Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Ganjil Genap Jakarta Rabu 1 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Nasional Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Rabu 1 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Nasional Tahun Baru 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap Jakarta besok Rabu 1 Januari 2025 ditiadakan, hal itu karena bertepatan dengan libur nasional tanggal merah tahun baru.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada 1 Januari 2025.

    Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 1 Januari 2025 berkenaan dengan perayaan Tahun Baru 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (31/12/2024).

    Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Serta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi ‘pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional’.

    “Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional,” lanjut Dishub DKI Jakarta.

    Sementara itu, berdasarkan informasi akun resmi @tmcpoldametro, ganjil genap untuk wilayah Jakarta tetap berlaku pada 31 Desember 2024. 

    Sebelumnya, Dishub Jakarta sudah menghimbau bila ganjil genap tetap berlaku pada periode akhir tahun, yakni 30-31 Desember 2024.

    Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan pergantian tahun, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan. 

    Pastikan sesuai dengan tanggal ganjil hari ini. Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

    Hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang bebas melintas di jalur terkena Gage dari pagi sampai malam.

    Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.

    Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

    Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

    Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

    Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

    Meskipun hari ini akan ada penutupan jalan Jend. Sudrman dan Jalan MH.Thamrin karena persiapan perayaan tahun baru, pemberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut bersifat tentatif.

    (Tribunnews.com/M Alvian F)

  • Lalu Lintas di Simpang Gadog Ramai Lancar, Sistem Ganjil Genap Dihentikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2024

    Lalu Lintas di Simpang Gadog Ramai Lancar, Sistem Ganjil Genap Dihentikan Megapolitan 29 Desember 2024

    Lalu Lintas di Simpang Gadog Ramai Lancar, Sistem Ganjil Genap Dihentikan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Kondisi arus lalu lintas di
    Simpang Gadog
    , Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, terpantau ramai lancar pada Minggu (29/12/2024).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Minggu siang pukul 10.00 WIB, tidak ada antrean kendaraan menuju Puncak maupun Jakarta.
    Padahal, kawasan ini biasanya menjadi titik kepadatan lalu lintas setiap akhir pekan tiba, terutama pada masa libur panjang seperti akhir tahun.
    Sistem ganjil genap yang sempat diterapkan pada pukul 07.20 WIB pun kini tidak lagi diberlakukan karena arus lalu lintas yang ramai lancar.
    Namun, petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tampak tetap berjaga.
    Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan setiap hari hingga 5 Januari 2025.
    “Kami memberlakukan fasilitas ganjil genap setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak, untuk dapat mengantisipasi kepadatan yang luar biasa terjadi di kawasan Puncak,” ucap Edwin kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
    Polisi memprediksi peningkatan arus lalu lintas akan terjadi mulai akhir pekan ini hingga malam pergantian tahun.
    “Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat dari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun,” kata dia.
    Selain itu, polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (
    one way
    ).
    Sistem ini akan diterapkan secara situasional, bergantung pada volume kendaraan di lapangan.
    “Kita akan memberikan fasilitas
    one way
    di pagi hari untuk kendaraan yang naik, dan sore hari untuk kendaraan yang turun,” kata Edwin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Puncak Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2024

    Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Puncak Hari Ini Megapolitan 29 Desember 2024

    Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Puncak Hari Ini
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Pihak kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (29/12/2024) hari ini.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    pada Minggu pagi pukul 07.20 WIB, petugas gabungan dari Polres Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memantau arus kendaraan di Exit Tol Ciawi.
    Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, dalam hal ini kendaraan dengan nomor genap, diarahkan untuk putar balik ke Jalan Raya Puncak atau masuk kembali ke Tol Ciawi.
    Sebaliknya, bagi kendaraan yang sesuai, yakni nomor ganjil, dipersilakan menuju kawasan Puncak.
    Hingga pagi ini, lalu lintas di kawasan sekitar masih terpantau ramai lancar tanpa penumpukan kendaraan yang signifikan.
    Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan setiap hari hingga 5 Januari 2025.
    “Kami memberlakukan fasilitas ganjil genap setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak untuk dapat mengantisipasi kepadatan yang luar biasa terjadi di kawasan Puncak,” ucap Edwin kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
    Polisi memprediksi peningkatan arus lalu lintas akan terjadi mulai akhir pekan ini hingga malam pergantian tahun.
    “Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat dari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun,” kata dia.
    Selain sistem ganjil genap, polisi juga menyiapkan
    rekayasa lalu lintas
    berupa sistem satu arah (
    one way
    ).
    Sistem ini akan diterapkan secara situasional, bergantung pada volume kendaraan di lapangan.
    “Kita prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan tetap meningkat dari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Imbau Pengendara Tak Gunakan Jalur Alternatif Menuju Puncak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2024

    Polisi Imbau Pengendara Tak Gunakan Jalur Alternatif Menuju Puncak Megapolitan 29 Desember 2024

    Polisi Imbau Pengendara Tak Gunakan Jalur Alternatif Menuju Puncak
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur alternatif menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terutama bagi pengendara yang tidak familiar dengan rute tersebut.
    Hal ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, di tengah meningkatnya volume kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak menjelang pergantian tahun.
    “Kami memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan menggunakan jalur alternatif, kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan jalur alternatif apabila tujuan mereka tidak ke sekitaran situ. Kedua, apabila mereka tidak mengenal jalur alternatif,” kata Edwin kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
    Menurut dia, jalur alternatif memiliki tantangan tersendiri, seperti lebar jalan yang sempit dan kontur yang berliku.
    Edwin khawatir, pengendara yang tidak terbiasa melalui jalur tersebut dapat tersesat atau menghadapi kesulitan.
    Sebagai gantinya, polisi menyarankan masyarakat memanfaatkan sistem one way yang telah disiapkan.
    “Kita akan memberikan fasilitas
    one way
    di pagi hari untuk kendaraan yang naik, dan sore hari untuk kendaraan yang turun,” ucap Edwin.
    Selain itu, polisi bersama TNI meningkatkan patroli di jalur alternatif untuk mencegah gangguan seperti pungutan liar atau tindak kejahatan lainnya.
    Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
    Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak diperkirakan terus meningkat hingga malam pergantian tahun.
    Untuk mengantisipasi hal ini, sistem ganjil-genap diberlakukan setiap hari hingga 5 Januari 2025.
    “Kami memberlakukan fasilitas ganjil genap setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak agar dapat mengantisipasi kepadatan yang luar biasa terjadi di kawasan Puncak,” kata Edwin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepadatan Kendaraan di Puncak Bogor dan Rencana Penggunaan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 Desember 2024

    Kepadatan Kendaraan di Puncak Bogor dan Rencana Penggunaan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bandung 28 Desember 2024

    Kepadatan Kendaraan di Puncak Bogor dan Rencana Penggunaan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com

    Arus lalu lintas
    di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan kepadatan setelah sistem satu arah (one way) yang diberlakukan sejak Sabtu (28/12/2024) berakhir di Kilometer 48+200 Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.
    Sistem satu arah
    ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan yang kembali dari
    liburan Natal
    di Puncak menuju Jakarta.
    Kepolisian menilai bahwa arus kendaraan yang kembali dari Puncak sudah terserap dengan baik, sehingga pemberlakuan
    sistem satu arah
    diakhiri lebih awal.
    “Berdasarkan hasil evaluasi, pemberlakuan sistem satu arah ke bawah diakhiri pada Sabtu sore ini. Kini,
    arus lalu lintas
    sudah kembali normal dua arah,” ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian di Simpang Gadog, Sabtu.


    KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas kendaraan mengalami kepadatan dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor di Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Sabtu (28/12/2024).
     
    Pantauan di lokasi pada Sabtu (28/12/2024) sore menunjukkan bahwa setelah sistem satu arah diakhiri, arus lalu lintas dari Jakarta menuju Puncak mengalami kepadatan.
    Antrean kendaraan terlihat mulai dari ruas jalan Pasir Muncang hingga Simpang Gadog, Ciawi.
    Meskipun terjadi antrean, waktu tunggu pengendara tidak terlalu lama, berkisar antara 5 hingga 10 menit sebelum arus kembali sedikit lancar.
    Namun, kepadatan kembali terjadi di persimpangan Megamendung, Cipayung Girang, seiring dengan meningkatnya volume kendaraan.
    “Arus lalu lintas menuju arah Puncak mengalami peningkatan volume kendaraan, dibandingkan hari sebelumnya. Sekarang pun arus lalu lintas yang naik ke Puncak masih cukup deras,” ungkap Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi.
    Pihaknya memprediksi bahwa arus kendaraan menuju kawasan wisata
    Puncak Bogor
    akan terus meningkat hingga malam pergantian Tahun Baru 2025.
    Untuk mengatasi kepadatan, Polda Jawa Barat bersama Sat Lantas Polres Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem ganjil genap dan
    one way.
    “Kami prediksi arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak ini akan meningkat hari ini, besok Minggu, Senin, Selasa, sampai dengan malam pergantian tahun. Kami akan memberlakukan genap ganjil setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk membatasi jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak,” tutup Edwin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 27 Desember 2024 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 27 Desember 2024 – Halaman all

    Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur Nataru 2024/2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024.

    Tayang: Jumat, 27 Desember 2024 08:13 WIB

    Instagram @tmcpoldametr

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Hari Ini, 27 Desember 2024 

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah diberlakukan penghentian sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat (27/12/2024).

    Pengaturan ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas di ibu kota yang cenderung padat setelah masa liburan berakhir.

    “27 Desember: Ganjil Genap Berlaku,” dikutip dari X @TMCPoldaMetro.

    Sebelumnya, selama libur Nataru 2024/2025 yaitu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024, Ganjil Genap di Jakarta tidak diberlakukan.

    Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional.

    Jadwal Ganjil Genap Libur Nataru 2024/2025 Jakarta 

    Rabu dan Kamis, 25 dan 26 Desember 2024: Ganjil Genap tidak berlaku
    Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil Genap Berlaku
    Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: Ganjil Genap tidak berlaku
    Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: Ganjil Genap berlaku

    Waktu Penerapan Ganjil Genap

    Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin – Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

    Pagi: 06.00–10.00 WIB
    Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

    Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), sistem ini tidak berlaku.

    Ruas Jalan yang Diterapkan

    Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama di Jakarta, termasuk:

    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan Rasuna Said
    Jalan MT Haryono

    Daftar lengkap ruas jalan dapat dilihat melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Sanksi Bagi Pelanggar

    Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Pelanggaran ini juga diawasi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik.

    Kendaraan yang Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap Jakarta

    Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
    Angkutan umum berpelat kuning
    Kendaraan listrik
    Sepeda motor
    Kendaraan dinas berpelat khusus atau dinas pemerintah

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024 Megapolitan 27 Desember 2024

    Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat 27 Desember 2024.
    Pada libur natal 2024 dan tahun baru 2025, tanggal 27 sampai 31 Desember Ganjil Genap berlaku, kecuali weekend tanggal 28-29 Desember2024. 
    A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
    Sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
    Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak berlaku.
    Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas, begitu pula sebaliknya.
    Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
    Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

    Ingat! Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

    Jakarta

    Setelah ganjil genap ditiadakan selama dua hari, hari ini pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini, Jumat (27/12/2024) berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.

    Dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan terkait ganjil genap di Jakarta selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Beberapa hari memang dibebaskan ganjil genap di Jakarta. Tapi, hari ini ganjil genap diberlakukan kembali.

    Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta selama libur Natal 2024:

    27 Desember: Ganjil Genap Berlaku28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend)30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku.

    [Gambas:Twitter]

    Saat ini, total ada 26 titik ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang sudah terdapat kamera tilang elektronik.

    Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Sesi pagi, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

    Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

    Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:

    1. Jl MH Thamrin

    2. Jl Jenderal Sudirman

    3. Jl Sisingamangaraja

    4. Jl Panglima Polim

    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

    6. Jl Tomang Raya

    7. Jl S Parman

    8. Jl Gatot Subroto

    9. Jl MT Haryono

    10. Jl HR Rasuna Said

    11. Jl DI Panjaitan

    12. Jl Ahmad Yani

    13. Jl Gunung Sahari

    14. Jl Pintu Besar Selatan

    15. Jl Gajah Mada

    16. Jl Hayam Wuruk

    17. Jl Majapahit

    18. Jl Medan merdeka Barat

    19. Jl Suryopranoto

    20. Jl Balikpapan

    21. Jl Kyai Caringin

    22. Jl Pramuka

    23. Jl Salemba Raya sisi Barat

    24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

    25. Jl Kramat Raya

    26. Jl Stasiun Senen.

    (rgr/din)

  • Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).

    Lantaran, tanggal 25 dan 26 Desember merupakan hari perayaan Natal.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (24/12/2024).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Hari Ini Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

    Hari Ini Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

    Jakarta

    Hari ini kendaraan bisa bebas melintas di jalanan Jakarta tanpa harus takut kena tilang ganjil genap. Sebab, khusus hari ini ganjil genap ditiadakan.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip Antara.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

    “Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

    Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari ini, Kamis (26/12/2024) ditetapkan sebagai cuti bersama.

    Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

    [Gambas:Instagram]

    Sementara itu, dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.

    “Selanjutnya pada tanggal 30-31 (ganjil genap_ berlaku, tanggal 1 (Januari 2025) itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional. Untuk tanggal 31 karena memang kita akan melakukan loading-an untuk tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman-Thamrin,” tuturnya.

    “Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan barang bawaan tanggal 31 nanti,” lanjutnya.

    (rgr/lth)