Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Video: Ganjil Genap-One Way Akan Berlaku di Tol Trans Jawa

    Video: Ganjil Genap-One Way Akan Berlaku di Tol Trans Jawa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan arus mudik lebaran 2025. Korlantas Polri akan melakukan contraflow, one way dan sistem ganjil genap.

    Selengkapnya saksikan di Program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (26/03/2025).

  • Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

    Aturan Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April 2025, Libur Nyepi dan Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan aturan ganjil genap selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Kebijakan ini berkaitan erat dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Peniadaan Aturan Ganjil Genap

    Berdasarkan informasi resmi, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

    Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

    Keputusan ini mengacu pada:

    – Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan

    – Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sejumlah kendaraan melintasi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama Libur Lebaran 2024.

    Periode Setelah 7 April 2025

    Untuk periode setelah 7 April 2025, masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan ganjil genap dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kemungkinan, aturan ganjil genap akan kembali berlaku setelah periode libur lebaran selesai.

    Imbauan

    – Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    – Masyarakat juga di himbau untuk menggunakan transportasi umum.

    – Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait aturan lalu lintas.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Masyarakat di himbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi yang ada.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Arus Mudik, Ganjil-genap Tol Tangerang-Merak Berlaku 27-30 Maret

    Arus Mudik, Ganjil-genap Tol Tangerang-Merak Berlaku 27-30 Maret

    Foto Oto

    Andhika Prasetia – detikOto

    Selasa, 25 Mar 2025 11:32 WIB

    Jakarta – Tol Tangerang-Merak bakal diberlakukan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 27-30 Maret 2025. Polisi mengimbau warga mengikuti rekayasa lalu lintas itu.

  • 3 Kasus Kriminalitas Tertinggi di Wilayah Polda Metro Jaya, Waspada Sasarannya Perempuan – Halaman all

    3 Kasus Kriminalitas Tertinggi di Wilayah Polda Metro Jaya, Waspada Sasarannya Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2025, yang berhasil mengungkap 382 kasus kriminalitas dengan 448 tersangka selama periode 7 hingga 21 Maret 2025. 

    Dari sejumlah kasus yang diungkap, ada tiga jenis kriminalitas dengan tingkat kejadian tertinggi yang perlu diwaspadai, terutama yang menyasar perempuan.

    1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) – 128 Kasus

    Pencurian dengan pemberatan menempati urutan pertama dengan 128 kasus yang berhasil diungkap. Kejahatan ini menjadi yang paling sering terjadi selama Operasi Pekat Jaya 2025, dengan banyaknya perempuan menjadi korban. 

    Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku pun sangat beragam.

    “Ini adalah perkara yang paling banyak diungkap. Kejahatan ini menyasar perempuan sebagai target,” ujar Wira dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).

    2. Pencurian dengan Kekerasan (Curas) – 32 Kasus

    Kasus pencurian dengan kekerasan, atau yang lebih dikenal dengan istilah begal, tercatat sebanyak 32 kasus.

    Kejahatan ini menargetkan korban dengan kekerasan fisik, sering kali disertai ancaman atau bahkan melukai korban. 

    Wira menekankan, “Kasus pencurian dengan kekerasan ataupun curas ataupun yang kita sebut dengan begal,” ujarnya, 

    3. Pencurian Kendaraan Bermotor – 93 Kasus

    Pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu kasus yang marak, dengan 93 kasus yang berhasil diungkap. Kejahatan ini tidak hanya menimpa warga yang memiliki kendaraan, tetapi juga menjadi perhatian karena sering kali dilakukan dengan modus yang semakin canggih, terutama dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat umum. 

    “Alhamdulillah, kami bisa mengungkap 93 kasus,” lanjut Wira.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus pencurian biasa (23 kasus) dan aksi premanisme berkedok organisasi massa (7 kasus), yang semakin meresahkan masyarakat.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama perempuan, yang menjadi sasaran utama dalam sebagian besar kasus kriminalitas ini. 

    Polda Metro Jaya dan TNI Kerahkan 164.298 Personel untuk Operasi Ketupat 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

    Polda Metro Jaya bersama TNI akan mengerahkan 164.298 personel dalam rangka Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung dari 23 Maret hingga 8 April 2025.

    Operasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta perayaan Idul Fitri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Tim gabungan akan disebar ke 2.835 pos mudik yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu yang tersebar di berbagai lokasi.

    Para personel yang berada di pos pelayanan akan mengamankan tempat-tempat vital seperti masjid untuk salat Id, terminal, pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandara, dan stasiun kereta api, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Dalam upaya mendukung kelancaran arus mudik, Polda Metro Jaya juga telah mempersiapkan sejumlah langkah pengamanan, termasuk penerapan rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap, kontraflow, dan one-way system.

    Hal ini akan diberlakukan berdasarkan analisis dan pemantauan secara real-time dari CCTV, traffic counting, serta laporan petugas di lapangan.

    Selain itu, untuk menjaga kelancaran pada jalur penyeberangan, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem delaying, buffer zone, dan screening tiket pada kapal, yang akan mengatur pola operasional kapal untuk keberangkatan dan kedatangan dengan lebih teratur.

    Polda Metro Jaya juga menyediakan hotline 110 untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian mencurigakan selama masa mudik.

    Posko terpadu yang beroperasi 24 jam siap melayani masyarakat dengan berbagai kebutuhan.

    Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan baik, menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan untuk mengurangi kepadatan di jalan.

    Masyarakat juga disarankan untuk mengamankan rumah yang ditinggalkan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan.

    Keamanan dan kenyamanan selama mudik Lebaran tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

    Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan rasa aman selama libur Lebaran dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk kejahatan jalanan, terorisme, serta peredaran narkoba dan miras ilegal.

  • Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 Diawasi ETLE

    Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 Diawasi ETLE

    Jakarta, Beritasatu.com – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap (gage) selama periode arus mudik Lebaran 2025 dan arus balik. Penerapan skema ini akan diawasi melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik guna memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

    Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pengendara yang melanggar aturan gage tidak akan dikenakan tilang manual, melainkan akan dipantau melalui ETLE statis.

    “Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan menggunakan ETLE statis,” ujar Brigjen Slamet, Senin (24/3/2025).

    Selain itu, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 tidak akan diputar balik, melainkan diarahkan ke jalur arteri yang tidak menerapkan aturan tersebut.

    “Bukan diputar balik, tetapi dialihkan ke jalur yang tidak berlaku ganjil genap karena skema ini hanya diterapkan pada ruas jalan tertentu dengan panjang yang bervariasi,” tambahnya.

    Sementara itu, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas lainnya dalam Operasi Ketupat 2025, mengingat operasi ini juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

    Skema ganjil genap arus mudik  Lebaran 2025 dan arus balik akan diterapkan di sejumlah titik strategis, yakni:

    – Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
    – Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

    Adapun jadwal penerapan aturan ini adalah arus mudik Lebaran 2025 untuk hari Kamis (27/3/2025) dari pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB.

    Dengan penerapan sistem ETLE dan pengalihan jalur bagi pelanggar, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

  • Polri Tetap Berlakukan Tilang Elektronik saat Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Polri Tetap Berlakukan Tilang Elektronik saat Arus Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyebut bahwa berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem ganjil-genap, akan diterapkan selama periode mudik.

    “Menghadapi Lebaran tahun ini, kami bersama para pemangku kepentingan telah mempersiapkan serangkaian strategi untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik 2025,” ujar Agus Suryo di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Ia menambahkan bahwa Polri juga mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan mudik, termasuk rem, ban, dan mesin, guna memastikan keselamatan selama perjalanan.

     

     

  • Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap dan Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap dan Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB untuk arus mudik.

    Ruas jalan tol yang terkena dampak ganjil genap meliputi Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, dan Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.

    Sementara untuk arus balik, ganjil genap berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB di ruas jalan Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Jakarta-Cikampek KM 47.

    Aturan ganjil genap ini berdasarkan Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. 

    Penting untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai jadwal dan aturan ganjil genap karena dapat berubah sewaktu-waktu. 

  • Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kemenhub dan Polri Sinergi Urai Kepadatan Pemudik – Halaman all

    Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kemenhub dan Polri Sinergi Urai Kepadatan Pemudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau kondisi Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (23/3/2025).

    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sinergi dan kolaborasi antara Polri dan stakeholder dalam mempersiapkan pelayanan mudik yang aman, selamat, dan lancar.

    “Maksud kita ke sini adalah untuk melihat kesiapan dari ASDP terutama dalam menyambut para pemudik. Kedua hari ini adalah diharapkan kita dapat mengurai kepadatan pemudik,” kata Menhub Dudy di Port Operation Control Center (POCC) Pelabuhan Merak, Banten, dikutip Senin (24/3/2025).

    Sementara itu, Kakorlantas menyebut bahwa skenario pengendalian arus di jalur penyeberangan ialah pembatasan kendaraan sumbu tiga menuju Pelabuhan Merak per Senin (24/3) pukul 00.00 WIB. 

    “Hari ini adalah hari pertama operasi ketupat dan jam 00.00 kendaraan sumbu tiga sudah tidak beroperasi. Jika nanti merak dan pelabuhan lainnya itu puncak arusnya tgl 28 kita sudah ada skenario,” tutur Kakorlantas.

    Adapun situasi Pelabuhan Merak saat ini masih dalam kondisi normal, Kakorlantas bersama stakeholder telah menyiapkan langkah-langkah strategi seperti delaying system guna mengurai kepadatan di jalur penyeberangan.

    “Hari ini masih hijau masih normal. Ketika kuning sudah ada langkahnya. Ketika nanti merah apakah nanti antriannya sudah sampai luar nanti akan kita berlakukan delay system,” ungkap Kakorlantas.

    Terakhir, Kakorlantas menyebut bahwa sistem ganjil-genap hanya bersifat himbauan bagi masyarakat yang hendak mudik agar menentukan waktu keberangkatan sesuai dengan tanggal dan nopol kendaraannya.

    “Ganjil genap itu sifatnya himbauan jadi diharapkan silakan pemudik bisa mengatur, oh kendaraan hari ini ganjil saya berangkat, genap untuk mencegah supaya nanti terurai. Karena operasi ketupat adalah operasi kemanusiaan, prioritas utama adalah bagaimana negara mengamankan pemudik baik itu ke Trans Jawa  maupun yang menggunakan pelabuhan menuju Lampung dan Sumatera,” pungkasnya.

    Turut hadir mendampingi, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Dirut ASDP Heru Widodo, Kasubditwal dan PJR Korlantas Polri Kombes Pol Faizal, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi, dan stakeholder lainnya.

  • Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.

    Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

    Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?

    Denda Ganjil Genap Mudik 2025

    Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

    “Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.

    Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

    Aturan Penilangan ETLE

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

    Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:

    Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

    Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.

    Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025

    Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:

    Arus Mudik

    Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.

    Arus Balik

    Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

    Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

    1. Pengaturan kendaraan bermotor

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

    2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

    – Presiden dan Wakil Presiden

    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

    – Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

    – Ketua Komisi Yudisial

    – Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

    – Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    – Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    – Kendaraan pemadam kebakaran

    – Kendaraan ambulan

    – Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

    – Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

    – Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

    – Kendaraan operasional pengelola jalan tol

    – Kendaraan angkutan barang

    Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Pakan ternak
    Keperluan penanganan bencana alam
    Sepeda motor mudik dan balik gratis
    Barang pokok, terdiri atas

    a) beras
    b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
    c) jagung
    d) gula
    e) sayur dan buah-buahan
    f) daging
    g) ikan
    h) daging unggas
    i) minyak goreng dan mentega
    j) susu
    k) telur
    1) garam
    m) kedelai
    n) bawang
    o) cabai.

    Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!

    (aau/fds)

  • Jadwal Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemudik Jangan Sampai Salah!

    Jadwal Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemudik Jangan Sampai Salah!

    Jadwal Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemudik Jangan Sampai Salah!

    Tayang: Sabtu, 22 Maret 2025 13:45 WIB

    Tribunnews.com/Irwan Rismawan

    ILUSTRASI GANJIL GENAP – Dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, menyepakati sistem pengaturan lalu lintas di beberapa ruas jalan tol. Salah satunya yakni dengan menerapkan sistem ganjil genap untuk meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan selama periode arus mudik hingga arus balik. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut jadwal ganjil genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.

    Dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bersama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, menyepakati sistem pengaturan lalu lintas di beberapa ruas jalan tol.

    Salah satunya yakni dengan menerapkan sistem ganjil genap untuk meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan selama periode arus mudik hingga arus balik.

    Ganjil genap ini, nantinya akan berlaku mulai tanggal 27 Maret 2025 untuk arus mudik, dan mulai 3 April 2025 untuk arus balik.

    Bagi Anda yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, pastikan memahami informasi ini dan jangan sampai salah.

    Berikut jadwal penerapan ganjil genap di ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025:

    Arus mudik: Mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB di KM 47 (Cikampek) – KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
    Arus balik: Mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) – KM 47 (Cikampek).

    Perlu dicatat, ladwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genbap ini dapat berubah secara situasional.

    Hal ini melihat kondisi lalu lintas di lapangan, dan sepenuhnya merupakan diskresi dari Kepolisian.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70856′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70856′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini