Topik: RPJMN

  • Bamsoet Sebut Revisi UU KADIN Perkuat Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha

    Bamsoet Sebut Revisi UU KADIN Perkuat Sinergi Pemerintah & Dunia Usaha

    Jakarta

    Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Pasalnya, saat ini, dunia usaha Indonesia membutuhkan payung hukum baru yang mampu mengikuti dinamika ekonomi global, perubahan struktur industri, serta tantangan teknologi dan digitalisasi.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat dalam Rapat Terbatas (Ratas) Pengurus KADIN Indonesia di Jakarta, hari ini. Pengurus KADIN Indonesia hadir antara lain Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, Azis Syamsuddin, Taufan E.N. Rotorasiko dan Firman Soebagyo.

    “Undang-Undang KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Kondisi ekonomi, struktur usaha, dan tantangan dunia bisnis kini jauh berbeda dibandingkan tahun 1987. Karenanya, UU KADIN harus diperbarui agar KADIN Indonesia bisa memainkan peran yang lebih kuat, lebih strategis, dan lebih relevan dengan kebutuhan zaman,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

    Dia menjelaskan, dalam naskah akademik yang tengah disiapkan, revisi UU KADIN akan menempatkan KADIN Indonesia sejajar dengan lembaga negara, meski tetap berstatus non-budgeter atau tidak menerima alokasi APBN. Status baru ini diharapkan memperkuat legitimasi KADIN Indonesia sebagai representasi tunggal dunia usaha yang memiliki posisi resmi dalam tata kelola ekonomi nasional.

    “Dengan posisi yang lebih kuat, suara dunia usaha akan benar-benar diperhitungkan dalam perumusan kebijakan. KADIN Indonesia bisa menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha, tanpa kehilangan independensi,” jelas Bamsoet.

    Dia memaparkan, melalui revisi UU ini, KADIN Indonesia akan diperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi. KADIN Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyalur aspirasi, melainkan juga sebagai perancang dan pelaksana bersama kebijakan yang pro-dunia usaha.

    Selama ini, keterlibatan KADIN Indonesia dalam proses kebijakan ekonomi dinilai masih terbatas. Banyak keputusan pemerintah, termasuk di sektor investasi, pajak, dan industri, yang lahir tanpa dialog mendalam dengan dunia usaha. Kondisi ini kerap membuat kebijakan sulit diimplementasikan di lapangan.

    “KADIN Indonesia harus dilibatkan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, seperti Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan RUU ekonomi di DPR. Tujuannya agar kebijakan ekonomi nasional betul-betul sesuai dengan realitas dunia usaha,” kata Bamsoet.

    Bamsoet menuturkan, penguatan kelembagaan KADIN Indonesia juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 berbasis pada program Asta Cita.

    Dalam visi tersebut, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

    “Dengan revisi UU KADIN, dunia usaha akan punya ruang lebih besar untuk berkontribusi dalam agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo. Mulai dari peningkatan investasi, industrialisasi, hingga kedaulatan pangan dan energi,” tutup Bamsoet.

    (akn/ega)

  • Strategi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia

    Strategi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia

    Surabaya (ANTARA) – Ketahanan pangan menjadi salah satu isu strategis yang mendesak untuk segera ditangani. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, Indonesia membutuhkan sistem pangan yang kuat dan mandiri.

    Ketergantungan pada impor beras dan fluktuasi harga pangan global menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, program ketahanan pangan pemerintah bukan sekadar target produksi, melainkan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan bangsa.

    Menjawab urgensi tersebut, pemerintah menargetkan penambahan empat juta hektare luas panen baru dan peningkatan produksi beras, hingga 10 juta ton dalam lima tahun ke depan. Langkah itu menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan perluasan kawasan food estate dan modernisasi pertanian.

    Program ketahanan pangan itu diarahkan untuk membangun kedaulatan pangan, sekaligus menyiapkan sistem pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim dan krisis global. Pendekatannya menekankan integrasi antarwilayah dan komoditas dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesejahteraan petani.

    Pemerintah menetapkan Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan sebagai wilayah prioritas pengembangan pangan nasional.

    Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke, disiapkan sebagai kawasan produksi pangan terpadu dengan potensi lahan sekitar satu juta hektare. Pembangunan infrastruktur berupa jalan dan dermaga menjadi langkah awal memperlancar distribusi hasil panen di kawasan timur Indonesia.

    Pemerintah juga menargetkan pencetakan sawah baru seluas 150 ribu hektare pada 2025 di Provinsi Kalimantan Tengah. Proyek itu dikembangkan berdasarkan evaluasi terhadap program sebelumnya yang menghadapi kendala produktivitas dan pengelolaan lahan gambut.

    Pendekatan baru diarahkan agar pengelolaan kawasan lebih berorientasi pada karakter lahan mineral serta melibatkan petani lokal secara aktif. Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur juga menjadi bagian dari pengembangan pangan tahap berikutnya, dengan fokus pada komoditas unggulan, seperti jagung, sorgum, dan hortikultura.

    Berbicara soal keberhasilan ketahanan pangan, Jawa Timur layak menjadi rujukan utama bagaimana sebuah provinsi mampu mentransformasi sektor pertanian menjadi pilar ekonomi yang kokoh.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Jawa Timur tercatat sebagai produsen padi tertinggi nasional dengan produksi lebih dari 9 juta ton gabah kering giling per tahun.

    Angka itu bukan sekadar prestasi statistik, melainkan bukti konkret bahwa sinergi kebijakan, teknologi, dan partisipasi petani dapat menghasilkan ketahanan pangan berkelanjutan.

    Keberhasilan Jawa Timur dibangun atas fondasi sistem pertanian terpadu yang menghubungkan sektor tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan dalam satu ekosistem produksi.

    Model itu memungkinkan efisiensi sumber daya, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani. Limbah pertanian dari sektor tanaman, misalnya, dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sementara kotoran ternak menjadi pupuk organik berkualitas tinggi. Siklus ini menjaga kesuburan tanah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia impor.

    Selain itu, yang lebih mengesankan adalah adopsi teknologi pertanian presisi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembangkan program pertanian cerdas yang memanfaatkan drone untuk pemupukan dan penyemprotan pestisida.

    Pada Kabupaten Lamongan, salah satu lumbung padi Jawa Timur, teknologi drone telah diterapkan di ribuan hektare sawah dengan hasil menghemat biaya operasional hingga 30 persen, sekaligus meningkatkan efektivitas aplikasi pupuk tepat sasaran.

    Inovasi serupa juga dikembangkan di Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi melalui sistem monitoring kelembapan tanah berbasis internet of things (IoT).

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mengembangkan sistem monitoring yang menghubungkan sensor kelembapan tanah dan pH dengan platform Thingspeak dan aplikasi Telegram untuk pemantauan real-time.

    Sementara di Desa Jumput, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, telah diujicobakan sistem penyiraman otomatis berbasis panel surya yang dilengkapi sensor kelembapan tanah.

    Kemudian di Ngawi, terdapat proyek “Ngawitekno AgriCheck” yang mengintegrasikan sensor, controler, dan perangkat monitoring untuk memantau kesehatan lahan pertanian.

    Teknologi itu memungkinkan petani menentukan jadwal irigasi optimal berdasarkan data kondisi tanah secara real-time, sehingga konsumsi air bisa ditekan hingga 40 persen, tanpa mengorbankan produktivitas. Meski sebagian besar masih dalam tahap pengembangan dan uji coba, keberhasilan proyek-proyek contoh itu membuka peluang replikasi lebih luas di masa depan.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Pemerintah Diminta Perbaiki Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Pasalnya, kondisi buruh TBKM dinilai masih memprihatinkan dari sisi upah dan perlindungan sosial.

    Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin mengatakan kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan, baik dari segi upah maupun perlindungan sosial. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

    “Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujarnya lewat keterangan pers, Senin (13/10/2025).

    Irham mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8% per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan.

    “Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” tambahnya.

    Irham sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto tidak menampik bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata.

    “Dari data yang kami miliki, sekitar 42.000 buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86.000 pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.

    Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.

    Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR).

    “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

    Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

    “Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Hendra menjelaskan hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.

    BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.

    “Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

    Dari sisi hukum, menurut Masykur Isnan selaku praktisi hukum sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi menegaskan pemerintah juga diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.

    “Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan, tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.

  • ISEF 2025 Jadi Komitmen BI Tumbuhkan Ekonomi Syariah RI

    ISEF 2025 Jadi Komitmen BI Tumbuhkan Ekonomi Syariah RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia kembali menyelenggarakan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 dengan mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”. Festival syariah di Indonesia yang diinisiasi BI sejak 2014 ini memasuki gelaran ke-12.

    ISEF menjadi salah satu platform utama dalam mempromosikan berbagai inovasi dan pengembangan di sektor ekonomi syariah baik di tingkat nasional maupun internasional. Pelaksanaan ISEF 2025 bertujuan untuk menguatkan keuangan syariah komersial dan sosial, menguatkan industri halal, pelaku usaha syariah, halal food, modest fashion, pariwisata ramah muslim serta mendorong transaksi dan ekspor produk halal. Selain itu, juga untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah nasional, menguatkan sinergi dan kemitraan stakeholder domestik maupun global. ISEF juga menjadi ajang memanfaatkan digitalisasi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dan menorehkan capaian posisi ke-3 peringkat ekonomi syariah dunia, dari sebelumnya peringkat ke-10 dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan eksyar dan telah diakui dalam kancah internasional.

    Perry mengatakan, posisi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia kini telah sejajar dengan Malaysia dan Arab Saudi. Dia pun memastikan akan terus mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.

    Diketahui dalam Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025 yang dirilis DinarStandard, Indonesia kembali menempati peringkat ketiga dalam Global Iislamic Economy Indicator (GIEI). Ekonomi syariah Indonesia telah mencatat kemajuan yang signifikan di berbagai sektor, seperti perbankan syariah, industri makanan-minuman halal, modest fashion, dan pariwisata ramah muslim.

    “Kita mempraktikan firman Allah di Ali Imran 103-104. Kita bersatu memajukan ekonomi keuangan syariah rahmatan lil alamin dan InsyaAllah kita semua termasuk umat-umat yang beruntung,” kata Perry, dalam opening ceremony Indonesia Sharia Economic Festival di Jakarta International Expo, Rabu (8/10/2025).

    Dia pun optimistis, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan akan semakin baik karena pemerintah juga telah memasukkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang atau RPJMN 2025-2029.

    “Alhamdulillah dalam RPJMN bahwa ekonomi keuangan syariah bagian strategi utama menjadi pusat ekonomi syariah dan ISEF menjadi platform mempresentasikan program-program ke depan,” tutur Perry lagi.

    Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI, Rifki Ismal mengungkapkan ISEF 2025 merupakan program BI dalam memfasilitasi mitra pengembangan ekonomi keuangan syariah di Indonesia. Menurut dia ISEF merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan dengan stakeholder ekonomi syariah, termasuk pelaku industri syariah.

    “Kuncinya kita mengembangkan ekonomi syariah berdasarkan sinergi kolaborasi dan itu lintas pihak. Jadi lintas segmen, lintas organisasi, karena ini program nasional. Jadi bagaimana BI memandang program ISEF,” ungkap dia.

    Rifki menambahkan, ISEF bertujuan meningkatkan sinergi, yakni keterlibatan pelaku ekonomi syariah global kepada Indonesia, di mana The Islamic Development Bank mengakui bahwa Indonesia menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi syariah global.

    “Jadi bagaimana internasional itu masuk dalam ekosistem pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Harus lebih ditingkatkan. Kita sudah membuka banyak kerja sama peluang usaha, kolaborasi dengan mitra-mitra internasional,” ujarnya.

    Kemudian, ISEF meluncurkan program koordinasi antara pusat dan daerah agar pengembangan ekonomi syariah dilaksanakan tidak hanya di level pusat. Pemerintah pun memiliki program nasional Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.

    “Di level daerah per tahun ini, sudah punya juga program nasional pengembangan ekonomi syariah di semua provinsi, dan kita launching tahun ini. Di ISEF ini sinergi kolaborasi tidak terpisah lagi antara pusat dan daerah, yang akan mengorkestrasikan Bappenas,” jelas Rifki.

    Terakhir adalah sinergi antara pelaku syariah dan otoritas. Dalam hal ini ISEF melibatkan organisasi masyarakat agama Islam, organisasi yang mengembangkan ekonomi syariah, organisasi yang mengembangkan pengusaha muslim, himpunan pengusaha pengusaha muslim dan women syariah.

    “Itu semua dihimpun pelaku usaha syariah, itu menjadi satu kegiatan besar bersama regulator,” tutur Rifki.

    Sebagai informasi, ISEF ke-12 menghadirkan sejumlah kebaruan strategis yang diwujudkan melalui, pertama, perluasan dan peningkatan kolaborasi, dengan keterlibatan lebih banyak otoritas, industri, dan lembaga sosial syariah.

    Kedua, harmonisasi dengan program nasional, seperti dukungan pesantren untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelenggaraan back-to-back dengan Trade Expo Indonesia (TEI), serta pemberian penghargaan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) dalam International Halal Tourism Summit (IHTS).

    Ketiga, peningkatan skala dan kualitas kegiatan, di antaranya pengakuan Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional (OESN) oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dan pelaksanaan ISEF Run sebagai ajang pra-acara yang menggabungkan olahraga, kuliner halal, modest fashion, dan edukasi keluarga.

    Masih dalam rangkaian ISEF 2025, BI berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata, serta Indonesian Fashion Chamber (IFC) menggelar International Modest Fashion Festival (IN2MOTIONFEST) 2025 yang ke-4 yang mengangkat tema “One Vision, One Movement: Advancing Indonesia’s Modest Fashion through Synergy & Collaboration”. IN2MOTIONFEST tahun ini menampilkan karya 11 desainer internasional, 214 desainer nasional, 100 kolaborasi brand dengan lebih dari 1.785 koleksi.

    Salah satu peserta ISEF 2025, Reborn29 mengikuti gelaran ini sejak awal dan setiap tahun. Syukriah Rusydi selaku owner Reborn29 mengatakan, untuk mengikuti ISEF 2025, produknya melewati proses kurasi dengan kriteria dapat ditawarkan di pasar lokal dan internasional.

    “Semua produk mungkin unggul ya, tetapi karakternya berbeda-beda. Untuk Reborn29 sekarang kita lagi sustainable. Ini pakai kain yang upcycling. Kain bikin sendiri dan cutting juga semaksimal mungkin tidak menyisakan limbah. Jadi zero waste,” jelas dia.

    Syukriah menyebut terjadi peningkatan transaksi ketika mengikuti acara semacam ini. Dia berharap dapat mengikuti acara ini setiap tahun. Sebab ISEF 2025 berdampak positif pada bisnis.

    “Kalau untuk transaksi di sini sejauh ini bagus. Aku paling menunggu acara ini karena transaksi bagus,” jelas dia.

    Adapun selama penyelenggaraan Road to ISEF, ISEF mampu mencatat nilai transaksi business matching pembiayaan, perdagangan, dan omset penjualan senilai Rp 3,1 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2 triliun. Capaian ini semakin menegaskan peran ISEF sebagai gerakan bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

    Ajang ISEF 2025 dapat berjalan dengan baik serta melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat. Hasil ini menjadi bukti nyata atas peningkatan kepercayaan dan partisipasi pelaku ekonomi syariah nasional maupun global terhadap pengembangan ekosistem syariah di Indonesia.

    “Melalui sinergi lintas sektor dan inovasi berkelanjutan, mari kita jadikan Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga pusat gravitasi ekonomi syariah dunia,” ucap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, dalam penutupan ISEF ke-12 tahun 2025, di Jakarta International Expo (JIEXPO) Convention Centre, Minggu (12/10/2025).

    Sebagaimana diketahui, ISEF 2025 diikuti lebih dari 700 pelaku usaha syariah, termasuk UMKM halal dan industri, lembaga keuangan syariah, pelaku industri kreatif, serta investor domestik dan internasional dari berbagai negara. Rangkaian kegiatan ISEF 2025 terdiri dari 22 forum domestik dan internasional, 28 kegiatan pameran produk halal dan business linkage, 30 talkshow dan community activities, serta 20 kategori kompetisi bekerja sama dengan 34 Kementerian/Lembaga dan 30 mitra internasional.

    ISEF 2025 juga mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Hal ini ditunjukkan oleh kehadiran 89.000 pengunjung ISEF dan 355 ribu pengunjung Road to ISEF, sehingga totalnya berjumlah 444 ribu pengunjung.

    Destry Damayanti pun mengajak seluruh pihak menjaga semangat sinergi yang telah terbangun berkat ISEF 2025. Sebab, keberhasilan ISEF bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju ekonomi syariah Indonesia yang tangguh, berdaya saing, dan berkeadilan.

    ISEF tahun ini menghadirkan lebih dari 60 kegiatan utama yang terbagi dalam empat klaster besar. Pertama, Halal Industry & Sharia Business Forum yang menampilkan business matching, trade and investment forum, serta Halal Expo yang mempertemukan pelaku usaha halal dengan mitra global.

    Kedua, Sharia Finance & Investment Forum yang membahas penguatan pasar keuangan syariah, green sukuk, dan Islamic social finance.

    Ketiga, Sharia Social and Education Movement yang mencakup literasi dan edukasi ekonomi syariah, forum akademik, hingga kompetisi inovasi generasi muda seperti Youth Sharia Entrepreneurship Forum dan Shariapreneur Innovation Challenge.

    Keempat, adalah Art, Culture, and Halal Lifestyle Exhibition yang menampilkan modest fashion show, kuliner halal, dan produk kreatif berbasis nilai-nilai syariah.

    Penutupan ISEF 2025 juga diiringi dengan pengumuman pemenang dari sejumlah kompetisi utama seperti Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC), Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional (OESN), dan ISEF Award 2025. Penghargaan ISEF Award tahun ini diberikan kepada lembaga dan individu yang berkontribusi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

    ISEF 2025 terselenggara atas kolaborasi sejumlah lembaga dan mitra strategis eksyar nasional dan internasional, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian/Lembaga, Majelis Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian, Pondok Pesantren, Organisasi Masyarakat dan Asosiasi, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Islamic Development Bank (IsDB), Indonesia Financial Services Board (IFSB), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Indonesia Halal Life Center (IHLC), dan HEBITREN.

    Pada akhirnya, ISEF bakal terus dikembangkan menjadi platform global kolaborasi ekonomi syariah, dengan fokus pada digitalisasi, inovasi pembiayaan, serta penguatan rantai nilai halal nasional.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Investasi Proyek Air dan Limbah RI Digenjot, Begini Skemanya

    Investasi Proyek Air dan Limbah RI Digenjot, Begini Skemanya

    Jakarta

    Berdasarkan laporan Southeast Asia Green Economy 2025 menunjukkan bahwa Asia Tenggara masih berpotensi membuka peluang investasi hijau hingga US$ 50 miliar per tahun atau setara Rp 832 triliun (kurs Rp 16.656) hingga 2030. Hal ini menambah US$ 120 miliar atau Rp 2.082 triliun terhadap PDB di kawasan tersebut.

    Bagi Indonesia, laporan ini menyoroti peluang besar di bidang ketahanan air, pengelolaan limbah, dan pengembangan ekonomi sirkular yang semuanya merupakan area penting dalam mencapai target pembangunan infrastruktur berkelanjutan nasional.

    Laporan ini juga menekankan perlunya percepatan modernisasi jaringan listrik, perluasan pembiayaan campuran, serta penguatan kolaborasi publik-swasta untuk menutup kesenjangan pembiayaan yang ada. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, diperkirakan total kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Indonesia mencapai sekitar US$ 625 miliar atau setara Rp 10.410 triliun.

    Dari jumlah tersebut, sekitar 35,6% diperkirakan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 24,9% melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, didorong peningkatan investasi di sektor air dan limbah sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

    Dalam sesi diskusi bertajuk “Financing the Future: Green Investment in Indonesia’s Water & Waste Sectors” di acara International Sustainability Forum (ISF) 2025. Solusi praktis yang ditawarkan yakni berupa penerbitan obligasi hijau, pembiayaan campuran (blended finance), dan mekanisme pembiayaan transisi yang dapat membantu menurunkan risiko proyek serta menarik minat investor institusional.

    CEO, Standard Chartered Indonesia Donny Donosepoetro OBE mengatakan, Indonesia berada di garis depan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara. Meningkatkan investasi di sektor pengelolaan air dan limbah tidak hanya penting bagi pembangunan berkelanjutan, tetapi juga bagi ketahanan dan kualitas hidup masyarakat.

    “Dengan menggerakkan modal swasta melalui pembiayaan dan kemitraan yang inovatif, kita dapat menghadirkan solusi jangka panjang yang memberikan manfaat bagi masyarakat, ekonomi, dan lingkungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

    Donny menambahkan, pembiayaan inovatif dan kemitraan publik-swasta menjadi kunci agar proyek infrastruktur berkelanjutan lebih layak secara komersial sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial jangka panjang.

    “Dengan membuka akses terhadap modal swasta, kami dapat membantu memastikan bahwa transisi hijau Indonesia membawa dampak ekonomi dan sosial yang nyata,” katanya.

    Lihat juga Video: Hindari Truk, Pemotor di Jambi Terperosok ke Lubang Proyek Limbah

    (ara/ara)

  • Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo

    Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo

    Wamendagri Ungkap Tugas Komite Eksekutif Otsus Papua Bentukan Prabowo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk sekaligus anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengungkap tugas tersebut.
    Ia menyebutkan, Komite Eksekutif Otsus akan menjadi motor baru percepatan pembangunan Tanah Papua di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Komite Eksekutif memiliki tugas ganda. Selain saya sebagai Wamendagri, kami mengoordinasikan percepatan pembangunan di enam provinsi Papua antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Ribka di Jakarta, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Ia menuturkan, semua program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Papua wajib dikoordinasikan dan dilaporkan ke komite tersebut.
    Ribka menjelaskan, Komite Eksekutif Otsus juga menjadi motor utama koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah.
    Semua program pembangunan yang bersumber dari APBN dikoordinasikan agar berjalan sinkron dan efektif, sejalan dengan Astacita Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
    Sebagai pejabat yang melapor langsung ke Presiden, Ribka menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
    “Ini amanah besar untuk memastikan semua program berpihak pada rakyat Papua agar Papua maju dan sejahtera, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” ujarn dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua akan membantu Badan Pengarah Papua.
    Badan Pengarah Papua sendiri merupakan lembaga yang secara otomatis dipimpin oleh wakil presiden, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Nah, yang hari ini tadi dilantik oleh Bapak Presiden adalah Ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari Badan Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden (Wapres),” ucap Pasetyo usai pelantikan anggota komite di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 
    Ketua Prasetyo menjelaskan, keberadaan Badan Pengarah Papua atau resminya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
    Kini, pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua terkait badan yang sudah lebih dulu berdiri itu. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah ungkap Arah Pengembangan Infrastruktur Transportasi

    Pemerintah ungkap Arah Pengembangan Infrastruktur Transportasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terus memacu pembangunan infrastruktur sektor transportasi. Hal ini dilakukan demi meningkatkan konektivitas antar kota yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Asisten Deputi Konektivitas Berkelanjutan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Meinarti Fauzie mengatakan, apabila mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat beberapa target di sektor transportasi yang berhasil dicapai.

    Salah satunya adalah rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan yang menurun menjadi 65% atau sesuai dengan target yang telah dicanangkan sejak 2010 silam. Selain itu, pemerintah telah membangun hampir 7.000 kilometer (km) jaringan kereta api atau 93% dari target secara keseluruhan yakni sekitar 7.451 km.

    Kondisi jalur kereta api di Indonesia juga telah sesuai dengan indeks kualitas trek kategori 1 dan 2. Tak hanya itu, sebanyak 12 kota di Indonesia juga telah dibangun perlintasan tidak sebidang kereta api.

    Di sektor pelayaran, pemerintah telah memenuhi 100% target penyediaan rute pelayaran di Tanah Air. Berikutnya, enam kota metropolitan di Indonesia telah memiliki sistem angkutan umum massal yang dikembangkan pemerintah.

    Lantas, berdasarkan RPJMN 2025-2029, arah pembangunan infrastruktur transportasi yang mendukung konektivitas akan mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada tiga program prioritas nasional. Di antaranya adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, dan mendorong kewirausahaan.

    “Sebagai upaya pencapaian prioritas nasional tersebut, pengembangan transportasi nasional 2025-2029 ini nantinya akan difokuskan untuk pertama peningkatan aksesibilitas daerah 3 TP, yaitu Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Pedalaman, serta layanan dasar,” ungkap Meinarti dalam acara Road To CNBC Awards 2025 ‘Beet Infrastructure & Property’, dikutip Kamis (9/10/2025).

    Meinarti melanjutkan, arah pengembangan infrastruktur transportasi juga difokuskan pada peningkatan konektivitas pendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas transportasi perkotaan. Dalam hal ini, pemerintah turut mengembangkan moda transportasi yang rendah karbon serta inklusif, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi di bidang transportasi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (sdm) sektor transportasi.

    Lebih lanjut, dia bilang pemerintah memiliki tiga pendekatan utama dalam rangka memperkuat rantai pasok dan daya saing ekonomi di Indonesia. Pertama adalah pengembangan konektivitas untuk mendukung layanan dasar serta pemenuhan keselamatan dan keamanan transportasi. Hal ini ditunjukkan melalui revitalisasi pelabuhan, penguatan sistem pelabuhan terpadu dengan kawasan industri, hingga rencana pilot project zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada kendaraan.

    Kedua, pemerintah mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal menjadi daerah berkembang. Untuk itu, pemerintah terus melakukan pemerataan penyediaan infrastruktur dasar sesuai standar dan peningkatan konektivitas antar wilayah.

    Pendekatan ketiga adalah pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan urbanisasi. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menata wilayah metropolitan dengan menyediakan jaringan transportasi yang memadai.

    “Kegiatan yang dilakukan dalam hal ini di antaranya rencana pembangunan SRLL atau Surabaya Regional Line yang akan kita mulai pada 2027. Kemudian, pengembangan kereta cepat Bandung-Surabaya dan pengembangan pemanfaatan akses tol,” pungkas Meinarti.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
                        Nasional

    9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional

    Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    a quo
    .
    “Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
    Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    juncto
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
    Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
    “Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
    Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
    “BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
    Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
    Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
    “Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
    “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
    “Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
    Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
    “Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
    Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
    Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
    Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
    Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
    Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
    Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
    Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub Ungkap Syarat Ini biar Bandara Bali Utara Bisa Dibangun

    Kemenhub Ungkap Syarat Ini biar Bandara Bali Utara Bisa Dibangun

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung wacana pembangunan Bandara Udara Bali Utara. Meski begitu, Kemenhub meminta pembangunan bandara ini dilakukan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan Bandar Udara Bali Utara harus memperoleh Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Pengajuan Penlok ini juga dilakukan oleh pemrakarsa dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia.

    Pembangunan Bandara Udara International Bali Baru atau Bali Utara ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam rancangan tersebut, pembangunan bandara dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Pulau Bali.

    Akan tetapi, dokumen RPJMN tersebut tidak secara spesifik mencantumkan Penlok bandara. Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi pembangunan bandara kepada Kemenhub.

    Awalnya, Penlok bandara diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan. Namun, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

    Perubahan ini tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 mengenai Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menekankan pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur sesuai regulasi dan standar keselamatan internasional. Menurutnya, pembangunan ini merupakan langkah mendukung pertumbuhan ekonomi.

    “Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan, ungkap Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

    Lukman menjelaskan, kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung pihaknya. Ia menyebut, penyesuaiannya lahan telah ditetapkan melalui rencana tata ruang dan tata wilayah oleh Pemerintah Provinsi Bali.

    Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin lahan yang digunakan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan. Dalam hal ini, Lukman menekankan proses pembebasan lahan harus diselesaikan secara menyeluruh agar memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

    Jika lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaan lahan hanya dapat dilakukan setelah terbitnya rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Namun jika terjadi perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan.

    Sebagai regulator penerbangan sipil, terang Lukman, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C yang mencakup safety, security, services, dan compliance.

    Dengan langkah terukur dan sesuai prosedur, Lukman berharap pembangunan Bandara Bali Utara mampu memperkuat konektivitas udara sekaligus menjadi penopang Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendorong pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.

    “Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” pungkas Lukman.

    Lihat juga Video: FESyar Dorong UMKM Halal ke Panggung Global

    (acd/acd)

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.