap Puncak Bogor Mulai Diberlakukan

    loading…

    Liburan Natal 2024, sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan, Rabu (25/12/2024). Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan

    BOGOR – Liburan Natal 2024 , sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan, Rabu (25/12/2024). Masih cukup banyak kendaraan roda empat yang tidak sesuai diputarbalik oleh petugas.

    Di Simpang Gadog, sistem ganjil genap dimulai pukul 06.30 WIB. Petugas Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan mulai memeriksa mobil dari arah Jakarta menuju Puncak.

    Baca Juga

    Terlihat, masih cukup banyak kendaraan yang diputarbalik karena pelat nomornya tidak sesuai atau berakhiran genap. Kendaraan diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.

    “Bapak mohon izin sedang ganjil genap, jadi belum bisa naik ke atas (Puncak Bogor),” kata salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil, Rabu (25/12/2024).

    Sedangkan, untuk kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil dipersilakan terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.

    Sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way.

    (jon)

  • Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (25/12/2024) dan Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Natal, layanan SIM Keliling di Jakarta ditiadakan

    Natal, layanan SIM Keliling di Jakarta ditiadakan

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan penerbitan SIM pada Rabu ini karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

    “Dalam rangka libur nasional Natal 2024, untuk pelayanan SIM tanggal 25 Desember 2024 diliburkan,” tulis akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu.

    Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.

    Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (25/12) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional Natal 2024.

    Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Selain itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Libur Panjang Nataru, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Jakarta Siang Ini

    Libur Panjang Nataru, Jalur Puncak Bogor One Way Arah Jakarta Siang Ini

    loading…

    Jalur Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan sistem one way arah Jakarta, pada siang ini Minggu (22/12/2024). Foto/SINDOnews/putra ramadhani astyawan

    BOGOR – Jalur Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan sistem one way arah Jakarta, pada siang ini Minggu (22/12/2024). Kendaraan yang akan menuju Puncak tidak dapat melintas untuk sementara waktu.

    Pantauan di Simpang Gadog, sistem oneway arah Jakarta itu dimulai pukul 11.45 WIB. Proses one way ditandai dengan iring-iringan kendaraan polisi yang mengawal kendaraan terakhir dari arah Jakarta menuju Puncak.

    Setelah itu, polisi pun menutup arus kendaraan dari arah Simpang Ciawi dan Tol Jagorawi. Belum diketahui sampai kapan sistem one way ini diberlakukan karena situasional tergantung lalu lintas.

    Baca Juga

    Sebelumnya, polisi menyebut kondisi arus lalu lintas di Jalur Puncak pagi tadi cenderung masih lancar dibandingkan dengan Sabtu 21 Desember 2024.

    Karena itu, pagi tadi polisi belum memberlakukan sistem one way menuju Puncak. Tetapi, untuk sistem ganjil genap kendaraan tetap diberlakukan.

    “Antrean ganjil genap yang kami laksanakan mulai pukul 06.00 WIB tadi hanya 100 sampai 200 meter saja. Dibandingkan dengan hari kemarin antreannya mencapai 2 sampai 3 kilometer,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.

    (cip)

  • Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 4 November 2024 – Page 3

    Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 4 November 2024 – Page 3

    Agar perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman selama pemberlakuan sistem ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

    1. Cek Pelat Nomor Kendaraan:

    Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut adalah hari ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan nomor akhir pelat kendaraan Anda. Misalnya, jika hari ini adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena kebijakan ini.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya juga memberikan peringatan terkait ganjil genap.

    3. Pertimbangkan Transportasi Umum:

    Jika memungkinkan, beralihlah ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pembatasan ganjil genap. Selain menghindari kemacetan, Anda juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.

    4. Carpooling:

    Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.

    5. Rencanakan Rute Alternatif:

    Kenali beberapa rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Dengan demikian, Anda dapat tetap mencapai tujuan tanpa harus melanggar peraturan.

    6. Atur Waktu Perjalanan:

    Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan Anda agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap. Berangkat lebih awal atau pulang lebih larut dapat membantu menghindari pembatasan ini.

    7. Tetap Update dengan Informasi Terbaru:

    Pemerintah dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terkait kebijakan ganjil genap, baik itu penambahan ruas jalan atau perubahan jam operasional. Pastikan Anda selalu mengikuti berita terbaru agar tidak terkena tilang.

    Dengan memahami dan menerapkan tips di atas, Anda dapat tetap beraktivitas dengan lancar meskipun sistem ganjil genap kembali diberlakukan.