Topik: Sistem Ganjil-Genap

  • Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memprediksi puncak arus mudik pada libur Natal 2025 akan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun. Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survei Kementerian Perhubungan terkait pergerakan masyarakat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.

    Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan pada Nataru 2025 dari hasil survei diperkirakan mencapai 119,5 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 8,83 juta orang atau 7,9% dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan pergerakan tersebut menjadi dasar penetapan puncak arus mudik dan balik.

    “Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada tanggal 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026,” ujar Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik tersebut, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2025 mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sebanyak 146.701 personel gabungan disiagakan, terdiri atas 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, serta 55.289 personel dari kementerian dan lembaga terkait.

    Selain personel, Polri menyiapkan 2.903 posko yang meliputi 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan, dan 333 posko terpadu. Seluruh posko tersebut disebar untuk mengamankan 44.226 objek pengawasan, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata dan lokasi perayaan Tahun Baru 2026.

    Polri juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan selama arus mudik 2025, antara lain penerapan sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way. Rekayasa tersebut akan disosialisasikan secara masif bersama pemangku kepentingan melalui berbagai saluran media dan platform media sosial.

    Di samping itu, layanan hotline 110 dioptimalkan sebagai sarana pengaduan dan pelaporan darurat, baik terkait gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas selama periode mudik dan balik Nataru.

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada awal pekan kedua Desember. Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.

    Meski sudah menjadi rutinitas harian di Jakarta, tetap penting untuk memahami kembali bagaimana mekanisme pembatasan diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan.

    Penerapan pembatasan mobilitas ini masih menggunakan pola yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

    Pada hari ini Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di koridor tertentu.

    Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Ketentuan ini ditetapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis ketika aktivitas masyarakat kembali penuh pada awal minggu.

    Rentang waktu pemberlakuan pembatasan juga tidak berubah. Pengawasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Di luar rentang waktu tersebut, lalu lintas bersifat bebas sehingga kendaraan dengan pelat nomor berbeda tetap bisa melintas tanpa risiko terkena sanksi. Pengendara yang sering beraktivitas pada jam sibuk disarankan merencanakan mobilitas secara lebih cermat untuk menghindari potensi penundaan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Untuk pengguna mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, beberapa langkah sederhana bisa membantu menjaga kelancaran aktivitas. Salah satunya adalah beralih ke transportasi umum.

    Moda seperti MRT, bus, atau KRL dapat menjadi solusi agar perjalanan tetap efisien tanpa harus berhadapan dengan pembatasan. Selain itu, menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi pilihan efektif jika pekerjaan atau aktivitas harian memungkinkan fleksibilitas.

    Bagi yang tetap harus berkendara, aplikasi navigasi digital dapat membantu memantau kepadatan lalu lintas secara langsung. Aplikasi tersebut umumnya memberikan peringatan area yang sedang diberlakukan pembatasan sehingga pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran.

    Tidak ada salahnya pula menambahkan waktu ekstra sekitar 20–30 menit sebelum bepergian, terutama pada pagi hari ketika volume kendaraan meningkat signifikan.

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Minggu 30 November 2025

    Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan Minggu 30 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali memasuki akhir pekan, dan seperti pola yang sudah berlangsung cukup lama, aturan pembatasan kendaraan ini tidak diterapkan pada Minggu (30/11/2025).

    Berlaku juga untuk Minggu (30/11/2025) yang bertepatan dengan tanggal genap, para pengendara dapat melintas tanpa batasan nomor pelat. Tidak adanya pembatasan ini memberi ruang lebih fleksibel bagi masyarakat yang beraktivitas di hari libur, terutama mereka yang memanfaatkan Sabtu untuk perjalanan keluarga, kegiatan belanja, hingga aktivitas rekreasi.

    Walaupun ganjil genap tidak berjalan di akhir pekan, informasi mengenai jadwal reguler tetap penting diingat. Aturan ini umumnya diterapkan pada hari kerja pada dua rentang waktu—pagi dan sore—yang sesuai ketentuan resmi.

    Biasanya berlangsung pada jam sibuk pagi sekitar pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Rentang waktu tersebut bertujuan mengatur arus kendaraan pada saat beban lalu lintas paling tinggi agar perjalanan tetap terkendali. Tetapi khusus untuk Sabtu ini, tidak ada pembatasan sehingga kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil maupun genap sama-sama bebas melintas.

    Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Walau tidak wajib mengikuti pola ganjil atau genap pada hari ini, pengendara tetap disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas. Arus kendaraan di akhir pekan kadang tidak kalah padat, terutama menjelang siang ketika banyak warga mulai bergerak menuju pusat belanja, tempat makan, atau kegiatan keluarga lainnya. Tetap menjaga etika berkendara, mematuhi batas kecepatan, dan mengikuti arahan petugas menjadi hal penting agar perjalanan aman.

    Penerapan ganjil genap di hari kerja mungkin sering terasa membatasi, namun ketika memasuki Sabtu seperti hari ini, masyarakat bisa berkendara lebih leluasa. Momen bebas aturan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur kegiatan yang sebelumnya tertunda karena terikat pembatasan nomor pelat.

    Dengan tetap memahami jadwal resminya, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan untuk hari-hari selanjutnya ketika ganjil genap kembali diterapkan pada hari kerja.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

    Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali memasuki masa jedanya seiring tibanya akhir pekan. Pada Sabtu (15/11/2025) ini, aturan tersebut tidak diberlakukan, meskipun tanggalnya bertepatan dengan angka ganjil.

    Seperti biasa, akhir pekan menjadi periode di mana pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara sehingga pengendara bebas melintas tanpa perlu menyesuaikan nomor terakhir kendaraannya. Kondisi ini membuat masyarakat memiliki ruang gerak lebih leluasa, terutama untuk aktivitas rekreasi, belanja, atau kunjungan keluarga.

    Walaupun tidak diterapkan, informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan. Kebijakan ini biasanya berjalan pada hari kerja Senin sampai Jumat, dengan waktu pemberlakuan yang terbagi menjadi dua sesi.

    Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00, sementara sesi kedua dimulai pada sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00.

    Dua rentang waktu tersebut menjadi patokan rutin bagi para pengendara untuk menentukan kapan harus menyesuaikan rute agar tidak terkena sanksi tilang. Namun pada akhir pekan seperti hari ini, kedua sesi tersebut otomatis tidak aktif.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Kondisi akhir pekan sering kali menciptakan pola lalu lintas berbeda dari hari kerja, sehingga pengemudi disarankan tetap memperhatikan etika berkendara dan potensi kepadatan.

    Pemberlakuan dan pengecualian ganjil genap didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam regulasi transportasi daerah, yang mengatur schedule pembatasan kendaraan guna mengurangi kemacetan.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Akhir pekan menjadi jeda dari rutinitas pembatasan, namun tetap menjadi momentum bagi pengendara untuk bijak memilih waktu perjalanan.

    Mengingat kebijakan ganjil genap adalah bagian dari upaya pengaturan lalu lintas yang lebih besar, memahami penerapannya dari hari ke hari menjadi langkah penting agar mobilitas tetap efisien sekaligus mendukung tujuan pengurangan kemacetan.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di Pertengahan Pekan, Rabu 12 November 2025

    Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di Pertengahan Pekan, Rabu 12 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada pertengahan pekan ini, Rabu (12/11/2025).

    Rabu (12/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 untuk dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan pembatasan.

    Pengemudi dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.

    Kebijakan ganjil genap masih menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penerapannya berlaku pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan nomor berapa pun dapat melintas tanpa batasan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Bagi pengendara yang harus beraktivitas pada hari genap namun memiliki pelat ganjil, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL menjadi pilihan praktis yang semakin mudah diakses.

    Alternatif lain adalah mengatur jam keberangkatan di luar waktu penerapan aturan atau menempuh jalur yang tidak termasuk kawasan pembatasan.

    Melalui penerapan sistem ganjil genap ini, pemerintah berharap lalu lintas tetap terkendali meskipun aktivitas masyarakat meningkat di pertengahan pekan. Pengendara pun diimbau untuk terus memperhatikan jadwal, pelat nomor, serta jalur yang dilalui agar perjalanan tetap aman dan lancar.

    Dengan kesiapan dan kedisiplinan bersama, kebijakan ganjil genap bukan lagi dianggap hambatan, melainkan langkah nyata menuju mobilitas yang lebih teratur dan ramah lingkungan di Jakarta.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • Awal Pekan Senin 10 November 2025 Bertepatan Hari Pahlawan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

    Awal Pekan Senin 10 November 2025 Bertepatan Hari Pahlawan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Awal pekan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), namun aktivitas lalu lintas tetap berjalan normal dengan diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor.

    Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan untuk mengatur kepadatan jalan raya pada Senin (10/11/2025) yang jatuh pada tanggal genap. Para pengendara diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraan agar tidak terkena sanksi tilang.

    Penerapan ganjil genap dilakukan pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Dalam periode ini, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di koridor tertentu, sementara kendaraan dengan pelat ganjil diminta mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan.

    Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas warga pada awal minggu kerja.

    Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Peringatan Hari Pahlawan yang bertepatan dengan hari kerja ini menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Menghargai aturan lalu lintas dapat diartikan sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan yang menegakkan ketertiban dan tanggung jawab sebagai warga negara.

    Bagi pengendara yang terpaksa keluar rumah pada jam pemberlakuan ganjil genap, disarankan untuk menggunakan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL.

    Fasilitas ini kini semakin terintegrasi dan efisien, sehingga menjadi alternatif praktis untuk bepergian tanpa melanggar aturan.

    Selain itu, penggunaan aplikasi peta digital juga membantu pengemudi mencari rute alternatif bebas ganjil genap sekaligus memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Jangan Lengah! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 7 November 2025

    Jangan Lengah! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 7 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang akhir pekan, Jumat (7/11/2025) aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta. Penerapan kebijakan ini berlangsung seperti biasa.

    Mengingat hari ini, Jumat (7/11/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas.

    Aturan ganjil genap diterapkan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari. Waktu pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

    Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan. Pengaturan waktu ini dilakukan untuk menekan volume kendaraan saat jam sibuk, terutama ketika masyarakat beraktivitas menuju dan pulang dari tempat kerja.

    Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Dasar pelaksanaan sistem ini masih merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, yang mengatur mekanisme penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

    Kebijakan ini juga diperkuat oleh peraturan kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengendalian lalu lintas.

    Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi, mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, serta menekan angka polusi udara di ibu kota.

    Strategi perencanaan waktu juga menjadi kunci. Mengatur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap bisa menjadi pilihan cerdas agar tidak terjebak dalam antrean panjang atau terpaksa memutar jalur.

    Alternatif lain adalah memanfaatkan transportasi publik seperti bus, MRT, LRT, dan KRL yang kini semakin terintegrasi. Dengan begitu, mobilitas tetap terjaga tanpa harus khawatir dengan pembatasan kendaraan pribadi.

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta Kamis 6 November 2025, Waktu dan Aturan Lengkapnya!

    Liputan6.com, Jakarta – Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

    Pada hari ini, Kamis (6/11/2025) menjadi giliran kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

    Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pada jam-jam padat sekaligus mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi di pusat aktivitas kota.

    Pembatasan tetap berlaku pada dua rentang waktu utama, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

    Jangan sampai lupa, ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Masyarakat yang beraktivitas di pusat kota disarankan untuk menggunakan transportasi umum agar terhindar dari pembatasan. MRT, TransJakarta, bus kota, hingga KRL bisa menjadi alternatif perjalanan yang efisien, terlebih pada jam sibuk.

    Penggunaan aplikasi peta digital juga dapat membantu pengendara dalam mencari jalur alternatif dan memantau kondisi lalu lintas secara real time.

    Selain itu, penting bagi pengendara untuk selalu mengecek jadwal penerapan ganjil genap setiap harinya agar tidak keliru saat merencanakan perjalanan. Dengan perencanaan yang matang, masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas tanpa terganggu pembatasan.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • Awal Pertengahan Pekan, Ganjil Genap Jakarta Rabu 5 November 2025 Tetap Berlaku

    Awal Pertengahan Pekan, Ganjil Genap Jakarta Rabu 5 November 2025 Tetap Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan bagi kendaraan roda empat. Pada Rabu (5/11/2025), aturan ini berlaku untuk mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.

    Sedangkan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas saat ganjil genap Jakarta. Seperti biasa, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas warga yang beraktivitas di berbagai sektor.

    Pemberlakuan sistem ini masih mengacu pada ketentuan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian, dengan dua sesi waktu operasional utama. Pembatasan berlangsung pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan angka pelat.

    Yang harus pula diingat, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Kesadaran pengendara menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Dengan disiplin dan perencanaan yang baik, masyarakat bisa menyesuaikan waktu tempuh, menghindari jalur yang terkena pembatasan, dan mencari alternatif transportasi lain.

    Penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL masih menjadi pilihan efektif untuk menghindari sanksi sekaligus mendukung efisiensi mobilitas.

    Selain itu, pengendara juga dapat memanfaatkan aplikasi peta digital yang menyediakan informasi real-time mengenai jalur yang terkena aturan ganjil genap serta kondisi lalu lintas terkini. Dengan begitu, potensi keterlambatan bisa diminimalkan.

    Masyarakat juga diimbau menyiapkan waktu tambahan sekitar 20-30 menit sebelum berangkat agar tidak terjebak dalam kemacetan di area perbatasan pembatasan.

    Sikap tertib, disiplin, dan saling menghargai sesama pengguna jalan akan membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

  • Awal Pekan Senin 3 November 2025, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan

    Awal Pekan Senin 3 November 2025, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan

    Liputan6.com, Jakarta – Memasuki awal pekan, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan.

    Pada awal pekan, Senin (3/11/2025) kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 kembali mendapat giliran melintas di jalan-jalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sedangkan kendaraan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas hari ini saat awal pekan, Senin (3/11/2025).

    Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk dan mendukung efisiensi mobilitas masyarakat.

    Pembatasan kendaraan dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu. Pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore hari diberlakukan kembali pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Sementara, akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional tetap bebas dari kebijakan ganjil genap.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Senin pagi (3/11/2025) sering kali menjadi momen dengan volume kendaraan paling tinggi dalam sepekan. Banyak pengendara kembali ke rutinitas setelah akhir pekan, sehingga kepadatan di titik-titik utama sulit dihindari.

    Karena itu, sistem pembatasan pelat nomor diharapkan mampu membantu menekan penumpukan kendaraan dan memperlancar arus lalu lintas di jam berangkat maupun pulang kerja.

    Selain mematuhi aturan, pengendara juga dapat merencanakan alternatif perjalanan agar tidak terjebak di jalur pembatasan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan efisien dan hemat waktu.

    Selain itu, aplikasi navigasi digital dapat dimanfaatkan untuk memantau kondisi jalan secara langsung dan menentukan rute yang paling lancar.

    Kesadaran untuk menyesuaikan kebiasaan berkendara juga menjadi kunci utama. Dengan mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga ikut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.