Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Arus Lalu Lintas Puncak Kembali Normal di Hari Terakhir Long Weekend

    Arus Lalu Lintas Puncak Kembali Normal di Hari Terakhir Long Weekend

    JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di kawasan Puncak setelah sebelumnya menerapkan rekayasa lalu lintas selama long weekend.

    Pada pagi hari, kepolisian sempat menerapkan sistem Ganjil-Genap dari pukul 06.00 hingga 12.30 WIB. Selanjutnya, jalur diberlakukan satu arah dari Puncak menuju Jakarta hingga pukul 15.15 WIB sebelum akhirnya kembali normal.

    Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyatakan bahwa jumlah kendaraan yang melintas pada hari terakhir libur panjang mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan dua hari sebelumnya.

    BACA JUGA: Hari Terakhir Libur Panjang, Kondisi Lalu Lintas di Kawasan Puncak Terpantau Lancar

    “Jika dibandingkan dengan dua hari lalu, jumlah kendaraan turun cukup drastis. Kepadatan di jalur Puncak saat ini tidak sepadat hari kemarin,” ujar Rizky di Simpang Gadog, Rabu (29/1).

    Menurutnya, puncak arus balik terjadi pada Senin (27/1). Sementara itu, pada hari terakhir libur panjang, sekitar 40 ribu kendaraan tercatat melintas di kawasan Puncak, baik menuju Jakarta maupun sebaliknya.

    “Mayoritas kendaraan yang melintas hari ini adalah pengendara yang kembali ke Jakarta. Wisatawan yang datang ke Puncak hanya untuk rekreasi singkat tanpa menginap,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rizky memastikan bahwa tidak akan ada lagi penerapan sistem one way karena arus lalu lintas sudah kembali normal.

    BACA JUGA: Jalur Puncak Diguyur Hujan, Arus Lalu Lintas Normal Dua Arah

    “Kami perkirakan pada malam hari nanti kondisi lalu lintas juga tidak akan terlalu padat,” pungkasnya.

  • Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini hingga 29 Januari Ditiadakan

    Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ganjil Genap Jakarta Hari Ini hingga 29 Januari Ditiadakan

    loading…

    Kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (27/1/2025) hingga Rabu, 29 Januari 2025 di Jakarta ditiadakan. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Senin (27/1/2025) hingga Rabu, 29 Januari 2025 di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya peringatan Isra Mikraj dan perayaan Imlek 2025.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya di media sosialnya dilihat pada Senin (27/1/2025).

    TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

    Baca Juga

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” imbuhnya.

    TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.

    (rca)

  • Polisi bentuk satgas antisipasi joki jalur alternatif di Puncak Bogor

    Polisi bentuk satgas antisipasi joki jalur alternatif di Puncak Bogor

    Pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem satu arah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

    Polisi bentuk satgas antisipasi joki jalur alternatif di Puncak Bogor
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 26 Januari 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Resor Bogor membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi adanya joki jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar mereka tidak melakukan “tembak harga” kepada wisatawan selama liburan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    “Untuk joki itu kami sudah membuat satgas untuk mengantisipasi dimana satgas akan berpatroli setiap jamnya, baik di tol yang suka memberhentikan kendaraan itu,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama di Simpang Gadog, Ciawi, Minggu.

    Menurut dia, joki jalur alternatif yang kerap masuk ke antrean kendaraan di Exit Tol Puncak juga menghambat mobil wisatawan saat hendak masuk ke jalur Puncak, yang berdampak pada menambah panjang antrean kendaraan.

    “Yang di jalur alternatif patroli, baik dari polsek maupun satlantas, untuk mengantisipasi adanya joki-joki yang membawa wisatawan yang ke atas dengan menembak harga,” ujarnya.

    Selama liburan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025, pihaknya juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalur wisata Puncak sejak Jumat (24/1) hingga Rabu (29/1). Rekayasa lalin untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan itu, kata dia, berupa sistem ganjil genap kendaraan serta sistem satu arah atau one way secara situasional.

    “One way tetap bersifat situasional. Bilamana memang dari arah Jakarta menuju Puncak ramai, kami laksanakan one way menuju ke atas. Biasanya yang akan berangkat naik ke atas pagi hari, siang hari kembali ke rumah masing-masing,” kata AKP Rizky.

    Puncak kepadatan kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer ini diprediksi bakal terjadi di akhir pekan ini dan pada hari Rabu (29/1).

    “Puncaknya itu pada hari Rabu untuk turun. Yang diantisipasi adalah pada hari Sabtu dan Minggu yang naik ke atas,” ujarnya.

    AKP Rizky mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan 350 petugas gabungan untuk berjaga di jalur wisata Puncak Bogor.

    Bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak Bogor, dia mengimbau kepada mereka untuk menjaga kesehatan tubuh dan kendaraannya. Untuk di jalur Puncak, selama liburan panjang ini, pihaknya membuat posko bantuan di titik tertentu.

    “Silakan didatangi jika memerlukan bantuan anggota. Kami siap melaksanakan tugas dan siap membantu masyarakat,” kata AKP Rizky.

    Sumber : Antara

  • 10
                    
                        Update Jalur Puncak: Macet, Sekitar 12.000 Kendaraan Masuk ke Jalur Puncak 
                        Regional

    10 Update Jalur Puncak: Macet, Sekitar 12.000 Kendaraan Masuk ke Jalur Puncak Regional

    Update Jalur Puncak: Macet, Sekitar 12.000 Kendaraan Masuk ke Jalur Puncak
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Arus lalu lintas kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025), mengalami peningkatan signifikan selama
    libur panjang
    Isra Miraj dan Imlek.
    Kepolisian setempat mencatat lebih dari 12.000 kendaraan melintas atau memasuki jalur
    Puncak Bogor
    setelah keluar dari Gerbang Tol (GT) Ciawi, tepatnya di Simpang Gadog, pada Minggu (26/1/2025) pagi.
    “Secara data sampai pagi ini pukul 07.00 WIB, arus kendaraan baik roda dua maupun empat yang sudah masuk ke kawasan Puncak kurang lebih 12 ribu kendaraan,” ungkap KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, di Pospol Simpang Gadog, Ciawi.
    Ardian juga menambahkan bahwa pada hari kedua libur panjang ini, volume kendaraan meningkat pesat dibandingkan dengan hari sebelumnya.
    Untuk mengatasi
    kemacetan
    , Satlantas Polres Bogor telah menerapkan pola
    rekayasa lalu lintas
    dengan sistem ganjil genap.
    Namun, tidak lama kemudian, sistem one way (satu arah) dari Jakarta menuju Puncak diberlakukan.
    Keputusan ini diambil akibat terjadinya hambatan lalu lintas yang disebabkan oleh pemeriksaan ganjil genap di pintu masuk Puncak, Simpang Gadog.
    Kemacetan
    terlihat jelas di dua lajur Jalan Raya Puncak, tepatnya dari Pasir Muncang hingga Simpang Pasar Cisarua.
    Antrean panjang kendaraan mulai terlihat setelah keluar dari GT Ciawi sejak pagi hingga menjelang siang.
    Lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak dipadati oleh kendaraan dari arah Jakarta.
    Ardian menegaskan bahwa pihaknya saat ini melaksanakan rekayasa one way dari Jakarta menuju Puncak, yang berlaku sejak pukul 07.00 WIB dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
    “Sehingga kami berlakukan rekayasa one way untuk kendaraan dari Jakarta menuju Puncak Bogor,” jelasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Long Weekend, Ganjil Genap di Puncak Bogor Diterapkan Sampai 29 Februari

    Long Weekend, Ganjil Genap di Puncak Bogor Diterapkan Sampai 29 Februari

    Bogor

    Polisi memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) dan penerapan sistem satu arah atau one way selama libur panjang di Jl Raya Puncak Bogor. Gage dan one way diterapkan mulai hari ini hingga Rabu pekan depan.

    “Gage tetap dilaksanakan dari Jumat (24/1/2025) sampai dengan Rabu (29/1/2025). Kalau oneway tetap dilaksanakan. Kita melihat dari arus, situasi, (berlaku) situasional,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Jumat (24/1/2025).

    “Bilamana memang dari arah Jakarta menuju Puncak ramai kita akan laksanakan one way menuju ke atas. Biasanya yang akan berangkat ke atas pagi hari kemudian siang hari selesai wisata atau keluar dari hotel akan kembali ke rumah masing-masing (waktu penerapan one way)” lanjutnya.

    Rizky menyebut, penerapan ganjil genap dan one way tidak berlaku bagi kendaraan prioritas, seperti ambulans atau unit pemadam kebakaran (damkar). Polisi akan melakukan pengawalan jika ada keadaan darurat saat penerapan one way atau gage.

    “Akan dapat prioritas bilamana sedang dilaksanakan one way turun, tetapi ambulans harus naik akan kami prioritaskan dan akan kami kawal sampai tujuan,” kata Rizky.

    Rizky menambahkan, sebanyak 350 personel gabungan disiagakan untuk memperlancar arus dan pengamanan di jalur Puncak. Personel akan ditempat di titik rawan kemacetan dan keramaian.

    Polisi mengimbau agar wisatawan mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima jika ingin berwisata ke Puncak, Bogor. Jika terdapat kendala, polisi menyiapkan sejumlah posko bantuan di titik tertentu.

    (sol/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek

    Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek

    loading…

    Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap pada peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap , pada peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek.

    “Pengumuman! Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” bunyi keterangan Ditlantas melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, Kamis (23/1/2025).

    Peniadaan Ganjil-Genap tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Serta sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Share informasi ini ke teman, rekan dan keluargamu, ya,” katanya.

    (cip)

  • Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta 27-29 Januari 2025 Ditiadakan, Bertepatan Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada tanggal 27-29 Januari 2025.

    Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 27-29 Januari 2025 berkenaan dengan tanggal merah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Adapun peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada momen libur nasional tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019.

    “Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjut Dishub DKI Jakarta.

    Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah tersebut. 

    Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah.

    Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor. 

    Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.

    Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. 

    Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta:

    Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB

    Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

    (Tribunnews.com/M Alvian F)

  • DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKi Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025 dalam rangka dua hari besar nasional, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

    Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

    “Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sehingga totalnya ada 23 hari libur.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

    Di antara hari libur yang disebutkan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 merupakan dua hari libur nasional yang dimaksud.

    Sumber : Antara

  • Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 15:38 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (18/1/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, 1 Januari 2025 – Halaman all

    Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, 1 Januari 2025 – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (1/1/2025). Hal itu sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 10:55 WIB

    Instagram @dishubdkijakarta

    Ganjil Genap Jakarta Rabu 1 Januari 2025 Ditiadakan – 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

    Hal itu sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (31/12/2024).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini